Begini Pandangan Ulama Terkait Zakat Investasi Tanah

Zakat investasi tanah menjadi wajib dalam hukum Islam ketika tanah tersebut disewakan dan Anda memperoleh keuntungan atau imbalan.


Salah satu jenis zakat yang diterima oleh Yayasan Yatim Mandiri adalah zakat investasi tanah. Bagi Anda yang memiliki tanah dan kebingungan apakah harus mengeluarkan zakat, maka sudah tepat untuk membaca artikel ini hingga akhir dan bisa menyalurkannya lewat lembaga ini.

Kali ini akan dibahas mengenai bagaimana pandangan ulama dan hukum Islam mengenai tanah yang dimiliki sebagai investasi apakah perlu dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Simak pembahasan lengkapnya guna menjawab keraguan dan pertanyaan Anda tentang zakat investasi tanah.

Pengertian Zakat

Sebelum membahas mengenai topik utama, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat adalah salah satu ibadah umat Islam yang berhubungan dengan ekonomi atau keuangan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang bertujuan membantu sesama umat Islam.

Dalam Islam, sudah dijelaskan secara lengkap mengenai aturan-aturan dalam berzakat termasuk jika Anda memiliki sebuah tanah dimana tanah merupakan harta atau aset kekayaan. Dalam Islam, ada dua jenis zakat yang akan dibahas pada bagian di bawah ini.

Macam-Macam Zakat

 

Dalam ajaran atau hukum Islam, terdapat setidaknya 2 macam zakat yang harus dibayarkan oleh umat Islam yakni zakat maal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, untuk membedakannya, simak pembahasan macam-macam zakat di bawah ini:

1.   Zakat Maal

Macam zakat yang pertama adalah zakat maal dimana zakat ini berhubungan dengan kepemilikan harta atau aset kekayaan. Jadi, pembahasan mengenai zakat akan kepemilikan tanah berkaitan erat dengan zakat maal.

Zakat maal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam atas harta atau aset kekayaan yang dimiliki. Zakat ini harus dibayarkan satu tahun sekali jika sudah memenuhi syarat untuk wajib zakat.

2.   Zakat Fitrah

Berbeda dengan zakat maal, jika zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan asalkan sudah mampu di usia berapapun. Zakat ini dilakukan setiap bulan Ramadhan dimana biasanya dilaksanakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Bentuk zakat fitrah adalah dalam bentuk beras sebesar 2,5% atau setara dengan 3,5 liter beras setiap orang. Jika berhalangan memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras, maka bisa dibayarkan dengan bentuk uang tunai yang senilai dengan harga beras seberat 3,5 kg.

Beras yang dikumpulkan dari umat Islam yang sudah mampu ini nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak sehingga mereka juga bisa merasakan kebahagiaan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:   Zakat Pertanian Tanah Sewa Berapa Persen?

Zakat Investasi Tanah

 

Sekarang saatnya masuk ke pembahasan utama yakni mengenai zakat yang harus dikeluarkan oleh pemilik tanah. Al Qardhawi menjelaskan bahwa ada dua jenis kepemilikan tanah yakni tanah yang dibeli dan digunakan sendiri dan tanah yang digunakan untuk mencari keuntungan.

Untuk tanah yang dibeli dan kemudian digunakan sendiri, maka Anda tidak wajib membayarkan zakat atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, jika Anda memiliki tanah yang dibeli dan digunakan untuk memperoleh keuntungan seperti dijual kembali atau disewakan, maka Anda wajib membayar zakat.

Konsep Tanah yang Disewakan

 

Kemudian, untuk menentukan mengenai apakah Anda perlu membayarkan sejumlah zakat atas kepemilikan tanah, Anda perlu memahami mengenai apa itu konsep tanah yang disewakan. Tanah yang disewakan merupakan kondisi dimana seorang pemilik tanah menyewakan tanah miliknya.

Tanah yang disewakan ini bisa digunakan untuk pertanian atau kepentingan ekonomi lainnya. Membahas mengenai tanah yang disewakan, terdapat dua pandangan berbeda mengenai siapa yang berkewajiban untuk membayar zakatnya.

Menurut Imam Asy Syafi’i dan Daud, zakat atas tanah yang disewakan ditanggung oleh penyewa tanah. Sedangkan menurut pandangan Abu Hanifah, zakat tanah dibayarkan oleh pemilik tanah terlepas dari kondisi apapun.

