Siapa yang Wajib Berkurban dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Siapa yang wajib berkurban? Sebuah pertanyaan yang kerap kali ditanyakan ketika Hari Raya Idul Adha sudah dekat. Sudahkan tahu daftarnya?


Hari Raya Idul Adha sebentar lagi tiba, sehingga tidak heran banyak orang yang sudah mulai menawar kambing maupun sapi untuk dijadikan kurban.

Siapa yang wajib berkurban? Itulah pertanyaan yang seringkali datang menjelang Hari Raya Idul Adha, karena mereka mencari kebenarannya. 

Kurban merupakan ibadah yang hanya bisa dilakukan pada hari-hari tertentu saja, dan dalam satu tahun hanya bisa dilakukan di empat hari di bulan Dzulhijjah, yakni 10, 11, 12, dan 13. Hasil penyembelihan hewan kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Namun demikian, tetap mengutamakan fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Hewan-hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban juga sudah ditentukan oleh syariat, yakni sapi, unta, kerbau, kambing dan domba.

Siapa Orang yang Wajib Berkurban?

3 Perempuan Muslim Berhijab menggambarkan syarat orang yang wajib Berkurban dalam Islam
Sumber: Freepik

Tahukah Sahabat, tidak semua orang wajib berkurban, lho. Faktanya, Islam memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh shohibul Qurban.

Ya, shohibul qurban adalah Muslim yang ingin menjalankan ibadah kurban di hari raya Idul Adha. Lantas, siapa saja orang yang bisa menjadi Shohibul qurban? Berikut beberapa daftar orang yang wajib berkurban dan bisa menjadi shohibul qurban dalam Islam:

1.   Beragama Islam

Siapa yang wajib berkurban? Orang yang wajib melaksanakan ibadah kurban ialah mereka yang beragama Islam, sehingga apabila terdapat non muslim yang menjalankannya maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kurban, melainkan hanya menyembelih hewan ternak saja. 

Kendati demikian, sumbangan hewan kurban yang telah diberikan oleh non muslim akan dihitung sebagai sedekah yang pastinya juga mendapatkan ganjaran berupa pahala. 

2.   Berakal dan Baligh

Meskipun sudah beragama Islam, namun ada syarat lainnya yang perlu dipenuhi ketika hendak melaksanakan ibadah kurban, yakni harus berakal dan sudah baligh.

Maka dari itu, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berkurban, begitu juga orang-orang yang tidak berakal, seperti gila atau sedang mabuk.

3.   Merdeka Secara Finansial

Selain orang muslim, kemudian berakal dan baligh, siapa yang wajib berkurban? Umat muslim yang merdeka secara finansial lah yang diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban ketika waktunya tiba. 

Pasalnya, umat muslim yang telah merdeka secara finansial sudah pasti mampu membeli hewan kurban sehingga tidak memberatkan sama sekali. 

Jika seorang muslim merupakan hamba sahaya yang harus membayar sejumlah uang guna menebus dirinya sendiri,maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk berkurban karena tergolong orang-orang yang belum merdeka. 

4.   Tidak Memiliki Utang

Apabila seorang muslim masih memiliki sejumlah utang yang belum bisa dilunasi, maka orang tersebut tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, jika sebaliknya, mereka yang tidak terlilit utang diwajibkan untuk menjalankan ibadah tersebut segera mungkin. 

Seorang muslim yang masih memiliki utang, dianjurkan untuk melunasi hal tersebut terlebih dahulu semampunya tanpa batas waktu, karena kurban tidak akan memberatkan siapapun. Jika sudah lunas utangnya, maka orang yang hendak berkurban bisa menabung agar bisa melaksanakannya. 

5.   Memiliki Harta Tunai dan Nontunai yang Cukup

Apabila seorang muslim memiliki harta yang cukup, baik harta tunai maupun nontunai maka wajib melaksanakan ibadah kurban dengan mengorbankan sebagian hartanya.

Harta yang dimaksud sebagai harta non tunai adalah seperti mobil mewah, kemudian tanah, maupun barang-barang yang memiliki nilai jual tinggi. 

Dalam persoalan harta tunai dan nontunai, laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama sehingga bila sudah tercukupi maka dianjurkan untuk berkurban.

Bahkan satu muslim yang berkurban bisa mengatasnamakan hewan kurban untuk satu keluarga, lho, sehingga satu orang yang berkurban satu keluarga yang mendapatkan pahala. 

