Zakat untuk anak yatim, apakah boleh? Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim.
Secara hukum Islam, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat, tetapi didalaminya tidak dijelaskan tentang anak yatim.
Namun penyaluran zakat untuk anak yatim diperbolehkan, selama mereka memiliki salah satu sifat golongan yang disebut dalam Surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut apakah zakat boleh untuk anak yatim? Simak penjelasannya di artikel berikut ini!
Apakah Boleh Menyalurkan Zakat Untuk Anak Yatim?

Berdasarkan hukum Islam, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai penyaluran zakat kepada anak yatim.
Jika mengacu pada Al-Quran yang sudah kami sebutkan, mereka tidak termasuk golongan penerima zakat. Namun tetap bisa jika memenuhi syarat.
Misalnya, anak yatim yang tidak memiliki siapapun, sehingga ia tidak memiliki seorang pun untuk memberinya nafkah. Kondisi anak yatim seperti ini, disebut sebagai fakir dan berhak menerima zakat.
Kemudian, anak yatim yang memiliki seseorang untuk memberinya nafkah, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka, hukum zakat untuk anak yatim diperbolehkan.
Dalam konteks ini, hukum ini dapat berubah menjadi sebaliknya apabila seorang anak yatim memiliki warisan dan harta tersebut bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Maka dari itu, untuk meyakinkan diri bahwa anak yatim tersebut benar-benar memiliki sifat dari golongan-golongan yang berhak menerima zakat, penting untuk mengetahui latar belakangnya.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menyebut beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat, di antaranya yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab
- Gharim
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Tata Cara Penyaluran Zakat untuk Anak Yatim

Secara umum, besaran zakat, khususnya zakat maal, yaitu 2,5% penghasilan atau harta yang mencapai nisab dan haul.
Dalam konteks zakat untuk anak yatim, Sahabat bisa memberikan lebih dari jumlah tersebut dengan niat untuk sedekah tambahan.
Hal ini diperbolehkan karena sedekah adalah salah satu amalan yang disukai oleh Allah SWT.
Nah, bagi Sahabat yang ingin membayar zakat yang ditujukan ke anak yatim, Sahabat wajib tahu tata cara penyalurannya.
Setidaknya, tata cara penyaluran zakat untuk anak yatim adalah sebagai berikut:
1. Berikan kepada Wali
Pertama, Sahabat bisa menyalurkan zakat untuk anak yatim melalui walinya, seperti ibu atau saudaranya.
Jika ia hidup sebatang kara dan tumbuh di lingkungan panti asuhan, Sahabat bisa memberikan zakat kepada orang tua asuhnya di panti asuhan.
Mengapa demikian? Sebab, anak yatim adalah anak belum baligh yang dianggap masih belum mampu mengelola zakat yang diperolehnya.
2. Menyalurkan dengan Ikhlas
Menyalurkan zakat adalah bentuk ketaatan setiap hamba kepada Allah SWT. Penting bagi setiap umat Islam untuk menyalurkan zakatnya dilandasi dengan rasa ikhlas.
Tidak hanya terbatas pada menyalurkan zakat , tetapi juga ketika memberi apapun kepada sesama. Anjuran mengenai ikhlas dalam berzakat sudah tertulis dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 55.
3. Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat Terpercaya
Apabila terlalu sulit untuk menyalurkan zakat kepada wali atau secara langsung kepada anak yatim, Sahabat bisa menyalurkannya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dengan bantuan amil zakat, penyaluran zakat untuk anak yatim menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.
Nah, agar Sahabat tidak salah pilih lembaga, percayakan saja zakat Sahabat pada Yatim Mandiri.
LAZNAS Yatim Mandiri lembaga zakat resmi yang sudah mendapatkan izin dari Baznas dan Kemenag, kami sudah berdiri sejak 1994 atau lebih dari 30 tahun mengabdi untuk negeri.
Lebih dari 3 juta penerima manfaat sudah merasakan hadirnya Yatim Mandiri untuk mereka.
Yuk tebar lebih banyak manfaat zakat dengan menunaikan zakat mal secara online di Yatim Mandiri.
Tapi kalau Sahabat masih bingung berapa nominal zakat yang harus dikeluarkan, sahabat bisa akses kalkulator zakat terlebih dahulu.









