Siapa Orang yang Berhak Menerima Fidyah? Ini 3 Golongannya!

Orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin, yaitu orang yang masih kekurangan dalam mengatasi kebutuhan sehari-hari.

Siapa orang yang berhak menerima fidyah? Islam menjelaskan bahwa ada 2 golongan utama yang bisa menerima fidyah.

Yap, sebagai salah satu cara mengganti utang puasa Ramadan, fidyah tidak bisa diberikan ke sembarang orang, karena Islam telah mengaturnya dalam Al-Qur’an.

Salah satu golongannya adalah fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pemasukan dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan.

Selengkapnya, Sahabat bisa menyimak informasi yang disampaikan dalam artikel berikut ini!

Arti Fidyah

Ilustrasi beras dalam wadah dan dipegang menggunakan dua tangan

Kata fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti fadaa atau menebus dan mengganti. Sementara dalam KBBI, fidyah berarti denda.

Jadi, secara singkat, fidyah adalah pembayaran denda atau alternatif untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan yang diperbolehkan dalam Islam.

Alasan tersebut meliputi sudah lansia, sakit keras, dan sedang hamil atau menyusui. Di luar itu, bolehkah mengganti puasa dengan fidyah? Jawabannya adalah tidak.

Fidyah hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan tidak mungkin menjalankan puasa Ramadan baik saat Ramadan ataupun di bulan lainnya untuk mengqadha.

Jika Sahabat meninggalkan puasa karena uzur syar’i, misalnya haid, sakit ringan (demam), atau sedang melakukan perjalanan, Sahabat bisa mengganti puasa dengan puasa qadha.

Hukum Fidyah

Fidyah merupakan ketentuan yang tidak dibuat begitu saja untuk orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa.

Ada ketentuan dan dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan fidyah. Sesuai dengan firman Allah SWT, surat Al Baqarah ayat 184 berikut ini:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”

Mengacu pada ayat di atas, diketahui bahwa hukum membayar fidyah adalah wajib bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

Orang yang Berhak Menerima Fidyah

seorang muslim memberikan satu porsi makanan di piring untuk muslim lain yang membutuhkan

Dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184 bahwa, cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan orang yang berhak menerima fidyah.

Pertanyaannya, siapa saja orang yang berhak menerima fidyah? Berikut ini beberapa daftarnya: 

1. Orang Fakir

Golongan yang pertama adalah orang fakir. Apakah Sahabat sudah paham siapa orang yang termasuk fakir?

Singkatnya, orang fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan, masuk kategori miskin, dan tidak memiliki harta benda yang berharga.

Jadi, pemberian fidyah diharapkan bisa meringankan beban mereka untuk mencari makanan sehari-hari.

Adapun contoh orang fakir adalah orang-orang yang tidak bisa bekerja karena masalah berat, seperti sakit atau terhalang cacat fisik.

2. Orang Miskin

Berbeda dengan orang fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan dan memiliki harta benda.

Hanya saja, penghasilan dan harta benda yang mereka miliki masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga mereka membutuhkan bantuan dari orang lain.

Inilah yang menjadi dasar, kenapa orang miskin juga masuk dalam orang yang berhak menerima fidyah.

3. Orang Tua Sakit dan Tidak Berdaya

Selanjutnya, orang yang masuk dalam penerima fidyah adalah orang tua yang sedang sakit.

Namun, sakit yang dimaksud dari sini adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Di sisi lain, keluarganya juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.

Besaran Fidyah

Islam tidak hanya mengatur siapa saja yang berhak menerima fidyah, tapi juga besaran fidyah yang harus dibayarkan.

Setidaknya, ada 3 ukuran utama yang bisa Sahabat jadikan acuan, di antaranya yaitu sebagai berikut:

  • Satu Mud: Menurut beberapa ulama, besaran fidyah adalah sebesar satu mud, setara dengan telapak tangan orang dewasa atau 675 gram beras
  • Dua Mud: Dua mud ini setara dengan memberikan makanan matang untuk menu makan siang dan malam untuk satu orang fakir miskin hingga kenyang. Adapun takaran dua mud, yaitu sekitar 1,5 kg beras.
  • Satu Sha’: Satu sha’ atau setara dengan empat mud atau 2,176 gram.

Nah, itu dia penjelasan lengkap soal siapa saja orang yang berhak menerima fidyah, yaitu fakir, miskin, dan orang tua sakit.

Perlu dicatat, poin utama dari kategori penerima fidyah adalah fakir dan miskin yang memang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Jadi, bagi Sahabat yang mau bayar fidyah, jangan sampai salah dalam menentukan penerimanya, ya.

Untuk ukuran bayarnya sendiri, Sahabat bisa mengikuti pendapat yang satu mud, dua muda, atau satu sha’.

Soal pembayarannya, Sahabat juga bisa bayar fidyah dengan uang, lho. Kalau soal ini, Sahabat bisa bayar fidyah melalui Yatim Mandiri agar tepat sasaran.

Yatim Mandiri adalah lembaga amanah yang akan menyalurkan fidyah Sahabat kepada orang yang berhak sesuai panduan syariat.

Sebagai lembaga yang kredibel, kami sudah mengantongi izin dan diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Jadi, Sahabat tak perlu takut soal keamanannya.

Yuk, segera bayar fidyah sekarang sebelum Ramadan 1446H datang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top