4 Syarat Harta yang Diwakafkan dan Jenis Hartanya

Ada 4 syarat harta yang diwakafkan agar amalan shodaqoh jariyah yang dilakukan sah sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi.


Terdapat 3 amal yang tidak akan terputus walaupun orang yang bersangkutan sudah meninggal, salah satunya shodaqoh jariyah yang oleh para ulama ditafsirkan sebagai wakaf.

Berbeda dengan jenis shodaqoh lain, terdapat syarat harta yang diwakafkan yang harus dipatuhi agar amalannya sah. 

Syarat tersebut merujuk pada kriteria yang harus ada pada harta yang akan diwakafkan sehingga tidak boleh disepelekan.

Jika diamalkan sesuai syariat Islam, wakaf menjadi ibadah yang bernilai lebih karena terus mengalirkan pahala selama kebermanfaatannya masih ada. Apa saja syarat sahnya? 

Pengertian Wakaf

Wakaf (waqf) berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti berhenti, diam atau menahan (al-habs).

Dalam syariat Islam, wakaf merupakan istilah yang merujuk pada penahanan hak milik atas harta benda untuk disedekahkan nilai kebermanfaatannya bagi umat. 

Dengan kata lain, wakaf berarti melepaskan kepemilikan atas harta benda yang bermanfaat tanpa mengurangi nilai harta tersebut sehingga manfaatnya dapat digunakan oleh perorangan maupun kelompok yang dikehendaki untuk kegiatan yang tidak melanggar syariat Islam.

Orang yang melakukan wakaf, berarti telah ikhlas memberikan harta yang dimiliki untuk kepentingan umum yang tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Selain untuk kepentingan ibadah, harta benda yang diwakafkan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan umum.

Apa Saja Syarat Harta yang Diwakafkan?

Dasar wakaf termuat dalam Alquran dan hadist Rasulullah. Dalam Alquran surat Ali Imran ayat 92, terdapat anjuran untuk melakukan shodaqoh jariyah tersebut, berikut ayat dan terjemahannya: 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Begitu pun dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang memuat perintah untuk menggunakan harta benda yang didapat di jalan Allah.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.

Selanjutnya, Rasulullah juga bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim.

Dalam hadist tersebut memuat perkataan Rasulullah mengenai 3 jenis amalan yang pahalanya terus mengalir dan tidak terputus oleh kematian. 

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

Keistimewaan wakaf memang sudah jelas disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga sebagai seorang muslim harus berusaha sebisa mungkin untuk menjalankan amalan mulia tersebut.

Lalu, apa saja syarat wakaf dan harta yang diwakafkan? Penjelasan selengkapnya di bawah ini: 

1. Syarat Wakaf

Setiap ibadah memiliki syarat yang wajib dipenuhi agar perbuatan mulia tersebut sah dan berpahala. Begitu juga dengan wakaf yang secara umum harus memenuhi 3 syarat utama yaitu terdapat pewakaf (al waqif), harta benda yang diwakafkan (al mauquf) dan penerima wakaf (al mauquf alaih). 

  • Al Waqif

Pewakaf (al waqif) wajib masuk dalam 4 kriteria sesuai syariat Islam. Adapun 4 kriteria tersebut meliputi:

  • Mempunyai hak penuh atas harta benda yang akan diwakafkan;
  • Mempunyai akal sehat, tidak bodoh, bukan orang gila dan tidak mabuk; 
  • Memiliki usia yang dewasa (baligh) dan sedang tidak mengalami kebangkrutan;
  • Mempunyai kemampuan untuk bertindak secara hukum yang benar. 
  • Al Mauquf

Selanjutnya, terdapat 4 syarat harta yang diwakafkan (al mauquf) yang wajib dipenuhi sehingga shodaqoh jariyah tersebut dianggap sah, yakni: 

  • Harta wakaf harus sesuatu yang memiliki nilai. Jika harta benda tersebut tidak berharga atau bernilai, maka tidak termasuk benda yang layak diwakafkan;
  • Harta wakaf harus sepenuhnya milik pewakaf, bukan atas nama orang lain, apalagi harta yang merupakan milik bersama. Jadi, harus jelas dimiliki oleh seorang pewakaf. Jika akan dipindahkan kepemilikannya, maka harus melalui prosedur yang benar dalam Islam;
  • Harta wakaf wajib diketahui kadar pastinya sehingga tidak boleh mengira-ngira ataupun memalsukan kadarnya;
  • Harta wakaf merupakan jenis harta yang berdiri sendiri. Harta yang diwakafkan tidak boleh melekat kepada harta lain (ghaira shai). 
  • Al Maufuq Alaih

Terdapat 2 kategori penerima wakaf (al mauquf alaih), yaitu:

  • Mauquf alaih mu’ayyan adalah wakaf yang diterima oleh pihak perorangan yang dikehendaki oleh pewakaf. Jumlah penerima dapat satu orang atau lebih; 
  • Mauquf alaih ghoiru mu’ayyan adalah wakaf yang diterima oleh pihak yang tidak ditentukan secara pasti oleh pewakaf. Misalnya, kelompok fakir miskin, anak-anak panti asuhan atau santri pondok pesantren. 

2. Jenis-Jenis Harta yang Diwakafkan

Secara lebih spesifik, terdapat 3 jenis harta yang sah untuk diwakafkan yakni jenis harta bergerak, tidak bergerak dan harta bergerak berupa uang. Berikut detailnya: 

  • Benda Bergerak

Adapun benda bergerak merupakan kategori harta wakaf yang dapat dipindahkan dan tidak menancap atau diam di suatu tempat. Jenis benda bergerak yang dapat diwakafkan yakni kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak dan surat berharga. 

  • Benda Tidak Bergerak

Selanjutnya, syarat harta yang diwakafkan yaitu jenis benda tidak bergerak yang bernilai. Disebut sebagai benda tidak bergerak karena harta tersebut bersifat tidak mudah dipindahkan. 

Beberapa di antaranya seperti bangunan atau bagian dari bangunan, tanah yang haknya dimiliki penuh oleh pewakaf, tanaman, buah-buahan yang belum dipetik dari pohon, hak milik atas satu rumah utuh, sumur dan kebun. 

  • Benda Bergerak Berupa Uang

Harta yang diwakafkan juga dapat berupa uang. Jenis benda bergerak yang masuk dalam kategori ini adalah uang, logam mulia dan saham. 

Setelah sudah memahami syarat harta yang diwakafkan menurut syariat Islam, maka jangan ragu untuk mengikhlaskan harta yang bernilai di jalan Allah.

Percayakan amalan wakaf kepada Yayasan Yatim Mandiri yang merupakan LAZNAS yang amanah dan profesional. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top