Zakat investasi wajib hukumnya diberikan kepada orang-orang yang berhak bagi Anda yang sudah memenuhi syarat nishab hasil investasi.
Berapa persen zakat investasi? Hal ini masih banyak menjadi pertanyaan umat Islam yang ingin melakukan salah satu jenis zakat ini.
Besaran zakat dari hasil investasi ini adalah sebesar 2,5% dari penghasilan atau keuntungan investasi tersebut.
Namun, membahas mengenai zakat investasi artinya harus membahas secara lengkap mengenai pengertiannya, dalil, cara menghitung, nishab, siapa yang berhak menerima zakat dan lain sebagainya. Jika Anda ingin mengeluarkan zakat ini, ada baiknya simak pembahasan lengkapnya disini.
Pengertian Zakat Investasi
Investasi merupakan sebuah bentuk penanaman uang atau aset yang dimiliki seseorang atau kelompok dalam jangka waktu tertentu. Tujuan investasi adalah untuk memperoleh pengembalian aset dengan nilai yang lebih tinggi di masa mendatang.
Investasi dikategorikan menjadi dua yakni investasi jangka panjang dan pendek. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang membutuhkan waktu selama bertahun-tahun.
Sedangkan, investasi jangka pendek adalah investasi yang hanya sebentar maksimal 12 bulan atau satu tahun. Investasi berasal dari bahasa Inggris yakni investment yang artinya menanam.
Menanam yang dimaksud disini adalah menanamkan modal. Investasi terbagi menjadi dua yakni financial asset seperti saham, surat berharga, deposito dan real asset seperti rumah, pabrik, perkebunan dan lain sebagainya.
Zakat jenis ini merupakan hasil keuntungan atau harta yang diperoleh dari proses investasi yang wajib dikeluarkan atau diberikan oleh muslim kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya.
Jadi, para investor wajib untuk menyisihkan sebagian keuntungan atau hartanya dari investasi kepada kaum dhuafa. Zakat ini menjadi sebuah bentuk mensyukuri rejeki yang diberikan oleh Allah SWT. Dengan mengeluarkan zakat juga mampu mensucikan diri dari berbagai penyakit hati.
Baca juga: 15 Jenis Investasi Jangka Panjang untuk Jaminan Masa Depan
Dalil dan Hukum Zakat Investasi
Membahas mengenai zakat dalam Islam, maka erat kaitannya untuk membahas mengenai dalil dan dasar hukumnya dalam agama Islam. Dalil dan dasar hukumnya zakat ini dalam Islam tertuang pada Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103 sebagaimana dituliskan di bawah ini:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mengalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Surah At-Taubah ayat 103 merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya yang menjelaskan mengenai orang atau sekelompok orang yang sudah mengakui semua perbuatan dosa yang berhubungan dengan kepemilikan sebuah harta yang sudah diperbuat dan bertaubat kepada Allah SWT.
Kemudian di ayat 103, dijelaskan mengenai bagaimana caranya umat Islam untuk bertaubat kepada Allah SWT yakni dengan cara memberikan zakat kepada kaum dhuafa atau orang-orang yang membutuhkan.
Cara Menghitung Zakat Investasi
Masih banyak umat Islam yang bingung berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan dari hasil atau keuntungan investasi. Investor muslim wajib mengeluarkan zakat ini ketika mencapai nishab senilai dengan 85 gram emas dan sudah memperoleh nishab selama minimal satu tahun atau haul.
Ketika investor muslim sudah memenuhi syarat tersebut, maka Anda harus membayar zakat ini dengan besaran 2,5% dari total semua aset atau keuntungan yang diperoleh dari investasi.
Perhitungan ini berlaku untuk jenis investasi financial asset seperti reksa dana, saham, obligasi yang dimiliki oleh investor muslim perorangan. Misalkan, Anda memiliki aset berbentuk saham sebesar Rp100.000.000 selama 1 tahun belakangan ini.
Pada tahun ini, harga 1 gram emas adalah Rp900.000 jadi nisabnya senilai Rp76.500.000 untuk 85 gram emas.
