Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat? Ini Konsekuensinya!

Umat Muslim wajib menunaikan zakat, sehingga hukum orang tidak membayar zakat sangat jelas, yaitu tidak boleh. Lebih dari itu, ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung ketika tidak membayar zakat.


Membayar zakat mal dan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, pembayaran setiap jenis zakat memiliki ketentuannya masing-masing dan tidak bisa disamakan.

Misalnya, zakat fitrah harus dibayarkan oleh semua umat Muslim bahkan anak-anak sekalipun. Sementara zakat mal hanya dibayarkan oleh Muslim yang hartanya sudah mencapai nisab dan haul.

Peretanyaannya, bolehkah seorang Muslim sengaja tidak membayar zakat? Dan bagaimana hukum untuk orang yang tidak membayar zakat?

Yuk, cari tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut di artikel berikut ini!

Dalil-dalil yang Mewajibkan Zakat

 

1. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Zakat

Berikut ayat Al-Qur’an yang membahas tentang zakat dalam bahasa Arab beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

a. Sûrat Al-Muzzammil (73:20)

“إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ”

Terjemahan:

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa kamu bangun (untuk shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau setengahnya atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Dan Allah menentukan ukuran malam dan siang. Dia mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia berterang kasih kepada kamu, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang pergi di muka bumi mencari sebagian dari karunia Allah, dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) daripadanya, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah kepada Allah pinjaman yang baik. Apa saja kebaikan yang kamu kirimkan ke depan untuk dirimu, niscaya kamu akan mendapat pahala yang lebih baik dari kebaikan itu dan pahala yang lebih besar lagi. Dan mohonlah ampunan kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

b. Sûrat Al-Mujâdilah (58:13)

“أَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”

Terjemahan:

“Apakah kamu takut untuk memberikan sedekah sebelum berbicara rahasia (dengan Rasul)? Maka jika kamu tidak melakukannya dan Allah menerima taubatmu, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

2. Hadits-hadits Nabi mengenai Zakat

Berikut adalah dua hadits mengenai zakat:

1.   Hadits dari Ibn `Abbas:

“رُوِيَ عَنِ النَّبِي أَنَّهُ قَالَ: الزَّكَاةُ قَنْطَرَةُ الإِسْلاَمِ، فَمَنْ أَدَّاهَا جَازَ الْقَنْطَرَةَ وَمَنْ مَنَعَهَا إِحْتَبَسَ دُوْنَهَا وَهِيَ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.”

Terjemahan:

“Dari Nabi dikatakan: ‘Zakat adalah jembatan Islam. Barangsiapa yang menunaikannya, ia akan melewati jembatan tersebut. Dan barangsiapa yang menahan zakat, ia akan tertahan di bawah jembatan tersebut. Zakat memadamkan kemarahan Tuhan.'”

b. Hadits dari Abu Aiyub:

“رُوِيَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ: قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ: أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ. قَالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ.”

Terjemahan:

“Dari Abu Aiyub, seorang laki-laki berkata kepada Nabi: ‘Beritahukan kepada saya suatu amalan yang dapat memasukkan saya ke surga.’ Nabi menjawab: ‘Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturahmi.'”

Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat

Dari penjelasan sebelumnya, kita tahu bahwa membayar zakat dalam Islam hukumnya wajib dan harus diikuti oleh seluruh umat Muslim.  Nah, hukum orang yang tidak membayar zakat berbeda-beda tergantung kondisinya.

Misalnya, bagi mereka yang tidak membayar zakat karena tidak percaya bahwa zakat adalah kewajiban, maka mereka dianggap kafir. 

Kemudian, bagi mereka yang percaya bahwa zakat adalah kewajiban tetapi tidak membayarnya karena pelit, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa ia bukan kafir. Meski demikian ia tetap mendapat dosa karena melalaikan kewajibannya.

Kondisi terakhir, jika seseorang tidak membayar zakat karena ketidaktahuan, seperti baru memeluk Islam atau tumbuh besar di daerah terpencil, ia harus diberitahu tentang kewajibannya dan tidak dianggap kafir.

Bisa dibilang, tidak membayar zakat dalam Islam hukumnya tidak boleh dan akan mendapatkan dosa besar. Tak hanya itu saja, ada banyak konsekuensi yang harus ditanggung, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Baca juga :  Apa sih Perbedaan Zakat dan Pajak? Bagaimana Hukumnya

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Dalam Islam telah jelas disampaikan bahwa, siapa saja yang meninggalkan kewajiban dengan sengaja, maka ia akan mendapatkan dosa.

