Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi nadzir atau orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf yang harus dipahami.
Merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa dilakukan oleh seseorang dan disalurkan pada orang lain maupun lembaga-lembaga yang berhak mendapatkannya. Terdapat beberapa kriteria Orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf.
Seluruh persyaratan tersebut harus dilaksanakan agar wakaf yang diberikan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah lembaga atau perorangan yang menerima dan bertanggung jawab atas wakaf yang dilakukan.
Apa Itu Wakaf?
Jika dilihat dari sudut pandang bahasa kata wakaf merupakan kata serapan dari bahasa Arab yaitu waqf. Kata tersebut merupakan salah satu kata benda infinity yang dapat diartikan sebagai berhenti, diam dan juga menahan. Kata wakaf sendiri bisa digabungkan dengan kata benda lainnya.
Jika disambungkan dengan kata-kata benda, maka kata wakaf tersebut memiliki arti yang berbeda. Contohnya kata wakaf jika digabungkan dengan kata benda seperti harta, tanah, dan benda lainnya maka arti kata wakaf bisa didefinisikan sebagai pembekuan hak milik barang tersebut untuk dimanfaatkan.
Dalam istilah yang ada di ajaran Islam, wakaf memiliki arti penahanan terhadap hak kepemilikan materi atau harta yang bertujuan untuk menyedekahkan manfaat dari materi tersebut. Dari pendapat para ahli terdapat berapa perbedaan pendapat mengenai arti kata wakaf.
Menurut Hanafiyah, maka dapat didefinisikan sebagai penahanan suatu suatu materi atau benda yang dimiliki oleh wakif atau orang yang akan melakukan wakaf, barang tersebut disedekahkan manfaatnya
Menurut Hanabilah, wakaf merupakan sebuah tindakan menahan asal harta yang dimiliki oleh seseorang dan disedekahkan manfaat dari harta tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa maka merupakan salah satu bentuk sedekah dimana sedekah tersebut menyerahkan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan oleh orang lain dalam berbuat kebaikan ataupun beribadah pada Allah SWT.
Baca Juga : Pengertian, Contoh Isi, Cara Pembuatan dan Pentingnya Ikrar wakaf
Pengertian Nadzir
Nadzir merupakan sebuah kata bahasa Arab yang menggambarkan kata kerja yaitu nadzara-yandzuru-nadzaran. Kata tersebut dapat diartikan sebagai memelihara, menjaga, mengawasi serta mengelola. Dalam isim fa’il kata nadzir sendiri diartikan sebagai pengawas atau penjaga.
Sehingga kata nadzir dalam pengertian wakaf dapat diartikan sebagai seseorang atau kelompok yang bertugas untuk mengelola harta yang sudah diwakafkan. Nadzir sendiri merupakan sebuah organisasi atau seseorang yang memiliki legalitas hukum dalam memegang pengelolaan harta yang telah diwakafkan.
Nadzir wakaf harus memelihara serta mengurus harta tersebut sesuai dengan tujuan awal dari wakaf tersebut. Dalam Undang Undang Nomor 41 pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa Nadzir merupakan pihak yang bertugas untuk menerima harta wakaf dari wakif untuk dimanfaatkan sesuai dengan kegunaannya.
Para ulama telah menyepakati bahwa Nadzir wakaf hanya sebatas mengelola harta wakaf tersebut agar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal yang sudah diinginkan oleh wakif atau orang yang melakukan wakaf.
Syarat Menjadi Nadzir
Berikut ini beberapa syarat orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf di Indonesia dan bisa disebut sebagai Nadzir.
Syarat Menjadi Nadzir Dalam Jumlah Perseorangan
- Harus berwarga negara Indonesia
- Muslim
- Dewasa
- Memiliki kemampuan mengelola secara rohani dan jasmani
- Dapat dipercaya
- Tidak sedang melakukan perbuatan hukum.
Syarat Menjadi Nadzir dalam Bentuk Organisasi atau Lembaga.
- Setiap pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan dari Nadzir untuk perseorangan
- Organisasi menggeluti bidang sosial, kemasyarakatan keagamaan Islam dan pendidikan.
Syarat untuk Orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memilih organisasi atau orang mana yang berhak mengelola wakaf. Salah satu contohnya adalah Yatim Mandiri. Donasikan wakaf di Yatim Mandiri di www.yatimmandiri.org/donasi.