Tutup Tahun dan Bersihkan Harta Dengan Zakat Akhir Tahun
zakat akhir tahun dilakukan dengan tujuan mensucikan harta di akhir tahun masehi atau hijriyah. Zakat ini bisa berupa hasil sewa aset, saham, tabungan, emas dan perak, hasil dagang, dll. Selain zakat fitrah, zakat harta bisa dibayarkan kapan saja asalkan sudah memenuhi haul dan nishabnya. Ada juga istilah zakat akhir tahun yang tentunya dibayarkan sebagai penutup … Baca Selengkapnya