Hukum Menjual Daging Kurban Dalam Islam

Bagaimana Hukum menjual daging kurban dalam Islam? Dan apakah menjual daging kurban diperbolehkan sesuai syariat? Simak penuturan lengkapnya di sini.


Menurut mayoritas ulama hukum menjual daging kurban adalah haram baik bagian dagingnya, kulitnya saja, atau pun bagian tulang dan kukunya. Artinya menjual daging kurban tidak diperbolehkan dalam Islam dan diharamkan.

Larangan menjual daging kurban ini sangat tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, karena daging kurban adalah sesuatu yang sudah dikurbankan kepada Allah artinya sudah dipersembahkan sebagai ibadah kita kepada Allah.

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mahzab

Hukum dalam menjual daging kurban adalah haram, yang dimana hal ini juga sudah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelih hewan kurban maka tak ada ibadah kurban baginya.

Berikut ini sejumlah pendapat ulama dari 4 mahzab mengenai bagaimana hukum menjual daging kurban di dalam Islam:

  • Haram

Jumhur ulama atau yang disebut dengan kesepakatan ulama dalam hal menjual daging kurban atau menjual kulitnya adalah haram.

Para ulama tersebut mengharamkan penjualan daging kurban seperti Imam Malik yang menjelaskan bahwa, tidak boleh membeli suatu barang dan menjualnya tetapi semuanya dimanfaatkan atau disedekahkan.

Dalam pandangan ulama ini juga Imam Syafi’I juga mengharamkan penjualan daging kurban ataupun bagian kulitnya. Menurutnya, di dalam mahzab mereka tidak diperbolehkan menjual daging kurban atau bagian dari hewan yang sudah dikurbankan.

Bagaimana mungkin ada orang yang menjual daging atau bagian hewan kurban sedangkan hewan tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah. Sebagaimana wakaf yang juga sudah diperuntukkan bagi Allah sehingga tidak boleh dijual.

  • Makruh

Mahzab Hanafi memiliki pendapat lain mengenai hukum menjual daging dan kulit hewan kurban, yaitu makruh. Menurutnya tidak boleh menjual bagian kulit hewan kurban, lemak, kepala, bulu, rambut, dagingnya susunya.

Tidak boleh juga memberi bagian apapun dari hewan yang telah dikurbankan sebagai upah pada si penyembelih. Jika seandainya terjadi penjualan daging ini maka hal itu tetap dianggap sah oleh Mahzab Hanafi.

Pembagian Daging Kurban dan Ketentuannya

Pembagian Daging Kurban
sumber gambar : istock

Hewan yang disembelih untuk ibadah kurban bertujuan untuk tiga hal yang utama, yaitu untuk dimakan oleh orang yang bersangkutan, disedekahkan, dan untuk dihadiahkan kepada orang yang membutuhkan.

Rasulullah SAW pun membagi daging kurban menjadi tiga bagian yaitu 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 untuk tetangga, dan 1/3 untuk dimakan sendiri. Sejatinya panitian pembagian daging kurban sebenarnya tidak diisyaratkan untuk ada pembentukannya.

Sehingga jika dilihat dari segi pembagiannya tidak mengalokasikan dana sesuai syariat Islam. Berbeda dengan amil zakat atau pembagian zakat yang disebutkan di dalam Al Quran sebagai mustahiq zakat.

Untuk diberikan pada orang yang menyembelih pun jika tidak berupa upah tapi hanya sebagai bentuk sedekah/pemberian saja maka tetap diperbolehkan. Apalagi jika orang yang menyembelih tersebut juga termasuk orang yang berhak dalam menerima daging kurban.

Hukum Menjual Daging Kurban untuk Ongkos Petugas yang Menyembelih

Menjual Daging Kurban
sumber gambar : istock

Ibadah kurban memang dianjurkan untuk orang yang mampu dilihat dari segi materinya, kemudian dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang sengsara secara finansial. Para ulama pun membuat rambu-rambu untuk orang-orang yang berkurban.

Bahwa mereka memang dianjurkan untuk memakan sebagian daging dari hewan yang sudah disembelih sekadarnya saja. Kemudian sisanya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang terdekat seperti tetangga misalnya.

