Apa itu Zakat Gaji? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Hitungnya

Zakat gaji adalah jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat Muslim dari hasil melakukan pekerjaan halal.


Apa itu zakat gaji? Memangnya ada? Tentu ada! Islam sendiri mengkategorikan jenis zakat satu ini ke dalam zakat mal.

Bagi Sahabat yang baru bekerja dan baru tahu soal zakat gaji, tentu akan bingung dengan syarat dan cara menghitungnya, atau malah clueless dengan pengertian zakat gaji?

Jika iya, wajar kok, justru karena itu, artikel ini menyajikan informasi lengkap tentang zakat gaji. Secara singkat, zakat gaji adalah zakat yang dibayarkan dengan harta hasil dari suatu pekerjaan yang halal.

Selengkapnya, mari simak penjelasan soal syarat dan cara menghitung zakat penghasilan atau gaji berikut ini. Simak baik-baik, ya!

Apa Itu Zakat Gaji?

 

Sebagian orang mungkin lebih familiar dengan istilah zakat penghasilan, tapi sebenarnya kedua istilah ini merupakan jenis zakat yang sama.

Secara istirlah, zakat gaji adalah jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat Muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari suatu pekerjaan halal.

Beberapa contoh profesi yang diwajibkan membayar zakat gaji, di antaranya yaitu para pekerja kantoran, pejabat negara, dan semua pekerja baik swasta maupun negeri.

Perlu diketahui, gaji di sini tidak hanya terbatas pada pendapatan bulanan yang diterima secara rutin, tapi juga honorarium dan semacamnya.

Namun, tidak semua orang yang mendapat gaji dan upah wajib membayar zakat penghasilan. Bagaimana bisa? Memangnya tidak dosa?

Begini, sama halnya dengan jenis zakat lainnya, terdapat beberapa syarat zakat gaji yang harus dipenuhi.

Jika ternyata Sahabat tidak memenuhi salah satu syaratnya, maka tidak diwajibkan membayar zakat gaji.

Nah, untuk mengetahui apa saja syaratnya, Sahabat bisa menyimak penjelasan di bawah ini.

Syarat bagi Orang Wajib Zakat Gaji

 

Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Adil, karena itu, segala aturan dalam Islam tidak pernah memberatkan umat-Nya.

Dalam zakat gaji, Allah SWT menetapkan syarat pembayaran yang harus dipenuhi oleh Muslim.

Misalnya, zakat pendapatan wajib dibayar oleh Muslim yang sudah bekerja dan hartanya memenuhi nishab dan haul.

Jika tidak, maka mereka tidak diwajibkan membayar zakat gaji agar tidak memberatkan. Lebih lanjut, berikut syarat zakat gaji yang harus dipenuhi:

1.   Islam

Syarat yang pertama tentu hanya orang-orang yang beragama Islam yang wajib membayarkan zakat tersebut.

Bagi para karyawan dan pejabat negara yang tidak memeluk agama Islam, mereka tidak wajib untuk membayarkan zakat ini.

Meski begitu, orang-orang non-muslim dapat memberikan sedekah dan sumbangannya secara sukarela kepada warga yang membutuhkan. Hanya saja, sedekah maupun sumbangan ini tidak bisa dikategorikan sebagai zakat.

2.   Baligh dan Berakal

Selain memeluk agama Islam, syarat wajib zakat penghasilan adalah baligh serta berakal.

Istilah baligh di sini dapat diartikan sebagai dewasa, sedangkan berakal dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi mental yang sehat.

Bagi umat Muslim yang belum baligh namun sudah memiliki pendapatan, misalnya model anak-anak, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Begitu pun juga dengan orang yang sudah baligh tapi kesehatan mentalnya terganggu dan tidak bisa bekerja. Muslim dalam kondisi seperti ini tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

3.   Merdeka

Istilah merdeka di sini merujuk pada orang-orang yang sudah berdiri sendiri serta tidak dikategorikan sebagai budak.

Lalu, bagaimana dengan umat Muslim yang masih menjadi budak? Maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar dan melaksanakan salah satu rukun Islam tersebut.

4.   Nisab dan Haul

Syarat zakat yang paling penting dan harus dipenuhi adalah hartanya mencapai nisab dan haul.

Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dibayarkan oleh umat Muslim sebagai zakat. Sementara haul adalah periode waktu dalam satu tahun Hijriah.

Apakah Sahabat sudah tahu, berapa nisab zakat gaji? Nisab dari zakat ini adalah senilai 85 persen gram emas, sedangkan kadarnya mencapai 2,5 persen.

Melihat pada aturan yang telah ditentukan oleh Menteri Agama di Indonesia, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 persen gram emas ini akan setara dengan Rp85.000.000,- untuk per tahunnya. Sementara untuk angka per bulannya berjumlah Rp7.000.000,-.

5.   Tidak Memiliki Utang

Kalau masih punya utang, apakah wajib membayar zakat gaji? Sebaiknya, zakat dulu atau bayar utang dulu?

Soal ini, Sahabat harus membayar utang terlebih dahulu. Sebab, hukum membayar utang adalah wajib dan disarankan untuk disegerakan.

Baru setelahnya, Sahabat bisa membayar zakat gaji sesuai dengan penghitungan yang berlaku.

