Kelembagaan

Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat dengan Izin Resmi

Yatim Mandiri adalah lembaga filantropi islam yang fokus dibidang pendidikan dan pemberdayaan Yatim dan Dhuafa melalui optimalisasi pengeloaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) dalam Islam antara lain kurban, kafarat, fidyah, hibah dan lainnya,

Dalam pengelolaannya dana sosial secara tepat dan strategis untuk didistribusikan kepada penerima manfaat Yatim Mandiri mengedepankan lima pilar program yaitu Pendidikan, Dakwah, Pemberdayaan, Kesehatan, dan Kemanusiaan.

Memiliki visi untuk mamandirikan anak yatim dan dhuafa menjadikan Yatim Mandiri terus memperbaiki layanan dan program secara amanah, profesional dan taat pada regulasi yang berlaku di Republik Indonesia.

Legalitas Yatim Mandiri

Awal mula berdirinya Yatim Mandiri, pada tanggal 31 Maret 1994 dibentuk melalui sebuah badan hukum yayasan yang diberi nama Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Panti Asuhan Islam dan Anak Purna Asuh (YP3IS). Kemudian pada tanggal tersebut dijadikan sebagai tanggal lahirnya.

Pada tanggal 22 April 2008 Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Panti Asuhan Islam dan Anak Purna Asuh (YP3IS) berganti nama menjadi Yatim Mandiri. Perihal perubahan nama tersebut disahkan melalui akta KEMENKUMHAM RI / AHU-2413.AH.01.02.2008.

Dengan nama dan semangat baru Yatim Mandiri diharapkan akan menjadi lembaga kemandirian anak yatim dan dhuafa yang lebih dikenal dan berkembang di negeri ini. Hingga pada tanggal 06 Maret 2021 Yatim Mandiri tercata memperbarui aktanya di KEMENKUMHAM RI dengan nomer pengesahan KEMENKUMHAM RI / AHU-AH.01.06-0018643.

Yatim Mandiri Lembaga Amil Zakat Nasional Resmi

Yatim Mandiri juga telah resmi terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sejak tahun 2016 melalui rekomendasi BAZNAS dan disahkan Kementerian Agama Republik Indonesia serta ijinnya diperbaruhi 5 tahun sekali berdasarkan keputusan SK. KEMENAG RI No. 509 tahun 2021.

Selain itu Yatim Mandiri juga telah resmi terdaftar sebagai Lembaga Nazhir Wakaf berdasarkan rekomendasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan SK. BWI No. 3.3.00052 tahun 2019.

Kantor Layanan Yatim Mandiri

Saat ini kantor layanan Yatim Mandiri berpusat di Graha Yatim Mandiri, Jalan Jambangan No. 135-137, Kota Surabaya. Alhamdulillah saat ini Yatim Mandiri sudah memiliki 46 kantor layanan di 14 Provinsi di Indonesia dan telah mendistribusikan manfaat program bagi kurang lebih 3 juta penerima manfaat melalui semangat lima pilar program. Harapannya Yatim Mandiri semakin tumbuh lebih baik dan mampu menebar manfaat lebih luas.

Redaksi YM News

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Menanam kebaikan di dunia, memanen kebahagiaan di akhirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *