Simak Hukum Kurban untuk Orang Haji

Kurban untuk orang haji memiliki hukum yang sesuai dengan hukum Islam yaitu sunnah muakkad sehingga sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. 


Simak Hukum Kurban untuk Orang Haji

Melaksanakan ibadah haji memang menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Bahkan di hari raya Idul Adha banyak yang menunaikan ibadah haji di tanah suci. Banyak yang menanyakan mengenai bagaimana kurban untuk orang haji?.

Apakah orang yang melaksanakan ibadah haji masih harus melaksanakan kurban? Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak orang yang ingin melakukan kurban di tanah suci karena merasa lebih afdol dan pahalanya bisa dilipat gandakan dibandingkan harus kurban di tanah air sendiri. 

Bagaimana dengan anggapan seperti itu? Apakah bisa dibenarkan atau bahkan terdapat aturannya tersendiri. Agar lebih jelas mengenai pemahaman berkurban di Mekkah atau tanah air maka bisa membaca hukumnya di bawah ini. 

1.   Hukum Berkurban

Pada saat Hari Raya Idul Adha tentu saja ada beberapa orang yang berkurban. Apakah berkurban ini wajib dilakukan? Hukum dari berkurban sendiri adalah sunnah muakkad yang diwajibkan bagi orang yang mampu dalam finansial. 

Jika mampu menyediakan hewan kurban maka akan mendapatkan pahala dan bentuk dari rasa taqwa kepada Allah SWT. Dan hukum berkurban bagi orang muslim tidak diwajibkan namun sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. 

Dan bagi yang menjadi pemilik Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i mengikuti hukum yang sudah diberikan di atas. Dan kurban ini adalah bentuk ibadah yang jika dilakukan akan mendapatkan ridho dari Allah SWT. 

Sangat banyak keistimewaan dan keutamaan yang akan didapatkan jika melakukan kurban hewan. Berkurban juga bisa memberikan rasa bahagia bagi umat Islam karena merasakan kesejahteraan dari masyarakat Islam yang ingin makan daging hewan kurban. 

Baca juga:  Bolehkah Berkurban tapi Belum Akikah? Cek Jawabannya Disini

2.   Hukum Kurban untuk Orang Haji

Dalam menjalankan ibadah haji yang melakukan ibadah manasik tamattu’ dan qiron maka memiliki kewajiban. Kewajiban tersebut adalah menunaikan hadyu atau yang diartikan sebagai hewan sembelihan yang akan dihadiahkan untuk Mekah (tanah haram). 

Berbeda dengan umat Islam yang pada saat Idul Adha akan dianjurkan bagi yang mampu untuk menunaikan ibadah qurban. Jika untuk umat islam maka disebut dengan menunaikan ibadah udhiyah. 

Hukum kurban untuk orang haji sebenarnya sama seperti ibadah kurban seperti umat Islam yaitu sunnah. Dan tidak mengharuskan bagi orang yang sedang berhaji untuk berkurban dengan kata lain tidak diwajibkan. Tidak ada bedanya sunnah yang diberikan untuk umat Islam siapa pun. 

Terdapat pendapat dari Ibnu Hazim yang mengatakan bahwa:

“Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375)

Sedangkan, untuk hadis yang diberikan melalui sabda Rasulullah SAW untuk berkurban, yaitu:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)

3.   Syarat Wajib Kurban yang Harus Dipenuhi

 

Jadi, untuk melakukan kurban untuk orang haji tidaklah wajib karena ini adalah ibadah sunnah. Agar bisa memahami siapa saja yang bisa berkurban maka bisa melihat pada syarat sah bagi umat muslim yang ingin melakukan ibadah kurban, yaitu:

a.   Muslim

Pertama yang harus melaksanakan ibadah kurban ini adalah seorang muslim. Hal tersebut dikarenakan untuk ibadah ini dikhususkan bagi ibadah umat muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berkurban maka ketaqwaan bisa meningkat dan derajatnya diangkat oleh Allah SWT. 

Syarat mutlak dari ibadah kurban ini adalah beragama Islam sehingga siapa saja yang beragama Islam boleh melaksanakan ibadah sunnah ini. Tentu saja dengan ketentuan selanjutnya yang berlaku. 

b.   Mampu

Bagi orang yang mampu hukumnya dari ibadah kurban ini adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan. Oleh sebab itu, bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan ekonominya dalam keadaan baik maka diharuskan untuk berkurban. 