6.   Harta Penghasilan Berkembang

Biasanya, penghasilan seseorang pasti akan berkembang seiring berjalannya waktu. Kondisi seperti inilah yang akhirnya disebut sebagai harta penghasilan berkembang.

Umat Muslim yang memiliki harta penghasilan yang terus berkembang, mereka bisa mengeluarkan zakat ini untuk menambah pahala.

Namun, bagi umat Muslim yang penghasilannya tidak berkembang meski sudah dibayarkan di setiap bulannya, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

7.   Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok

Syarat zakat gaji selanjutnya adalah harta penghasilan harus melebihi kebutuhan pokok. Artinya, gaji yang diperoleh harus bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu.

Nah, jika ternyata masih pas-pasan atau justru kurang, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Jadi, jika Sahabat penasaran terkait berapa gaji minal yang dikenai zakat? Jawabannya adalah tidak ada patokan pasti.

Yang jelas, gaji dan pendapatan Sahabat harus cukup digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu. Lebih dari itu, gaji yang Sahabat miliki juga harus memenuhi nisab dan haul.

8.   Harta Berasal dari Cara yang Halal

Terakhir, gaji yang akan dizakati harus diperoleh dengan cara yang halal. Jika tidak, maka haram hukumnya mengeluarkan zakat dari harta tersebut.

Sebab, harta haram dapat memberikan efek yang buruk terhadap penerima zakat. Tak hanya itu, zakat menggunakan uang haram juga bertentangan dengan prinsip zakat dalam Islam.

Adapun uang disebut haram, ketika uang tersebut didapatkan dengan cara yang tidak baik, seperti merampas, menipu, dan mencuri.

Baca juga: Mengenal Zakat Tabungan, Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Zakat Gaji beserta Contohnya

Telah dijelaskan sebelumnya, nisab zakat gaji yaitu setara 85 gram emas per tahun atau setara dengan Rp123.420.000 per tahun atau Rp10.285.000 per bulan dengan kadar zakat 2,5%.

Dengan nisab tersebut, Sahabat bisa melihat simulasi hitungan zakat gaji berikut:

No Gaji per Bulan Nisab per Tahun Nisab Bulanan Kadar zakat Hasil
1 Rp7,000,000 Rp123,420,000 Rp10,285,000 2.5%
2 Rp10,500,000 Rp123,420,000 Rp10,285,000 2.5% Rp262,500
3 Rp11,000,000 Rp123,420,000 Rp10,285,000 2.5% Rp275,000

Dari tabel di atas, kita bisa melihat bahwa gaji Rp7.000.000 di tahun 2024 ini kurang dari Rp10.285.000. Oleh karena itu, tidak dikenakan zakat.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai cara menghitung zakat pendapatan, Sahabat bisa menyimak contoh berikut ini

1.   Contoh Pertama

Pak Andi memiliki gaji Rp5.000.000,- per bulan dan penghasilan dari bisnis sampingan sebesar Rp2.000.000,- per bulan.

Jika dijumlahkan, maka penghasilan Pak Andi dalam setahun adalah Rp84.000.000,-.

Total penghasilan dari Pak Andi dalam setahun ini ternyata masih kurang dari nisab zakat penghasilan, sehingga beliau tidak perlu mengeluarkan zakat.

2.   Contoh Kedua

Pak Toni memiliki gaji Rp7.500.000,- per bulan dan hasil bisnis sampingannya sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Jika dijumlahkan, penghasilan per tahun Pak Toni adalah sebagai berikut:

Penghasilan per Tahun: (Rp7.500.000 x 12) + (Rp3.000.000 x 12)

Penghasilan per Tahun: Rp90.000.000 + Rp36.000.000 = Rp126.000.000

Penghasilan per bulan: Rp126.000.000 : 12 = Rp10.500.000 per bulan

Dari penghitungan di atas, diketahui bahwa pendapatan pak Toni per tahun ataupun per bulan lebih dari nisab. Maka dari itu, pak Toni wajib membayar zakat penghasilan.

Adapun penghitungan zakat gaji pak Toni, yaitu:

Zakat = 2,5% x gaji/penghasilan

Zakat = 2,5% x Rp10.500.000

Zakat= Rp262.500 per bulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian zakat gaji, syarat, cara menghitung dan contoh penghitungannya. Bagaimana, apakah Sahabat sudah paham?

Pada intinya, zakat gaji dibayarkan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat. Jika ada syarat yang masih belum terpenuhi, maka Sahabat tidak diwajibkan untuk membayar zakat gaji/zakat penghasilan.

Tapi, jika harta Sahabat sudah mencapai nisab dan Sahabat telah memenuhi syarat, jangan lupa tunaikan zakatnya, ya! Selain mendapat pahala, zakat yang Sahabat bayarkan juga bisa membantu para penerima.

Nah, agar lebih mudah dan aman, Sahabat bisa membayar zakat gaji di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yatim Mandiri.

Yatim Mandiri adalah LAZ yang telah diberi kepercayaan oleh Kementerian Agama untuk mengelola dana zakat. Dengan ini, Yatim Mandiri berkomitmen untuk mengelola dana dengan amanah dan tepat sasaran.

Yuk, tunaikan zakat Sahabat di platform Yatim Mandiri!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top