Namun orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual daging kurban atau bagian kulitnya kepada siapapun. Bahkan jika tujuannya adalah untuk memberi ongkos atau upah kepada petugas atau orang yang menyembelih hewan kurban.

Sehingga jelas dalam hal ini bahwa hukum menjual daging kurban bagi panitia atau yang menyembelih adalah haram. Panitia kurban sebenarnya adalah wali dari pihak yang berkurban, sehingga hukum yang ada juga berlaku untuk mereka.

Daging kurban boleh digunakan untuk makan siang para panitia tetapi tidak diperkenankan untuk menjualnya walaupun hanya untuk membeli bumbu, untuk pengolahan daging itu sendiri. Maka untuk memberi upah pada para petugas biasanya dibebankan pada orang yang berkurban.

Tujuannya agar tidak ada jual beli daging kurban yang dimanfaatkan untuk ongkos petugas panitia.

Larangan Saat Berkurban

Larangan Saat Berkurban
sumber gambar : istock

Seperti yang sudah dijelaskan di atas hukum menjual kulit daging kurban yang tidak diperbolehkan, ternyata ada banyak larangan lainnya yang juga tidak diperbolehkan untuk dulakukan oleh orang yang berkurban seperti berikut ini:

  • Memotong Kuku dan Rambut untuk yang Berkurban

Larangan pertama yang sebaiknya tidak dilakukan oleh orang yang berkurban adalah, memotong kuku serta rambut sebelum waktu penyembelihan hewan atau saat sudah memasuki Bulan Dzulhijjah.

Hingga proses penyembelihan hewan kurban atau tata cara dalam Idul Kurban tersebut selesai dilaksanakan.

Menurut HR. Muslim 5236, tidak diperkenankan untuk memotong kuku atau rambutnya, bagi seseorang yang akan berkurban tepatnya saat sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.

  • Berkurban dengan Cara yang Lambat

Qurban harus dilakukan dengan langkah yang cepat dan juga cara yang baik, atau menggunakan pisau yang tajam supaya tidak menyakiti hewan yang disembelih.

Bagi orang yang melanggarnya maka akan berdosa karena hal itu termasuk ke dalam penyiksaan bagi hewan. Dalam Islam hukum ketidakadilan tidak hanya berlaku untuk manusia saja tapi juga untuk hewan.

Apalagi untuk hewan yang akan dikurbankan dan dipersembahkan untuk Allah SWT. Apabila Kalian harus membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, begitupun dengan menyembelih hewan kurban.

Maka sembelihlah hewan tersebut dengan cara yang baik, yaitu dengan menajamkan pisau dan buatlah hewan yang disembelih tersebut merasa senang. Hal itu tercantum dengan jelas di dalam HR Muslim no 5167.

  • Tidak Menggunakan Alat yang Tajam

Ketika sedang menyembelih hewan tidak boleh menggunakan kuku/gigi tetapi harus dengan alat yang tajam yang mampu membunuh hewan, supaya ia tidak merasa tersiksa dengan hal itu.

Seperti pada HR. Bukhari al-syir¬kah: 2324, gunakan alat yang tajam yang bisa mengalirkan darah hewan dan hewan yang disembelih atas nama Allah, makan juga olehmu dagingnya kecuali penyembelihan dengan menggunakan gigi/kuku.

  • Tidak Mengagungkan Allah

Dari hukum menjual daging kurban kita belajar bahwa ibadah kurban ini adalah untuk mendekatkan diri dan meningkatkan ketakwaan pada Allah. Maka melaksanakan penyembelihan pun harus dengan mengagungkan nama Allah dan mengakui kebesaranNya.

Apabila tidak mengagungkan nama dan asma Allah maka hal itu akan menjadi dosa dan menjadi sesuatu yang tidak berkah.

Seperti yang disebutkan di dalam Surat Al An’am, bahwa tidak diperbolehkan memakan daging hewan yang ketika disembelih tidak mengucap nama Allah karena hal itu termasuk sebuah kefasikan.

  • Salah Membagi Daging Hasil Kurban

Sebaiknya hindari kesalahan dalam pembagian daging kurban, karena hal ini juga menjadi larangan dalam berkurban.

