5 Tugas Nadzir Wakaf dan Orang yang Berhak Menunjuknya 

Ketahui 5 tugas utama nadzir wakaf yang berperan penting dalam pengelolaan, pengawasan, pengembangan dan penyaluran harta wakaf. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.


Nadzir wakaf mengemban tanggung jawab yang besar dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran objek wakaf. Objek wakaf yang dimanfaatkan oleh pihak yang berhak menunjukkan bahwa nadzir amanah dan cakap dalam menjalankan tugasnya. 

Namun, objek wakaf yang tidak diberikan tepat sasaran, ditelantarkan, bahkan sengaja dihilangkan menunjukkan bahwa nadzir tidak berkompeten.

Walaupun bukan salah satu rukun wakaf, kehadiran nadzir yang amanah dan kompeten sangat krusial sehingga pemilihannya harus dilakukan secara teliti. 

Pengertian Nadzir Wakaf

Dilihat dari etimologinya, nadzir yang berasal dari bahasa Arab mempunyai arti menjaga, memelihara, mengawasi dan mengelola.

Dalam kaitannya dengan amalan wakaf, pengertian nadzir wakaf adalah perorangan atau badan hukum yang ditugasi untuk mengurus harta wakaf sesuai dengan tujuannya. 

Nadzir harus memiliki kompetensi untuk menjaga, mengelola dan mengawasi harta wakaf agar kebermanfaatannya digunakan secara tepat sasaran.

UU Nomor 41 Tahun 2004 mengartikan nadzir sebagai pihak yang menerima harta wakaf dari waqif untuk dikelola berdasarkan peruntukannya.

Pemilihan nadzir harus dilakukan dengan baik karena nadzir merupakan pihak yang mengemban tugas untuk mengurus, menjaga dan mengelola objek wakaf agar manfaatnya demi kemaslahatan umat.

Walaupun begitu, nadzir bukanlah pihak yang berkuasa atas harta yang diwakafkan. 

Orang atau badan hukum yang diangkat sebagai nadzir, tetap memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar. Sebab, pengelola wakaf hanya melakukan tugas sesuai kehendak dan kesepakatan pewakaf. Nadzir dilarang bertindak seolah-olah memiliki harta wakaf sepenuhnya sebagai harta pribadi.   

Tugas Nadzir Wakaf

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa nadzir hanya bertindak berdasarkan segala sesuatu yang dikehendaki oleh pewakaf. Secara lebih spesifik, berikut 5 tugas utama yang diemban oleh nadzir: 

1. Mengurus dan Mengembangkan Objek Wakaf

Nadzir merupakan pihak yang diserahi tugas untuk mengurus dan mengembangkan harta yang diwakafkan. Jenis harta benda apapun yang menjadi objek wakaf wajib dikelola dengan baik oleh nadzir sehingga tujuan wakaf dapat tercapai. 

Adapun yang dimaksud mengembangkan objek wakaf yakni mengelola harta dengan baik dan amanah sehingga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan. Misalnya, saat nadzir menerima wakaf produktif berupa uang, logam mulia, tanah atau bangunan. 

2. Menjaga dan Mengawasi Objek Wakaf

Substansi dari wakaf yakni memberikan manfaat dari objek wakaf demi tujuan amal yang sesuai syariat Islam. Jadi, objek wakaf harus dikelola dengan baik agar dapat diambil manfaatnya secara maksimal dan tepat sasaran. 

Selain dimanfaatkan, objek wakaf juga perlu diawasi oleh nadzir demi menjaga kondisi dari harta tersebut. Dengan pemeliharaan dan pengawasan yang baik, maka objek wakaf tidak cepat rusak atau berkurang nilainya sehingga kebermanfaatannya terus berlanjut hingga waktu yang lama. 

3. Menyalurkan Objek Wakaf 

Selanjutnya, tugas nadzir wakaf adalah menyalurkan atau mendistribusikan harta yang diwakafkan kepada pihak yang berhak sesuai tujuan wakaf yang dikehendaki oleh waqif. Penyaluran objek wakaf harus tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar membantu banyak orang. 

Harta yang disalurkan kepada masyarakat merupakan jenis benda yang diwakafkan, seperti uang dan Alquran. Wakaf produktif yang digunakan untuk kepentingan dalam bidang pertanian maupun perdagangan juga hasilnya harus didistribusikan kepada masyarakat sesuai tujuan wakaf. 

4. Mengurus Administrasi Objek Wakaf

Administrasi merupakan bagian dari tugas nadzir yang cukup penting. Tujuannya untuk mencatat, membukukan dan membuat laporan mengenai harta wakaf yang dikelola. Pengadministrasian wakaf memang perlu dilakukan agar prosesnya terekam dalam catatan yang jelas. 

Dengan melaksanakan kegiatan yang bersifat teknis ketatausahaan ini, nadzir akan dimudahkan ketika harus memberi laporan kepada waqif. Selain itu, urusan administrasi yang rapi juga menunjukkan bahwa nadzir tersebut amanah, profesional dan kredibel sebagai pengelola wakaf. 

5. Membuat Laporan untuk Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia 

Tidak hanya memberikan laporan kepada waqif, nadzir juga harus melaporkan pengelolaan wakaf kepada Kemenag dan BWI. Tugas tersebut tidak sembarangan dibuat karena telah diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 42 Tahun 2006. 

Siapa yang Berhak Menunjuk Nadzir Wakaf?

Setelah mengetahui tugas apa saja yang ditanggung oleh nadzir, penting juga untuk mengenal apa saja yang menjadi hak nadzir. Pengelola wakaf tersebut memiliki 2 hak utama yang meliputi: 

  1. Hak menerima imbalan. Adapun imbalan tersebut bersumber dari hasil bersih atas pengelolaan objek wakaf yang banyaknya tidak lebih dari 10%;
  2. Hak menerima pembinaan. Adapun pihak yang memberikan pembinaan yakni Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Hak ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Lalu, siapa yang paling berhak untuk memilih nadzir? Pihak yang berhak menentukan nadzir yakni pewakaf (waqif). Jadi, seorang waqif boleh menunjuk dirinya sendiri sebagai pengelola wakaf atau memilih pihak lain, baik itu perorangan maupun badan hukum sebagai nadzir. 

Nadzir atas nama perorangan, organisasi maupun badan hukum yang dipilih oleh waqif harus mendaftarkan diri ke Badan Wakaf Indonesia. Terdapat banyak dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan pendaftaran nadzir.

Umumnya, dokumen yang disyaratkan untuk nadzir badan hukum lebih banyak dibandingkan nadzir perorangan. 


Selain mengelola dana zakat, infak, sedekah, Yatim Mandiri juga mengelola dana wakaf. Yatim Mandiri sebagai Nazir Wakaf telah mendapatkan izin resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pada tahun 2019 lalu Yatim Mandiri memperbarui izin resminya sebagai Nazhir Wakaf berdasarkan SK. BWI No. 3.3.00052 tahun 2019.

Bagi siapapun yang sudah siap mewakafkan harta bendanya, namun masih ragu menentukan pihak pengelolanya, maka percayakan pada nadzir wakaf yang telah mendapat izin resmi dari BWI yaitu Yayasan Yatim Mandiri. Wakaf akan dikelola secara profesional dan sesuai syariat Islam untuk memaksimalkan manfaatnya demi umat. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top