Apa itu Fakir Miskin? Ini Pengertian, Perbedaan dan Kriterianya

Ketika berbicara tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin adalah salah satu kelompok yang selalu menjadi perhatian.

Secara singkat, fakir miskin adalah orang memiliki kondisi kesulitan ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Namun, perlu diperhatikan, fakir dan miskin adalah dua istilah yang merujuk pada kondisi yang berbeda.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? Apa saja kriteria yang menentukan seseorang masuk ke dalam golongan ini?

Yuk, simak penjelasan di artikel berikut ini untuk mendapatkan jawabannya! Simak hingga habis, ya!

Apa Itu Fakir Miskin?

Dalam Islam, fakir miskin adalah golongan yang masuk dalam daftar orang yang berhak menerima zakat dan sedekah.

Pengertian fakir miskin dapat ditinjau dari definisi setiap katanya. Dalam hal ini, fakir merujuk pada individu yang nyaris tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Sementara itu, miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar harian. 

Mengacu pada Undang-Undang NRI No. 13 Tahun 2011, definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian.

Di sisi lain, golongan fakir miskin juga diartikan sebagai golongan yang memiliki penghasilan sangat minim, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Perbedaan Fakir dan Miskin

Tahukah Sahabat, fakir dan miskin itu dua istilah yang berbeda? Nah, perbedaan antara fakir dan miskin terletak pada kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Fakir merujuk pada orang yang tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan sedikit, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Fakir biasanya berada dalam kondisi yang lebih sulit dibandingkan miskin, karena mereka sangat bergantung pada bantuan dari orang lain.

Di sisi lain, miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun pendapatan tersebut tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak. 

Kelompok miskin memiliki keterbatasan dalam ekonomi, namun kondisinya lebih baik dibandingkan fakir, karena masih ada sedikit penghasilan walaupun belum mencukupi untuk hidup yang stabil. 

Mereka biasanya tetap membutuhkan bantuan untuk memenuhi kekurangan ekonomi, tetapi miskin memiliki tingkat ketergantungan yang lebih rendah dibandingkan fakir.

Dalam Islam, fakir dan miskin sama-sama berhak menerima zakat, tetapi fakir berada di prioritas pertama sebagai kelompok yang paling membutuhkan. 

Pemerintah Indonesia juga membedakan keduanya dalam berbagai program bantuan sosial, dengan fakir dianggap lebih membutuhkan dan miskin berada di tingkat berikutnya. 

Kriteria Fakir Miskin

Penentuan status golongan fakir miskin didasarkan pada beberapa kriteria, baik dari perspektif Islam maupun pemerintah. Adapun kriteria fakir miskin adalah sebagai berikut:

1. Kriteria Berdasarkan Kebutuhan Kelayakan Hidup (KHL)

Kebutuhan Kelayakan Hidup (KHL) adalah standar minimum yang mencakup kebutuhan dasar seseorang atau keluarga untuk hidup layak.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar KHL yang mengacu pada beberapa indikator, seperti pangan, sandang, dan papan.

Selain itu, ada pula kebutuhan tambahan lainnya yang bisa membantu meningkatkan kelayakan hidup, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Apabila seseorang tidak memenuhi standar minimum dari berbagai indikator tersebut, maka ia dikategorikan sebagai orang miskin.

2. Kriteria Berdasarkan Had Kifayah

Dalam ajaran Islam, konsep Had Kifayah digunakan untuk menentukan batas minimal kebutuhan hidup seseorang atau keluarga. 

Had Kifayah mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan dalam lingkup Islam. 

Mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar ini digolongkan sebagai fakir atau miskin dan berhak menerima zakat sebagai bagian dari kewajiban sosial dan moral dalam Islam.

Tak hanya melihat pemenuhan kebutuhan dasar, Had Kifayah juga memperhitungkan faktor-faktor seperti jumlah tanggungan, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. 

