Apa dasar hukum zakat emas dan perak? Ada hadits dan ayat Al-Qur’an yang membahas dasar hukum zakat, baik emas maupun perak. Baca disini!
Memiliki emas dan perak merupakan sebuah investasi yang dapat dipastikan memberi keuntungan di kemudian hari, namun apabila sudah memilikinya dengan batasan tertentu maka diharuskan membayar zakat. Lantas, apakah dasar hukum zakat emas dan perak?
Ada banyak jenis harta yang dianjurkan untuk dizakati dan beberapa di antaranya adalah emas dan perak. Namun, jika tidak memenuhi nishab atau batasannya, maka bolehkan tidak membayar zakat? Apakah zakat emas dan perak diwajibkan untuk semua yang memilikinya? Simak ulasannya di sini!
Pengertian Zakat Emas dan Perak
Apa yang dimaksud zakat emas dan perak? Zakat harta atau maal pada harta berbentuk emas adalah salah satu kewajiban muslim untuk membersihkan hartanya yang menggunakan emas dan perak sebagai objek zakatnya.
Zakat maal satu ini wajib dikeluarkan apabila jumlah emas atau perak yang dimiliki sudah memenuhi nishab dan haul yang telah ditentukan dalam agama Islam.
Mengapa kedua hal tersebut mengharuskan umat muslim membayar zakat apabila jumlahnya sudah memenuhi nishab dan haul?
Pasalnya, dalam agama Islam emas dan perak merupakan harga yang dianggap dapat bertumbuh layaknya hewan ternak, sehingga harus dibayar zakatnya.
Namun apabila memiliki emas, kemudian dipakai dan tidak melebihi uruf, maka tidak dikenakan zakat. Jadi, ketika memiliki emas namun tidak mencapai atau melampaui uruf maka dapat dipastikan tidak perlu membayar zakat atas emas atau perak tersebut.
Dasar Hukum Zakat Emas dan Perak
Pembayaran zakat atas emas dan perak dalam agama Islam memiliki dasar hukumnya, sehingga dapat dipastikan Anda perlu membayarkan ketika sudah memenuhi syaratnya. Hal tersebut berarti hukum membayar zakat atas emas dan perak yang dimiliki adalah wajib apabila memenuhi nisab dan haul.
Lantas, apa dasar hukumnya? Dasar hukum zakat emas dan perak dapat ditemukan pada Al-Qur’an yang merupakan kitab suci agama Islam, khususnya pada surat At-Taubah Ayat 34, yang berbunyi:
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
Tidak hanya itu saja, terdapat beberapa hadits yang menyatakan bahwa membayar zakat untuk emas dan perak yang dimiliki adalah wajib. Inilah beberapa haditsnya:
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim)
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Kadar Zakat Emas dan Perak
Di atas sudah dijelaskan bahwa emas dan perak yang wajib dibayar zakatnya adalah yang telah memenuhi nishab dan haul sebagaimana ketentuannya dalam agama Islam.
Jadi, masing-masing kadar emas dan perak memiliki nishab maupun haul yang berbeda-beda, yakni sebagai berikut:
1. Nishab Zakat Emas
Pertama adalah nishab untuk zakat emas yang sudah ditentukan oleh Islam, yakni 20 dinar atau senilai dengan 85 gram emas murni. Apabila dirinci dengan perhitungan, maka 1 dinar sama dengan hitungan emas 4,25 gram dan 20 dinar sama dengan 85 gram emas (20 x 4,25).
Dari perhitungan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ketika memiliki harta berupa emas dengan berat 85 gram, maka pemiliknya wajib membayar zakat.
Anda perlu tahu bahwa 85 gram emas adalah batas minimal emas yang wajib dibayar zakatnya, sehingga jika memiliki lebih dari itu dapat dipastikan Anda harus membayar zakat.
Lantas, berapa zakat yang perlu dibayarkan untuk pemilik yang memiliki emas dengan berat 85 gram?
Kadar zakat emas yang wajib dikeluarkan pada harta emas adalah sebanyak 2,5% dari total emas yang dimiliki dalam satuan gram.
Apabila memiliki 85 gram, maka zakat yang perlu dibayarkan adalah 2,125 gram dan bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Jadi, misalnya harga 1 gram emas yang dimiliki adalah Rp500.000, maka zakat yang perlu dikeluarkan untuk 85 gram emas adalah sebesar Rp1.062.500.
2. Nishab Zakat Perak
Lain emas lain perak, sehingga kedua barang berharga tersebut tidak boleh disamaratakan persoalan pembayaran zakatnya. Zakat perak memiliki perhitungan nishab sebesar 200 dirham atau apabila dikonversi dalam bentuk perak maka beratnya setara dengan 627 gram.
Namun ada pendapat mazhab lain yang menyatakan bahwa 200 dirham setara dengan 595 gram perak, sehingga ketika sudah memiliki perak melebihi nishabnya maka wajib membayar zakat. Sedangkan kadar zakatnya sama dengan emas, yakni 2,5% dari semua jumlah harta perak yang dimiliki.
Artikel lainnya : Apakah Perhiasan yang Dipakai Wajib Dizakati? Simak Disini
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Dari ketentuan nishab di atas, maka dapat dikatakan bahwa kadar pembayaran zakat, baik perak dan emas adalah sama yakni 2,5% dari semua jumlah harta (emas dan perak) yang dimiliki. Apakah Anda sudah bisa menghitungnya? Jika belum, ikuti cara berikut ini:
1. Emas
Hitung terlebih dahulu jumlah emas yang dimiliki masing-masing, contohnya ketika memiliki emas dengan total keseluruhan 100 gram maka berapa jumlah zakat yang perlu dibayarkan? Berikut ini perhitungan dan rumusnya:
“Total Emas x Harga Emas x 2,5%”
Misalnya harga emas yang dimiliki rata-rata per gram harganya Rp500.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut ini:
100 gram x Rp500.000 x 2,5% = Rp50.000.000 x 2,5% = Rp1.250.000
Namun apabila pada keseluruhan emas yang dimiliki tersebut ada beberapa yang dipakai, misalnya 10 gram, maka rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
“(Total Emas – Emas yang Terpakai) x Harga Emas x 25%”
(100 gram – 10 gram) x Rp500.000 x 25% = 90 gram x Rp500.000 x 2,5% = Rp45.000.000 x 25% = Rp1.125.000
2. Perak
Rumus = “Total Perak x Harga Perak x 2,5%”
Misalnya memiliki 700 gram perak, maka zakat yang perlu dikeluarkan adalah sebesar:
700 gram x Rp250.000 x 2,5% = Rp175.000.000 x 2,5% = Rp4.375.000
Dasar hukum zakat emas dan perak yang sifatnya wajib adalah surat At-Taubah ayat 34 dan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas. Jadi, ketika sudah memiliki harta berupa emas dan perak yang memenuhi nisab dan haulnya, maka wajib dibayarkan zakatnya!
Harta yang kita miliki ada sebagaian hak bagi orang yang lain yang harus dikeluarkan melalui zakat, untuk itu penting seseorang mengetahui kadar zakat yang harus dikeluarkan.
Yatim Mandiri memberikan layanan untuk para muzakki mengeluarkan zakat dengan menggunakan kalkulator agar lebih tepat dan sesuai dengan syariah. Hitung zakatmu melalui Kalkulator sekarang!