Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Anak Yatim? Ini Penjelasannya

Penyaluran zakat untuk anak yatim diperbolehkan, selama mereka memiliki salah satu sifat golongan yang disebut dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Zakat untuk anak yatim, apakah boleh? Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim.

Secara hukum Islam, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat, apakah anak yatim termasuk di dalamnya?.

Tak dapat dipungkiri, anak yatim merupakan salah satu golongan yang mendapatkan perhatian khusus dalam Islam karena kerentanannya setelah ditinggal sosok ayah.

Meski demikian, belum tentu semua anak yatim masuk dalam kriteria penerima zakat. Sebab Islam memiliki kriteria khusus untuk penerima zakat.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut apakah zakat boleh untuk anak yatim? Simak penjelasannya di artikel berikut ini!

Apakah Boleh Menyalurkan Zakat Untuk Anak Yatim?

Berdasarkan hukum Islam, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai penyaluran zakat kepada anak yatim. Jika mengacu pada Al-Quran, mereka tidak termasuk golongan penerima zakat.

Namun, anak yatim boleh mendapatkan penyaluran zakat apabila mereka memiliki salah satu sifat dari golongan-golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Quran.

Misalnya, anak yatim yang tidak memiliki siapapun, sehingga ia tidak memiliki seorang pun untuk memberinya nafkah. Kondisi anak yatim seperti ini, disebut sebagai fakir dan berhak menerima zakat.

Kemudian, anak yatim yang memiliki seseorang untuk memberinya nafkah, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka, hukum zakat untuk anak yatim diperbolehkan.

Dalam konteks ini, hukum ini dapat berubah menjadi sebaliknya apabila seorang anak yatim memiliki warisan dan harta tersebut bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Maka dari itu, untuk meyakinkan diri bahwa anak yatim tersebut benar-benar memiliki sifat dari golongan-golongan yang berhak menerima zakat, penting untuk mengetahui latar belakangnya.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menyebut beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat, di antaranya yaitu:

    1. Fakir
    2. Miskin
    3. Amil
    4. Mualaf
    5. Riqab
    6. Gharim
    7. Fisabilillah
    8. Ibnu Sabil

Tata Cara Penyaluran Zakat untuk Anak Yatim

Secara umum, besaran zakat, khususnya zakat maal, yaitu 2,5% penghasilan atau harta yang mencapai nisab dan haul.

Dalam konteks zakat untuk anak yatim, Sahabat bisa memberikan lebih dari jumlah tersebut dengan niat untuk sedekah tambahan.

Hal ini diperbolehkan karena sedekah adalah salah satu amalan yang disukai oleh Allah SWT.

Nah, bagi Sahabat yang ingin membayar zakat yang ditujukan ke anak yatim, Sahabat wajib tahu tata cara penyalurannya.

 Setidaknya, tata cara penyaluran zakat untuk anak yatim adalah sebagai berikut:

1. Berikan kepada Wali

Pertama, Sahabat bisa menyalurkan zakat untuk anak yatim melalui walinya, seperti ibu atau saudaranya.

Jika ia hidup sebatang kara dan tumbuh di lingkungan panti asuhan, Sahabat bisa memberikan zakat kepada orang tua asuhnya di panti asuhan.

Mengapa demikian? Sebab, anak yatim adalah anak belum baligh yang dianggap masih belum mampu mengelola zakat yang diperolehnya.

Nah, memberikan zakat ke wali diharapkan bisa membantu anak yatim untuk mengelola zakat yang diperoleh.

2. Menyalurkan dengan Ikhlas

Menyalurkan zakat adalah bentuk ketaatan setiap hamba kepada Allah SWT. Penting bagi setiap umat Islam untuk menyalurkan zakatnya dilandasi dengan rasa ikhlas. 

Tidak hanya terbatas pada menyalurkan zakat , tetapi juga ketika memberi apapun kepada sesama. Anjuran mengenai ikhlas dalam berzakat sudah tertulis dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 55. 

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa berzakat dengan ikhlas dapat menjadi penolong di akhirat. Maka dari itu, pastikan niat zakat untuk anak yatim adalah murni karena Allah SWT. 

Bukan karena ingin dilihat orang lalu dipuji atau sebatas menggugurkan kewajiban. Ketulusan hati dalam berzakat bukan semata-mata anjuran.

Namun, bisa mendatangkan keberkahan hingga ketenangan jiwa bagi si pemberi. Ketika zakat disalurkan secara ikhlas, hubungan antara manusia dan Allah juga akan menguat.

Ketika berbagi, kita pun tidak akan kekurangan harta tetapi bertambah, baik itu harta, kesehatan, kasih sayang Allah, dan lain sebagainya. Jadi, jangan takut kehabisan harta karena Allah Maha Kaya.

3. Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat Terpercaya

Apabila terlalu sulit untuk menyalurkan zakat kepada wali atau secara langsung kepada anak yatim, Sahabat bisa menyalurkannya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dengan bantuan amil zakat, penyaluran zakat untuk anak yatim menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.

Pilihlah lembaga amil yang amanah dan berpengalaman. Jangan sampai, lembaga yang Sahabat pilih tidak resmi dan mencurigakan.

Nah, agar Sahabat tidak salah pilih lembaga, percayakan saja zakat Sahabat pada Yatim Mandiri.

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) amanah yang sudah berpengalaman selama puluhan tahun.

Itu dia penjelasan lengkap terkait pertanyaan bolehkah zakat untuk anak yatim. Semoga Sahabat tidak bingung lagi ya!

Yuk, tunaikan zakat dan bersihkan harta Sahabat sekarang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top
Jadi Orang Tua Asuh