Karena investor tersebut memiliki saham sebesar Rp100.000.000, maka sudah memenuhi syarat seorang investor muslim wajib mengeluarkan zakat karena sahamnya sudah lebih dari 85 gram emas. Jadi investor muslim ini wajib mengeluarkan zakat.
Cara Mengeluarkan Zakat Hasil Investasi
Setelah mengetahui mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan yakni sebesar 2,5% dari total aset. Maka jika Anda memiliki aset saham sebesar Rp100.000.000, setiap tahunnya Anda harus mengeluarkan Rp2.500.000 per tahun atau haul.
Untuk membayarkan sejumlah uang zakat tersebut, bisa dilakukan kapan saja yang terpenting adalah dalam satu tahun zakat sebesar Rp2.500.000 diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau orang-orang yang membutuhkan.
Hal ini membuat muslim yang memiliki investasi harus bisa memahaminya dengan baik. Cari tahu juga bagaimana cara mengeluarkan zakat secara baik dan benar.
Nishab Zakat Investasi
Seperti yang sudah dibahas sedikit sebelumnya, untuk melakukan zakat hasil investasi, maka investor muslim harus memenuhi nishab. Nishab yang harus dicapai adalah senilai dengan harga 85 gram emas dan investasi sudah dilakukan minimal dalam waktu satu tahun.
Jika investor muslim belum memenuhi besaran nishab ini, maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat hasil investasi. Namun, ada baiknya jika memiliki rezeki yang berlebih, untuk selalu mengingat sesama muslim yang belum seberuntung itu dan sedang mengalami kesulitan finansial.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Investasi
Dalam Islam, orang yang berhak menerima zakat hasil investasi sudah diatur dalam Surah At Taubah ayat 60. Dalam surat tersebut, Allah SWT sudah berfirman bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik zakat.
Orang-orang yang berhak menerima zakat menurut surat At Taubah ayat 60 adalah fakir, amil, mualaf, budak, miskin, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Beberapa istilah tersebut ada yang sudah familiar dan belum.
Gharim sendiri merupakan seseorang yang memiliki sejumlah utang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasi utang tersebut. Kemudian, fisabilillah yang dimaksud adalah orang-orang yang berperang atau berjihad untuk membela agama Islam dan Allah SWT.
Sedangkan, ibnu sabil adalah para musafir. Dalam agama Islam, musafir masuk ke dalam orang yang berhak menerima zakat terlepas dia kaya atau miskin, apabila musafir tersebut mendapatkan musibah dalam perjalannya sehingga kehilangan hartanya.
Artikel lainnya: Zakat Investasi Emas Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya
Tabel Zakat Investasi
Untuk lebih memahami mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan, Anda bisa menyimaknya pada tabel dibawah ini.
Jenis Zakat | Nishab | Perhitungan | Jangka Waktu |
Zakat Hasil Investasi | 85 gram emas | 2,5% dari besaran nilai saham ditambah dengan dividen. | Tahunan |
Zakat Pendapatan dan Jasa | 85 gram emas | 2,5% dari penghasilan | Ketika menerima penghasilan. |
Zakat Emas | 85 gram emas | 2,5% dari emas yang dipakai atau dimiliki. | Tahunan |
Zakat Perak | 595 gram perak | 2.5% dari perak yang dipakai atau dimiliki | Tahunan |
Zakat Hasil Investasi Pabrik atau Gedung atau lainnya. | Net income pemilik senilai dengan 85 gram emas. | 10% atau 15% | Tahunan |
Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam
Investasi bertujuan untuk menambah nilai uang yang dimiliki. Membahas mengenai investasi, maka dalam Islam ada beberapa jenis investasi yang diharamkan. Berikut ini akan dibahas secara lengkap mengenai apa saja jenis investasi yang diharamkan dalam Islam.
1. Transaksi Swap
Jenis yang pertama adalah transaksi swap yakni sebuah kontrak penjualan atau pembelian saham dengan harga yang sudah dikombinasikan dengan harga pembelian atau penjualan valas jenis yang sama dengan harga yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
Transaksi swap ini haram dalam hukum Islam karena mengandung unsur spekulasi atau dalam bahasa Arab adalah maisir.
