Gharim adalah seorang yang berhak menerima zakat. Namun, ada kriteria penting yang harus dimiliki oleh gharim jika ingin mendapatkan zakat.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang harus ditunaikan oleh muslim untuk menyucikan jiwa dan harta. Nah, gharim adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat.
Ya, seperti yang Sahabat tahu, zakat tidak diberikan kepada semua orang, hanya orang yang masuk golongan asnaflah yang berhak menerimanya.
Setiap golongan asnaf, termasuk gharim, memiliki kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan zakat. Pertanyaannya, apa kriteria dan contohnya?
Selengkapnya, simak penjelasan tentang arti gharim, kriteria, beserta contohnya dalam artikel berikut ini. Baca sampai selesai!
Apa itu Gharim?
Gharim berasal dari bahasa Arab “gharam” yang berarti beban atau tanggungan. Dalam istilah fikih Islam, gharim merujuk pada seseorang yang berutang dan tidak mampu melunasinya.
Sebab kondisinya inilah, gharim dimasukkan dalam golongan orang yang menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ’i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu’allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Mangacu pada ayat di atas, diketahui bahwa, zakat juga diperuntukkan untuk orang-orang yang berutang guna meringankan bebannya. Namun, perlu digarisbawahi, tidak semua orang yang berutang berhak menerima zakat.
Menurut Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, utang yang diambil oleh gharim harus memiliki alasan yang sesuai syariat.
Contohnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya pengobatan, atau kepentingan umum yang sah. Jika seseorang memenuhi kriteria tersebut, maka ia berhak mendapatkan bantuan zakat.
Kedudukan Gharim dalam Fikih Islam
Kenapa gharim berhak mendapat zakat? Gharim adalah orang-orang yang mempunyai beban utang dan kesulitan melunasinya, sehingga perlu mendapat perhatian.
Nah, salah satu bentuk perhatian yang dimaksudkan di sini, yaitu diberi zakat. Dengan mendapatkan zakat, ia diharapkan bisa memenuhi kebutuhannya, paling tidak untuk makan.
Dalam Islam sendiri, posisi gharim sebagai salah satu mustahik zakat diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Surah tersebut menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, termasuk mereka yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya karena masalah finansial.
Dalam Kitab Al-Fiqh al-Manhaji, dijelaskan salah satu tujuan syariat Islam adalah menjaga akal, jiwa, keturunan, harta, dan agama. Nah, membantu gharim adalah bagian dari upaya menjaga jiwa muslim.
Kriteria Gharim dalam Islam
Dalam kita fiqih kontemporer, dijelaskan bahwa ada beberapa kriteria untuk gharim, di antaranya yaitu:
1. Tidak Mampu Melunasi Utang
Salah satu kriteria gharim adalah tidak mampu melunasi utang. Meskipun sudah menjual semua aset yang dimilikinya, utang yang ia tanggung masih belum bisa lunas. Dalam kondisi seperti ini, ia berhak mendapatkan zakat.
2. Utang Harus Dalam Hal Yang Diperbolehkan Syariat
Utang yang diambil tidak digunakan untuk tujuan yang diharamkan. Jadi, orang yang berutang untuk membiayai kegiatan riba atau perjudian, tidak masuk dalam kategori gharim.
Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang melarang segala bentuk bantuan untuk perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Namun berbeda, jika utang yang diambil digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau kondisi darurat dan ia tidak sanggup melunasinya, maka orang tersebut masuk dalam kategori gharim.
3. Tidak Memiliki Aset Yang Cukup
Jika seorang gharim memiliki aset yang cukup untuk melunasi utang, ia tidak berhak menerima zakat.
Misalnya, ia memiliki harta yang bisa dijual untuk membayar utang, maka ia bisa menggunakan harta tersebut untuk melunasi utang-utangnya.
Sebaliknya, apabila sudah tidak ada aset yang bisa dijual dan ia tetap tidak mampu melunasi utangnya, maka ia berhak menerima zakat.
Macam-Macam Gharim dalam Zakat
Para ulama fikih membagi gharim ke dalam beberapa kategori, berdasarkan tujuan dan alasannya. Adapun jenis-jenis gharim adalah sebagai berikut:
1. Orang yang Berutang untuk Diri Sendiri
Kategori ini mencakup individu yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, seperti kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau kesehatan.
Sebagai contoh, seseorang berutang untuk biaya pengobatan yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.
Maka, ia dapat dikategorikan sebagai gharim dan berhak menerima zakat agar dapat melunasi utang.
2. Orang Berutang untuk Kepentingan Umum
Kriteria ini merujuk pada orang yang berutang untuk kepentingan masyarakat luas, seperti kepentingan penduduk desa. Orang yang meminjam uang untuk tujuan ini dianggap sebagai gharim.
Misalnya saja, seorang kepala desa berutang demi memperbaiki jalan di desa, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk melunasinya. Maka memberikan zakat kepada kepala desa tersebut sangat dianjurkan.
3. Orang Berutang untuk Mendamaikan Konflik/Perselisihan
Salah satu jenis gharim adalah mereka yang berutang demi mendamaikan konflik atau perselisihan dalam masyarakat. Contohnya, mengambil tanggungan utang untuk menyelesaikan konflik dua keluarga.
Peran ini biasanya diambil oleh mediator yang berhutang untuk memastikan perdamaian konflik. Maka ia tergolong sebagai gharim sekaligus berhak mendapatkan zakat.
4. Orang Berutang karena Menanggung Orang Lain
Kriteria ini mencakup orang yang berutang demi menanggung kebutuhan orang lain yang tidak mampu. Misalnya, saudara mengambil utang untuk membantu keluarganya yang berada dalam kondisi darurat.
Meskipun sudah tidak tinggal satu rumah, melihat saudara kesulitan membuat hati tergerak membantu. Di saat tidak punya uang, berhutang pun menjadi salah satu cara paling masuk akal.
Karena utangnya ini dilakukan demi kepentingan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya, bila ia kesulitan melunasi utang-utang tersebut, maka ia juga bisa disebut sebagai gharim.
Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu gharim, kriteria, macam, dan contoh-contohnya. Mudah dipahami, kan?
Kesimpulannya, gharim adalah golongan penerima zakat karena ia memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, gharim perlu dibantu agar ia bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu bantuan yang bisa kita berikan, yaitu melalui zakat.
Dalam Islam, zakat bisa digunakan untuk membantu menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu.
Maka dari itu, jika harta Sahabat sudah mencapai nisab dan sudah waktunya zakat, jangan ditunda lagi, ya! Mari kita sama-sama memberikan manfaat bagi sesama.
Bagi Sahabat yang ingin membayar zakat dengan aman dan terpercaya, Yatim Mandiri adalah lembaga yang tepat.
Amanahkan zakat Sahabat ke Yatim Mandiri yang sudah berpengalaman puluhan tahun dan terbukti mengelola penyaluran zakat dengan baik.
Jagan ragu! Sebagai lembaga yang amanah, bayar zakat di Yatim Mandiri ditangani oleh para profesional, sehingga penyalurannya akan tepat kepada yang berhak.
Tunggu apalagi? Yuk, segera bayar zakat di Yatim Mandiri! Mudah dan Amanah!