Akan tetapi, bagi orang yang tidak mampu maka tidak diperbolehkan untuk memaksakan diri untuk bisa melakukan ibadah qurban. Yang dimaksud mampu adalah orang yang bisa menyelesaikan nafkah untuk keluarganya terlebih dahulu. Terlebih kurban untuk orang haji juga sangat dianjurkan. 

Selain itu, orang yang mampu juga sudah memiliki rezeki yang berlebih dan ekonomi tersebut tidak diperuntukkan untuk keperluan wajib. Akan tetapi, jika dirasa ibadah kurban ini terasa cukup berat maka bisa menggunakan metode patungan. 

Pasalnya, hewan yang bisa dijadikan patungan seperti unta dan sapi/kerbau. Untuk kerbau atau sapi bisa dijadikan patungan maksimal 7 orang sedangkan untuk unta maksimal bisa dijadikan hewan kurban patungan maksimal 10 orang. 

c.   Baligh dan Berakal

Selanjutnya, untuk syarat sahnya bagi orang yang ingin berkurban adalah sudah memasuki usia baligh dan berakal. Syarat sah ini sebenarnya tidak harus dipenuhi hanya untuk ibadah kurban saja akan tetapi juga harus dipenuhi pada saat melakukan seluruh ibadah lainnya. 

Terlepas dari kurban untuk orang haji maupun orang yang sedang berada di tanah air tetap diperbolehkan dan hukumnya sunnah. Karena tidak diwajibkan bagi orang yang berhaji saja sehingga syarat sah yang diperlakukan adalah sama. 

4.   Syarat Hewan yang Akan Dikurbankan

Bagi orang yang mampu maka hukum berkurban sebenarnya adalah wajib karena hukumnya sendiri adalah sunnah muakkad. Tidak ada yang lebih baik ibadah di Hari Raya Idul Adha dibandingkan dengan menyembelih hewan kurban. 

Selain dasar hukum yang sunnah muakkad maka terdapat pelaksanaan yang harus didasarkan dengan syarat-syarat dari hewan kurban ini sendiri. Tentu saja harus mengikuti syariat Islam yang merupakan syarat sah untuk hewan kurban yang ingin berkurban, yaitu:

a.   Jenis Hewan Kurban

Tidak semua hewan bisa disembelih sebagai kurban pada saat Hari Raya Idul Adha. Terdapat ketentuan umum untuk jenis hewan kurban yaitu hewan ternak. Contoh hewan ternak yang bisa dikurbankan seperti unta, sapi, domba, kambing, dan kerbau. 

Jadi, jika ingin berkurban dengan menggunakan hewan unggas tentu saja tidak akan bisa digunakan. Dan hewan kurban yang akan dikurbankan harus dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan syarat kurban. 

b.   Kondisi Hewan Kurban

Setelah mengetahui jenis hewan yang boleh dikurbankan maka selanjutnya harus memenuhi syarat hewan kurban. Terdapat 9 syarat hewan kurban yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang akan melakukan kurban ini. Nah, beberapa syarat tersebut yaitu:

  • Hewan memiliki pandangan jelas dan tidak buta di salah satu atau kedua matanya. 
  • Telinga dalam kondisi baik atau tidak terpotong. 
  • Kaki tidak pincang pada salah satu atau kedua kakinya. 
  • Tanduk sempurna. 
  • Dalam kondisi sehat dan tidak sedang sakit atau tidak memiliki penyakit tertentu. 
  • Ekor tidak terpotong. 
  • Gemuk, tidak kurus, dan bugar. 
  • Tidak memiliki kudis pada badannya. 
  • Tidak sedang hamil dan menyusui bagi ternak betina. 

Dengan mengikuti syarat tersebut maka dipastikan bahwa hewan kurban harus dalam kondisi yang baik. Hewan yang sehat boleh dikurbankan, sebaliknya jika dalam keadaan sakit maka tidak boleh untuk disembelih sebagai hewan kurban. 

Jadi, meskipun akan melaksanakan kurban baik di Indonesia maupun di Mekkah pada saat haji tetap harus memperhatikan kondisi dari hewan tersebut. Hewan yang disembelih maka harus memenuhi syarat di atas demi keselamatan hewan dan yang mengkonsumsinya. 

c.   Umur Hewan Kurban

Saat ingin melakukan kurban untuk orang haji maka harus memenuhi syarat di atas namun juga ada syarat tertentu seperti umur hewan kurban tersebut harus pas. Dengan memperhatikan usia hewan kurban ini maka akan sesuai takaran yang sudah ditentukan dalam Islam. 

