Apa itu Muamalah? Simak Pengertian dan Macam-Macamnya

Muamalah adalah acuan bagi umat Islam dalam melakukan berbagai transaksi di bidang ekonomi, mulai dari jual beli hingga kerjasama bisnis.


Muamalah adalah salah satu hal penting di dalam agama Islam karena berkaitan dengan cara hidup. Manusia memanglah makhluk paling baik dibanding berbagai makhluk lainnya karena diberi akal dan pikiran oleh Allah SWT. 

Meski demikian, manusia tetap membutuhkan manusia lain di sepanjang hidupnya. Alasannya karena banyak hal tidak dapat dilakukan sendirian, misalnya saja dalam hal memenuhi kebutuhan pangan. 

Kebutuhan ini bisa dipenuhi melalui kegiatan perdagangan yang meliputi jual-beli bahan makanan, dan sebagainya. Terkait dengan transaksi jual beli ini, ada muamalah yang mengaturnya. 

Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hal ini agar kegiatan sederhana seperti jual beli tidak berubah menjadi hal haram yang bisa mendatangkan dosa. Mari simak penjelasan tentang muamalah dalam artikel berikut ini!

Apa Itu Muamalah?

Terkait dengan muamalah, ada beberapa definisi yang dilansir dari sejumlah sumber berbeda seperti berikut ini:

  • Secara umum, arti muamalah adalah aturan di dalam agama Islam terkait dengan cara hidup manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  • Definisi lainnya, muamalah adalah aturan dalam Islam terkait dengan hubungan antara manusia satu dan lainnya dalam rangka saling membantu guna memenuhi kebutuhan hidup. Aturan ini dibuat agar tercipta hubungan yang rukun dan harmonis. 
  • Jika secara etimologi, kata muamalah memiliki arti serupa dengan al-mufa’alah yang bermakna “saling berbuat”, yang selanjutnya diartikan sebagai hubungan antar manusia yang sifatnya timbal balik.
  • Sumber lain menyebutkan, arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur hubungan sosial dan duniawi manusia. Jika dalam arti yang lebih khusus, muamalah adalah aturan-aturan berbasis syariah yang ada kaitannya dengan cara manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda.
  • Ada juga istilah fiqh muamalah, yang artinya aturan-aturan dari Allah yang wajib ditaati oleh manusia dalam hidup bermasyarakat guna menjaga kerukunan.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa, muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur tentang pergaulan, tindakan, dan hubungan antar manusia dalam aktivitas sosial serta di bidang ekonomi. 

Selanjutnya, prinsip muamalah mencakup dua aspek berikut ini:

  1. Aspek adabiyah: aspek yang erat hubungannya dengan masalah akhlak dan adab, seperti kejujuran, saling meridhai, akad jual beli, tidak adanya keterpaksaan, dan sebagainya.
  2. Aspek madiyah: aspek yang mencakup kebendaan, seperti halal dan haram, benda-benda yang menimbulkan kemudharatan, benda-benda yang syubhat untuk diperjualbelikan, dan sebagainya.

Macam-Macam Muamalah

Setelah memahami pengertian dan larangan-larangan yang harus dihindari, penting juga untuk memahami beberapa jenis atau macam-macam muamalah. Adapun macam-macam muamalah adalah sebagai berikut:

1.   Jual Beli

Jika dalam bahasa Arab, jual beli dikenal dengan istilah ba’i yang bermakna tukar menukar. Secara syar’i, ba’i mengandung suatu akad yang sifatnya menukar satu benda dengan harta atau benda lainnya. Dasar hukum dari ba’i sendiri terdapat pada ayat Al-Baqarah ayat 275. 

Surat ini berisi tentang haramnya riba dan halalnya jual beli tanpa riba. Jika ada yang melakukan jual beli dengan riba, maka ia melakukan perbuatan dosa, dan apabila diulangi maka ia tergolong penghuni neraka yang akan kekal di dalamnya. 

Adapun syarat transaksi jual beli yang halal dan sesuai dengan syariat Islam, yaitu:

  • Harus ada alat tukar, bisa barang atau uang, dan harus halal.
  • Orang yang melakukan jual beli harus sehat secara fisik dan mental, serta sudah baligh. 
  • Jual beli tidak boleh dilakukan dengan paksaan.
  • Harus ada akad jual beli.

2.   Utang Piutang

Contoh muamalah berikutnya adalah utang piutang, yang merupakan bentuk transaksi di bidang ekonomi dengan atau tanpa jaminan. 

Misalnya, si A meminjam sejumlah uang kepada si B, dan si A menjaminkan sebuah HP. Setelah si A melunasi hutangnya, maka si B harus mengembalikan hp tersebut dalam keadaan yang sama seperti saat awal dijaminkan. 

Perlu diketahui, dalam Islam, jumlah uang yang harus dikembalikan oleh si A harus sama persis seperti saat ia meminjam agar tidak mengandung unsur riba. 

3.   Musaqah

Secara sederhana, arti dari musaqah adalah bentuk kerjasama dalam perawatan tanaman yang sistem imbalannya adalah bagi hasil dari tanaman yang dikelola. Misalnya dari buah tanaman tadi, atau bisa juga dalam bentuk uang yang merupakan hasil penjualan buah.

4.   Perbankan Syariah

Bank-bank berbasis syariah sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru populer dalam beberapa tahun terakhir, dan sudah mulai ada di kota-kota kecil. 

Bank syariah dan konvensional sama-sama bisa digunakan untuk menyimpan uang atau pun meminjam. Perbedaannya hanya terletak pada akad dan cara pengelolaan keuangan yang sesuai aturan agama Islam.

5.   Muzaraah

Muzaraah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih di bidang pertanian. Contohnya, si A mengolah sawah milik si B. 

Dalam hal ini, si A mengeluarkan tenaga, sementara si B mengeluarkan biaya untuk membeli benih, pupuk, dan sebagainya. Adapun hasil panen akan dibagi berdua sesuai kesepakatan.

6.   Mukhabarah

Macam-macam muamalah selanjutnya adalah mukhabarah, yang berhubungan dengan pembagian sawah atau ladang dengan jumlah setengah, sepertiga, atau sesuai kesepakatan. Adapun benih berasal dari pemilik lahan.

7.   Khiyar

Khiyar adalah salah satu macam muamalah yang memungkinkan penjual dan pembeli untuk menentukan kelangsungan transaksi mereka. Dalam hal ini, baik penjual dan pembeli bisa meneruskan transaksinya atau tidak.

Dari sini dapat dilihat bahwa, jenis muamalah satu ini memungkinkan kedua belah pihak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. 

8.   Syirkah

Jika dilihat dari asal katanya, syirkah bermakna al-ikhtilat yang artinya adalah percampuran. Maksudnya adalah percampuran harta atau tenaga antara dua orang atau lebih yang jika ada untung dan ruginya akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan di awal. 

Jadi, Syirkah bisa diartikan sebagai salah satu jenis transaksi muamalah di bidang bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. 

Syirkah melibatkan akad antara dua pihak atau lebih dengan tujuan mendirikan sebuah bisnis yang diharapkan dapat memperoleh laba, sehingga bisa dinikmati bersama. 

Rukun syirkah ada 3, yaitu sighat (ijab dan qabul), Al-aqidain (subjek perserikatan / orang yang melakukan kerjasama), dan Mahallul Aqd (objek perserikatan / pokok pekerjaan). Selanjutnya, syirkah dibagi menjadi lima macam berikut:

  • Syirkah Al-Inan: satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola modal.
  • Syirkah Al-Mufawadhah: kedua pihak sama-sama mengeluarkan modal, dan tanggung jawab dari bisnis tersebut akan ditanggung bersama secara proporsional sesuai kesepakatan.
  • Syirkah Al-Mudharabah: hanya satu pihak yang menyediakan modal, dan pihak lainnya mengeluarkan tenaga.
  • Syirkah Al-Wujuh: sejumlah aset dan barang dimiliki bersama, dan pihak yang terlibat dalam kerjasama memiliki kewajiban serta hak atas barang / aset tadi. 
  • Syirkah Al-Abdan: setiap pihak menyumbangkan skill / tenaga dalam bisnis yang dijalankan.

9.   Ihyaul Mawat

Ihyaul Mawat adalah jenis muamalah terkait pembukaan lahan baru yang dalam hal ini lahan tersebut belum ada pemiliknya. Tata cara Ihyaul Mawat sesuai syariah adalah:

  • Berikan tanda pada lahan baru sesuai kebutuhan. Jika masih ada tanah lainnya maka bisa dikelola orang lain. 
  • Memiliki alat dan kesanggupan untuk mengelola tanah tersebut, jadi bukan sekedar dimiliki dan dibiarkan.

10.   Ariyah

Ariyah adalah pinjam meminjam suatu barang yang halal dan memiliki manfaat bagi si peminjam dengan waktu peminjaman sesuai akad/perjanjian.

