Larangan terhadap benda wakaf meliputi dijual, diwariskan, hingga ditukar. Cari tahu larangan lainnya dengan membaca artikel berikut ini!
Wakaf merupakan konsep berupa penahanan barang maupun harta seseorang untuk disalurkan manfaatnya.
Tujuan utama dari wakaf, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Nah, agar ibadahnya jadi lebih sempurna, penting untuk mengetahui larangan benda wakaf.
Adapun salah satu larangan yang harus dihindari, yaitu menjual harta-benda yang sudah diwakafkan. Namun tidak hanya itu saja, masih banyak larangan lainnya yang harus dijauhi.
Selengkapnya, mari simak apa saja larangan terhadap benda wakaf berikut ini!
Hukum Wakaf dalam Islam
Dalam Islam, hukum wakaf yaitu sunnah dan sangat dianjurkan, karena amalan ini dianggap sebagai sedekah jariyah. Jadi pahalanya akan terus mengalir bahkan ketika orang tersebut sudah meninggal dunia.
Hal ini juga tertulis di dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 92, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Selain itu, wakaf sangat disarankan karena menjadi amalan berupa tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Sebab, wakaf juga bisa menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Dalam hal ini untuk membantu sesama dalam meraih kebaikan.
Hal ini sama seperti yang tertera dalam Al-Qur’an tepatnya pada surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”.
Mengingat wakaf menyangkut dengan harta benda, Islam menentukan beberapa larangan benda wakaf yang harus dihindari.
Larangan terhadap Benda Wakaf
Wakaf dalam agama Islam merupakan salah satu pranata yang bisa dioptimalkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan banyak orang.
Maka dari itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan baik.Namun dalam pelaksanaanya, tidak jarang menimbulkan gesekan kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan.
Maka dari itu, harta benda wakaf ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 40.
Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa ada 7 perbuatan hukum berupa larangan terhadap benda wakaf. Perbuatan-perbuatan tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Dijadikan sebagai harta benda jaminan
- Disita
- Dihibahkan
- Dijual
- Diwariskan kepada keturunannya
- Ditukar dengan harta benda lainnya
- Dialihkan menjadi bentuk pengalihan yang lainnya
Apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan perbuatan bertentangan atau melanggar undang-undang maka bisa mendapatkan ancaman pidana.
Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi warga saja namun juga kepada pihak-pihak yang mengelola harta benda wakaf.
Namun dalam larangan terhadap benda wakaf terdapat beberapa hal yang menjadi pengecualian, seperti menukar harta benda wakaf yang tujuannya untuk kepentingan umum maka diperbolehkan, sesuai dengan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melakukan penukaran harta wakaf berikut ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi:
- Harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.
- Harta benda yang diganti harus mempunyai nilai lebih atau manfaat yang setidaknya sama dengan harta benda wakaf yang akan ditukarkan.
Bagaimana Jika Obyek Wakaf Rusak atau Manfaatnya Menurun?
Sebelumnya sempat disinggung bahwa penukaran harta benda wakaf dalam peraturan perundang-undangan diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dalam kondisi obyek wakaf rusak atau manfaatnya telah menurun maka obyek wakaf tersebut dapat ditukar.
Dalam istilah fiqih perwakafan tukar menukar barang disebut dengan “istibdal” atau “Ibdal”. Namun sebenarnya mengenai penukaran barang ini terdapat beberapa pendapat yang berbeda.
Bagi yang berprinsip pada “keabadian” mengatakan bahwa barang wakaf harus dijaga kelestariannya, jadi keberadaanya merupakan keniscayaan.
Maka dari itu hingga kapan pun dan dimana saja barang tersebut tidak boleh ditukar atau dijual dengan bentuk dan alasan apapun. Terlebih lagi jika barang tersebut berupa masjid.
Namun, pendapat dari mazhab Hanabila (Hambaliyah) mengatakan bahwa masjid dapat dijual atau ditukar dengan wakaf yang baru apabila kondisinya darurat.
Dalam hal ini contohnya yaitu untuk keperluan perluasan kuburan, jalan lalu lintas umum dan lain sebagainya.
Selanjutnya, yaitu pendapat dari golongan yang memiliki orientasi terhadap prinsip “kemanfaatan”, mengatakan bahwa penukaran barang wakaf bisa dilakukan.
Namun, penukaran tersebut harus dengan alasan dan tujuan yang lebih besar, terutama bagi kemaslahatan banyak orang.
Contohnya, yaitu dengan tujuan untuk melakukan perluasan masjid, kuburan umum, serta jalanan yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat.
Itulah sederet larangan benda wakaf yang harus diketahui. Bagi Sahabat yang ingin berwakaf atau sedang membantu pengelolaan wakaf, wajib tahu beberapa larangan di atas.
Pada dasarnya, larangan terhadap benda wakaf ditujukan agar tujuan dan manfaatnya bisa tetap dirasakan bagi orang banyak.
Bagi yang memiliki keinginan untuk menyisihkan harta benda untuk diwakafkan maka bisa mempercayakannya kepada Yatim Mandiri yang merupakan lembaga amanah dan terpercaya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Sahabat bisa mengunjungi laman wakaf Yatim Mandiri. Yuk, tebar kebaikan dan kebermanfaat bersama Yatim Mandiri!