Jawaban dari beberapa pertanyaan tentang zakat berikut ini akan membantu untuk mengetahui secara lebih lanjut mengenai ibadah tersebut.
Untuk bisa lebih paham akan bagaimana tata cara serta ketentuan berzakat dalam Agama Islam, terdapat beberapa pertanyaan tentang zakat yang jawabannya harus diketahui. Seperti yang telah diketahui, zakat adalah aktivitas atau kegiatan yang wajib dilakukan oleh seluruh Umat Muslim.
Kegiatan yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan sebagian harta untuk disalurkan maupun diberikan secara langsung kepada fakir atau orang-orang yang membutuhkan.
Jadi zakat sendiri terbagi menjadi beberapa macam dengan ketentuannya masing-masing. Akan tetapi ternyata ada syarat sah dimana zakat dilakukan yang berarti kegiatan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Karena termasuk ibadah wajib yang juga termasuk ke dalam salah satu Rukun Islam, tentu umat Muslim harus mengetahuinya agar ibadah zakat yang dilakukan sah.
Baca juga : 20 Manfaat Zakat yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Pertanyaan Tentang Zakat dan Jawabannya
Pertanyaan soal zakat ternyata masih banyak dilontarkan, terutama oleh yang belum paham secara betul cara dan juga ketentuan zakat. Nah, di bawah ini ada beberapa pertanyaan yang mungkin masih ada di dalam pikiran lengkap dengan jawabannya.
1. Apa yang Dimaksud Zakat?
Zakat merupakan bagian dari harta dari seorang Muslim, yang wajib dikeluarkan syarat tertentu telah berhasil dicapai. Zakat sendiri termasuk dalam salah satu rukun Islam yang menjadi pedoman wajib bagi Umat Muslim, tepatnya rukun Islam yang ketiga.
Oleh karena itu, bagi seluruh Umat Muslim yang sudah punya kemampuan finansial, wajib hukumnya untuk berzakat kepada orang yang membutuhkan. Perlu diingat jika di dalam harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain yang perlu untuk dikeluarkan atau disedekahkan.
2. Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Bagi yang masih awam, mungkin saja pertanyaan tentang zakat yang termasuk sulit untuk dijawab adalah mengenai zakat dan wakaf. Agar bisa memahaminya, di bawah ini adalah beberapa golongan yang berhak atau wajib menerima zakat.
- Fakir: Fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta ataupun tenaga untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin: Miskin adalah mereka yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar di dalam hidup, maupun bisa mendapatkan lebih dari setengah kebutuhan, hanya saja tidak memadai.
- Mualaf: Mualaf merupakan orang yang sebelumnya non-muslim, namun untuk saat ini telah masuk dan memeluk Agama Islam.
- Amil: Amil adalah orang-orang yang bertugas untuk mengurus zakat, mulai dan mengumpulkan hingga membagikannya.
- Riqab: Riqab adalah sebutan bagi para budak yang mengabdikan diri kepada majikan atau tuannya. Mungkin sekarang sudah tidak ada, namun dulu perbudakan memang banyak terjadi.
- Fi sabilillah: Fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, baik itu dalam jalan peperangan atau yang lain sebagainya.
- Gharimin: Gharimin merupakan orang yang mempunyai utang demi atau di jalan Allah SWT, namun tidak sanggup untuk membayarkannya.
- Ibnu sabil: Ibnu sabil adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan karena Allah SWT, namun tidak memiliki cukup biaya untuk bisa pulang kembali.
3. Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat?
Pertanyaan yang berikutnya berbanding terbalik dengan yang sebelumnya, yakni siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang yang tidak menerima zakat. Nah, jadi ada beberapa golongan yang tidak memiliki hak untuk menerima zakat, antara lain adalah sebagai berikut ini.
- Orang kaya
Pertama sudah pasti, orang yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang kaya atau mampu mencukupi kehidupannya.
- Hamba sahaya
Hamba sahaya adalah sebutan bagi orang-orang yang telah memperoleh nafkah dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah
Pihak yang tidak boleh menerima zakat adalah keturunan Nabi atau yang kerap disebut dengan Dzurriyah Rasul.