Nah, dalam konteks tidak menunaikan kewajiban zakat, umat Muslim akan mendapatkan dosa dan beberapa konsekuensi, di antaranya yaitu:

1.   Kekurangan Berkah dalam Harta

Dampak dari tidak membayar zakat sangat signifikan, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Dari sisi spiritual, individu yang mampu namun enggan membayar zakat akan menanggung dosa.

Hal ini bukan hanya beban moral, tetapi juga memiliki konsekuensi di akhirat, termasuk azab yang pedih. Dari sisi sosial, tidak membayar zakat dapat menghambat kesejahteraan kaum dhuafa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari zakat tersebut.

2.    Konsekuensi Akhirat bagi yang Menyembunyikan Harta

Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan memiliki konsekuensi besar bagi yang mengabaikannya.

Allah Ta’ala berfirman bahwa orang-orang yang menyembunyikan harta berupa emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah akan mendapat siksa yang pedih.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi ular jantan yang akan melilit pemiliknya pada hari kiamat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Islam/

3.   Tanggung Jawab Membayar Zakat yang Tertunda

Zakat mal adalah salah satu kewajiban bagi Muslim yang memiliki harta mencapai nisab. Namun, apa yang terjadi jika seseorang menunda pembayaran zakatnya?

Tanggung jawab membayar zakat yang tertunda tetap ada dan harus dilunasi. Zakat yang belum dibayarkan dianggap sebagai utang kepada Allah dan kaum dhuafa.

Meskipun Sahabat mungkin memiliki alasan tertentu untuk menundanya, kewajiban ini tetap harus dipenuhi. Jadi, jika Sahabat memiliki utang zakat dari tahun-tahun sebelumnya, utang tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum zakat tahun berjalan.

Selain itu, jika seseorang memiliki hutang kepada manusia, pembayaran utang tersebut juga menjadi prioritas. Namun, jika utang tersebut membuat seseorang jatuh di bawah batas nisab, maka ia mungkin berhak menerima zakat.

4.   Diambilnya Kembali Rizki yang Diberikan Allah

Dalam ajaran Islam, zakat adalah salah satu rukun yang memiliki peran penting dalam mendistribusikan kekayaan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Zakat memiliki makna tumbuh dan berkembang, yang menunjukkan bahwa dengan menunaikan zakat, umat Muslim akan mendapatkan keberkahan dan pahala yang melimpah. Namun, ada konsekuensi bagi mereka yang mengabaikan kewajiban ini. 

Salah satunya adalah berkurangnya rizki atau rezeki yang diberikan oleh Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwa zakat bertujuan untuk membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa seseorang. 

Jika seseorang mengabaikan zakat, maka rizki yang diberikan oleh Allah dapat diambil kembali sebagai bentuk teguran. 

Kedudukan Zakat dalam Islam

Zakat merupakan salah satu dari Lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi kriteria tertentu.

Zakat adalah bentuk ibadah yang mengharuskan individu untuk menyisihkan sebagian dari kekayaannya setiap tahun untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.

Tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki dari sumber yang mungkin tidak halal atau kurang baik. Zakat dikenakan pada berbagai kategori, seperti biji-bijian, buah-buahan, ternak, emas, perak, dan barang bergerak.

Besaran zakat yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung kategori harta. Dengan melaksanakan zakat, seorang Muslim dapat mendekatkan diri kepada Allah dan membantu mereka yang membutuhkan.

Demikian penjelasan lengkap terkait hukum orang tidak membayar zakat. Kesimpulannya, tidak menunaikan zakat hukumnya tidak boleh dan akan mendapatkan dosa.

Maka dari itu, pastikan Sahabat membayar zakat sesuai dengan ketentuan setiap jenis zakatnya, ya. Misal, untuk zakat maal, Sahabat bisa mengikuti ketentuan nisab 85 gram, haul 1 tahun, dan kadar zakat 2,5%.

Setelah dihitung, Sahabat bisa membayarnya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yatim Mandiri yang sudah terbukti amanah dalam mengelola dana zakat.

Untuk memudahkan proses penghitungan besaran zakat, platform Yatim Mandiri sudah dilengkapi dengan fitur kalkulator zakat. Jadi tinggal masukkan informasinya, nanti akan muncul hasilnya.

Yuk, tunaikan zakat maal di Yatim Mandiri yang amanah dan kredibel!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top