Macam-Macam Nazar dalam Islam & Konsekuensi Jika Dilanggar

Secara garis besar, macam-macam nazar terbagi menjadi dua, yaitu nazar tabarrur dan nazar lajjaj. Pelajari selengkapnya di sini!

Apakah Sahabat tahu apa saja macam-macam nazar dalam Islam? Atau justru Sahabat baru tahu jika nazar memiliki beberapa jenis?

Secara singkat, nazar adalah janji untuk melakukan kebaikan baik dengan tujuan yang spesifik maupun tidak.

Nah tujuan inilah yang membagi nazar terbagi menjadi dua macam utama, yaitu nazar tabarru dan nazar lajjaj.

Simak penjelasan macam-macam nazar selengkapnya dalam artikel berikut ini! Baca sampai habis,ya!

Macam-Macam Nazar dalam Islam dan Contohnya

Nazar dalam Islam memiliki beberapa jenis yang masing-masing memiliki tujuan dan makna tersendiri. Adapun dua macam nazar adalah sebagai berikut:

1. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur adalah janji atau kesanggupan untuk melakukan suatu ibadah atau perbuatan baik (qurbah) yang tidak tergantung pada suatu kondisi tertentu.

Dengan kata lain, nazar ini tidak tergantung pada suatu hal yang diharapkan atau marghub fih. 

Biasanya, nazar tabarrur juga dijadikan sebagai wujud rasa syukur dan usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Contoh nazar tabarrur yang tidak bergantung pada suatu syarat adalah ‘Aku bernazar akan menyumbangkan 10 kilogram beras kepada tetangga yang membutuhkan’.

Dalam hal ini, ia wajib melaksanakan nazar tersebut ketika memiliki kemampuan untuk melakukannya, tanpa menunggu syarat lain terpenuhi.

Tanggung jawab ini bersifat fleksibel, artinya tidak wajib langsung dilaksanakan seketika, tetapi tetap harus dipenuhi selama tidak ada halangan.

2. Nazar Lajjaj

Nazar lajjaj adalah nazar yang diucapkan sebagai bentuk dorongan emosional untuk memotivasi seseorang agar melakukan sesuatu.

Nazar ini biasa diucapkan untuk mencegah atau justru memotivasi diri untuk melakukan suatu. Adapun contoh nazar lajjaj adalah

‘Jika aku berhasil menyelesaikan pekerjaan ini sebelum tenggat waktu, aku akan membelikan hadiah untuk keponakanku’.

Di sini, nazar tersebut ditujukan untuk mendorong diri agar bisa segera menyelesaikan pekerjaan. 

Contoh lainnya, yaitu ‘Jika aku berbuat sesuatu yang melanggar kesepakatan, aku akan berpuasa selama dua hari sebagai ganti.’

Nah, perkataan ini biasanya diucapkan sebagai janji tegas untuk mencegah diri agar melanggar komitmen yang sudah dibangun.

Apakah Nazar Boleh Dilanggar?

Dalam Islam, nazar wajib ditepati, terutama jika berkaitan dengan ibadah atau bentuk ketaatan kepada Allah SWT. 

Namun, ada satu jenis nazar yang diperbolehkan untuk dilanggar, yaitu nazar lajjaj. Nazar ini sering kali muncul dalam situasi emosional untuk menegaskan niat atau komitmen tertentu. 

Jika seseorang melanggar nazar jenis ini, ia tidak diwajibkan untuk melakukan apa yang dijanjikan dalam nazarnya, tetapi wajib membayar kafarat (denda) sebagai bentuk pengganti.

Kafarat adalah suatu denda yang harus dibayarkan karena telah melanggar nazar yang sudah diikrarkan.

Konsekuensi Jika Melanggar Nazar

Konsekuensi melanggar nazar dijelaskan dalam surat Al-Ma’idah ayat 89, di mana pelanggar wajib membayar kafarat (tebusan) sesuai kemampuan. 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Lā yu`ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu`ākhiżukum bimā ‘aqqattumul-aimān, fa kaffāratuhū iṭ’āmu ‘asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ’imụna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām, żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la’allakum tasykurụn

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Berdasarkan ayat tersebut, ada tiga pilihan utama yang dapat dilakukan untuk menebus nazar yang dilanggar. Berikut penjelasannya:

1. Memerdekakan Satu Budak Perempuan yang Beriman

Pada masa lalu, memerdekakan budak merupakan salah satu perbuatan mulia yang tidak hanya membebaskan seseorang dari perbudakan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial. 

Di era modern ini, perbudakan sudah dihapuskan dan telah dideklarasikan secara tegas dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).

Meski demikian, masih ditemukan praktik perbudakan modern, seperti perdagangan manusia, pekerja paksa, hingga eksploitasi seksual.

Memerdekakan mereka yang diperbudak bisa menjadi salah satu cara untuk menebus pelanggaran nazar.

2. Memberi Makan Sepuluh Orang Miskin

Pilihan kedua adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin dengan takaran satu mud untuk setiap orang. 

Adapun satu mud kira-kira setara dengan ¾ liter atau kurang lebih 650 gram bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum. 

Kewajiban ini memberikan kesempatan bagi orang yang melanggar macam nazar untuk membantu sesama dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. 

3. Puasa Selama 3 Hari

Alternatif terakhir untuk menebus pelanggaran nazar adalah puasa kafarat selama 3 hari berturut-turut.

Islam memberikan pilihan alternatif ini jika Sahabat tidak mampu menjalankan 2 pilihan sebelumnya.

Itulah macam-macam nazar dalam Islam beserta konsekuensi yang harus ditanggung jika melanggarnya.

Setelah memahami bahwa terdapat konsekuensi dalam setiap nazar dilanggar, Sahabat diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam menjaga perkataan.

Namun, jika Sahabat terlanjur melanggar nazar, Sahabat bisa menunaikan kafarat nazar dengan penuh keberkahan melalui Yayasan Yatim Mandiri.

Yatim Mandiri merupakan lembaga amanah yang menyediakan layanan pembayaran kafarat dengan mudah dan cepat.

Perlu diketahui, kafarat tidak hanya bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau pakaian, ya. Kafarat juga bisa berupa uang.

Jadi, bayar di Yatim Mandiri adalah solusi yang tepat bagi sahabat yang ingin bayar kafarat dengan uang. Yuk, segera bayar kafarat Sahabat!

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top