Untuk beberapa hewan ternak yang dapat disembelih maka harus mengikuti minimal usia, seperti di bawah ini:

  • Domba memiliki usia minimal 1 tahun atau giginya sudah berganti. 
  • Kambing memiliki usia minimal 2 tahun atau sudah masuk ke dalam tahun ketiga. 
  • Unta memiliki usia minimal 5 tahun atau sudah masuk ke dalam tahun keenam. 
  • Sapi memiliki usia minimal 3 tahun atau sudah masuk ke dalam tahun keempat. 
  • Kerbau memiliki usia minimal 3 tahun atau sudah masuk ke dalam tahun keempat. 

Dan jika hewan masih belum masuk ke dalam usia yang sudah ditentukan maka harus ditangguhkan untuk dikurbankan. Bisa dikurbankan pada tahun berikutnya untuk lebaran haji atau Hari Raya Idul Adha. 

d.   Didapatkan dengan Cara Halal

Hewan yang akan digunakan untuk berkurban maka harus didapatkan dengan cara yang halal. Hal tersebut dipastikan tidak merupakan hewan curian dan hewan ternak yang dalam kondisi baik. Dengan begitu untuk ibadah sunnah yang dilakukan ini akan mendapatkan pahala. 

Artikel lainnya:   Berikut Amalan bagi yang Tidak Mampu Berkurban 

5.   Syarat Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha

Baik orang yang sedang melakukan kurban maupun untuk orang yang membantu penyembelihan hewan kurban ini maka harus mengikuti syarat pelaksanaan dari kurban ini. Hal tersebut dikarenakan untuk pelaksanaannya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. 

Terdapat beberapa syarat dalam melaksanakan kurban Hari Raya Idul Adha, seperti di bawah ini:

  • Penyembelihan tidak bisa dilakukan kapan saja. 
  • Penyembelihan hewan kurban hanya bisa dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Biasanya akan dilaksanakan pada saat setelah melakukan sholat Idul Adha. 
  • Bagi orang yang berkurban dan bisa melakukan penyembelihan maka bisa melakukan penyembelihan hewan kurban sendiri. 
  • Penyembelihan hewan kurban juga bisa diwakilkan oleh orang yang mengerti mengenai penyembelihan yang sah. Dapat diwakilkan oleh saudara muslim yang mengetahui adab dan tata cara penyembelihan dalam agama Islam. 

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memang tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan sehingga harus mengikuti syarat yang berlaku. Kurban untuk orang haji juga harus mengikuti syarat sah di atas. 

6.   Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Selanjutnya bagi yang berkurban namun tidak ingin menyembelih hewannya sendiri maka bisa diwakilkan pada saudara semuslim. Akan tetapi, jika ingin melakukan penyembelihan maka harus mengikuti tata cara penyembelihan yang tepat. 

Cara-cara di bawah ini harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Jika mengikuti beberapa langkah di bawah ini maka dapat dipastikan bahwa hewan kurban tersebut halal dan dapat dikonsumsi dengan baik, seperti:

  • Sebelum menyembelih harus mengucapkan basmallah terlebih dahulu. 
  • Setelah itu, membaca sholawat Nabi Muhammad SAW. 
  • Penyembelihan dilakukan dengan menghadap kiblat.
  • Membaca takbir sebanyak tiga kali. 
  • Lalu, membaca doa menyembelih hewan kurban. 
  • Tidak memperlihatkan alat potong hewan kurban secara sengaja. 
  • Menggunakan pisau atau alat untuk menyembelih yang tajam sehingga tidak menyakiti hewan tersebut. 
  • Dilarang mematahkan hewan kurban sebelum hewan tersebut benar-benar mati. 

Baik orang yang menyembelih maupun orang yang diwakilkan untuk menyembelih maka harus mengikuti tata cara di atas. Sedangkan, jika memang mewakilkan hewan kurbannya untuk disembelih oleh saudara muslimnya maka harus menyaksikan penyembelihan hewan tersebut. 

7.   Syarat Pembagian Hewan Kurban

Ibadah kurban memiliki tujuan untuk bisa mendekatkan diri dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu, tujuan dari ibadah kurban juga bisa membantu saudara muslim lainnya yang membutuhkan bahan makanan. 

