Mengenal Pentingnya Ikrar Wakaf Lengkap & Contoh isinya

Pelajari tentang pengertian, isi dan pentingnya ikrar wakaf agar amalan wakaf sah di mata agama dan dilindungi oleh hukum Indonesia.

Dalam Islam, niat memiliki kedudukan yang penting ketika akan melaksanakan sebuah amalan.

Sama pentingnya dengan niat, seorang pewakaf yang akan menyedekahkan hartanya juga harus melaksanakan ikrar wakaf agar hukumnya menjadi sah dan diterima oleh Allah.

Pada dasarnya, ikrar seorang pewakaf berdasar pada niat yang sumbernya dari hati.

Jika niatnya memang menyerahkan kepunyaan sebagai harta wakaf, maka ikrar yang keluar pun merupakan kebenaran tanpa terbesit hal yang jahat. Berikut penjelasan detail tentang ikrar untuk berwakaf.

Pengertian Ikrar Wakaf

Dalam KBBI, ikrar diartikan sebagai janji atau pengakuan sungguh-sungguh yang diberikan oleh seseorang.

Ikrar memang bentuk kesungguhan dari apa yang diniatkan dalam hati oleh seseorang ketika akan melakukan sesuatu, termasuk beribadah.

Secara spesifik dalam syariat Islam, definisi ikrar wakaf adalah pernyataan yang jelas dari pewakaf (waqif) di hadapan pengelola wakaf (nadzir) mengenai kesungguhannya untuk menyerahkan secara ikhlas harta yang dipunyai demi kepentingan umat sesuai ajaran Islam.

Ikrar merupakan bukti nyata dari penyerahan harta wakaf dari waqif ke nadzir sehingga sudah dipastikan sah menurut syariat Islam dan UU yang berlaku di Indonesia.

Jadi, niat dalam hati saja tidak cukup saat akan memberikan harta wakaf karena harus diteruskan dengan ikrar di hadapan saksi.

Pentingnya Ikrar Wakaf

sumber gambar : istock

Pada hakikatnya, wakaf memang ibadah yang mulia sehingga niat dari si pewakaf pun pastilah baik, tanpa ada niat buruk yang mengikuti.

Walaupun begitu, wakaf berhubungan dengan harta yang penyerahannya termasuk proses transaksi sehingga harus diperkuat dan diamankan dengan bukti.

Penting bagi seorang muslim untuk mengetahui pentingnya melaksanakan ikrar dan membuat akta ikrar untuk harta yang diwakafkan.

Agar lebih jelas, berikut 3 alasan pentingnya ikrar saat berwakaf:

1.   Bentuk Kesungguhan Pewakaf

Tidak cukup hanya diniatkan dalam hati, harta yang diwakafkan perlu diikrarkan dengan disaksikan oleh pihak yang cakap mengelola wakaf.

Niat yang kemudian diikrarkan merupakan paket lengkap untuk menunjukkan kesungguhan hati pewakaf.

Dengan niat dan ikrar yang jelas untuk berwakaf, Allah telah menyiapkan pahala yang berlimpah walaupun si pewakaf sudah meninggal dunia.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah membahas tentang kedudukan niat yang menjadi dasar balasan yang didapat.

َنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; barangsiapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan." (HR. Bukhari)

2.  Dilindungi oleh Hukum

Selanjutnya, ikrar wakaf sangat penting karena memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya.

Secara resmi, ikrar wakaf dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sehingga kekuatan hukumnya kuat.

Dengan dilindungi oleh hukum, maka harta wakaf tidak akan diambil secara paksa oleh ahli waris untuk digunakan sendiri maupun dijual kepada pihak ketiga.

Sebab, banyak kasus harta wakaf diambil kembali karena tidak adanya dokumen sah berisi penyerahan harta tersebut sebagai wakaf.

3. Terhindar dari Persoalan yang Membahayakan Harta Wakaf

Selama pemilik masih hidup, kemungkinan besar harta wakaf tetap digunakan untuk kepentingan umat walaupun belum adanya ikrar.

Namun, persoalan bisa saja terjadi sepeninggal pemilik harta wakaf tersebut sehingga ikrar diperlukan untuk mengamankan harta wakaf.

Dengan adanya akta wakaf yang diatur oleh UU, maka kedudukan harta wakaf jelas dan kuat sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh para ahli waris.

Niat pemilik asli harta wakaf untuk membantu kesejahteraan umat dan memudahkan urusan orang lain juga tetap berjalan lancar.

Isi dalam Ikrar Wakaf

Sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia yang termuat dalam UU, seorang pewakaf sangat dianjurkan untuk membuat akta ikrar.

