Anak adalah seorang individu yang mempunyai hak dan kewajiban dalam agama Islam. Salah satu kewajiban tersebut adalah menunaikan zakat. Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua. Sebab, mereka adalah wali dari anak tersebut.
Zakat fitrah itu sendiri merupakan jenis zakat yang tergolong sebagai rukun Islam. Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, tidak terkecuali anak-anak. Agar lebih paham, sebaiknya simak pemaparan di artikel ini.
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerimanya
Syarat Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Orang Tua
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap jiwa tanpa dibatasi oleh gender dan usia. Itulah alasan mengapa anak-anak juga diwajibkan membayar zakat fitrah dengan ketentuan yang tidak berbeda dari orang dewasa.
Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
1. Anak Belum Baligh
Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua asalkan anak tersebut belum baligh. Kriteria baligh itu sendiri di antaranya yaitu telah mengalami mimpi basah, tumbuhnya rambut kemaluan, berusia di atas 14 tahun, dan mengalami menstruasi bagi perempuan.
2. Zakat Anak yang Orang Tuanya Bercerai
Jika anak sudah mempunyai harta yang cukup, artinya kewajiban zakatnya bisa ditunaikan sendiri atau diambil dari harta anak tersebut.
Namun, jika anak belum bisa menghasilkan uang sendiri alias tidak memiliki harta, maka kewajiban zakat fitrah dapat ditanggung oleh ayahnya. Hal ini tetap berlaku meskipun anak diasuh oleh ibunya.
Hal ini sesuai dengan pendapat An Nawawi:
“Apabila seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama. Namun, jika seorang anak memiliki harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya”. (Al Majmu’: 6/108)
Baca juga : Syarat Wajib dan Syarat Sah Zakat Fitrah Panduan Lengkap
Ketentuan Zakat Fitrah Anak
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam membayar zakat fitrah anak. Dengan melakukan segala ketentuan tersebut, maka ibadah yang dilakukan bisa lebih berkah, baik untuk diri sendiri maupun orang yang menerimanya.
Beberapa ketentuan membayar zakat fitrah yaitu:
1. Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang harus dilakukan sebelum waktu sholat Idul Fitri. Namun, jika zakat fitrah dikeluarkan sesudah hari Idul Fitri, maka hukumnya tidak sah. Hal ini karena zakat tersebut akan dianggap sebagai sedekah.
Makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus sesuai dengan makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Adapun jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari di Indonesia adalah nasi.
Jadi, tidak heran jika mayoritas masyarakat muslim membayar zakat dengan beras. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan syariat dan kehidupan beragama di Indonesia.
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai, dengan catatan bahwa nilainya setara dengan takaran yang sudah ditentukan, yakni satu sha’ (empat mud).
Biasanya, alasan seseorang membayar zakat dalam bentuk uang adalah karena dinilai lebih praktis dan mudah dilakukan. Bahkan, saat ini sudah banyak lembaga amal yang membantu penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang.
Selain itu, alasan lainnya yakni agar uang tersebut bisa lebih bermanfaat untuk berbelanja kebutuhan yang dianggap penting.
Baca Juga : Apakah Zakat Fitrah Online Diperbolehkan? Simak Berikut ini
2. Takaran Zakat Fitrah
Ketentuan lain yang perlu dipahami oleh orang tua terkait pembayaran zakat anak adalah takarannya harus tepat. Ukuran zakat fitrah untuk anak tidak berbeda dengan zakat orang dewasa.
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Kualitas beras yang dizakatkan harus setara dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Adapun jika membayar zakat dalam bentuk uang, maka dibayarkan sesuai dengan nilai beras 2,5 kg. Setiap kota umumnya menetapkan nilai yang berbeda-beda. Misalnya, seperti wilayah Jakarta yang jumlah pembayaran zakat uang senilai Rp45 ribu.
3. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah anak bisa disamakan dengan pembayaran zakat orang tua. Namun, biasanya sekolah juga membuka penyaluran zakat untuk anak.
Waktu pembayaran ini diawali sejak permulaan Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum sholat Idul Fitri. Dalam penyalurannya, zakat ini harus ditujukan kepada fakir miskin dan kriteria penerima lainnya.
Dalam hadist riwayat Abu Daud, Rasulullah berkata bahwa orang yang membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri akan diterima amalnya. Namun, jika ditunaikan setelah sholat Idul Fitri, maka hanya akan dianggap sebagai sedekah.
Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua, sehingga sudah selayaknya dipenuhi sesuai syariat Islam.
Agar dapat tersalurkan dengan tepat, lakukan pembayaran zakat melalui platform zakat fitrah online Yatim Mandiri. Dengan begitu, kewajiban rukun Islam ini bisa terpenuhi.