Bolehkah wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Wakaf merupakan harta benda milik seseorang yang diberikan kepada orang banyak demi kemaslahatan bersama.
Setiap muslim pasti sudah tidak asing dengan istilah wakaf serta mengenal betapa besarnya pahala dari amalan tersebut. Sayangnya, tidak semua orang semasa hidupnya mampu melakukan wakaf.
Karena itu, banyak yang mempertanyakan hukum wakaf untuk orang yang sudah meninggal.
Setiap amalan baik yang diperbuat manusia di dunia pastinya akan mendapatkan balasan berupa pahala dari Allah SWT, termasuk wakaf. Sayangnya, wakaf merupakan amalan yang tidak semua orang merasa mampu mengerjakannya karena amalan tersebut memiliki kaitan erat dengan harta.
Pengertian Wakaf
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, wakaf merupakan salah satu amalan yang bisa umat muslim kerjakan. Istilah wakaf ini dipakai untuk menyebut salah satu amalan yang memiliki kaitan dengan harta dan benda.
Untuk lebih jelasnya, wakaf sendiri yaitu sebuah kata dari bahasa Arab yaitu “wakafa” atau “waqf” yang memiliki arti “menahan diri”.
Sedangkan secara lebih rinci wakaf diartikan oleh fiqih Islam sebagai hak pribadi yang dipindah tangankan kepemilikannya kepada umum maupun lembaga masyarakat. Tujuan dari pemindahtanganan tersebut yaitu agar harta wakaf dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Jadi intinya, wakaf adalah memberikan sebuah harta milik pribadi kepada umum agar harta tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak. Jadi melalui wakaf, masyarakat umum dapat menikmati satu harta yang sama tanpa harta tersebut harus berkurang.
Selain pengertian umum di atas, para ulama menyampaikan pendapat mereka mengenai arti dari wakaf. Berikut beberapa arti wakaf menurut para ulama tersebut:
1. Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa wakaf artinya yaitu menahan suatu harta untuk bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat umum. Abu Hanifah menyatakan bahwa secara hukum, kepemilikan harta wakaf masih dipegang oleh wakif (orang yang melakukan wakaf).
Karena itu, wakif berhak untuk menarik kembali atau bahkan menjual harta wakaf miliknya. Jika sang wakif meninggal, maka harta tersebut menjadi harta milik ahli warisnya.
Jadi, harta wakaf untuk orang yang masih hidup maupun wakaf untuk orang yang sudah meninggal tersebut hanya disedekahkan manfaatnya saja.
2. Imam Maliki
Hampir sama dengan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki juga menyatakan bahwa harta wakaf tidak bisa dilepaskan kepemilikannya dari wakif. Jadi, dengan mewakafkan hartanya, artinya juga sebagai pencegahan agar wakif tidak melepaskan kepemilikan hartanya tersebut.
Bedanya, Imam Maliki menyatakan bahwa wakif tidak boleh menarik kembali harta wakafnya dan memiliki kewajiban untuk menyedekahkan manfaat dari harta tersebut. Jadi, harta wakaf tersebut bisa digunakan oleh penerima wakaf asal tetap dalam tujuan kebaikan.
3. Imam Syafi’i dan Imam Hambali
Berbeda dengan pendapat dua ulama sebelumnya, Imam Syafi’i dan Imam Hambali menyatakan bahwa seorang wakif tentu saja harus melepaskan kepemilikan harta yang telah ia wakafkan. Karena itu, wakif tidak boleh melakukan apapun terhadap harta wakaf tersebut.
Karena itu, harta wakaf tersebut tidak bisa diwariskan kepada keturunan wakif dan harta tersebut menjadi milik Allah SWT. Penerima wakaf boleh memanfaatkan harta tersebut untuk apa saja dan wakif tidak boleh melarang pemanfaatan harta yang telah ia wakafkan.
Jenis Wakaf
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, wakaf untuk orang yang sudah meninggal maupun untuk yang masih hidup merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat muslim.
Karena merupakan sebuah ibadah dan amalan, maka tentu saja pengerjaannya harus dilakukan dengan benar sesuai syariat.
Selain itu sebagai landasan pengetahuan, umat muslim juga harus mengetahui jenis-jenis dari amalan wakaf tersebut. Lebih lengkapnya, simak jenis-jenis wakaf yang dibedakan ke dalam beberapa kategori berikut ini:
-
Berdasarkan Objek Wakaf
Jenis wakaf yang pertama yaitu wakaf berdasarkan objeknya. Objek tersebut maksudnya yaitu objek tujuan pemberian wakaf itu sendiri. Jadi, berdasarkan objek pemberiannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi.
