Zakat Perdagangan Online Shop, Hukum dan Cara Hitungnya

Zakat perdagangan online shop wajib hukumnya bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi nishab dan haulnya. Baca disini!


Zakat perdagangan online shop mulai banyak dicari tahu oleh umat Islam ketika online shop mulai bermunculan di era modern ini.

Online shop mulai merajalela semenjak banyaknya media online yang bisa digunakan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa.

Umat Islam banyak juga yang memperoleh penghasilan dengan berdagang di online shop dan mempertanyakan bagaimana zakat yang harus dibayarkan dari online shop tersebut.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai zakat perdagangan dari penjualan di online shop.

Pengertian Online Shop

 

Sebelum membahas mengenai hukum zakatnya, perlu dipahami dulu apa itu online shop. Online shop merupakan sebuah sistem belanja secara online dimana pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung dan bisa menanyakan spesifikasi produk melalui chat online.

Transaksi yang dilakukan semuanya melalui media online. Saat ini, beberapa media online yang banyak digunakan untuk online shop seperti Whatsapp, LINE, Instagram, Facebook, dan media online lainnya.

Keuntungan berbelanja di online shop adalah konsumen bisa berbelanja kapan saja dan dimana saja dan barang akan langsung sampai ke alamat konsumen setelah melakukan transaksi. Dengan kemudahan ini, maka tidak heran banyak konsumen yang beralih ke online shop.

Baca juga:   Macam Macam Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Pengertian Zakat

 

Sebelum membahas lebih mendalam mengenai pandangan Islam tentang zakat perdagangan online shop, perlu dijabarkan juga mengenai apa itu zakat.

Zakat merupakan harta atau aset yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh umat muslim ketika harta yang dimilikinya sudah mencapai nishab.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan ibadah yang suci. Dengan berzakat, umat Islam dapat mensucikan diri dari segala dosa dan bisa membantu sesama umat Islam yang kurang beruntung yakni golongan orang yang berhak diberikan zakat menurut syariat Islam.

Pengertian Zakat Perdagangan Online Shop

 

Perdagangan merupakan suatu perjanjian atau akad di antara dua belah pihak untuk menyerahkan suatu barang atau jasa dan imbalannya dibayarkan dengan menggunakan uang sesuai dengan harga yang sudah disepakati dan dijanjikan bersama.

Berdasarkan Fiqh Zakat Kontemporer, menjelaskan bahwa zakat perdagangan merupakan zakat yang harus dilakukan atau diwajibkan dari semua barang atau jasa yang dijual dan memperoleh keuntungan. Zakat ini dikeluarkan oleh orang yang menjual barang tersebut.

Semua barang dan jasa diwajibkan untuk dizakatkan termasuk barang yang bergerak maupun tidak bergerak. Seiring dengan perkembangan zaman, muncul online shop yang memberikan kemudahan bagi konsumen, maka semakin banyak juga pedagang yang berjualan di online shop.

Jadi, berdagang atau melakukan transaksi perdagangan di online shop juga diwajibkan untuk membayar zakat perdagangan sesuai dengan syariat atau hukum Islam. Zakat ini diperuntukkan untuk membantu sesama muslim.

Artikel lainnya:   4 Rukun Jual Beli dalam Islam Agar Sah dan Berkah

Kriteria Zakat Perdagangan

 

Dalam Islam, terdapat kriteria hasil perdagangan Anda diwajibkan untuk membayar zakat perdagangan, diantaranya adalah:

1.   Telah Mencapai Nishab

Nishab merupakan batas jumlah harta yang mewajibkan muslim untuk membayarkan zakat ketika sudah melampaui batas tersebut. Untuk zakat perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram. Untuk besaran zakatnya adalah sebesar 2,5%.

2.   Telah Mencapai Haul

Haul merupakan jangka waktu menunaikan zakat. Jika Anda berdagang online dan penghasilan dalam satu tahun (haul) sudah melewati nishab, maka diwajibkan untuk membayar zakat.

Hukum Zakat Perdagangan

 

Dalam Islam, Allah SWT sudah berfirman bahwa semua barang yang diperdagangkan untuk dibayarkan zakatnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil usaha yang kalian peroleh dan sebagian hasil bumi kami keluarkan untuk kalian.”