Larangan dalam Muamalah

Muamalah mengatur hal-hal yang dilarang saat melakukan suatu transaksi, dan aturan ini bersumber dari ayat-ayat di dalam Al-Qur’an serta hadist Nabi. Artinya, larangan tersebut sudah jelas harus dihindari. Adapun larangan muamalah dalam Islam, yaitu:

1.   Dilarang Berbuat kecurangan

Larangan ini berlaku untuk pihak yang berdagang atau menjual. Allah SWT sangat melarang adanya kecurangan dalam berbagai bentuk. 

Sebab, segala kecurangan dapat merugikan pihak lain yang dalam hal ini adalah pembeli. Beberapa contoh larangan kecurangan yang dimaksud adalah:

  • Mencurangi timbangan.
  • Kualitas barang jelek tapi dibilang bagus.
  • Curang dalam hal takaran.
  • Curang dalam hal kehalalan.

Menurut surat Al-Muthaffifin ayat 1-3, disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam hal menimbang dan menakar akan mendapatkan celaka. Artinya, sudah pasti kecurangan ini akan dibalas oleh Allah SWT.

2.   Tidak Boleh Riba

Riba menjadi salah satu hal yang paling dilarang dan hukumnya adalah haram. Sebab menurut Islam, riba termasuk kegiatan transaksi yang dapat memberikan keuntungan pada satu pihak saja, dan pihak lainnya akan dirugikan. Larangan riba ini telah dijelaskan dalam surat Al-Imran ayat 130.

Baca juga:   Macam Macam Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

3.   Transaksi Barang Haram

Muamalah tidak hanya mengatur tata cara dalam menakar atau menimbang, tapi juga terkait benda yang ditimbang. 

Benda-benda yang dijual seharusnya tidak mengandung unsur yang haram, dan sebagai pembeli juga tidak boleh dengan sengaja membeli barang haram, misalnya:

  • Bangkai
  • Hewan disembelih tanpa menyebut nama Allah.
  • Hewan pemakan kotoran, seperti babi.
  • Darah.
  • Hewan bertaring.
  • Burung berkuku tajam.
  • Ad-Dhab (hewan-hewan menjijikkan tapi dibuat menjadi bahan makanan, misalnya katak).
  • Khamr (minuman beralkohol) atau jenis lain yang bisa memabukkan.
  • Benda-benda yang berhubungan dengan pornografi, dan sebagainya. 

Sebuah hadist menjelaskan bahwa, orang-orang Yahudi mendapatkan laknat dari Allah karena telah menjual barang haram, yaitu bangkai, serta memakan hasil dari penjualan tersebut. 

Menurut aturan Allah SWT, hasil penjualan dari barang haram adalah haram juga. Sebagai contoh, jika ada orang Islam yang berdagang babi, kemudian uang hasil penjualan dibelikan beras, maka beras tersebut menjadi haram.

4.   Transaksi dengan Cara yang Zalim

Rasulullah SAW sangat melarang umatnya untuk melakukan perbuatan zalim, termasuk dalam kegiatan jual beli. Zalim merupakan perbuatan tercela yang tidak ada gunanya dan hanya merusak kemaslahatan umat. 

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam melarang hamba-hamba Allah untuk saling menipu, saling marah, dan saling mendengki sampai-sampai memutuskan hubungan persaudaraan. Salah satu contoh dari dzalim adalah riba dan kecurangan tadi.

5.   Tidak Boleh Berjudi dan Berspekulasi

Spekulasi dan judi adalah kegiatan yang tidak jelas hasilnya, sehingga ada kemungkinan untuk memberi keuntungan atau kerugian pada pihak tertentu. 

Selain itu, dalam judi, biasanya akan ada yang dipertaruhkan, dan bisa hilang jika kalah dalam permainan. 

Islam sangat melarang kegiatan yang hanya memberi keuntungan pada satu pihak dan merugikan pihak lain. Larangan untuk judi dan berspekulasi tertuang jelas di dalam surat Al-Maidah ayat 90. 

Disebutkan bahwa, judi, minuman keras, mengundi nasib dengan anak panah atau benda lainnya, dan berkurban untuk berhala merupakan hal keji yang masuk dalam perbuatan setan.

Demikian penjelasan mengenai muamalah. Secara garis besar, muamalah adalah acuan bagi umat Islam dalam melakukan berbagai transaksi agar sesuai syariah. 

Menerapkan muamalah dapat menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang bisa merugikan orang lain, yang berarti juga dapat mengurangi terjadinya konflik. 

Selain itu, muamalah juga dapat menghindarkan diri dari dosa dan bisa mendapat keberkahan dari transaksi yang dilakukan. Bahkan, hubungan sesama manusia juga bisa lebih harmonis. 

Mari dapatkan berbagai informasi bermanfaat lain seputar agama Islam, terutama dalam hal Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di blog Yatim Mandiri.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top