Wakaf ahli merupakan wakaf yang diberikan kepada keluarga dari wakif sendiri sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh khalayak umum. Sedangkan wakaf khairi yaitu wakaf yang diberikan untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
-
Berdasarkan Harta Wakaf
Perlu diketahui, harta yang diwakafkan tentu saja berbeda-beda jenisnya. Harta-harta tersebut terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu golongan pertama, golongan kedua, dan golongan ketiga.
Harta golongan pertama yaitu berupa benda tak bergerak yang sulit untuk dipindahkan. Misalnya seperti masjid, pondok pesantren, sekolah, maupun bangunan lainnya.
Sedangkan harta golongan kedua yaitu berupa benda yang mudah dipindahkan selain uang seperti surat-surat berharga, sertifikat, bibit tanaman, dan lain-lain. Kemudian harta golongan ketiga berupa uang baik itu uang tunai maupun non-tunai.
-
Berdasarkan Waktu
Selanjutnya wakaf juga dibedakan berdasarkan batas waktunya. Kali ini, wakaf dibagi menjadi dua bagian yaitu wakaf muabbad dan wakaf mu’aqqot. Muabbad merupakan wakaf yang tidak memiliki batas waktu sehingga bisa digunakan selamanya seperti masjid, tanah, dan fasilitas umum lainnya.
Sedangkan wakaf mu’aqqat merupakan wakaf yang memiliki waktu pemanfaatan lebih terbatas seperti uang, pasokan makanan, bahan-bahan konsumsi, serta barang lainnya.
-
Berdasarkan Pemanfaatannya
Wakaf berdasarkan pemanfaatannya ini dibedakan menjadi dua macam yaitu wakaf tunai dan wakaf produktif. Sesuai dengan namanya, wakaf tunai merupakan wakaf yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat misalnya uang tunai, kendaraan, masjid, pondok pesantren, dan lainnya.
Sedangkan wakaf produktif kebalikan dari wakaf tunai yaitu wakaf yang manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung sehingga perlu untuk dikelola terlebih dahulu. Contoh wakaf tersebut yaitu beasiswa, modal, dan sebagainya.
Siapa yang Boleh Wakaf?
Orang yang melakukan wakaf disebut sebagai wakif. Tentunya, untuk menjadi wakif tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan atau syarat yang harus dimiliki oleh calon wakif dalam Islam. Berikut ini syarat-syarat wakif yang tidak boleh terlewatkan:
-
Merdeka
Wakaf merupakan salah satu amalan sedekah sehingga wakif harus memiliki harta untuk diwakafkan. Karena itu, syarat pertama untuk menjadi wakif yaitu harus merdeka atau bukan merupakan hamba sahaya.
Karena harus memberikan harta hak milik, maka hamba sahaya tidak bisa melakukan hal tersebut. Pasalnya, seluruh harta hamba sahaya hingga dirinya sendiri adalah sepenuhnya milik tuannya. Tapi di masa sekarang, hamba sahaya sudah tidak lagi ditemukan.
-
Berakal
Agar wakaf bisa menjadi sah, maka wakif harus terlebih dahulu mengucapkan akad wakaf. Tentunya, mengucapkan akad harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan dalam Islam. Karena itu, wakif haruslah merupakan seseorang yang berakal sehat.
Jika seorang wakif bukan merupakan seseorang dengan akal sehat atau dalam kata lain memiliki gangguan jiwa, maka ia tidak akan cakap dalam mengucapkan akad wakaf. Bukan hanya itu, wakaf juga tidak boleh dilakukan oleh orang yang sakit baik itu akibat kecelakaan ataupun bukan.
-
Baligh
Selain harus berakal, seorang wakif juga harus telah memasuki masa baligh atau dewasa menurut peraturan yang berlaku di tiap-tiap negara. Pasalnya jika wakif belum dewasa, maka dikhawatirkan ia belum cakap untuk melakukan akad wakaf sehingga wakaf bisa menjadi tidak sah.
-
Tidak dalam Pengampuan
Syarat yang terakhir untuk menjadi seorang wakif yaitu seseorang tidak boleh berada dalam pengampuan atau sokongan orang lain, misalnya orang tua maupun wali yang lain. Syarat yang satu ini tentunya telah disepakati oleh para ulama.
Syarat-syarat di atas menjadi jawaban atas pertanyaan tentang siapa saja yang boleh melakukan wakaf. Karena jika seseorang telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka orang tersebut berhak untuk menjadi wakif.
Bagaimana Hukum Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Setelah mengetahui bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah harta yang dilakukan oleh seorang wakif dengan mengucapkan akad secara langsung, maka pastinya banyak juga yang bertanya-tanya mengenai bisakah wakaf untuk orang yang sudah meninggal?