Tidak hanya anggota keluarga yang masih hidup saja, jika ada keluarga yang sudah meninggal juga bisa dikurbankan oleh keluarga lainnya. Namun ketahuilah bahwa tidak semua jenis hewan kurban bisa digunakan atas nama banyak orang, ya. 

Jadi, ketika ada pertanyaan siapa yang wajib berkurban, maka jawabannya adalah seorang muslim yang sudah berakal dan baligh, kemudian tidak memiliki utang, dan merdeka secara finansial dengan ditandai memiliki harta tunai dan nontunai yang cukup.

Baca juga: Siapa Orang yang Menerima Daging Kurban Menurut Islam?

Hak atau Bagian Shohibul Kurban

Tidak hanya menganjurkan untuk berkurban saja, Allah SWT juga memerintahkan umat muslim yang melakukan urban untuk memakan daging yang telah dikurbankannya.

Selain itu, ia juga diperintahkan untuk membagikan sebagian daging tersebut kepada orang yang tidak mampu, kemudian keluarga, kerabat, tetangga, dan orang sekitar lainnya. Sedangkan hak dari shohibul kurban adalah:

1. Boleh Memakan Semua Tanpa Perlu Dibagikan

Ternyata daging hasil kurban seorang muslim boleh dimakan sendiri tanpa dibagikan kepada orang lain, namun pahala yang didapatkan hanyalah dari ibadah penyembelihan hewan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Pendapat tentang ini berasa dari Ibnu Qash, kemudian Ibnul Wakil, Ibnu Ruraij, dan juga Al Ishthakhiri yang mana setiap hasil daging dari hewan kurban boleh tidak dibagikan dan dimakan sendiri oleh muslim yang berkurban. 

2. Wajib Disedekahkan pada Orang-Orang yang Membutuhkan

Namun ada juga pendapat ulama lain tentang hasil daging kurban yang berasal dari jumhur ulama dari masa sila dan hal tersebut menjadi satu-satunya pendapat paling kuat dari pendapat ahli fiqih mayoritas. Hal tersebut juga dituliskan pada beberapa kitab, mulai dari kitab Al Muhadzab hingga Al Tanbih. 

Pendapat tersebut menyatakan bahwa seorang muslim yang berkurban wajib menyedekahkan hasil kurban sebagian dengan jumlah yang layak untuk orang-orang sekitar, terutama mereka yang tidak mampu. 

Tujuan dari ibadah kurban ini adalah untuk menyantuni saudara-saudara fakir miskin, yang mungkin jarang sekali memakan daging atau bahkan belum pernah sama sekali. 

Maka, jika shohibul kurban tidak menyedekahkan hasil daging kurban, tentu saja ia wajib mengganti rugi yakni senilai daging yang seharusnya disedekahkan kepada orang-orang sekitar, terutama fakir miskin. 

Selain itu, ketika seorang muslim yang berkurban menghabiskan seluruh daging hasil kurban dengan memakannya, maka ibadah kurban tetap sah dan tidak harus mengulang kembali.

Namun, akan lebih baik apabila sebagian daging kurban tersebut dibagikan kepada saudara-saudara yang membutuhkan.

Larangan Shohibul Qurban

Larangan Saat Berkurban
sumber gambar : istock

Bagi seorang muslim yang hendak menjalankan ibadah kurban, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama menjalankannya. Hal ini tentu saja harus diperhatikan agar tidak ada yang menjadi penghalang saat menjalankan ibadah tersebut. Berikut daftarnya:

1. Potong Kuku dan Rambut

Larangan pertama yang perlu diperhatikan oleh siapa yang wajib berkurban adalah memotong kuku dan rambut sampai proses penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.

2. Melakukan Penyembelihan Selain Menghadap Kiblat

Ketika proses penyembelihan dilakukan, maka menyembelih harus menghadap kiblat terlebih dahulu kemudian melakukan proses pemotongan. Jangan sampai melakukan larangan ini, karena sama saja ia tidak melakukan syariat Islam.

3. Alat Sembelih Tidak Tajam

Pada dasarnya, ketika menyembelih hewan kurban sebagai umat muslim harus meminimalisir rasa sakit yang akan dirasakan hewan kurban, yakni dengan menyembelih menggunakan alat yang tajam.

Jadi, menggunakan alat sembelih yang tidak tajam akan membuat hewan semakin sakit, dan hal tersebut dilarang.

4. Memperlambat Proses Pemotongan

Proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cepat agar hewan kurban tidak merasakan sakit dalam waktu yang lama, sehingga memperlambat proses pemotongan merupakan suatu hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan.

