Berikut 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin, yaitu orang yang masih kekurangan dalam mengatasi kebutuhan sehari-hari.


Fidyah adalah cara mengganti hutang puasa yang dilakukan dengan memberikan makanan pokok atau fakir miskin dengan ukuran dan waktu tertentu.

Orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir miskin atau orang yang membutuhkan.

Namun untuk lebih jelas lagi mengenai golongan orang siapa saja yang berhak untuk menerima fidyah, simak saja artikel kali ini.

Tidak hanya membahas mengenai hal tersebut, di artikel kali ini juga ada banyak pembahasan lengkap mengenai fidyah.

Pengertian dari Fidyah

Fidyah merupakan pengganti hutang puasa Ramadhan yang wajib untuk dilaksanakan.

Dalam membayar fidyah ada aturan dan hukum yang berlaku mengenai besaran pembayaran, apa yang dibayarkan, orang yang diperbolehkan, waktu dalam pembayaran, hingga golongan orang yang berhak menerima fidyah.

Membayarkan fidyah diperbolehkan jika orang tidak bisa mengganti hutang puasa dengan melakukan puasa di lain waktu.

Kata fidyah sendiri berasal dari bahasa Arab yang memiliki artian sebagai fadaa atau menebus dan mengganti.

Sedangkan menurut KBBI, kata fidyah merupakan kata yang tidak baku dari fidyah yang memiliki artian sebagai denda.

Pembayaran fidyah biasanya berupa makanan pokok atau beras. Namun, ada beberapa juga yang memberikan makanan matang dan uang.

Hukum Fidyah

Fidyah merupakan ketentuan yang tidak dibuat begitu saja untuk orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa.

Ada ketentuan dan dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan fidyah. Sesuai dengan firman Allah SWT, surat Al Baqarah ayat 184 berikut ini:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”

Dari arti ayat surat Al-Baqarah di atas, hukum fidyah adalah wajib dilakukan untuk orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa dan tidak dapat menggantinya dengan melakukan puasa setelah bulan Ramadhan selesai karena kondisi tertentu.

Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa boleh membayar fidyah.

Hanya beberapa golongan saja yang diwajibkan untuk membayar fidyah karena kondisi mereka yang tidak bisa mengganti puasa setelah bulan Ramadhan berakhir.

Lalu, siapa sajakah yang boleh membayar fidyah?

Berikut ini adalah golongan orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah:

1. Wanita yang Hamil dan Menyusui

Sebelum membahas mengenai orang yang berhak menerima fidyah, akan lebih baik untuk mengetahui siapa saja yang diperbolehkan untuk membayar fidyah.

Salah satu golongan orang yang boleh membayar fidyah adalah wanita hamil dan menyusui.

Mereka diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa karena dikhawatirkan membahayakan kondisi ibu dan anak karena kurangnya asupan makan atau jam makan yang berbeda.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak puasa, tetapi golongan ini juga harus mengganti puasa tersebut di bulan mendatang.

Namun jika dirasa setelah bulan puasa masih dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa, ibu hamil dan menyusui bisa membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Orang Tua yang Sudah Renta

Orang yang sudah lanjut usia memiliki kondisi kesehatan yang tidak lagi kuat.

Oleh sebab itu, karena beberapa kondisi dokter menyarankan untuk tidak puasa agar tidak memperburuk kesehatan mereka.

Namun, untuk mengganti puasa di lain waktu tentu juga tidak bisa lagi dilakukan.

Oleh sebab itu, golongan orang tua yang sudah renta masuk dalam yang diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan.

Pembayaran fidyah dilakukan sesuai dengan ukuran fidyah yang berlaku.

Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada satu orang fakir miskin tiap satu hari puasa yang ditinggalkan hingga merasa kenyang.

3. Orang yang Menunda Kewajiban Membayar Hutang Puasa

Orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah adalah orang yang sebelumnya sudah memiliki hutang puasa dan dalam kondisi yang sehat untuk menggantinya dilain hari tetapi terus menunda sehingga sudah masuk ke bulan Ramadhan berikutnya.

Orang yang masuk di golongan ini diwajibkan untuk membayar fidyah dan berlaku kelipatan sesuai dengan tahun bulan puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, jika pada tahun 2020 memiliki satu hari hutang puasa dan ingin membayarnya di tahun 2022, maka pembayaran dari satu mud menjadi empat mud.

4. Orang yang Sedang Sakit Keras

Sebelum membahas mengenai orang yang berhak menerima fidyah, golongan orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah adalah orang yang sedang sakit keras. 

Golongan ini boleh membayar fidyah karena tidak dalam kondisi untuk melakukan puasa di lain waktu hingga bulan Ramadhan berikutnya.

Namun bagi umat muslim yang sakit pada saat bulan Ramadhan, memang diperbolehkan untuk tidak ikut puasa tetapi harus menggantinya dengan melakukan puasa di lain hari sebelum Ramadhan berikutnya datang.

Tetapi hal tersebut wajib dilakukan jika orang tersebut dinyatakan dapat sehat kembali oleh dokter.

Namun jika dinyatakan membutuhkan pengobatan yang lama, maka orang tersebut diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang Meninggal

Orang yang sudah meninggal ternyata memiliki kewajiban untuk membayar fidyah apabila semasa hidupnya belum membayar hutang puasa hingga akhir ajalnya.

Orang yang membayarkan fidyah ini adalah si ahli waris atas nama almarhum.

Seorang ahli waris juga diperbolehkan untuk melakukan puasa sebagai pengganti hutang puasa yang dimiliki oleh almarhum.

Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Setelah mengetahui beberapa golongan yang diperbolehkan untuk membayar fidyah, mari simak lebih lanjut mengenai orang yang berhak menerima fidyah.

