Hukum Qurban Online dan Tata Cara Melaksanakannya, Simak!

Qurban online menjadi solusi untuk melaksanakan qurban dimanapun dan kapanpun tanpa harus kesana kemari mengikuti segala prosesnya. Akan tetapi, bagaimana dengan hukum qurban online dalam agama Islam?


Hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah biasa juga disebut dengan hari raya haji. Di hari tersebut, umat Muslim yang mampu akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Tak hanya haji, ibadah lain yang dilakukan di hari raya Idul Adha, yaitu salat Idul Adha dan kurban hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unta.

Kini, seiring majunya teknologi, kurban bisa dilakukan secara online. Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum kurban online? Apakah boleh? Lalu, bagaimana tata cara kurban online?

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Sahabat bisa menyimak penjelasannya dalam artikel berikut ini. Yuk, baca hingga akhir!

Hukum Kurban dalam Islam

Pengertian Ibadah Qurban 
Dokumentasi Yatim Mandiri

Apa itu kurban? Bagaimana hukumnya? Secara singkat, kurban adalah ibadah yang dilakukan di hari raya Idul Adha dengan cara menyembelih hewan ternak berupa sapi, kambing, atau unta.

Di Indonesia, hewan kurban yang paling umum, yaitu sapi dan kambing. Sementara unta biasanya lebih banyak digunakan sebagai hewan ternak di Arab Saudi.

Hukum kurban sendiri adalah sunnah. Kurban hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Meskipun begitu, akan lebih baik jika kita menabung dan menyisihkan rezeki untuk kurban di hari raya Idul Adha.

Akan tetapi, dalam melaksanakan ibadah qurban ada beberapa sunnah sebelum menyembelihnya yang harus diketahui. Selain itu, hewan untuk qurban juga harus sesuai dengan syariat Islam. 

Pengertian Qurban Online

pengertian qurban online

Setelah membaca kata “qurban online” Sahabat mungkin bertanya-tanya. Apa itu kurban online dan bagaimana tata cara qurban online?

Biasanya, kurban dilakukan dengan membeli hewan ternak lalu dibawa ke masjid atau tempat penyembelihan kurban di dekat tempat tinggal. Lalu, di saat waktunya tiba, hewan tersebut akan disembelih.

Sebenarnya, proses kurban online tidaklah berbeda. Hanya saja, proses kurban online jauh lebih mudah karena Sahabat tidak perlu membeli hewan sendiri dan melakukan prosesnya seorang diri.

Dalam hal ini, Sahabat tinggal pilih program kurban online, lakukan pembayaran, dan proses selesai. Lantas bagaimana proses penyembelihan dan pembagian daging?

Mulai dari pemilihan hewan qurban, penyembelihan, hingga pembagian daging qurban akan dilakukan oleh panitia dari lembaga atau yayasan yang Sahabat pilih.

Artinya, Sahabat tidak akan terlibat dalam prosesnya. Lantas, bolehkah jika seperti ini? Bagaimana hukumnya? Mari simak penjelasan di sub bab selanjutnya. 

Bagaimana Hukum Qurban Online?

hukum qurban online
Sumber Gambar : Md Mahdi (unsplash)

Sebenarnya, tidak ada dalil yang jelas tentang larangan qurban online. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum qurban online adalah boleh.

Hal ini dikarenakan, kurban secara online dianggap atau dianalogikan sebagai wakalah yang berarti boleh dilakukan asalkan syarat-syarat nya terpenuhi.

Lebih dari itu, hukum pengkurban menyaksikan penyembelihan pun juga termasuk sunnah. Artinya, bisa dilakukan ataupun tidak. Bahkan, hal ini juga bisa diwakilkan.

Akan tetapi, ada konsekuensi yang harus diketahui bagi seseorang yang ingin melaksanakan qurban dengan sistem online.

Konsekuensi yang didapat dari sistem qurban secara online adalah kita tidak bisa secara pasti mengetahui siapa penyembelih hewan qurban tersebut dan apakah proses tersebut benar dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Maka dari itu, penting untuk memilih lembaga yang amanah dan terpercaya agar kurban dilakukan sesuai syariat Islam. Soal ini, Sahabat bisa percayakan kurban online ke Yatim Mandiri.

Baca Juga : Pengertian, Hukum dan Aturan Patungan Qurban Sapi yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Cara Qurban Online di Yatim Mandiri

cara qurban online
Sumber Gambar Unsplash

Setelah memahami hukum qurban online, kini saatnya Sahabat menyimak tata cara melakukan kurban online.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kurban online dilakukan di lembaga atau yayasan terpercaya.

Sehubungan dengan itu, Yatim Mandiri merupakan Lembaga Amil Zakat nasional yang legal dan telah mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Yatim Mandiri melayani Sahabat yang ingin berkurban dengan mudah dan praktis. Nah, adapun tata cara kurban online di Yatim Mandiri yaitu sebagai berikut: 

  • Buka website donasi.yatimmandiri.org.
  • Kemudian klik pada menu Qurban. 
  • Pilih program qurban sesuai yang Sahabat kehendaki.
  • Klik tombol “Donasi Sekarang”
  • Pilih metode pembayaran dan Isi data diri yang diminta
  • Klik “Lanjutkan Pembayaran”
  • Selesaikan pembayaran

Setelah menekan tombol “Lanjutkan Pembayaran”, Sahabat akan mendapatkan invoice. Jika Sahabat sudah menyelesaikan pembayarannya, Sahabat akan mendapatkan follow up konfirmasi bahwa pembayaran.

Sebagai informasi, selain program kurban, Yatim Mandiri juga menyediakan berbagai program lainnya, seperti sedekah, zakat, hingga wakaf.

Keunggulan Qurban Online di Yatim Mandiri

Keunggulan Qurban Online di Yatim Mandiri
Dokumentasi Yatim Mandiri

Kenapa harus kurban di Yatim Mandiri? Ada banyak keunggulan dari kurban di Yatim Mandiri, beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pemotongan hewan qurban sudah sesuai dengan syariat Islam.
  • Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di hari raya Idul Adha.
  • Dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan dan pembagian daging qurban dilakukan secara higienis dan praktis.
  • Pembagian daging qurban hingga daerah pelosok.
  • Pembagiannya juga tersalurkan dengan efektif dan terencana.
  • Dapat digunakan untuk sebuah perusahaan menggelar sebuah aksi kepedulian.
  • Daging qurban akan dikemas sesuai dengan syariat Islam.
  • Pembagian qurban juga mencakup anak-anak yatim dhuafa dan korban dari bencana alam.
  • Dalam pengolahan daging qurban juga sudah dalam pengawasan BPOM sehingga dijamin aman dan halal.

Itu dia penjelasan mengenai hukum qurban online dan tata cara melakukannya. Bagaimana? Apakah Sahabat sudah paham?

Kesimpulannya, ulama menyepakati bahwa hukum kurban online adalah boleh. Sementara itu, hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

Maka dari itu, Sahabat tak perlu ragu untuk kurban secara online. Namun sebagai catatan, pilihlah lembaga terpercaya seperti Yatim Mandiri. Yuk, langsung saja kurban di Yatim Mandiri!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top