Sebagian besar ulama menyarankan zakat ditanggung oleh pihak penyewa jika tanah tersebut digunakan untuk pertanian atau perkebunan. Dalam Islam, kondisi ini telat diatur dengan syarat:

  1. Apabila pemilik tanah seorang petani dan menanami tanah itu sendiri, maka zakat investasi tanah harus dikeluarkan sebesar 10% atau 5% dari harga tanah dan hasil pertaniannya.
  2. Apabila pemilik tanah meminjamkan tanah miliknya secara gratis kepada orang lain dan kemudian ditanami, maka zakatnya akan dibebankan kepada orang yang diberikan pinjaman tanah secara gratis tersebut.
  3. Apabila pemilik tanah menyewakan tanahnya dengan imbalan hasil pertanian tanah tersebut, maka baik pemilik dan penyewa wajib membayarkan zakat jika sudah memenuhi nishab.

Dasar Hukum Sewa-Menyewa Tanah

 

Setelah mengetahui bagaimana pandangan ulama mengenai pembayaran zakat atas tanah yang disewakan, pada bagian ini akan dibahas mengenai bagaimana dasar hukum Islam dalam hal sewa-menyewa tanah.

1.   Pengertian Ijarah

Dalam hukum Islam, proses sewa-menyewa tanah dikenal dengan Ijarah. Ijarah memiliki arti upah dan ganti. Secara etimologi, ijarah memiliki makna menjual manfaat dari suatu barang.

Jadi bisa disimpulkan bahwa ijarah merupakan akad atas dimanfaatkannya suatu barang dalam jangka waktu tertentu yang digantikan dengan sejumlah nilai uang sesuai dengan kesepakatan pihak pemilik dan penyewa.

2.   Tata Cara Melakukan Ijarah

Dalam Islam, Ijarah menjadi proses pemindahan hak atau akad untuk menggunakan tanah atau aset yang diganti dengan sejumlah imbalan sebagai biaya sewa. Dalam Islam, proses ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga prosesnya terjamin kehalalannya.

Dalam hukum Islam, pihak pemilik tanah disebut dengan muajir atau mu’jir dan pihak yang menyewa tanah disebut dengan mustajir. Sedangkan untuk biaya sewa yang dibayarkan disebut dengan ujrah.

Hukum Islam dalam Zakat Tanah

Bagaimana zakat investasi tanah? Apabila tanah itu disewakan, maka berdasarkan hadits riwayat Abu Daud, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%. 

Kemudian jika tanah tersebut disewakan dan digunakan untuk pertanian, maka pihak penyewa memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebesar 10% setelah panen dengan syarat semua hasil panen tidak rusak dan bisa menghasilkan keuntungan. 

Sedangkan bagi pihak pemilik tanah, zakat harus dibayarkan sebesar 10% ketika biaya sewa dibayarkan.

Baca artikel:   Hukum Menggunakan Tanah Wakaf untuk Kepentingan Pribadi

Syarat dan Rukun Menyewa Tanah

Selanjutnya, dalam Islam agar transaksi sewa-menyewa tanah sah secara hukum Islam, maka harus memenuhi syarat dan rukunnya yakni:

  1. Bagi pemilik tanah dan penyewa semuanya harus sudah baligh dan berakal sehat.
  2. Kegiatan sewa-menyewa dilakukan atas dasar keinginan masing-masing pihak tanpa adanya paksaan.
  3. Ketika sudah menyepakati akad, maka tanah hanya disewakan dan kepemilikan tanah sepenuhnya milik orang yang menyewakan.
  4. Manfaat atau imbalan sewa yang akan diberikan atas penggunaan tanah tersebut harus diketahui dan disepakati oleh pihak pemilik dan penyewa.
  5. Tanah yang disewakan harus sudah dilihat oleh pihak penyewa sehingga jelas mengenai keadaan fisik tanah yang disewakan tersebut untuk menghindari permasalahan di masa mendatang.
  6. Proses akad atau penyerahan hak dalam sewa-menyewa harus dihadiri oleh kedua belah pihak sehingga transaksinya transparan.

Zakat investasi tanah menjadi penting dibahas ketika Anda memiliki tanah dan kemudian disewakan dan memperoleh keuntungan. Ketika Anda butuh untuk menyalurkan zakat tersebut, Anda bisa memilih Yayasan Yatim Mandiri yang sudah berpengalaman dan terpercaya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top