Wakaf benda tidak bergerak merupakan pemberian atau pemindahan atas tanah, bangunan, kebun, dan hal-hal lain yang merupakan harta benda tidak bergerak. Yuk cari tahu lebih lengkap tentang jenis wakaf yang satu ini.
Secara garis besar ada dua jenis wakaf berdasarkan sifat benda yang diwakafkan. Ada wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda yang tidak bergerak inilah yang paling sering dikenal dan diamalkan, utamanya di Indonesia.
Meski begitu di era yang sudah modern ini sudah banyak juga yang mengamalkan wakaf menggunakan benda bergerak. Adapun jenis wakaf dengan benda tidak bergerak ini hukumnya sudah tertuang dalam Undang-undang dan dalam pernyataan para ulama dari berbagai madzhab yang ada.
Pengertian Wakaf Benda Tidak Bergerak
Bagi orang yang masih awam mungkin hanya mengetahui apa itu wakaf tanpa tahu maksud dari benda bergerak atau tidak bergerak. Di dalam Islam pun ada yang namanya wakaf benda bergerak dan tidak bergerak.
Berbicara soal pengertiannya, wakaf secara umum artinya adalah menahan atau bisa dibilang pemindahan hak milik dari yang awalnya milik pribadi lantas menjadi milik bersama.
Sedangkan wakaf benda tidak bergerak adalah ibadah wakaf yang diwujudkan dengan harta yang sifatnya tetap dan tahan lama atau bisa digunakan dalam kurun waktu yang sangat lama.
Meski begitu, harta yang diwakafkan ini boleh diolah sehingga hasilnya bisa digunakan dalam waktu yang lama pula. Artinya sifat benda tidak bergerak yang diwakafkan ini tetap tahan lama meski ada perubahan bentuk. Misalnya bangunan masjid yang diwakafkan, seiring berjalannya waktu bisa roboh.
Untuk mengantisipasi kerobohannya, maka dilakukan renovasi masjid menjadi bangunan yang lebih bagus dan kuat. Hal inilah yang diperbolehkan untuk dilakukan terhadap harta wakaf.
- Wakaf dengan benda tidak bergerak juga dapat dimaksudkan dengan pemindahan hak milik pribadi atas tanah, sumur, kebun, bangunan, dan sejenisnya menjadi hak milik bersama.
- Hal yang perlu diperhatikan adalah sifat harta yang diwakafkan ini harus punya nilai dan manfaat untuk banyak orang selain ketahanan harta wakaf seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Selain itu, salah satu syarat yang tidak boleh dilupakan adalah harta wakaf tersebut tidak sedang dalam persengketaan atau bukan milik sendiri.
- Harta wakaf yang sifatnya tidak bergerak sering dianggap oleh masyarakat sebagai harta wakaf yang jauh lebih bermanfaat daripada benda bergerak.
Jenis Harta
Seperti halnya benda bergerak yang diwakafkan, harta wakaf benda tidak bergerak ini juga ada banyak jenisnya. Sebagian dari banyak orang mungkin sudah sangat familiar dengan jenis-jenis harta benda yang sifatnya tidak bergerak lantas diwakafkan.
Namun, tidak ada salahnya untuk belajar lebih dalam terkait wawasan jenis harta apa saja yang termasuk benda tidak bergerak dan boleh diwakafkan menurut agama serta hukum perundangan. Berikut ini bisa disimak macam jenis harta yang bisa diwakafkan dan tergolong benda tidak bergerak:
-
Bangunan
Jenis benda tidak bergerak yang pertama adalah bangunan. Jenis benda tak bergerak ini dapat diwakafkan kepada siapapun. Bangunan yang dimaksud di sini juga tidak terbatas pada jenis bangunan apa.
Bisa wakaf berupa bangunan sekolah, rumah, rumah sakit, dan mushola, dan lain-lain. Utamanya bangunan mushola adalah salah satu jenis bangunan yang banyak diwakafkan. Tentu saja wakaf dengan mushola ini punya banyak ladang pahala karena merupakan tempat ibadah.
Bangunan ini bisa diwakafkan asalkan bangunan tersebut sudah jelas kepemilikan pribadinya. Adapun jika bangunan tersebut adalah milik kelompok, maka harus ada persetujuan bersama kelompok pemilik gedung sebelum mewakafkan bangunan tersebut.
Yang paling penting, bangunan yang diwakafkan tersebut bukan bangunan yang sifatnya berdosa. Contoh bangunan yang sifatnya berdosa adalah club judi dan minum-minuman keras, bangunan club dugem, dan lain-lain.
Bangunan dengan sifatnya yang berdosa tersebut sebenarnya boleh diwakafkan, asalkan setelah diwakafkan bangunan tersebut diubah menjadi bangunan yang lebih bermanfaat atau bangunan untuk ibadah.
Hal ini karena ditakutkan jika bangunan tersebut masih digunakan untuk maksiat yang mengalir bukan pahala, melainkan dosa.
-
Tanah
Contoh wakaf benda tidak bergerak selanjutnya adalah tanah. Jaman sekarang harga tanah masih cukup mahal, bahkan bertambah mahal. Tanah yang dimaksud di sini adalah lahan.
Sama seperti bangunan, tidak ada batasan berapa tanah yang bisa diwakafkan dan jenis lahan seperti apa itu. Semua jenis tanah atau lahan bisa diwakafkan untuk kepentingan bersama. Tidak harus diwakafkan pada masyarakat luas, tanah ini juga bisa diwakafkan kepada sanak saudara.
Begitupun dengan fungsi setelah diwakafkan, tanah ini harus digunakan untuk hal yang bermanfaat agar pemberian wakaf bisa bernilai ibadah. Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah terkait status tanah tersebut.
Masih banyak sekali kasus tanah sengketa di kalangan masyarakat. Maka untuk menghindari sengketa, para penerima wakaf bisa meminta bukti sertifikat tanah. Sehingga kedepannya nanti tanah bisa digunakan sebagaimana mestinya.
-
Sumur
Sumur adalah galian sumber air yang tentu akan menjadi hal yang sangat bermanfaat bagi semua orang yang menggunakannya. Sumur ini juga merupakan salah satu benda tak bergerak yang bisa diwakafkan.
Justru pahala dari wakaf sumur ini akan terus mengalir karena sifatnya yang selaku mengalirkan air untuk manfaat bersama.
-
Kebun
Kebun ini hampir sama dengan wakaf lahan atau tanah. Wakaf jenis kebun ini tidak memiliki ketentuan terkait ukuran lahan kebun. Kebun yang masih subur menumbuhkan tumbuhan pun bisa diwakafkan.
Nantinya semua isi di kebun tersebut juga akan termasuk dalam hitungan wakaf. Kebun juga termasuk salah satu jenis wakaf benda tidak bergerak yang dapat memberikan banyak sekali manfaat. Hasil dari panen di kebun pun bisa dijadikan kepentingan bersama oleh penerima wakaf.
Hukum Wakaf Benda Tidak Bergerak
Dasar hukum wakaf secara luas adalah boleh atau mubah. Hukum ini diperkuat oleh pernyataan menurut undang-undang dan menurut quran serta hadis sebagai pedoman umat Islam. Berikut di bawah ini sedikit penjelasan terkait dasar hukum wakaf benda tidak bergerak:
-
Hukum Menurut Para Ulama
Para Ulama adalah tokoh agama yang selalu berpedoman pada quran dan hadits, maka dasar hukum yang diterapkan oleh para ulama terkait wakaf dengan benda tidak bergerak inipun berdasarkan pernyataan yang ada dalam quran dan hadits. Ini dia bunyi hadits dan ayat qurannya:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya.
Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan.
Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu.
Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain adalah diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Berdasarkan ayat quran dan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa hukum wakaf adalah sebagai amal jariyah yang pengerjaannya disyariatkan oleh Islam. Tidak ada penolakan atau penafikan dari pemberian wakaf dalam Islam.
-
Hukum Sesuai Undang-undang
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, harta benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan adalah seperti hak atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar.
Selain itu bangunan, bagian bangunan yang sudah berdiri di atas tanah, hak milik rumah susun, dan berbagai jenis harta benda tidak bergerak lainnya boleh diwakafkan sesuai dengan peraturan perundangan undangan.
Adapun undang-undang yang membahas terkait jenis benda tidak bergerak untuk diwakafkan ini adalah pasal 16 ayat 2, undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Untuk hukum dasar wakaf menurut undang-undang ini pun dinyatakan boleh sesuai aturan undang-undang yang juga tercantum pada undang-undang nomor 41 tahun 2004 tersebut.
Penguatan perintah praktik wakaf berdasarkan hukumnya ini diperkuat dengan undang-undang nomor 42 tahun 2004.
Wakaf benda tidak bergerak dan contohnya di atas menjadi jenis wakaf yang paling umum diamalkan di Indonesia. Salah satu penyalur sedekah dan wakaf ini ada Yayasan Yatim Mandiri. Bagi yang butuh bantuan informasi penyaluran harta untuk beramal, bisa hubungi Yayasan ini melalui situs resminya.