Jika Sahabat telat qadha puasa karena menunda-nunda melaksanakannya, maka konsekuensinya adalah tetap harus qadha puasa dan bayar fidyah.
Sahabat masih punya utang puasa Ramadan tapi telat qadha puasa hingga Ramadan berikutnya datang?
Sebenarnya, waktu untuk mengqadha puasa cukup panjang, yaitu dimulai dari 2 Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Namun, karena beberapa kondisi tertentu, kita tidak jarang khilaf hingga telat mengqadha puasa Ramadhan.
Dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan? Kira-kira apa konsekuensi yang akan ditanggung?
Semua pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. Jadi, simak artikelnya sampai habis, ya!
Hukum Membayar Qadha Puasa
Islam tidak pernah memaksa umat muslim untuk melakukan puasa jika memang dalam kondisi yang tidak mampu.
Adapun kondisi yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa adalah haid, melakukan perjalanan jauh, sakit, hamil, menyusui, dan nifas.
Meski demikian, setiap umat muslim harus mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan di lain hari. Kenapa begitu? Sebab, hukum puasa qadha mengikuti puasa Ramadan, yaitu wajib.
Hal ini telah dijelaskan oleh KH. Muhammad Habibillah dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari yang mana hukum qadha puasa juga telah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Konsekuensi Jika Telat Mengqadha Puasa
Dari penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa, puasa qadha wajib dilakukan untuk mengganti utang puasa Ramadan.
Lantas, bagaimana jika telat mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya datang? Apakah kewajiban qadha puasa sebelumnya gugur?
Soal ini, Islam menjelaskan bahwa, hukum telat qadha puasa Ramadan bagi yang mampu dan memiliki kesempatan namun tidak menjalankannya adalah tetap puasa qadha dan membayar fidyah.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa qadha karena alasan tertentu, seperti lupa atau tidak tahu keharamannya, maka hanya perlu membayar fidyah.
Namun, apa itu fidyah? Singkatnya, fidyah adalah cara mengganti puasa utang puasa Ramadan dengan memberi makan orang-orang yang tidak mampu.
Pembayaran fidyah sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu fidyah dengan uang atau fidyah dengan beras. Berikut ketentuannya:
1. Fidyah dengan Beras
Bagi Sahabat yang telat bayar qadha puasa Ramadhan, bisa tetap melakukan qadha puasa ditambah membayar fidyah dengan beras atau makanan pokok.
Dalam hal ini, besaran fidyah makanan pokok harus yang dibayarkan, yaitu 1 mud atau setara dengan 0,75 kg.
Kemudian, besaran tersebut dikalikan dengan jumlah hari puasa Ramadan yang telah ditinggalkan.
Dengan kata lain, rumus sederhananya adalah 0,75 kg x jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Misalnya saja, Sahabat meninggalkan puasa Ramadan selama 8 hari, maka tinggal dikalikan dengan 0,75 kg beras. Jika ditotal maka jumlahnya sebanyak 6 kg beras atau makanan pokok.
Perlu dicatat, beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait takaran makanan pokok ini.
Lebih jelasnya, Sahabat bisa menyimak artikel kami yang khusus membahas ketentuan takaran dan cara fidyah dengan beras.
2. Fidyah dengan Uang
Telat qadha puasa hingga masuk ke bulan Ramadhan berikutnya juga bisa diganti dengan membayar fidyah berupa uang. Jumlah uang yang dibayarkan didasarkan pada jumlah makanan pokok.
Cara perhitungannya adalah dengan mengkonversikan harga makanan pokok per hari dikalikan dengan jumlah hutang puasa yang belum dilaksanakan.
Jika mengacu pada SK Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 mengenai zakat fitrah dan fidyah, maka di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah ditetapkan besaran fidyah per orang per hari sebesar Rp60.000.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka besaran fidyah yang harus dibayar, yaitu Rp60.000 x jumlah hari yang ditinggalkan.
Misalnya saja, Sahabat tidak berpuasa selama 5 hari, maka fidyah yang harus dibayar sebagai pengganti puasa sebesar Rp300.000.
Bayar Fidyah di Yatim Mandiri
Bagi Sahabat yang telat qadha puasa Ramadhan bisa melakukan pembayaran fidyah sesuai jumlah utang puasa masing-masing.
Cara pembayaran fidyah bisa disesuaikan kebutuhan, apakah menggunakan makanan pokok atau menggunakan uang.
Jika ingin bayar menggunakan uang, Sahabat bisa membayar fidyah secara praktis di Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri adalah lembaga yang amanah, terpercaya, dan berpengalaman dalam mengelola dana umat.
Sahabat tak perlu ragu soal legalitasnya karena Yatim Mandiri telah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Demikian penjelasan lengkap tentang konsekuensi dan hukum jika telat qadha puasa. Setelah memahami penjelasan di atas, jangan lupa untuk segera melunasi utang puasa, ya Sahabat!