Bagaimana Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah Bayi Baru Lahir?

Penting bagi orang tua untuk mengetahui hukum beserta ketentuan zakat fitrah bayi baru lahir. Simak selengkapnya di sini!

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, termasuk zakat fitrah bayi baru lahir.

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah tidak bergantung pada penghasilan individu, jadi bayi pun tetap diwajibkan untuk zakat.

Biasanya, zakat fitrah dikenakan per kepala, jadi orang tua bayi baru lahir harus membayar zakat fitrah untuk setiap anggota keluarganya, termasuk bayi yang baru lahir.

Lantas, berapa besar zakat fitrah untuk bayi baru lahir? Simak penjelasan lengkapnya berikut:

Hukum dan Ketentuan Zakat Bayi Baru Lahir

Zakat fitrah bayi baru lahir diwajibkan untuk dibayar oleh orang tuanya, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, bahwa zakat fitrah perlu dikeluarkan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.

Tidak hanya itu, Rasulullah menegaskan agar zakat fitrah dikeluarkan oleh seluruh umat muslim, sekalipun bayi yang baru lahir.

Rasulullah juga menegaskan agar zakat fitrah itu diselesaikan sebelum orang-orang berangkat untuk menunaikan salat Idul Fitri.

Dalam Kitab Al-Mahalli dan Hamisy dari Kitab Al-Qalyubi, menyatakan bahwa batas waktu yang dimaksud bukanlah saat matahari terbenam, melainkan saat fajar di pagi Hari Raya.

Oleh karena itu, jika seorang bayi lahir setelah waktu isya, maka ia masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Pandangan ini memperluas kewajiban zakat fitrah untuk bayi yang lahir pada waktu-waktu yang dekat dengan Hari Raya Idul Fitri.

Jadi, pertanyaan seperti kapan pembayaran zakat fitrah untuk bayi? Orang tua perlu membayar zakatnya sekalipun lahir pada tanggal 1 syawal sebelum sholat ied.

Besaran Zakat Fitrah Bayi Baru Lahir

Menurut ajaran Islam, besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir sebenarnya dihitung dengan cara yang sama seperti zakat fitrah pada umumnya.

Dalam agama Islam, zakat fitrah bisa dikeluarkan baik dengan menggunakan uang maupun beras. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Zakat Fitrah dengan Beras

Apakah bayi yang baru lahir wajib mengeluarkan zakat fitrah? Tentu saja wajib seperti yang telah diuraikan pada penjelasan di atas.

Sesuai dengan ketetapan yang ada, kewajiban membayar zakat fitrah dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Orang tua dapat memberikan zakat si kecil pada amil zakat setempat sehingga dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dengan begitu, kewajiban anak telah gugur karena telah dibayarkan zakatnya. 

2. Zakat Fitrah dengan Uang

Jika ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi dengan menggunakan uang, maka harus memberikan jumlah yang setara dengan nilai dari 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah bayi baru lahir dalam bentuk uang ini tentunya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal.

Zakat fitrah, sebagai salah satu kewajiban penting dalam agama Islam, memiliki aturan waktu yang jelas untuk pelaksanaannya.

Meskipun umat Muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan, berikut adalah ketetapannya:

  • Waktu diperbolehkan. Dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan atau malam takbiran.
  • Waktu wajib. Ketika matahari terbenam pada akhir Ramadan atau malam takbiran.
  • Waktu sunah. Idealnya setelah salat subuh sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh. Setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada Hari Raya.
  • Waktu haram. Setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dengan memahami waktu-waktu yang telah ditetapkan ini, umat Muslim diharapkan dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai dengan tuntunan agama Islam, sehingga bantuan kepada yang membutuhkan bisa diberikan dengan baik dan menghasilkan manfaat yang maksimal.

Bayi di Dalam Kandungan Apakah Harus Membayar Zakat Fitrah?

Jika tadi merupakan pembahasan mengenai zakat fitrah bayi baru lahir, selanjutnya adalah mengenai ketentuan bayi yang masih belum lahir atau masih di kandungan terkait hukumnya untuk membayar zakat fitrah. Tentunya sebagai seorang muslim, terlebih lagi selaku orang tua perlu memahami hal ini.

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan, karena meskipun bayi tersebut merupakan calon manusia, ia belum dianggap sebagai individu yang utuh.

Golongan Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang dilakukan selama bulan Ramadan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama umat Islam yang kurang mampu. Berikut adalah beberapa golongan yang diwajibkan membayar:

  1. Anak yang baru lahir.
  2. Sudah menikah (menyebabkan adanya istri).
  3. Berkecukupan.
  4. Beragama Islam.

Artinya, setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang memenuhi kriteria di atas diharuskan untuk menyisihkan sebagian dari hartanya untuk membantu yang membutuhkan dengan membayar zakat fitrah. Oleh sebab itulah, zakat fitrah bayi baru lahir juga hukumnya wajib dibayarkan.

Dengan membiasakan diri untuk menyisihkan sebagian harta sebagai zakat fitrah sejak usia dini, akan terbentuk kesadaran yang kuat mengenai pentingnya berbagi kepada sesama dan membantu mereka yang membutuhkan. Hal ini akan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.

Jika Sahabat bingung untuk menyalurkan zakat fitrah bayi baru lahir, Yayasan Yatim Mandiri menjadi lembaga yang pas untuk menyalurkan zakat fitrah.

Jangan sampai lupa untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar zakat fitrah.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top