Bantuan Gerobak Usaha untuk Pelaku UMKM di Surabaya

Surabaya, YM News – Dalam upaya mendukung pelaku UMKM untuk terus berkembang, Yatim Mandiri Surabaya melalui program UMKM Bangkit menyalurkan gerobak usaha kepada Ibu Sumini, seorang pedagang minuman dan gorengan di Kebonsari VII, Kota Surabaya, pada Rabu lalu (20/11/2024.

Program UMKM Bangkit ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro agar mampu meningkatkan kapasitas usaha mereka sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Ibu Sumini mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas bantuan yang diterima.

“Terimakasih Yatim Mandiri, semoga bisa lebih banyak menebar manfaat untuk umat,” ujar Ibu Sumini penuh haru. Dengan adanya gerobak ini, ia optimis dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu meningkatkan penghasilannya.

Staf Program Yatim Mandiri Surabaya, Hangger, menyampaikan bahwa gerobak usaha ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan daya saing usaha mikro seperti yang dijalankan oleh Ibu Sumini. 

“Kami ingin memberikan alat pendukung yang bisa langsung digunakan untuk menunjang produktivitas para pelaku UMKM binaan kami,” jelasnya.

Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Yatim Mandiri Surabaya untuk memberdayakan masyarakat, khususnya kalangan dhuafa, melalui program-program ekonomi berkelanjutan. 

Dengan memberikan dukungan langsung berupa sarana usaha, diharapkan penerima manfaat dapat mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang.

Program UMKM Bangkit tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan, tetapi juga diiringi dengan pembinaan, pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan untuk memastikan keberhasilan usaha para penerima manfaat.

“Semoga bantuan ini menjadi titik awal kesuksesan bagi usaha Ibu Sumini dan menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM lainnya di Surabaya,” tandas Hangger.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.