Jika seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya sesuai standar Had Kifayah, maka ia berhak mendapatkan bantuan zakat. 

3. Kriteria Berdasarkan Garis Kemiskinan

Garis kemiskinan adalah salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan agar seseorang bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. 

BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran minimum per kapita untuk kebutuhan pokok, seperti makanan dan non-makanan yang diperlukan untuk hidup layak. 

Orang yang pengeluarannya berada di bawah garis ini dikategorikan sebagai miskin, sementara mereka yang berada jauh di bawahnya bisa dikategorikan sebagai fakir.

BPS mengukur garis kemiskinan setiap tahun dengan memperhitungkan harga barang dan jasa esensial yang berubah seiring inflasi dan kondisi ekonomi. 

Dengan data garis kemiskinan ini, pemerintah mengarahkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Keduanya bertujuan untuk membantu mereka yang tergolong miskin atau fakir sesuai standar yang telah ditetapkan. 

BLT dan PKH memungkinkan bantuan diberikan dengan lebih akurat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data yang terukur dan akurat.

Hak-Hak Fakir Miskin

Kelompok fakir dan miskin merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan perhatian khusus agar kebutuhan dasar hidup mereka dapat terpenuhi. 

Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi untuk menjamin kelangsungan hidup mereka dengan layak. Berikut adalah tiga hak utama yang layak mereka terima:

1. Mendapatkan Bantuan

Hak pertama fakir miskin adalah mendapatkan bantuan untuk meringankan beban hidup.

Bantuan ini bisa datang dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, komunitas, maupun individu. 

Bentuk bantuan bagi fakir miskin meliputi penyediaan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan bantuan keuangan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan. 

2. Mendapatkan Perlindungan

Selain bantuan ekonomi, fakir dan miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik dari segi hukum maupun sosial. 

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar dan mereka tidak menjadi korban diskriminasi atau ketidakadilan. 

Pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melindungi hak-hak fakir miskin, terutama dari perlakuan yang merugikan mereka. 

3. Mendapatkan Kasih Sayang

Hak fakir miskin yang ketiga adalah mendapatkan kasih sayang, yang mencakup penghargaan, perhatian, dan sikap peduli dari masyarakat sekitar. 

Kasih sayang adalah bagian penting dalam interaksi sosial yang tidak hanya membantu fakir dan miskin secara materi, tetapi juga memberikan dukungan moral yang sangat berharga. 

Sikap saling peduli dan rasa empati dari masyarakat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan memberikan kekuatan bagi fakir dan miskin untuk menjalani hidup dengan lebih positif. 

Kasih sayang ini juga mencakup kesediaan untuk mendengarkan dan memperhatikan kondisi mereka, sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan lebih manusiawi dan bermartabat.

Demikian penjelasan lengkap mengenai fakir miskin yang berhak mendapatkan zakat dan sedekah.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa fakir miskin adalah golongan kurang mampu yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Nah, istilah fakir dan miskin sendiri memiliki makna yang berbeda. Fakir merujuk pada orang yang tidak memenuhi kebutuhan dasar karena tidak memiliki penghasilan.

Sementara itu, miskin merujuk pada golongan orang yang memiliki penghasilan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Islam sendiri mengajarkan kita untuk membantu dan memenuhi hak-hak fakir miskin, salah satunya dengan cara memberi bantuan materi serta mengasihi mereka.

Dalam hal ini, langkah konkrit yang bisa Sahabat lakukan adalah dengan membayar zakat dan sedekah.

Dengan demikian, Sahabat tidak hanya membantu fakir dan miskin yang membutuhkan, tapi juga menunaikan kewajiban sesuai rukun Islam.

Nah, jika Sahabat ingin menunaikan zakat, Sahabat bisa memilih Yatim Mandiri yang merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berpengalaman, amanah, dan terpercaya.

Yuk, jangan ditunda! Segera tunaikan kewajiban membayar zakat dan bantu sesama memenuhi kebutuhan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top