Walaupun tidak ada ketentuan dalam Islam mengenai syarat pembagian daging kurban itu, tapi sebaiknya lakukan pembagian daging sesuai dengan ketentuan dan ajaran Islam.

  • Tidak Membagikan Daging Kepada Orang Miskin Secara Adil

Pembagian yang adil dalam daging kurban adalah 1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarga, 1/3 bagian lainnya diberikan kepada tetangga dan kerabat, dan 1/3nya lagi untuk fakir miskin.

Setiap fakir miskin juga harus terbagi secara merata supaya mereka ikut merasakan kebahagiaan berkurban, dan rezeki dari daging kurban tersebut. Apabila ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan pembagian daging ini untuk pribadi maka ia berdosa.

  • Tidak Ikhlas Ketika Berkurban

Segala hal yang bentuknya adalah ibadah tentu harus dilakukan dengan ikhlas dan niat yang baik. Dalam melaksanakan ibadah kurban juga harus ikhlas dan jangan sampai tidak ikhlas serta riya karena hal itu berarti tidak mensyukuri nikmat yang Allah berikan.

  • Berkurban dengan Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Dikurbankan

Hewan yang boleh dikurbankan memiliki ketentuan dan aturannya sendiri, sehingga tidak boleh ada yang berkurban dengan jenis hewan di luar ketentuan jenis hewan tadi. Hewan yang boleh dikurbankan adalah hewan sapi, unta, kerbau, dan juga kambing.

Apabila ada orang yang berkurban dengan jenis hewan lainnya walaupun harganya lebih mahal, tetap tidak akan sah menurut Islam karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran dan ketentuan Islam.

Kurban yang dilakukan pun menjadi sia-sia serta tidak dihitung sebagai amalan kurban pada hari raya Idul Adha, karena tak sesuai ajaran Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

  • Menyembelih Hewan Kurban dengan Tidak Menghadap Kiblat

Pada saat berkurban sebaiknya dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat dan menyembelih hewan sesuai syariat Islam. Apabila hal itu tidak dilaksanakan maka akan berdosa bagi yang melakukannya.

Jajarkan hewan-hewan kurban yang akan disembelih dengan menghadap ke arah kiblat lalu hasil dagingnya boleh dimakan dan sebagian disedekahkan. Itulah sebabnya hukum menjual daging kurban juga adalah haram, karena hal itu tidak sesuai dengan syariat Islam.

  • Tidak Diawali dengan Doa

Setiap melakukan penyembelihan hewan maka harus diawali dengan doa, yaitu dengan menyebut nama Allah sampai kebekahannya tiba. Pastikan segala sesuatu yang kita lakukan selalu diawali dengan doa dan menyebut nama Allah.

  • Tidak Menyebut Asma Allah

Dilarang berkurban jika tidak menyebut nama Allah karena setiap hewan yang dikurbankan akan dikembalikan dan kembali mulia di sisi Allah SWT. Maka sebutlah asma Allah saat akan berkurban atau akan menyembelih hewan kurban.

  • Tidak Disaksikan oleh Orang yang Berkurban

Orang yang berkurban harus menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban kecuali untuk alasan tertentu, seperti misalnya karena orang tersebut sakit atau bahkan merasa tidak tega melihat hewan yang dipilihnya akan disembelih.

Namun jika hal itu terjadi maka masih bisa diwakilkan oleh orang yang dipercaya atau ditunjuk olehnya.

  • Melarang Orang yang Berkurban untuk Makan

Ada orang yang melarang orang yang melaksanakan kurban untuk tidak memakan daging kurbannya, padahal disunnahkan dan dianjurkan bagi yang berkurban untuk makan daging kurban.

Orang yang berkurban tetap harus memakan dan menikmati hasil daging yang dikurbankannya. Justru hal itu akan menimbulkan dosa jika orang yang berkurban tidak makan daging hasil kurban.

Seperti yang sudah dibahas tadi, bahwa 1/3 bagian dagingnya boleh dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya.

Setelah mengetahui apa hukum menjual daging kurban, kini umat muslim harus melaksanakan kurban sesuai syariat dan tidak boleh menjual daging atau bagian tubuh lainnya dari hasil kurban tersebut karena hal itu tidak diperbolehkan dan juga diharamkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top