Ingin kurban untuk orang yang sudah meninggal? Cek dulu seperti apa hukumnya menurut para ulama dan berdasarkan hadist serta pahami tata cara yang benar untuk melakukannya.
Selain berkurban sendiri, bisakah kuban untuk orang yang sudah meninggal? Pertanyaan di atas cukup sering dilontarkan dan sebagian masih bingung mengenai hukum dari hal ini.
Tidak jarang para anak yang telah ditinggalkan oleh orang tua terlebih dulu ingin menghadiahkan sesuatu seperti salah satunya berkurban atas nama orang tua.
Hari raya kurban kurban sendiri memang menjadi salah satu momen paling menggembirakan bagi umat Islam di seluruh dunia terlebih jika bisa berkurban.
Hukum Ibadah Kurban
Sebelum membahas mengenai kuban untuk orang yang sudah meninggal, pertama mari pahami dulu hukum dari ibadah kurban itu sendiri bagi para umat Muslim yang masih hidup.
Berdasarkan informasi dari situs NU Online mengenai isi dari sebuah hadist yang telah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyatakan hukum dari berkurban untuk dirinya adalah wajib, sedangkan untuk para umatnya adalah sunnah.
Lebih detail lagi, sunah yang dimaksud disini adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan, menurut Imam syafi’i dan Imam Malik. Namun, ada juga beberapa ulama yang menafsirkan bahwa sunah yang dimaksud adalah kifayah.
Definisi dari sunah ini adalah ketika salah satu anggota keluarga telah melakukan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha maka kesunahan untuk anggota keluarga yang lain sudah dinyatakan gugur.
Baca juga: Memahami Syarat Qurban yang Wajib Di Penuhi Dalam Islam
Lantas, Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Nah, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Mengenai hal ini sebagian ulama memiliki pendapat yang cukup berbeda, yaitu:
1. Tidak Sah
Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum dari berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah tidak sah.
Pendapat ini berdasarkan mazab syafi’i yang menjelaskan bahwa tidak adanya dalil yang menjadi dasar bahwa ibadah kurban dapat dikerjakan atau diwakilkan oleh orang lain.
Karena itu disimpulkan bahwa hukum dari kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah tidak sah. Alasan lainnya adalah ibadah kurban dianggap membutuhkan izin dari orang yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan begitu saja.
Namun, ada pengecualian jika orang yang telah meninggal tadi memiliki nazar untuk berkurban namun sudah terlebih dulu meninggal sebelum dapat melaksanakannya.
Situasi lainnya adalah ketika orang yang telah meninggal tersebut sebelumnya telah meninggalkan wasiat kepada ahli waris atau anggota keluarga yang telah ditinggalkan untuk berkurban atas nama orang tersebut. Tanpa adanya nazar atau wasiat maka kurban yang dilakukan ahli waris dianggap tidak sah.
Alasan lain dari hukum tidak sah ini adalah Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengkhususkan penyembelihan hewan kurban untuk orang yang telah meninggal, bahkan untuk pamannya sendiri yang telah meninggal yaitu Hamzam padahal paman Hamzah sangat dicintai oleh Rasul.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah menyembelih kurban untuk sang istri yaitu Khadijah yang telah lebih dulu berpulang kepada Sang Khaliq padahal Rasul sangat mencintainya.
Kabar tentang kurban untuk orang yang telah meninggal juga tidak pernah terdengar dari para sahabat nabi.
2. Hukumnya Sah
Berbeda dengan penjelasan di atas, sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa hukum dari kurban untuk orang yang sudah meninggalkan adalah diperbolehkan dan sah. Ada tiga hal yang mendasari hukum ini yaitu:
-
Imam ar-Rafi’i
Salah satu dasar dari hukum sah ini adalah isi kitab Hasyiah al-Qulyubi ‘ala Mahalli yang didalamnya menyatakan pendapat dari Imam ar-Rafi’i bahwa ibadah kurban yang dilakukan ahli waris atau anggota keluarga lain untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah.