Untuk hewan kurban yang disembelih tersebut harus dibagikan secara merata kepada umat muslim. Sebenarnya yang menerima daging kurban ini bukan hanya orang yang kesusahan akan tetapi bisa dibagikan secara merata kepada seluruh umat muslim di kawasan tersebut. 

Akan tetapi, terdapat syarat pembagian hewan kurban yang harus dilaksanakan dan diketahui sehingga pembagian hewan kurban bisa dilakukan dengan baik. Nah, terdapat beberapa syarat-syarat untuk pembagian hewan kurban, yaitu:

  • 1/3 daging hewan kurban tersebut diberikan kepada orang yang berkurban. 
  • 1/3 daging hewan kurban disedekahkan bagi orang yang kurang mampu. 
  • 1/3 lagi sebagai hadiah yang  diinginkan oleh orang yang berkurban untuk diberikan. 
  • Haram bagi orang yang mendapatkan daging, kulit, bulu, maupun tulang hewan kurban untuk dijual kembali. 
  • Daging kurban yang sudah dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya maka harus dalam kondisi yang belum diolah atau masih dalam keadaan mentah. 

Syarat pembagian kurban ini juga harus dibagikan dengan orang yang membutuhkan dan berdasarkan prioritas yang dibutuhkan. Dengan begitu, daging hewan kurban akan dianggap sebagai kurban yang sah dan diterima oleh Allah SWT. 

8.   Larangan bagi Orang yang Melakukan Ibadah Kurban 

Apabila ingin melaksanakan ibadah kurban maka terdapat larangan yang harus diikuti. Hal tersebut sebagai syarat sah sehingga orang tersebut mampu mendapatkan pahala yang besar atas kurban yang dilakukannya. Larangan ini tentu saja harus diikuti sesuai dengan syariat Islam. 

Dimana terdapat larangan yang harus ditaati seperti memotong rambut, memotong bulu, atau memotong kuku pada saat sudah masuk ke dalam bulan Dzulhijjah. Larangan ini berlaku sampai dengan hari kurbannya disembelih. 

Bagi kurban untuk orang haji maupun yang tidak tentu saja harus mengikuti beberapa ketentuan yang dilarang dan harus dilakukan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan, seperti:

  • Membaca niat berkurban terlebih dahulu sebelum berkurban yang dikhususkan di dalam hati dengan perasaan ikhlas dan tulus. 
  • Apabila yang melakukan kurban adalah laki-laki maka sunnah hukumnya untuk melaksanakan penyembelihan hewan sendiri. Sedangkan, untuk perempuan bisa mewakilkan penyembelihan. Namun, jika memang tidak bisa menyembelih maka bisa diwakilkan saja. 
  • Sunnah hukumnya untuk memakan daging hewan kurban yang telah dikurbankan. 
  • Wajib untuk membagikan hewan yang telah disembelih kepada setiap muslim yang merayakan hari raya Idul Adha. 

Syarat kurban untuk orang haji maupun yang tidak tersebut harus diketahui oleh muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban. Dengan begitu, kurban yang dilakukan akan bernilai ibadah dan memberikan pahala yang sangat banyak bagi orang yang melaksanakan. 

9.   Keutamaan Berkurban bagi Orang Muslim

Orang yang berkurban akan mendapatkan keutamaan yang cukup banyak karena sudah melakukan sunnah ibadah kurban. Dan jika ingin mengetahui keutamaannya bisa melihat pada poin di bawah ini:

  • Melaksanakan amalan yang sangat dicintai oleh Allah SWT pada hari raya Idul Adha. 
  • Mendapatkan pahala untuk berbagi kepada sesama dan dilakukan dengan ikhlas untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. 
  • Pahala yang akan didapatkan berlipat ganda bahkan jika melaksanakan sunnah-sunnah lainnya. 
  • Menjadi kendaraan di hari kiamat nantinya karena hewan kurban tersebut akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh di dunia. 
  • Menghilangkan sikap egois karena bisa memberikan sebagian hartanya untuk orang lain. 

Baik kurban untuk orang haji maupun yang tidak melaksanakan haji tidak ada salahnya untuk melihat pada syarat-syarat sah di atas. Agar bisa mendapatkan tempat berkurban yang baik maka bisa memilih Yayasan Yatim Mandiri yang nantinya akan diarahkan sesuai syariat Islam. 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top