5. Tidak Menyebut Nama Allah SWT

Tidak menyebut nama Allah SWT ketika melakukan proses penyembelihan hewan kurban juga merupakan salah satu larangan sehingga tidak boleh dilakukan.

Pasalnya, sudah ditetapkan bahwasannya setiap hewan yang disembelih harus diawali dengan menggunakan nama Allah, apabila tidak maka daging yang dihasilkan tidak halal untuk dimakan.

6. Menjual Daging Kurban

Siapa yang wajib berkurban? Tentu saja umat Islam, namun mereka harus menghindari larangan-larangan dalam berkurban contohnya saja menjual daging hasil kurban, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. 

7. Menggagalkan Hewan yang akan Dikurbankan

Hal yang dilarang selanjutnya adalah menggagalkan hewan yang dikurbankan, misalnya saja ketika ada seorang muslim sudah menyerahkan kemudian mengambil kembali hewan kurban tersebut. 

8. Salah Saat Membagikan Daging Kurban

Salah saat membagikan daging kurban juga merupakan larangan, sehingga harus mengutamakan mereka yang membutuhkan terlebih dahulu, seperti kaum dhuafa maupun fakir miskin. 

7. Melarang yang Berkurban Makan

Orang yang berkurban tidak dilarang untuk memakan daging hasil kurbannya sendiri, sehingga jika ada orang lain yang melarangnya maka orang tersebut salah. Melarang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri adalah sebuah kesalahan dan sangat tidak dianjurkan. 

8. Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Menyembelih hewan kurban yang benar adalah ketika shalat Idul Adha sudah dilaksanakan, sehingga menyembelih hewan kurban sebelum ibadah tersebut dilaksanakan sangatlah dilarang karena nantinya bisa membuat ibadah kurban tidak sah.

Baca juga: Apa Itu Kurban? Berikut Pengertian, Tata Cara dan Hukumnya

Qurban Mudah di Yatim Mandiri

Kurban di Yatim Mandiri
sumber gambar : istock

Dewasa ini, tidak sedikit lembaga atau yayasan yang bisa membantu Sahabat untuk menunaikan ibadah kurban, salah satunya yaitu Yatim Mandiri.

Sebagai lembaga yang sudah berizin Kemenag, Yatim Mandiri menyediakan beberapa program kurban yang bisa Sahabat pilih sesuai kemampuan. Adapun program kurban terbaru dari Yatim Mandiri, yaitu:

  • Super Gizi Qurban (SGQ) 1/7 Sapi: Program SGQ adalah kurban yang didesain untuk memaksimalkan manfaat dan gizi daging kurban dengan mengolahnya menjadi sosis dan kare. Nantinya, hasil olahan tersebut akan dikemas dalam kaleng dan dibagikan ke orang-orang yang berhak menerimanya. Sahabat tak perlu khawatir dengan proses penyembelihan, pengolahan, dan pembagiannya karena Yatim Mandiri mengikuti aturan syari. Menariknya, program ini memungkinkan Sahabat untuk kurban sapi patungan.
  • Qurban Sapi: Selain SGQ, Yatim Mandiri juga menyediakan program kurban sapi dengan berbagai pilihan. Dalam hal ini, Sahabat bisa memilih kurban sapi Palestina hingga kurban sapi Afrika. Beda setiap jenis tersebut sesuai dengan target pembagian daging kurban. Nantinya, daging kurban sapi Palestina akan dibagikan kepada saudara kita yang ada di Gaza, Palestina. Sementara itu, daging kurban sapi Afrika akan dibagikan ke saudara/saudari kita yang ada di Afrika.
  • Qurban Domba: Selain sapi, Yatim Mandiri juga menyediakan program Qurban Domba medium dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan syariat Islam.
  • Sedekah Gizi untuk Negeri: Program ini merupakan program sedekah daging untuk fakir, miskin, dan yatim. Bagi Sahabat yang belum bisa melaksanakan ibadah kurban, janganlah berkecil hati karena Sahabat bisa memberikan manfaat kepada sesama melalui program Sedekah Gizi ini.

Cara Qurban Mudah di Yatim Mandiri

Setelah mengetahui beberapa program qurban yang tersedia, apakah Sahabat tertarik untuk kurban di Yatim Mandiri? Jika iya, berikut caranya:
1. Kunjungi laman donasi.yatimmandiri.org

2. Pilih kategori "Qurban"

3. Pilih program kurban yang Sahabat kehendaki

4. Klik "Donasi Sekarang"

5. Ikuti langkah transaksi hingga selesai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top