Kemudian, Imam Tabrani melakukan tafsir mengenai ayat ini dan beliau menjelaskan bahwa zakat dari penghasilan yang diperoleh dari transaksi perdagangan atau jual beli wajib hukumnya bagi muslim yang memperoleh uang atau penghasilan dari perdagangan tersebut.

Kapan Waktu yang Tepat Menunaikan Zakat Perdagangan?

 

Kemudian, masih banyak yang kebingungan mengenai kapan waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat perdagangan. Jawabannya adalah satu tahun sekali setiap bisnis tersebut melakukan tutup buku. Mengapa pada waktu tersebut?

Karena pada saat tutup buku, pemilik bisnis sudah bisa menentukan mengenai modal dagang, aktiva lancar dan utang modal dimana semua komponen tersebut harus dihitung dengan seksama untuk menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan.

Berikut pembahasan mengenai komponen-komponen dalam perhitungan zakat perdagangan nu online:

1.   Modal Dagang

Modal dagang atau usaha adalah semua harta atau aset yang mempengaruhi keberadaan harta berupa barang atau jasa yang dijual dalam satu tahun. Modal ini bisa dari uang atau harta pribadi atau berasal dari berhutang.

2.   Aktiva Lancar

Dalam bisnis atau usaha, yang termasuk dalam aktiva dagang adalah:

3.   Piutang Dagang

Saat menjalankan perdagangan, bisa saja pemilik bisnis memberikan kelonggaran kepada konsumen untuk membeli barang dengan cara berhutang atau cicilan. Maka tagihan hutang atau cicilan ini merupakan piutang dagang yang masuk dalam aktiva lancar.

4.   Laba Dagang

Laba merupakan hasil penjualan dari proses jual beli yang tersimpan dalam bentuk uang dan masih disimpan dalam tabungan maka masuk ke dalam aktiva lancar. Sedangkan, untuk laba yang uangnya sudah digunakan untuk keperluan konsumsi, maka tidak masuk dalam aktiva lancar untuk zakat.

5.   Utang Modal

Utang modal adalah semua jenis utang produktif yang digunakan oleh pemilik bisnis untuk memodali atau mengembangkan usahanya.

Namun, untuk utang membeli perlengkapan toko seperti mesin kasir atau cetak resi dan membangun gudang yang bukan merupakan barang dagangan, maka tidak dimasukkan ke dalam perhitungan dagang.

Cara Perhitungan Zakat Perdagangan Online Shop

 

Untuk lebih mempermudah Anda dalam menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan, berikut cara menghitung zakat perdagangan!

Besaran zakat yang dikeluarkan per tahun = (modal dagang + aktiva lancar – utang modal) x 2,5%

Contohnya ketika Anda memiliki sebuah toko online dengan modal sendiri sebesar Rp50.000.000 dan dengan berhutang sebesar Rp20.000.000.

Setelah menjalankan bisnis online selama satu tahun, memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.000 namun Rp10.000.000 digunakan untuk pribadi.

Maka, untuk mempermudah dalam menghitung zakat, Anda harus menghitung kas total yang dimiliki dari bisnis atau usaha Anda dengan cara:

Total kas = modal dagang + aktiva lancar – utang modal

Total kas = (Rp50.000.000 + Rp20.000.000) + (Rp100.000.000 – Rp70.000.000 – Rp10.000.000) + Rp20.000.000

Total kas = Rp70.000.000 + Rp20.000.000 – Rp.20.000.000

Total kas = Rp70.000.000

Maka, kas total dari bisnis Anda adalah Rp70.000.000 dan jumlah tersebut sudah melebihi nishab yakni senilai dengan 85 gram emas.

Maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp70.000.000 yakni sebesar Rp1.750.000 per tahun.

Zakat ini harus diberikan kepada golongan orang-orang yang berhak menurut ajaran agama Islam yakni fakir, miskin, mualaf, amil, dan lain sebagainya. Untuk menyalurkannya bisa langsung kepada orangnya atau jika kesulitan bisa melalui badan amil zakat yang profesional.

Pembahasan lengkap mengenai zakat perdagangan online shop di atas dapat menjawab kebingungan jika Anda seorang pedagang online shop.

Kesimpulannya, apabila Anda memperoleh keuntungan yang sudah mencapai nishab, maka wajib untuk membayar zakat setiap satu tahun sekali.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top