- Orang dalam tanggungan orang berzakat
Yang termasuk ke dalam orang yang ada di dalam tanggungan orang yang berzakat adalah anak dan istri.
4. Apa Saja Jenis-jenis Zakat?
Bisa dibilang ini adalah pertanyaan tentang zakat yang paling dasar. Pada hakikatnya, terdapat dua jenis zakat, yakni zakat fitrah serta zakat maal. Untuk zakat fitrah, wajib dibayarkan oleh Umat Islam ketika Bulan Suci Ramadhan datang.
Zakat fitrah memiliki besaran setara beras 2,5 kg, atau dapat juga dibayar dengan uang dengan nominal yang setara dengan harga beras tersebut. Seseorang bisa membayar zakat fitrah ini untuk diri sendiri, orang tua, pasangan, atau anak. Biasanya zakat fitrah ini dilakukan di masjid atau lembaga amil zakat.
Sementara untuk zakat maal alias zakat kepemilikan harta, hukumnya adalah wajib bagi orang yang sudah mencapai batasan nisab penghasilan tahunan yang setara atau melebihi harga dari emas 85 gram. Besaran dari jenis zakat ini yaitu 2,5 persen dari jumlah harta dalam setahun.
5. Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Istri?
Pertanyaan mengenai zakat berikutnya adalah tentang pihak yang menerimanya. Nah, pada dasarnya memberikan zakat pada keluarga istri seperti saudara ipar atau mertua hukumnya boleh. Hal ini karena mereka tidak tergolong sebagai pihak yang wajib diberi nafkah oleh seorang suami.
6. Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
Zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung yang memang kurang mampu. Bahkan memberikan zakat pada saudara sendiri hukumnya lebih diutamakan. Hal ini karena di dalamnya bukan hanya tentang zakat saja, namun juga ada unsur menjalin silaturahmi yang bertujuan untuk memperkuat tali persaudaraan.
7. Bolehkah Berzakat pada Keponakan, Bibi, Paman, atau Saudara Kakek serta Nenek?
Memberi zakat kepada keponakan, paman, bibi, atau saudara nenek dan kakek hukumnya tetap sah atau diperbolehkan. Hal ini karena mereka juga bukan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang wajib untuk diberi nafkah.
Ya, sama seperti poin yang sebelumnya, bahwa memberi zakat kepada kerabat yang kurang mampu itu justru harus lebih diutamakan. Sebab terdapat dua unsur yang sangat penting di dalamnya, yakni pemberian zakat sekaligus membangun tali silaturahmi.
8. Bisakah Menitipkan Zakat pada Seseorang untuk Disampaikan?
Pertanyaan tentang zakat lain yang jawabannya juga perlu untuk diketahui adalah menitipkan zakat apakah diperbolehkan. Pihak yang memberi zakat dapat menitipkannya kepada seseorang untuk disampaikan atau disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
9. Apakah Ada Akad Saat Memberi Zakat?
Tidak ada akad khusus yang dilakukan pada saat berzakat. Pihak pemberi hanya perlu menyampaikan jika itu adalah zakat dari harta benda yang dimiliki. Namun jika tidak mengucapkan apapun juga tidak masalah, asalnya niat untuk memberikan harta itu sebagai zakat wajib, bukan hanya sedekah yang bersifat sunnah.
10. Apa Saja yang Termasuk Zakat Maal?
Zakat Maal tentu saja berbeda dari zakat fitrah, sehingga masih banyak yang belum tahu apa saja yang termasuk di dalamnya. Ya, jadi yang termasuk sebagai Zakat Maal adalah zakat dalam bentuk perak, emas, hewan ternak, perniagaan, pertanian, investasi, sampai dengan zakat penghasilan.
Beberapa penjelasan dari pertanyaan tentang zakat dan jawabannya di atas, semoga dapat membantu Anda untuk lebih mengetahui tentang zakat itu sendiri. Dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki, semoga zakat yang diberikan sah dan mendapat ridho Allah SWT.