Pasalnya, orang yang sudah meninggal tentu saja tidak dapat mengucapkan akad wakaf yang merupakan salah satu syarat dari wakaf itu sendiri.
Meski begitu, pasti tidak jarang juga mendengar ada seorang muslim memberikan wakaf dan menghadiahkan pahala wakaf tersebut kepada orang tua mereka yang telah meninggal dunia. Lalu, bagaimana hukumnya?
1. Menurut Ibnu Umar
Ternyata dalam Islam sendiri, menghadiahkan pahala amal kebaikan kepada orang yang sudah meninggal itu boleh hukumnya, termasuk juga amalan wakaf untuk orang yang sudah meninggal.
Bahkan bukan hanya untuk seseorang yang telah meninggal, menghadiahkan pahala dari wakaf juga bisa dilakukan untuk orang lain yang masih hidup. Tidak sembarangan, hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Umar yang tercatat dalam kitab Irsyadul Ibad sebagai berikut:
ما على أحدكم إذا أراد أن يتصدق لله صدقة تطوع أن يجعلها عن والديه إذا كانا مسلمين فيكون أجرها لهما و له مثل أجورهما بغير أن ينقص من أجورهما شيأ
Artinya: “Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala kedua orang tuanya”.
2. Menurut Khatib Al-Syarbini
Pendapat lainnya juga disampaikan oleh Khatib Al-Syarbini. Beliau menyampaikan bahwa wakaf boleh menjadi hadiah seseorang yang telah meninggal.
Karena tentunya, pahala dari amalan tersebut akan sangat bermanfaat sebagaimana pahala saat orang tersebut masih hidup di dunia.
وَتَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ، وَوَقْفٌ، وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوِ ذَلِك وَدُعَاءٌ لَهُ مِنْ وَارِثٍ وَأَجْنَبِيٍّ كَمَا يَنْفَعُهُ مَا فَعَلَهُ مِنْ ذَلِكَ فِي حَيَاتِهِ
Artinya: “Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Juga doa untuknya, baik dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidup”.
Tidak perlu dari ahli waris, hadiah pahala wakaf, amalan baik lain, hingga doa juga akan sampai dan bermanfaat bagi seseorang yang telah meninggal jika diberikan oleh orang lain.
Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah tiada itu tentu saja boleh. Pahala dari amalan tersebut juga pastinya akan sampai pada seseorang yang dihadiahkan meski sudah meninggal.
Wakaf di Yatim Mandiri
Setiap amalan kebaikan akan mendapatkan pahala jika dilakukan secara sah. Tentu saja hal tersebut terjadi karena dalam pengerjaannya, setiap amalan memiliki tata cara serta adab-adabnya sendiri termasuk amalan sedekah wakaf.
Agar wakaf atau wakaf untuk orang yang sudah meninggal bisa mendatangkan pahala, maka amalan tersebut harus dilakukan dengan mengikuti syarat serta rukun-rukunnya.
Jika masih ragu untuk melakukan wakaf, maka tidak perlu khawatir karena saat ini banyak sekali lembaga-lembaga pengelola harta wakaf.
Salah satu lembaga terpercaya untuk mengelola serta menggalang sumber daya wakaf yaitu Yayasan Yatim Mandiri. Yatim Mandiri sendiri merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).
Kami merupakan lembaga yang memiliki visi dan misi untuk membangun kemandirian para anak-anak yatim serta kaum dhuafa di Indonesia. Jadi dengan harta wakaf yang kami kelola, kami akan sepenuhnya memberikan dukungan kepada masyarakat membutuhkan.
Selain itu, kami juga selalu mengedepankan kepercayaan masyarakat karena kami merupakan lembaga dengan tim yang profesional. Kami memiliki kemampuan yang tinggi dalam bidang tersebut serta selalu berpegang dengan teguh terhadap nilai-nilai moral.
Kami juga memiliki integritas dan selalu konsisten dengan nilai serta prinsip yang kami perjuangkan. Tentu saja, prinsip-prinsip kami sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, serta adat istiadat yang berlaku.
Karena merupakan lembaga pengelola wakaf yang amanah, kami siap membantu proses wakaf untuk orang yang sudah meninggal kapanpun. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai lembaga kami, silakan hubungi kami di https://yatimmandiri.org/program/wakaf.
Referensi:
- https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/pahala-wakaf-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/
- https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/07/14/wakaf-adalah
- https://money.kompas.com/read/2022/04/24/102530026/pengertian-wakaf-rukun-hukum-dan-bedanya-dengan-infaq?page=all
- https://sedekahair.org/pengertian-wakif-dan-syarat-syaratnya/