2. Transaksi Forward
Pada jenis investasi sebelumnya, dibahas mengenai harga forward. Transaksi forward adalah transaksi penjualan dan pembelian valas yang harganya ditetapkan pada saat ini dan diberlakukan untuk beberapa waktu mendatang.
Dalam hukum Islam, transaksi forward ini haram karena mengandung harga yang diperjanjikan atau muwa’adah. Biasanya transaksi ini juga valasnya diserahkan sehari setelah pembayaran dimana bisa saja pada hari itu harga valas tersebut diubah kembali.
3. Transaksi Option
Kemudian ada yang disebut dengan transaksi option. Transaksi option merupakan kontrak atau perjanjian yang digunakan untuk memperoleh hak membeli atau menjual valuta tanpa harus ada sejumlah valuta yang secara fisik ada dijual atau dibeli.
Transaksi option ini haram dalam hukum Islam karena mengandung unsur spekulasi atau dalam bahasa Arab adalah maisir.
Artikel pilihan: Bagaimana Pandangan Investasi Emas Dalam Islam? Simak Disini
Jenis Investasi yang Diperbolehkan dalam Islam
Setelah mengetahui apa saja investasi yang diharamkan. Pada bagian ini akan dibahas mengenai apa saja jenis investasi yang halal dalam hukum Islam sehingga bisa Anda pilih sebagai instrumen investasi Anda.
1. Saham
Saham menjadi jenis investasi yang banyak digunakan oleh para investor yang sudah lama masuk ke dalam dunia ini. Anda bisa membeli saham perusahaan tertentu dan nanti hasil keuntungannya akan diberikan kepada Anda setiap satu tahun sekali.
2. Emas
Jenis investasi halal yang kedua adalah dalam bentuk emas. Nilai jual emas setiap tahunnya cenderung meningkat sehingga bisa Anda jadikan opsi sebagai instrumen investasi yang halal.
3. Obligasi
Kemudian ada obligasi. Obligasi merupakan sertifikat utang dengan jangka menengah hingga panjang. Keuntungan obligasi akan dibayarkan setiap tahun.
4. Properti
Terakhir, Anda bisa berinvestasi pada jenis properti. Harga properti setiap tahunnya selalu meningkat karena semakin sedikit lahan sedangkan permintaan akan semakin besar setiap tahunnya. Anda bisa berinvestasi dengan membeli tanah, rumah, gedung, apartemen, dan lain sebagainya.
Norma Berinvestasi dalam Islam
Setelah membahas mengenai apa saja jenis-jenis investasi yang diharamkan dalam agama Islam. Melakukan investasi juga diatur normanya dalam Islam sehingga investasi tersebut halal secara hukum agama Islam. Norma berinvestasi dalam Islam yakni:
- Uang digunakan sebagai alat pertukaran untuk investasi bukan sebagai komoditas perdagangan. Uang berfungsi sebagai alat pertukaran yang mewakili daya beli dan jual akan suatu barang atau harta.
- Semua transaksi dilakukan atas asas memberikan nilai manfaat baik bagi penjual maupun pembeli serta menghindari setiap transaksi zalaim. Transaksi zalaim adalah perbuatan atau kegiatan tidak adil dalam konteks jual beli investasi.
- Semua transaksi yang dilakukan harus transparan sehingga menghindari penipuan salah satu pihak yang nantinya akan menyebabkan kerugian baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
- Semua transaksi jual beli investasi yang dilakukan dipastikan terbebas dari unsur riba. Riba adalah nilai tambah dengan cara melebihkan harga atau uang pinjaman. Dalam Islam, riba merupakan perilaku yang diharamkan.
- Semua transaksi terhindar dari unsur syubhat. Syubhat adalah kondisi dimana adanya kondisi samar antara halal atau haram. Sehingga, jika tidak yakin transaksi yang dilakukan adalah transaksi halal, lebih baik jangan melakukannya.
Memperoleh penghasilan lebih dari investasi merupakan pilihan tepat karena keuntungannya akan dirasakan hingga masa depan. Namun, jika sudah bisa berinvestasi, jangan sampai lupa untuk mengeluarkan zakat investasi untuk orang-orang yang berhak atas zakat tersebut.