Hukum berjanji dalam Islam adalah wajib ditepati. Artinya, muslim tidak boleh ingkar janji karena termasuk dosa besar dan laknat Allah SWT.
Terkadang, kita tidak berhati-hati dalam berbicara dan kerap spontan membuat janji dengan orang lain. Padahal, hukum berjanji dalam Islam tidak boleh digampangkan.
Islam mengajarkan umat muslim untuk memenuhi sumpah dan janjinya agar tidak memberikan dampak yang buruk.
Adapun salah satu contoh dampak ingkar janji, yaitu hilangnya kepercayaan orang lain kepada kita, sehingga mengganggu hubungan pertemanan yang sudah terjalin.
Nah, sahabat tentu tidak ingin hal ini terjadi, kan? Maka dari itu, pahami bagaimana hukum berjanji dalam Islam dan etikanya. Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Hukum Janji dalam Islam
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum berjanji dalam Islam, ada baiknya kita mengenal konsep memenuhi janji terlebih dahulu.
Dalam Islam, memenuhi janji termasuk syu’abul iman (cabang iman). Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menepati janjinya.
Keutamaan memenuhi janji ini secara khusus diperintahkan Allah SWT lewat QS Al-Isra ayat 34. Dalam surat tersebut, Allah SWT berfirman bahwa orang yang ingkar janji adalah orang munafik.
Firman Allah SWT ini kemudian dikuatkan dengan adanya Hadits Riwayat Bukhari yang menyebutkan ciri-ciri orang munafik, seperti berbicara dusta, tidak menepati janji dan berkhianat jika diberi amanah.
Meski ingkar janji dilarang dalam Islam, beberapa ulama berpendapat bahwa ada beberapa hal yang membuat memenuhi janji menjadi hal sunnah.
Lantas, kapan memenuhi janji dikatakan wajib dan sunnah? Berikut penjelasan lebih lanjut tentang hukum berjanji dalam Islam:
1. Sunnah
Menurut pendapat Jumhur Ulama, hukum memenuhi janji bisa menjadi sunnah. Hal ini terjadi apabila janji tersebut sifatnya murni untuk berbuat baik kepada sesama. Bagaimana maksudnya?
Contoh, apabila Sahabat berjanji akan mentraktir rekan kerja makan malam jika mendapatkan kenaikan gaji. Janji ini termasuk janji berbuat baik kepada sesama, maka hukumnya adalah sunnah.
Artinya, hukum memenuhi janji ini tidak sampai wajib untuk dipenuhi. Ini juga berlaku untuk orang tua yang berjanji akan membelikan mainan kepada anaknya.
2. Wajib
Menurut Imam Malik, hukum berjanji dalam Islam adalah wajib dipenuhi apabila sudah membuat orang melakukan sebuah tindakan atau perbuatan tertentu.
Terlebih, apabila orang tersebut akan mengalami kerugian jika janji tidak ditepati. Misalnya, atasan menjanjikan kenaikan gaji karyawannya apabila ia sudah berhasil mencapai target penjualan.
Saat target tercapai, maka wajib bagi atasan untuk memenuhi janjinya. Janji ini jadi haram buat diselisihi karena sudah menyebabkan karyawan bekerja keras untuk mencapai target penjualan.
3. Mutlak Wajib
Hukum berjanji dalam Islam juga bisa jadi mutlak wajib. Dalam konteks ini, seorang muslim yang mengingkari janjinya termasuk ke golongan orang yang munafik.
Sebenarnya, membuat janji memang tidak berdosa. Namun, seorang muslim wajib memenuhi janjinya. Jika tidak, maka ia sama saja dengan berdusta atau melanggar janji.
Dalam Tafsir Al-Quran As Samani yang dilansir dari laman NU Online, disebutkan bahwa ingkar janji termasuk melanggar sumpah, sehingga diwajibkan untuk membayar kafarat.
Kafarat sendiri adalah “denda” atau tindakan penebusan dosa dalam Islam. Adapun kafarat bagi seorang yang ingkar janji (kafarat yamin) adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Perlu dicatat bahwa, makanan yang diberikan harus seperti makanan yang dimakan keluarga sehari hari. Jika tidak mampu, Sahabat bisa menebusnya dengan berpuasa 3 hari berturut.
Balasan untuk Orang Ingkar Janji
Diketahui, balasan bagi orang ingkar janji tidak hanya didapatkan di akhirat, melainkan di dunia juga. Jadi, jangan sampai Sahabat ingkar janji, ya!
Nah, supaya kita tidak mengingkari janji seenaknya, simak balasan yang akan didapatkan bagi orang yang ingkar janji. Adapun balasannya adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan Laknat Allah SWT: dalam HR Bukhari dijelaskan bahwa setiap muslim yang ingkar janji tidak akan diterima taubat ataupun tebusannya.
- Disebut Jadi Teman Setan: dalam Surat An Nisa ayat 120, Allah SWT menegaskan bahwa setan itu memberikan janji dan membangkitkan angan kosong (mirip dengan seorang yang ingkar janji).
- Masuk Golongan Orang Munafik: hal ini tertulis jelas pada ciri-ciri orang munafik yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya.
Dampak Ingkar Janji
Ingkar janji tidak hanya merusak hubungan seorang muslim dengan Allah SWT. Ingkar janji ternyata juga bisa berdampak pada hubungan seorang muslim dengan manusia, seperti:
- Hubungan sosial renggang
- Reputasi buruk
- Kesuksesan terhambat
- Sulit mendapatkan kepercayaan
Dari pembahasan di atas, sudah jelas bahwa hukum berjanji dalam Islam itu wajib untuk ditepati. Jika tidak, Sahabat akan mendapatkan balasannya baik di dunia dan di akhirat.
Sahabat tentu tidak ingin hal ini terjadi, kan? Maka dari itu, usahakan untuk selalu menepati jaji yang telah Sahabat buat, ya.
Jika pun tidak bisa menepatinya, Sahabat bisa mengkomunikasikannya secara baik-baik. Dengan begitu, Sahabat tidak terkesan ingkar janj.
Namun, jika Sahabat sudah terlanjur ingkar janji dan memberikan dampak yang merugikan terhadap orang lain, hendaknya Sahabat meminta maaf dan menebusnya.
Adapun cara penebusannya adalah dengan membayar kafarat, bisa dengan memberi makan fakir dan miskin atau puasa.
Selain pilihan tersebut, Sahabat juga bisa membayar kafarat secara online di Yatim Mandiri. Sebagai lembaga yang amanah, Yatim Mandiri akan membantu Sahabat menyalurkan kafarat ke orang yang tepat.
Apakah Yatim Mandiri terpercaya? Jawabannya adalah iya. Kami sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun dan telah mendapatkan izin dari Kemenag.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, bayar kafarat di Yatim Mandiri!