Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Begini Penjelasannya!

Hukum puasa bagi lansia yang secara fisik tidak memungkinkan dan boleh tidak dikerjakan. Tapi, hutang puasa harus dibayar dengan fidyah.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa, hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi semua umat muslim yang sudah baligh. Nah, apakah lansia juga termasuk? Bagaimana hukum puasa bagi lansia? 

Seperti yang kita tahu, kondisi kesehatan lansia tidak seprima anak remaja atau dewasa muda. Di usia ini, mereka harus mengontrol makan dan menjaga kesehatannya dengan ketat.

Meski banyak keutamaan puasa Ramadhan untuk kesehatan, tidak sedikit juga lansia yang tidak mampu puasa karena justru berpotensi membahayakan kondisi kesehatannya.

Pertanyaannya, bolehkah lansia meninggalkan puasa? Simak penjelasan hukum puasa bagi lansia di artikel berikut ini

Perintah Menjalankan Puasa

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Islam mewajibkan umat muslim yang sudah baligh untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Aturan ini datang langsung dari Allah SWT dengan turunnya surat Al-Baqarah ayat 183, yang isinya adalah berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Perintah puasa di bulan Ramadhan turun pertama kali di Madinah pada hari Senin, tanggal 10, bulan Sya’ban, sekitar 1.5 tahun setelah Rasulullah SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Merujuk pada pendapat Ibnu Katsir makna puasa adalah menyucikan diri dari hal-hal yang menyesatkan, sebab ketika berpuasa kita harus menahan hawa nafsunya.

Hal ini sesuai dengan asal kata puasa dari bahasa Arab, yaitu Shiyam atau Shaum yang berarti “menahan diri”. Adapun syarat wajib puasa bagi umat muslim adalah sebagai berikut:

  1. Sudah baligh
  2. Dalam kondisi sehat
  3. Berakal
  4. Memang mampu berpuasa sebulan penuh

Jika ada muslim yang memenuhi kriteria tersebut tapi dengan sengaja tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka ada hadits yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh Allah SWT, maka dia tidak bisa menggantinya meski dengan puasa setahun.” (HR Abu Dawud)

Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia?

Meski hukum puasa Ramadhan adalah wajib, ada beberapa alasan yang membuat umat muslim diperbolehkan untuk tidak puasa.

Merujuk pada isi surat Al-Baqarah Ayat 184, salah satu alasan umat muslim diperbolehkan untuk tidak puasa adalah sakit.

Namun perlu dicatat, sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang membuat aktivitas terganggu, jadi jika puasa, kondisinya akan semakin parah.

Di sisi lain, tidak jarang kita menemui kakek-kakek atau nenek-nenek yang tidak puasa Ramadan. Jika begini, apakah Islam memperbolehkan?

Pada dasarnya, hukum puasa bagi lansia adalah wajib. Ya, lansia tetap wajib menjalankan puasa jika mampu.

Namun, jika puasa bisa membahayakan kesehatannya, maka lansia diperbolehkan untuk tidak puasa. Selengkapnya, berikut syarat yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan berpuasa di bulan Ramadhan:

  1. Sudah sangat tua dan memiliki kondisi fisik yang lemah.
  2. Lansia yang dapat mengalami tekanan fisik atau mental ketika menjalankan puasa.
  3. Lansia yang memiliki penyakit berat dan bisa semakin parah jika dipaksa berpuasa.

Nah, mengingat hukum puasa Ramadan adalah wajib, puasa yang ditinggalkan oleh lansia harus diganti di lain hari. Bagaimana caranya? Simak terus penjelasan berikut ini!

Cara Membayar Utang Puasa Bagi Lansia

Setiap puasa Ramadan yang ditinggalkan harus diganti di lain hari. Dalam konteks hukum puasa bagi lansia, setiap puasa yang ditinggalkan bisa diganti dengan puasa qadha jika mampu.

Nah, dalam banyak kasus, lansia tidak mampu menjalankan puasa baik saat puasa Ramadan atau puasa qadha.

Jika demikian, maka cara membayar utang puasa yang bisa dilakukan lansia adalah membayar fidyah.

Menurut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), fidyah berasal dari istilah “fadaa” yang memiliki arti menebus atau mengganti. Sedangkan menurut KBBI, fidyah bermakna “denda”.

Jadi, arti sempit dari fidyah adalah denda yang dibayar untuk menebus atau mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan.

Adapun aturan terkait fidyah telah tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 184. Secara singkat, berikut tata cara membayar fidyah bagi orang tua lanjut usia:

  1. Jumlah fidyah yang perlu dibayar untuk 1x hutang puasa adalah 1 mud gandum (menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i). 
  2. 1 mud gandum kira-kira 6 ons atau yang setara dengan 675 gram atau 0.75 kg. Takaran ini kira-kira setara dengan 2 telapak tangan yang posisinya menengadah seperti saat sedang berdoa.
  3. Menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yaitu sekitar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Diperkirakan bahwa 1 sha’ adalah sekitar 3kg. Berarti, 1/2 sha’ = 1.5 kg.
  4. Jadi, jika seorang lansia tidak mengerjakan puasa selama sebulan penuh, maka tinggal kalikan saja takaran di atas dengan 30 hari. 
  5. Selain berupa beras, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nominalnya harus setara dengan harga beras dengan takaran di atas. Adapun penerima fidyah bisa hanya 1-2 orang atau lebih. 

Itulah penjelasan singkat tentang bagaimana hukum puasa bagi lansia. Apakah Sahabat sudah memahaminya?

Pada intinya, hukum puasa bagi lansia adalah wajib jika mampu mengerjakannya. Jika tidak mampu dan berbahaya bagi kesehatan, maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.

Meski demikian, para lansia diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di lain hari di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, lansia bisa puasa qadha jika mampu, atau membayar fidyah.

Nah, soal bayar fidyah, Sahabat bisa membayarkannya melalui Yatim Mandiri, sebuah lembaga amil yang amanah dan aman.

Yatim Mandiri sendiri telah berpengalaman lebih dari 30 tahun dan ditenagai oleh professional, sehingga fidyah yang Sahabat bayarkan akan dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Tak perlu ragu soal legalitasnya, sebab Yatim Mandiri telah mengantongi izin dan diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Jangan ditunda lagi, bayar fidyah di Yatim Mandiri sekarang juga!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top