Bagaimana Hukum Utang Piutang dalam Islam? Ini Penjelasannya

Tidak semua umat muslim tahu bagaimana hukum utang piutang dalam Islam. Untuk itu, di sini kami akan menjelaskannya secara rinci.


Umat muslim percaya bahwa utang akan dibawa hingga mereka meninggal dunia. Maka dari itu, sebelum meninggal kita diwajibkan untuk membayar utang. 

Untuk mengetahui tentang ini secara lebih jelas, ada baiknya jika Anda mencari tahu tentang hukum utang piutang dalam Islam.

Sebab, ada hadits khusus yang menyebutkan tentang hukum utang piutang dalam ajaran Islam. 

Dengan memahami arti dari hadist ini, para umat muslim jadi tahu apa saja azab yang akan diperoleh orang-orang yang enggan membayar utang. Langsung simak penjelasannya di bawah ini!

Hadist Tentang Utang Piutang

Sebenarnya, ada beberapa kondisi yang membuat utang tidak perlu dibayarkan oleh pihak peminjam, yaitu saat pemilik dana asli telah mengikhlaskan utang tersebut. 

Namun, ada juga pemilik dana lainnya yang memberi kelonggaran waktu, agar pihak peminjam dapat mencicil utangnya.

Pahala yang dapat diperoleh umat muslim yang memberikan kelonggaran waktu ini sangatlah besar. Hal ini sudah pernah disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 280 yang berbunyi:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَ‌ةٍ فَنَظِرَ‌ةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَ‌ةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ‌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arti dari ayat ini yaitu: “Barangsiapa orang yang berutang dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Lalu, barangsiapa orang yang menyedekahkan sebagian atau seluruh utangnya, lebih baik bagimu jika mengetahuinya.”

Selain itu, masih ada hadist lainnya yang menyebutkan tentang hukum utang piutang dalam Islam, dan hadist tersebut adalah:

فِي الدَّيْنِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَه

Artinya adalah dalam urusan utang, demi zat yang menggenggam jiwa Rasulullah SAW, seandainya ada seseorang yang terbunuh di jalan Allah, kemudian dia hidup lagi, lalu terbunuh lagi dan terulang kembali hingga beberapa kali, tapi dia memiliki tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Utang

Umat muslim tidak hanya perlu mengetahui tentang hukum utang piutang dalam agama Islam saja, tapi mereka juga perlu mengetahui tentang beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum meminjam uang ke saudara maupun teman. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat utang:

1. Kondisi Terdesak

Karena hukum utang piutang dalam Islam cukup berat, hal ini membuat umat muslim disarankan untuk tidak meminjam uang dari orang lain jika kondisinya tidak terlalu terpaksa. 

Namun, apabila seseorang tidak memiliki dana untuk menyambung hidup, maka mereka diperbolehkan untuk berutang.

Kendati demikian, seseorang yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan pokok ini harus memiliki niat mengganti utang tersebut di kemudian hari. Sebab, utang yang tidak terbayarkan dapat membuat umat muslim sulit untuk masuk surga.

2. Selalu Niatkan Membayarnya

Umumnya, ketika orang-orang sudah tahu bagaimana hukum utang piutang dalam Islam, mereka akan takut untuk tidak membayar utang yang masih menjadi tanggungannya. 

Memang ada sebagian umat muslim yang memilih untuk mengikhlaskan utang tersebut, tapi ada juga yang tidak seperti ini.

Maka dari itu, umat muslim yang berniat untuk meminjam uang ke sanak saudara, teman, pasangan, atau bahkan bank, mereka juga harus memiliki niatan untuk membayarnya. 

Jangan menunggu sampai pihak pemilik dana mengikhlaskan utang yang telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

3. Hindari Riba

Alasan kenapa pinjaman online dan pinjaman bank tidak diperbolehkan dalam Islam adalah karena di dalam aturannya terdapat bunga yang harus dibayarkan oleh pihak peminjam. Di mana bunga ini dekat dengan praktik riba yang dilarang dalam Islam.

Jadi, jika sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, lebih baik pinjam ke orang-orang terdekat terlebih dahulu guna menghindari riba.

4. Buat Perjanjian Tertulis

Perjanjian tertulis ini dapat dibuat untuk menghindari terjadinya konflik saat waktu pembayaran utang sudah tiba. 

Terkadang, seseorang bisa mengelak bahwa waktu yang dijanjikan tidak sama, karena tidak ada bukti yang mengiringi pernyataan tersebut.

Namun, hal ini akan berbeda jika perjanjian tertulis sudah dibuat sejak awal. Dengan perjanjian tertulis, pihak pemilik dana pun jadi lebih mudah untuk mendapatkan uangnya kembali.

Bagaimana Jika Utang Tidak Dibayar?

Sudah disebutkan sebelumnya, utang yang sudah diikhlaskan oleh pemilik dana tidak akan menghalangi umat muslim untuk masuk surga.

Namun, hal ini akan berbeda jika pemilik dana tidak mengikhlaskan utang yang telah diberikan.

Menurut Al-Qur’an dan hadist, azab orang yang tidak membayar utang adalah akan mengalami kekurangan rezeki dan kekurangan berkah sepanjang hidupnya.

Tidak hanya itu, masih ada beberapa azab tidak membayar utang lainnya yang harus diketahui oleh semua umat muslim, di antaranya yaitu:

1. Dililit Utang hingga Meninggal Dunia

Pada dasarnya, azab orang yang tidak membayar utang dapat dibagi menjadi 2 jenis, yakni azab dunia dan azab akhirat. 

Dalam konteks duniawi, pemilik utang akan selalu diselimuti rasa cemas dan tidak tenang.Hal ini pernah terjadi pada seorang wanita di masa Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu menjerit histeris, karena utangnya diambil oleh pemilik dana aslinya.

Di sisi lain, orang yang berutang dan belum dibayar hingga ia meninggal, utang tersebut akan menjadi halangan dan penahan jiwanya.

2. Dilimpahi Keburukan

Tidak hanya dapat membuat seseorang memiliki rasa cemas karena terus dililit utang hingga meninggal dunia, tapi utang yang tak kunjung dibayarkan juga dapat membuat seseorang dilimpahi keburukan selama hidupnya.

Hal ini pernah disebutkan dalam hadist riwayat Ath-Thabrani bahwa, siapa saja yang berutang dan berniat untuk melunasinya, maka Allah SWT akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat.

Namun, barangsiapa yang berutang namun tidak berniat untuk melunasinya, maka Allah SWT akan mengambil kebaikan orang tersebut dan diberikan ke umat muslim lainnya.

3. Mendapat Hukuman dari Allah SWT

Azab orang tidak membayar utang selanjutnya adalah akan mendapat hukuman dari Allah SWT saat di akhirat nanti. 

Tentu semua umat muslim tidak ingin hal ini terjadi padanya, sehingga selalu ingat untuk membayar utang yang masih belum lunas.

Itulah penjelasan mengenai hukum utang piutang. Dengan memahami hukum utang piutang dalam Islam, Sahabat bisa tahu pentingnya membayar utang.

Oleh karena itu, saat Sahabat merasa sudah mampu, segera lunasi utang-utang yang dipunya agar tidak menjadi penghalang di akhirat nantinya. 

Mari kunjungi blog Yatim Mandiri untuk mendapatkan informasi seputar hukum-hukum dalam Islam lainnya!

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top