Hukum sah disini juga termasuk ketika tidak ada nazar atau wasiat dari almarhum/almarhumah. Hal ini karena Imam ar-Rafi’i ini memiliki pandangan bahwa berkurban termasuk dalam kategori sedekah, sehingga tidak membutuhkan izin dari orang yang bersangkutan.
-
Imam an-Nawawi
Pendapat lain datang dari Imam an Nawawi yang juga menyatakan bahwa hukum dari hal ini adalah sah jika niat qurban sebagai sedekah atas nama orang yang telah meninggal tadi.
Selain itu sedekah ini tentunya akan bermanfaat untuk sesama dan pada akhirnya juga mengalirkan pahala bagi yang telah meninggalkan.
-
Sayidina Ali RA
Kedua pendapat di atas semakin kuat jika melihat isi dari salah satu hadist yang menceritakan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkurban 2 ekor kambing kibasy untuk Rasulullah SAW ketika Rasul telah wafat.
Hadist ini sendiri diriwayatkan oleh beberapa ahli hadist seperti Ahmad, Baihaqi, Hakim, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
Namun isi dari hadist ini pun ada yang menafsirkan secara berbeda karena disebutkan dalam hadist bahwa apa yang dilakukan oleh Sayidina Ali RA adalah atas permintaan Nabi Muhammad. Selain itu ditambah pula hukum dari berkurban untuk Nabi Muhammad adalah wajib tadi.
Cara Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Bagi orang yang menganut pendapat kedua pada penjelasan sebelumnya yaitu hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah sah, maka sebaiknya mengetahui cara yang benar dalam melakukannya
Berdasarkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang dijelaskan di dalam kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, ada dua pilihan cara dalam berkurban untuk orang yang telah meninggal, yaitu:
1. Cara Pertama
Pilihan cara pertama adalah menyembelih hewan kurban diniatkan untuk orang yang telah meninggal namun orang yang mewakili tersebut harus disertakan.
Jadi seseorang yang menyembelih kurban tadi diniatkan untuk dirinya sendiri dan juga untuk ahli baitnya (yang sudah meninggal dan yang masih hidup).
Hal ini berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa seekor hewan kurban diperbolehkan untuk ahli bait, anak-anak, istrinya, dan juga untuk orang yang bersama mereka.
2. Cara Kedua
Cara lainnya adalah kurban yang dilakukan oleh yang masih hidup diniatkan untuk bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, jadi bukan karena adanya nazar atau wasiat. Namun orang yang masih hidup tadi tidak ikut disertakan seperti pada cara pertama.
Pendapat ini datang dari para ulama Hambaliyah dan berdasarkan mazhab dari Imam Ahmad yang menegaskan bahwa pahala dari kurban dengan cara ini dapat sampai ke alam kubur dan juga bermanfaat bagi yang masih hidup, baik yang menerima daging kurban atau pun yang mewakili kurban tadi.
Cara kedua ini juga berdasarkan pendapat dari Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan karena dianalogikan seperti sedekah atau haji untuk orang yang telah meninggal.
Penyembelihan dari hewan kurbannya sendiri baik menggunakan cara pertama atau kedua di atas bisa dilakukan di rumah atau masjid dan mushola yang biasa dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, jadi tidak harus disembelih di kuburan dari orang yang telah meninggal tadi.
Jadi apakah kuban untuk yang sudah meninggal diperbolehkan? Jawabannya adalah boleh.
Namun untuk sah atau tidaknya sepertinya kembali lagi kepada keyakinan masing-masing Muslim karena ternyata sampai saat ini hukumnya masih terpecah menjadi dua yakni sah dan tidak sah.
Tunaikanlah kurban untuk orang yang sudah meninggal dengan cara yang benar dan distribusikan sesuai syariat lewat Yatim Mandiri agar bisa menjangkau lebih banyak dhuafa dan yatim di pelosok negeri. Informasi lebih lanjut kunjungi halaman donasi qurban Yatim Mandiri.