Zina adalah hubungan seksual tanpa adanya ikatan sah antara laki-laki dan perempuan yang berakal dan baligh. Simak penjelasan di sini!
Seperti yang diketahui, sebagai agama yang Rahmatan Lil’alamin, Islam sudah memberikan pedoman terkait hal-hal yang dilarang. Nah dalam hal ini, zina adalah salah satunya.
Zina termasuk perbuatan keji yang tidak hanya mendatangkan dosa tetapi juga berbagai kemudharatan, mulai dari kehamilan di luar nikah, penyakit menular seksual, dan lain-lain.
Bahkan, perbuatan zina juga bisa mendorong seseorang untuk tega menggugurkan kandungannya, miris, bukan?
Nah, agar kita terhindar dari perbuatan maksiat ini, pahami apa makna zina yang sebenarnya, dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Yuk, baca artikel ini sampai habis!
Apa yang Dimaksud dengan Zina?
Pada dasarnya, Allah SWT sudah menjelaskan dalam Al Qur’an mengenai perbuatan yang baik untuk dilakukan dan perbuatan buruk yang harus ditinggalkan.
Dalam hal ini, salah satu perbuatan yang harus ditinggalkan adalah berbuat zina dalam bentuk dan dengan alasan apapun.
Hal ini seperti yang telah Allah SWT perintahkan dalam Al Qur’an QS Al-Isra’ ayat 32 berikut ini:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Ayat tersebut secara jelas melarang kita untuk tidak berbuat zina karena zina adalah perbuatan yang keji.
Sebenarnya, apa itu zina? Secara istilah, zina adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah atau tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Zina berasal dari kata zana, yang dalam Bahasa Arab diartikan sebagai perbuatan nista atau perbuatan jahat.
Secara terminologi, zina bisa diartikan sebagai suatu perbuatan hubungan seksual atau bersenggama antara laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan atau bukan merupakan pasangan yang sah.
Pengertian Zina Menurut 4 Mazhab
Selain definisi zina yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut ini beberapa pengertian zina menurut 4 mazhab yang perlu Sahabat ketahui:
1. Zina Menurut Mazhab Asy-Syafi’iyah
Menurut mazhab Asy-Syafi’iyah, zina adalah terjadinya hubungan seksual dengan masuknya ujung kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang haram dalam kondisi syahwat.
Dalam mazhab yang sama, Asy-Syairazi juga mengartikan zina sebagai hubungan seksual laki-laki dari darul Islam kepada wanita yang haram tanpa akad nikah.
Adapun yang dimaksud wanita yang haram, yaitu bukan budak, berakal, serta bisa memilih dan mengetahui akan dosa atau keharamannya.
2. Zina Menurut Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut Mazhab Al-Hanafiyah, zina artinya hubungan seksual laki-laki dan perempuan pada kemaluannya, yang bukan merupakan budak serta bukan akad yang syubhat.
Definisi yang dijelaskan oleh Mazhab Al-Hanafiyah secara khusus menegaskan bahwa, perbuatan zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, bukan sesama jenis.
Meski demikian, hubungan seksual yang dilakukan sesama jenis juga merupakan dosa besar karena termasuk perbuatan yang melampaui batas.
3. Zina Menurut Mazhab Al-Malikiyah
Menurut Mazhab Al-Malikiyah, zina adalah hubungan seksual antara mukallaf muslim pada faraj adami yang bukan merupakan budak wanita miliknya dan dilakukan dengan sengaja tanpa syubhat.
Adapun yang dimaksud mukallaf dalam definisi ini adalah orang yang sudah dewasa atau akil baligh.
Jika yang melakukan perbuatan tersebut anak-anak atau orang gila maka bukan termasuk zina.
Mazhab ini memandang bahwa, jika tidak terjadi hubungan seksual seperti halnya percumbuan, maka tidak termasuk zina, meskipun hal tersebut juga sangat diharamkan dan berdosa.
4. Zina Menurut Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan zina sebagai hilangnya hasyafah kemaluan laki-laki yang berakal dan sudah baligh ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, tanpa hubungan ishmah.
Hukum Zina dalam Islam
Hukum perbuatan zina adalah haram. Dengan demikian, bagi siapapun yang melakukan perbuatan ini, maka ia akan mendapatkan hukuman dan dosa besar.
Islam sendiri telah mengatur hukuman bagi pelaku zina sesuai dengan macam zina yang dilakukan, berikut ini penjelasannya:
- Pelaku zina muhsan mendapatkan hukuman rajam. Rajam dilakukan dengan melempari pelaku zina dengan batu sampai meninggal.
- Pelaku zina ghairu muhsan mendapatkan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Dalil mengenai hukuman tersebut telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an dan Hadist. Adapun ayat yang menjelaskan hukuman bagi pelaku zina adalah QS. An Nur: 2-3:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ﴿٣﴾Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 2 – 3)
Selain Al-Qur’an, hukuman bagi para pezina juga dijelaskan dalam Hadist Riwayat (HR) Muslim berikut ini:
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim)
Hukuman bagi para pelaku zina tersebut berlaku jika keduanya berakal, sudah dewasa, dan berbuat zina secara sadar tanpa paksaan.
Contoh Perbuatan Zina dalam Islam
Seperti penjelasan sebelumnya, zina merupakan hubungan seksual yang terjadi tanpa paksaan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan.
Namun, zina tidak hanya terbatas pada perbuatan itu saja, lho. Diketahui, zina juga mencakup perbuatan yang bisa menimbulkan syahwat.
Adapun beberapa contoh perbuatan zina adalah seperti berikut:
- Pornografi berupa kegiatan konsumsi atau memproduksi konten seksual yang melibatkan beberapa individu di dalamnya dengan aktivitas seksual yang tidak sah secara hukum/agama.
- Perselingkuhan antara laki-laki yang sudah menikah dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan hingga menimbulkan hubungan seksual.
- Pacaran antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah hingga melakukan pergaulan bebas dan hubungan seksual sebelum menikah.
- Prostitusi yang melibatkan laki-laki dan perempuan dalam hubungan seksual tanpa ikatan sah dan hanya berdasarkan imbalan atau materi.
Demikian penjelasan lengkap tentang apa itu zina termasuk pengertiannya dari setiap mazhab, hukuman, serta contoh-contohnya.
Kesimpulannya, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum memiliki hubungan sah.
Lebih jauh dari itu, zina juga bisa mencakup perbuatan maksiat yang bisa menimbulkan syahwat dan mendorong diri untuk berbuat zina.
Perlu diketahui, zina tidak hanya bisa terjadi pada orang single saja, tapi bisa terjadi juga pada orang yang sudah memiliki pasangan.
Jadi, Sahabat harus berhati-hati dan selalu jaga diri agar terhindar dari perbuatan zina, meskipun Sahabat sudah memiliki pasangan.
Perlu dicatat, dosa zina ini tidak bisa ditebus dengan pembayaran denda atau kafarat, ya Sahabat.
Dalam konteks ini, kafarat hanya bisa dibayarkan ketika pasangan suami istri berhubungan badan saat Ramadan. Jadi, bukan berzina karena selingkuh, ya!
Nah, kafarat sendiri bisa dibayarkan dengan uang melalui platform online. Soal ini, Sahabat bisa percayakan pembayaran kafarat di Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri adalah lembaga yang amanah, terpercaya, dan berpengalaman, sehingga kami akan memastikan kafarat yang Sahabat bayarkan akan tepat sasaran.
Mau bayar kafarat? Yuk, bayar di Yatim Mandiri saja!