Kelembagaan

Hal Yang Perlu Diketahui Seputar Hak Amil Lembaga Zakat

Sahabat, Tahukah kamu bahwa sudah menjadi keniscayaan apabila suatu organisasi/lembaga ingin dapat berjalan untuk menebarkan manfaat dan menciptakan dampak sosial dalam skala besar maka dibutuhkan dana operasional untuk menopang kegiatan organisasi/lembaga tersebut?

Sama seperti organisasi/lembaga pada umumnya, Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar dapat berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya membutuhkan dana operasional sebagai bahan bakarnya.

Di Indonesia sendiri, sumber pendanaan untuk dana operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah diatur dalam hukum syariah, hukum positif, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun aturan lainnya.

Regulasi Hak Amil

Berikut kami sertakan link lengkap tentang dasar hukum mengenai sumber pendanaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia yaitu:

  1. QS. At-Taubah ayat 60
  2. Undang-undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  3. Keputusan Menteri Agama RI No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat
  4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 8 tahun2011 tentang Amil Zakat

Operasional Amil Digaransi Dalam At-Taubah ayat 60

Di dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Hak Amil 12,5% Dalam Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020

Kemudian di dalam Keputusan Menteri Agama RI 606/2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat pada Bab III bagian 2 huruf K-I disebutkan bahwa:

  1. Penggunaan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari total penghimpunan dalam setahun dan tidak terjadi pengembalian hak amil ganda dalam konteks penyaluran
  2. Penggunaan dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lain (DSKL) untuk operasional amil paling banyak 20% dari jumlah dana yang terkumpul

Harus Tetap Wajar dan Pantas

Setelah melihat penjabaran tulisan diatas, berarti dapat kita simpulkan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperbolehkan:

  1. Mengambil hak amil dari dana zakat sebanyak 12,5%
  2. mengambil dana operasional dari Dana Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) maksimal 20% dari jumlah dana yang terkumpul
  3. Pengambilan kedua dana tersebut harus memperhatikan asas kepantasan, proporsionalitas dan kewajaran sesuai dengan dengan yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat

Penting! Hak Amil Bukan cuma Buat Gaji

Selain hal tersebut, Sahabat tahu tidak bahwa dana operasional itu tidak hanya digunakan untuk menggaji para Amilnya, tetapi dana tersebut juga meliputi:

  1. Biaya Operasional Lembaga
  2. Pelatihan dan Sertifikasi
  3. Biaya Fundraising
  4. Menyewa Auditor Eksternal
  5. biaya Overhead
  6. Hal-hal lain untuk menunjang kebutuhan lembaga

Sudah Semakin Tahu Kan?

Jadi Gimana, Sekarang Sahabat sudah semakin taukan seluk beluk tentang sumber pendanaan dan alokasi dana operasional Lembaga Amil Zakat?

Jika masih ada yang ingin Sahabat tanyakan bisa berdiskusi di kolom komentar yaa! 

Redaksi YM News

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Menanam kebaikan di dunia, memanen kebahagiaan di akhirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *