Pembunuhan yang dilakukan tanpa kesengajaan bisa ditebus dengan kafarat pembunuhan. Cari tahu cara bayarnya di artikel berikut ini!
Dalam Islam, kafarat adalah cara penebusan dosa melalui pembayaran denda. Adapun salah satu dosa yang bisa ditebus dengan denda, yaitu pembunuhan.
Biasanya, kafarat yang dibayarkan untuk menebus dosa pembunuhan disebut dengan kafarat pembunuhan.
Namun perlu dicatat, tidak semua dosa pembunuhan bisa ditebus dengan kafarat, ya! Kafarat ini hanya berlaku untuk pembunuhan yang tidak disengaja dan pembunuhan untuk melindungi diri.
Selengkapnya, simak penjelasan tentang apa itu kafarat pembunuhan, hukum, prinsip, dan cara bayarnya berikut ini!
Apa itu Kafarat Pembunuhan?
Pembunuhan adalah salah satu contoh perbuatan dosa besar dalam Islam yang hanya bisa ditebus dengan taubat nasuha dan penyesalan mendalam.
Meski demikian, syariat Islam menjelaskan bahwa ada pembunuhan yang bisa ditebus dengan membayar kafarat, yaitu pembunuhan yang tidak disengaja atau pembunuhan untuk membela diri.
Disebut pembunuhan tidak disengaja misalnya, terdapat seorang muslim yang kecelakaan dan menyebabkan memakan korban jiwa.
Sementara pembunuhan untuk membela diri, yaitu ketika seorang muslim dalam keadaan terancam dan tidak ada jalan keluar selain melawan orang tersebut dan tanpa sengaja membunuhnya.
Jadi, jika disimpulkan, kafarat pembunuhan adalah kafarat yang dikhususkan untuk menebus dosa pembunuhan tidak sengaja atau pembunuhan dalam keadaan darurat.
Kafarat jenis ini sejatinya adalah bagian dari proses keadilan, pemulihan citra hingga pengampunan dalam masyarakat.
Hukum Kafarat Pembunuhan
Islam tegas menjelaskan bahwa, pelaku pembunuhan akan mendapatkan dosa besar. Meski demikian, Allah SWT memberinya kesempatan untuk bertaubat dan membayar tebusan.
Dalam surat An-Nisa ayat 92 dijelaskan, bahwa seorang muslim yang tidak sengaja membunuh mukmin lainnya, hendaknya dia membayar tebusan. Adapun tebusan yang dimaksud bisa berupa:
- Pembebasan hamba sahaya (budak)
- Pembayaran tebusan kepada keluarga korban
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
Di sisi lain, Rasulullah SAW juga pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim. Rasulullah SAW menyampaikan bahwa, muslim yang tidak sengaja melakukan pembunuhan hendaklah membayar tebusan berupa beberapa hal berikut:
- Seratus ekor unta
- Seratus ekor kambing
- Seratus dinar
Kepada siapa tebusan ini diberikan? Dalam syariat, tebusan ini diberikan kepada ahli waris mukmin yang terbunuh.
Prinsip Kafarat Pembunuhan
Terdapat 3 prinsip utama dalam kafarat pembunuhan, meliputi keadilan, kepedulian, dan pembelajaran. Berikut penjelasannya:
1. Keadilan
Prinsip kafarat pembunuhan yang pertama, yaitu keadilan. Keadilan di sini dilihat juga dari sisi pelaku maupun pihak keluarga korban.
Maksudnya, pelaku pembunuhan harus memberikan tebusan dan bertanggung jawab kepada keluarga korban dengan menekankan prinsip keadilan.
Artinya, tebusan yang diberikan tidak memberatkan salah satu pihak saja. Pun sebaliknya, tebusan yang diberikan tidak boleh merugikan keluarga korban.
2. Kepedulian
Kafarat pembunuhan tidak hanya menunjukkan tanggung jawab kepada keluarga korban atas musibah yang dialami.
Namun, pembayaran kafarat juga menunjukkan kepedulian kepada keluarga korban, bahwa pelaku mempertimbangkan dan berempati pada keluarga.