Adapun maksud dari akta ikrar yaitu surat sebagai tanda bukti berisi pernyataan penyerahan harta wakaf dan keterangan penting yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pembuatan akta ikrar disaksikan dan disahkan secara resmi oleh pihak yang memiliki wewenang sehingga akta tersebut legal di mata negara serta agama. Isi ikrar wakaf berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 32 (4) memuat poin-poin sebagai berikut:

  1. Identitas pewakaf (waqif) yang paling sedikit meliputi nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, alamat dan nomor telepon;
  2. Identitas pengelola wakaf (nadzir) yang paling sedikit meliputi nama lengkap, alamat, tanggal lahir dan nomor telepon;
  3. Data harta wakaf beserta keterangan yang jelas dan detail untuk mengenai harta yang akan disedekahkan tersebut;
  4. Tujuan harta wakaf. Hal ini berkaitan dengan untuk apa harta wakaf tersebut digunakan dan siapa yang berhak menggunakan manfaat dari harta wakaf tersebut;
  5. Jangka waktu harta diwakafkan.

Isi dalam akta ikrar wakaf tersebut sifatnya umum dan paling sedikit sehingga dapat ditambahkan beberapa poin jika memang dibutuhkan.

Contohnya, akta ikrar khusus untuk harta wakaf berupa tanah dan bangunan, membutuhkan keterangan lebih spesifik yang meliputi:

  1. Identitas pewakaf (waqif) lengkap;
  2. Identitas Lembaga Keuangan Syariah (LKS) jika harta yang diwakafkan berupa uang;
  3. Jumlah harta wakaf yang jumlah dan kadarnya diberitahukan secara jelas;
  4. Jangka waktu harta wakaf;
  5. Tujuan penggunaan harta yang diwakafkan;
  6. Identitas pengelola wakaf (nadzir) yang dipercaya untuk mengurusi harta tersebut;
  7. Tempat dan tanggal diterbitkannya akta wakaf.

Semua poin-poin tersebut wajib diketahui dan dilengkapi oleh pewakaf maupun pengelola wakaf.

Data yang dimasukkan tidak boleh dimanipulasi atau disamarkan karena memengaruhi keabsahan wakaf secara agama dan hukum.

Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar

Berikut persyaratan dan alur pengajuan pembuatan akta ikrar bagi pewakaf yang akan menyedekahkan harta kepunyaannya:

1. Persyaratan Pembuatan Akta Wakaf

Terdapat sekitar 8 persyaratan untuk membuat akta wakaf, meliputi:

  1. Surat keterangan harta wakaf (misalnya tanah atau bangunan) yang dikeluarkan oleh kepala desa;
  2. Surat keterangan untuk menyatakan bahwa harta wakaf tidak dalam sengketa yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat;
  3. Fotokopi KTP dan KK milik pewakaf yang sudah dilegalisir;
  4. Fotokopi KTP dan KK pengelola wakaf (nadzir) dan saksi berjumlah 2 orang yang sudah dilegalisir;
  5. Bukti kepemilikan harta yang akan diwakafkan;
  6. Fotokopi Surat Keterangan (SK) atau bukti sah lain yang menyatakan pendaftaran nadzir;
  7. Surat pengesahan nadzir;
  8. Materai sebanyak 8 lembar.

2. Prosedur Pengajuan Pembuatan Akta Wakaf

Apabila semua dokumen persyaratan sudah dipenuhi, maka dapat melangkah ke prosedur selanjutnya yang meliputi:

  1. Pewakaf menetapkan pihak yang ditunjuk sebagai nadzir atas harta yang akan diwakafkan;
  2. Pewakaf dan nadzir (pengelola wakaf) mengurus persyaratan akta wakaf ke balai desa;
  3. Pewakaf dan pengelola wakaf mendatangi KUA terdekat untuk menemui PPAIW;
  4. PPAIW memeriksa persyaratan yang dibawa dan mengesahkan nadzir yang telah dipilih oleh waqif;
  5. Pewakaf (waqif) mengucapkan ikrar dengan jelas dan tegas di hadapan PPAIW dan para saksi;
  6. PPAIW kemudian membuat AIW (Akta Ikrar Wakaf). Kemudian Salinan AIW tersebut dibawa oleh waqif dan nadzir untuk didaftarkan ke kantor pemerintah;
  7. Pewakaf menyiapkan dan membawa semua persyaratan untuk mengajukan pembuatan akta wakaf;
  8. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan dari pewakaf;
  9. Proses entry data mulai dari identitas pemberi wakaf, pengelola wakaf, saksi dan data lain yang diminta sebagai pelengkap;
  10. Pemohon akan mendapatkan informasi mengenai waktu penyerahan akta harta wakaf.

Sangat penting untuk menyatakan ikrar wakaf di hadapan para saksi sehingga amalan tersebut sah sesuai agama dan dilindungi hukum.

Penting juga untuk memilih pengelola harta wakaf yang terpercaya seperti Yayasan Yatim Mandiri. Harta wakaf pasti akan dikelola dengan baik dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top