Niat puasa qadha dibaca saat ingin mengganti utang puasa Ramadan. Niat ini bisa dibaca dalam hati atau dilafalkan. Ini bacaannya!
Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim karena hal ini masuk dalam salah satu satu rukun Islam.
Jika umat muslim meninggalkan kewajiban tersebut, maka ia wajib menggantinya di lain hari atau meng-qadha puasa. Namun, bagaimana niat puasa qadha dan tata cara melakukannya?
Meskipun qadha puasa ini diperbolehkan, namun tetap ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh umat Muslim saat meng-qadha puasa..
Simak artikel berikut ini sampai habis untuk mengetahui niat, ketentuan, dan cara-caranya!
Apa Itu Puasa Qadha Ramadhan?
Secara umum, qadha memiliki arti mengganti. Sedangkan puasa qadha artinya mengganti puasa yang sempat ditinggalkan dan hukumnya wajib untuk diganti.
Saat seseorang tidak bisa melaksanakan puasa ramadhan karena ada alasan udzur syar’i, maka orang tersebut harus dan wajib menggantinya di lain hari.
Mengganti puasa yang ditinggalkan ini harus sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Inilah yang dinamakan qadha puasa.
Qadha puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan. Namun perlu diperhatikan, puasa qadha tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti di dua hari raya besar Islam dan hari tasyrik.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Sebagaimana, puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan, puasa qadha ini juga harus didasari dengan niat.
Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai bacaan niat puasa qadha di antara para ulama. Ada yang berpendapat bahwa, niat hanya perlu diucapkan di dalam hati tanpa harus melafalkannya.
Jika pun niat puasa tidak dilafalkan, tetap saja niat harus ditetapkan dalam hati sejak malam sebelum paginya sahur dan berpuasa.
Ketentuan ketetapan niat yang harus ada sejak malam sebelum fajar disesuaikan dengan sabda Rasulullah SAW.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat ini harus diucapkan. Adapun bacaan niat qadha puasa ini adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya : Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan di esok hari karena Allah SWT.
Ketentuan Menjalankan Qadha Ramadhan
Sama seperti puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan, puasa qadha ini juga harus dilakukan sesuai dengan tata cara atau ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun ketentuannya, yaitu sebagai berikut:
- Puasa qadha harus disertai dengan niat puasa qadha yang sesuai, baik itu dilafalkan maupun tidak dilafalkan. Niat harus sudah tertanam dalam hati di malam hari sebelum terbit fajar.
- Puasa qadha bisa dilakukan secara berturut-turut atau bisa juga dengan cara selang seling. Asalkan, jumlah puasa yang dilakukan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
- Jumlah puasa yang dilakukan harus sama dengan jumlah utang puasa yang harus diganti. Jika selama proses mengganti puasa tersebut ternyata lupa dengan jumlah yang sudah dikerjakan, sebaiknya pilihan jumlah puasa yang lebih banyak. Hal Ini dilakukan agar tidak ada kekhawatiran jika ternyata jumlah puasa yang diganti kurang dari jumlah seharusnya.
- Selama menjalankan puasa qadha, sebaiknya mengisi waktu-waktu luang dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan hal-hal lain yang bermanfaat seperti halnya saat puasa di bulan Ramadhan.
- Ada baiknya membayar puasa qadha sebelum masuk bulan Ramadhan lagi. Hal ini dilakukan agar utang puasa tidak terus menumpuk dan justru memberatkan Sahabat.
Orang yang Harus Meng-qadha Puasa
Orang yang boleh meninggalkan puasa di bulan Ramadhan sudah pasti harus punya alasan atau udzur syar’i yang dimaklumi dalam Islam.
Islam membagi golongan orang yang harus qadha puasa menjadi beberapa jenis kelompok, diantaranya yaitu:
1. Perempuan yang Sedang Haid atau Nifas
Darah haid dan nifas membatalkan atau membuat puasa tidak sah dilakukan. Namun dalam hal qadha’ ini ada perbedaan ketentuan.
Untuk wanita yang sedang haid di bulan Ramadhan hanya berkewajiban mengganti atau meng-qadha puasa.
Sedangkan orang nifas yang biasanya dibarengi dengan kegiatan menyusui, maka harus meng-qadha sekaligus membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun penggantian atau qadha puasanya bisa dilakukan berurutan atau tidak berurutan di luar bulan Ramadhan.
2. Orang Sakit
Ada dua golongan orang yang sakit. Pertama, orang sakit parah dan tidak bisa menjalankan puasa satu bulan penuh. Disisi lain, ada juga orang yang sakit ringan, sehingga tidak bisa berpuasa selama beberapa hari.
Orang yang tidak berpuasa karena sakit ringin diwajibkan untuk meng-qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Sedangkan orang dengan sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil, mereka bisa membayar fidyah tanpa harus qadha puasa.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui masuk dalam kategori orang yang menyelamatkan orang lain, dalam konteks ini adalah bayinya.
Maka, dalam Islam ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Namun dengan catatan, mereka harus menggantinya di lain hari.
Selain meng-qadha puasa, ibu hamil dan menyusui juga diharuskan membayar fidyah sebagaimana ketentuan pembayaran fidyah menurut kadar dan waktunya.
4. Musafir
Musafir adalah jenis golongan orang yang bepergian atau dalam perjalanan. Orang yang sedang dalam perjalanan cenderung punya kondisi yang lelah.
Dalam hal ini Islam tidak membebani orang yang kondisi badannya lelah dan lemah untuk berpuasa, sehingga seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Namun, di luar bulan Ramadhan nanti, musafir tersebut wajib meng-qadha puasa sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Sekian penjelasan mengenai niat qadha puasa. Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa, ada beberapa golongan hanya perlu meng-qadha puasa.
Sementara beberapa golongan lain diwajibkan untuk meng-qadha dan membayar fidyah untuk mengganti utang puasa di bulan Ramadhan.
Namun, ada juga ketentuan di mana orang yang meninggalkan puasa tidak wajib meng-qadha tapi harus membayar fidyah.
Adapun contoh orang yang wajib membayar fidyah tapi tidak perlu qadha puasa, yaitu orang yang kondisi badannya lemah karena sakit menahun.
Dalam kondisi seperti ini, niat qadha puasa bisa diganti dengan membayar fidyah. Soal ini, Sahabat bisa membayar fidyah melalui lembaga terpercaya, yaitu Yatim Mandiri.