3. Pembelajaran
Lewat pembayaran kafarat, Islam membuktikan bahwa masih ada kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertaubat, kembali ke jalan Allah SWT dan tidak mengulangi kesalahan sama di masa depan.
Cara Bayar Kafarat Pembunuhan
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa, ada 3 cara utama untuk membayar kafarat pembunuhan, di antaranya yaitu membebaskan hamba sahaya, membayar tebusan kepada keluarga dan berpuasa.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai bagaimana cara bayar kafarat pembunuhan dalam Islam:
1. Pembebasan Hamba Sahaya
Cara bayar kafarat pembunuhan yang pertama, yaitu membebaskan hamba sahaya, sesuai sesuai dengan perintah Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 92.
Hamba sahaya sendiri adalah sebutan bagi orang-orang yang berstatus budak. Pada zaman dahulu, praktik perbudakan ini marak terjadi. Namun, konsep ini tidak selaras dengan Islam.
Islam menganggap semua manusia memiliki derajat yang sama dihadapan Allah SWT. Hal inilah yang melatarbelakangi anjuran memerdekakan budak sebagai penebusan dosa pembunuhan.
2. Pembayaran Tebusan pada Keluarga Korban
Masih di ayat yang sama, Allah SWT memberikan alternatif lain untuk menebus dosa pembunuhan tidak sengaja.
Dalam hal ini, cara kedua yang bisa digunakan untuk membayar kafarat adalah bertanggung jawab dan menebusnya kepada keluarga korban.
Cara ini tidak bisa dilakukan secara asal-asalan dan seenaknya, karena ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan, salah satunya aspek keadilan.
Adil di sini merujuk pada kompensasi yang pantas untuk keluarga korban tetapi tidak memberatkan pelaku.
Nah, untuk mewujudkan aspek ini, lembaga/agama biasanya akan membantu menentukan jumlah kafarat yang harus dibayarkan. Dengan begitu, kepentingan dua pihak bisa diatur adil.
3. Berpuasa
Apabila pilihan pertama dan kedua tidak bisa dilakukan, Allah SWT memberikan alternatif untuk puasa kafarat selama dua bulan berturut-turut.
Berpuasa di sini tentu bukan hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi pelaku juga harus benar-benar bertaubat dan mengabdikan dirinya pada Allah SWT.
Upaya ini juga harus dibuktikan dengan kesungguhan taubat dan komitemennya untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu kafarat pembunuhan, hukum, prinsip, dan cara bayarnya.
Jika disimpulkan, kafarat pembunuhan adalah sebuah konsep penting dalam Islam yang digunakan untuk mengatur penebusan dosa pelaku pembunuhan.
Perlu digaris bawahi, pembunuhan yang dimaksud di sini, yaitu pembunuhan tidak disengaja atau pembunuhan karena berada dalam keadaan darurat.
Di luar itu dua kasus tersebut, ulama memiliki pandangan yang berbeda. Dalam hal ini Imam Maliki menyebut bahwa pembunuhan disengaja tidak wajib kafarat.
Di sisi lain, Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa, pembunuhan yang disengaja juga wajib membayar kafarat dengan cara puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 dhuafa. Wallahualam bishawab.
Sebagai informasi, selain kafarat pembunuhan, ada beberapa jenis kafarat lainya seperti kafarat zhihar, sumpah palsu dan kafarat jima.
Prinsipnya sama, semua kafarat tersebut dibayarkan untuk menebus dosa yang telah dilakukan. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pembayaran kafarat?
Soal ini, apakah Sahabat tahu bahwa kafarat bisa dibayarkan dengan uang? Yap, Sahabat bisa membayar kafarat dengan uang melalui Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri adalah lembaga amanah yang sudah berpengalaman mengelola dana umat selama puluhan tahun.
Dengan tenaga profesional yang kami miliki, kami akan memastikan kafarat Sahabat dikelola sesuai syariat.
Yuk, segera bayar kafarat dan tebus dosa yang sudah diperbuat!