Orang-orang inilah yang harus diberikan membayar fidyah sesuai dengan takaran yang telah ditentukan.

Berikut ini yang termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapatkan pembayaran fidyah:

1. Orang Fakir

Golongan yang pertama adalah orang fakir. Pasti sering mendengar kata-kata ini. Lalu apa yang dimaksud dengan Fakir?

Orang fakir adalah orang yang dalam golongan ekonomi termasuk tidak mampu karena tidak memiliki penghasilan sehingga dikategorikan miskin.

Selain tidak memiliki penghasilan, orang fakir juga tidak memiliki harta yang berharga.

Jadi jika diberikan fidyah maka diharapkan akan memberikan sedikit bantuan makanan yang lezat untuk mereka dan meringankan untuk mencari uang meskipun hanya sehari.

2. Orang Miskin

Berbeda dengan orang fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan dan memiliki harta benda.

Hanya saja penghasilan dan harta benda yang mereka miliki masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jadi mereka membutuhkan bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Oleh sebab itu, orang miskin juga masuk dalam orang yang berhak menerima fidyah.

Hal ini untuk meringankan beban mereka dan diharapkan mampu memberikan kekenyangan untuk mereka meskipun hanya sehari.

3. Orang Tua Sakit

Selanjutnya, orang yang masuk dalam penerima fidyah adalah orang tua yang sedang sakit.

Namun sakit yang dimaksud dari sini adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Mereka berhak untuk menerima fidyah.

Jadi itu tadi adalah beberapa golongan orang yang masuk dalam penerima fidyah.

Sebagai seorang umat muslim, akan lebih baik untuk saling berbagi sekaligus melaksanakan kewajiban yang sudah diberikan.

Besaran Pemberian Fidyah

Selain memberikan ketentuan mengenai orang yang diperbolehkan untuk membayar dan orang yang berhak menerima fidyah.

Seorang muslim juga harus tahu berapa besaran dalam pembayaran fidyah yang sudah ditentukan.

Ada perbedaan pendapat dari beberapa ulama. Perbedaan besaran pemberian fidyah tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Satu Mud

Menurut beberapa ulama, besaran pembayaran fidyah adalah sebesar satu mud atau setara dengan telapak tangan orang dewasa.

Pemberian fidyah bisa berupa bahan makanan pokok, kurma, gandum atau makanan yang sudah matang.

Untuk pemberian makanan matang dihitung sebagai satu porsi hingga kenyang untuk satu orang fakir miskin.

Jika hitung dalam ukuran yang tepat, satu mud setara dengan 675 gram beras.

2. Dua Mud

Ada pula beberapa ulama yang memiliki pendapat bahwa besaran fidyah yang diberikan adalah sebesar dua mud atau setengah sha’.

Dua mud ini setara dengan memberikan makanan matang untuk menu makan siang dan malam untuk satu orang fakir miskin hingga kenyang.

Dua mud juga setara dengan 1,5 kg beras, gandum, atau kurma. Namun sesuaikan saja makanan pokok yang memang berada di negara masing-masing.

Di Indonesia makanan pokoknya adalah beras. Tapi akan lebih baik lagi untuk menambahkan pemberian beras dengan lauk pauk atau bumbu.

3. Satu Sha’

Ukuran selanjutnya adalah sebesar satu sha’ atau setara dengan empat mud. Satu sha’ setara dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan pada saat bulan Ramadhan, yaitu 2,176 gram.

Ukuran tersebut juga bisa dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras tersebut.

Meskipun ada beberapa pendapat mengenai ukuran pembayaran fidyah, tetapi akan lebih baik untuk memberikan setengah sha’ atau satu porsi makanan kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang telah ditinggalkan.

Baca juga:    Kapan Waktu Tepat Membayar Fidyah? Cek Penjelasan Disini

Ketentuan dalam Membayar Fidyah

Setelah mengetahui orang yang berhak menerima fidyah beserta dengan ukuran yang diperlukan, ada ketentuan dalam membayar fidyah yang harus diketahui.

Berikut ini adalah ketentuan atau bentuk pembayaran yang diperbolehkan:

1. Makanan

Pembayaran fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau bahkan yang sudah matang.

Jadi misalnya jika ada orang yang tidak mengikuti puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 30 porsi makanan matang dengan berat 1,5 kg.

Fidyah tersebut dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Pastikan untuk memberikan makanan siap saji beserta dengan lauk pauk yang mampu membuat satu orang fakir miskin kenyang untuk setiap porsinya.

2. Uang

Selain makanan bentuk lain dalam pembayaran fidyah adalah uang. Untuk peraturan pembayaran fidyah sudah diatur untuk wilayah DKI dan sekitarnya,.

Yang mana pembayaran fidyah adalah sebesar Rp45.000,00 untuk satu orang fakir miskin untuk satu hari meninggalkan puasa.

Ada pula beberapa kalangan yang berpendapatan bahwa uang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah adalah setara dengan harga dari 1,5 kg makanan pokok.

Namun, ada pula beberapa ulama yang berpendapat bahwa pembayaran fidyah tidak diperbolehkan dalam bentuk uang.

Jadi akan lebih utama jika membayarkan fidyah dalam bentuk makanan agar benar-benar terlihat manfaatnya.

Selain itu, waktu dalam membayar fidyah ini bisa dilakukan mulai awal bulan Ramadhan di malam hari hingga membayarnya sekaligus di akhir malam Ramadhan. 

Jika ingin bersedekah di lain waktu kepada orang yang berhak menerima fidyah, bisa melalui badan amal yang amanah, yaitu Yayasan Yatim Mandiri.

Yayasan ini membantu orang-orang untuk bersedekah dengan cara yang lebih mudah dan bisa dipercaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top