Bagaimana tata cara mengganti hutang puasa qadha atau bayar fidyah? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Jika melewatkan puasa Ramadhan, maka harus mengganti hutang puasa qadha atau bayar fidyah? Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilaksanakan oleh muslim dan muslimah.
Puasa ini dilakukan selama sebulan penuh oleh orang-orang yang wajib berpuasa. Apabila tidak mampu melaksanakan puasa, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut.
Puasa Ramadhan dapat diganti dengan dua cara, yakni membayar hutang puasa Ramadhan dengan puasa atau membayar fidyah jika memang tidak mampu.
Hukum Puasa Ramadhan
Menurut syari’at Islam, hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang berakal dan sudah baligh. Setiap orang yang berpuasa, harus memenuhi syarat sah puasa.
Beberapa diantaranya adalah dalam keadaan suci dari nifas, haid, tidak dalam keadaan sakit, maupun dalam perjalanan.
Bagi orang yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut atau tidak mampu berpuasa karena gangguan kesehatan, mendapat keringanan untuk menggantinya dengan puasa atau bayar fidyah.
Meskipun begitu, mengganti atau membayar hutang dengan puasa atau bayar fidyah tidak boleh sembarangan atau asal pilih. Melainkan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Apabila sahabat tidak mampu puasa karena suatu hal, pastikan untuk menghitung jumlah puasa yang dilewatkan. Dengan begitu, akan lebih mudah dalam perhitungan untuk membayar hutang puasa.
Ganti Hutang Puasa Ramadhan, Qadha atau Bayar Fidyah?
Lalu, jika melewatkan puasa Ramadhan, harus mengganti hutang puasa qadha atau bayar fidyah? Untuk mendapatkan pemahaman mengenai hal ini, sahabat bisa menyimak beberapa poin berikut.
1. Puasa Qadha
Berdasarkan asal katanya yakni Bahasa Arab, kata qadha bermakna melaksanakan atau memenuhi. Sementara menurut istilah fiqh, qadha merujuk pada ibadah pengganti di luar waktu yang ditetapkan.
Berkaitan dengan puasa, qadha dihukumi sebagai wajib untuk dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki hutang puasa. Puasa qadha lebih utama dibandingkan puasa sunnah seperti Senin Kamis.
Maka, apabila seseorang ingin puasa sunnah, harus menuntaskan puasa qadhanya terlebih dahulu. Sebab, puasa sunnah dapat menjadi haram apabila masih memiliki hutang puasa Ramadhan.
2. Ketentuan Puasa Qadha
Lalu, siapa saja yang wajib mengqadha puasa? Terdapat beberapa ketentuan mengenai orang-orang yang wajib melaksanakan puasa qadha.
Beberapa diantaranya adalah musafir, orang sakit, wanita yang sedang nifas, haid, muntah atau makan dan minum yang disengaja, sehingga membatalkan puasa.
Orang-orang yang termasuk dalam kriteria tersebut, wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Jumlah puasa Ramadhan yang harus diganti sama dengan jumlah puasa yang ia tinggalkan. Maka dari itu, penting untuk mencatat berapa hari sahabat tidak mampu untuk berpuasa.
3. Niat Puasa Qadha
Cara pelaksanaan puasa ini sama dengan puasa-puasa lainnya, termasuk Ramadhan. Hanya saja terdapat perbedaan pada lafadz niat untuk qadha puasa. Niatnya adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta’aalaa.
“Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Niat qadha puasa tersebut, dapat dibaca ketika malam hari sebelum puasa atau bertepatan dengan makan sahur. Sementara, waktu pelaksanaannya puasa keduanya tidak ada perbedaan
Mulai dari adzan Subuh hingga terbenamnya matahari atau datangnya waktu Maghrib. Ketika satu hari puasa tersebut berhasil, maka berkuranglah kewajiban qadha puasanya.
4. Membayar Fidyah
Mengganti hutang puasa qadha atau bayar fidyah merupakan pilihan keringanan yang diberikan oleh Allah SWT. Tentu pemilihannya harus mengikuti kriteria syariat Islam.
Mengingat, tidak semua orang yang berhalangan untuk melaksanakan puasa Ramadhan tepat waktu bisa mengganti puasa dengan puasa qadha.
Pun sebaliknya, tidak semua orang bisa langsung menetapkan untuk membayar fidyah. Semua harus mengikuti aturan dan kriteria yang telah diatur oleh agama.
5. Syarat Membayar Fidyah
Orang-orang yang boleh membayar fidyah adalah orang-orang yang memenuhi salah satu dari beberapa kriteria. Pertama, orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa.
Kedua, orang yang memiliki sakit parah dengan persentase kesembuhan sangat kecil. Ketiga, wanita yang sedang hamil maupun menyusui.
Apabila ia melaksanakan puasa, dikhawatirkan akan memengaruhi kondisinya atau kondisi bayi. Maka dari itu, diperlukan adanya rekomendasi dari dokter.
Ketiga kriteria tersebut menjadi syarat seseorang bisa memilih untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah. Apabila sahabat tidak termasuk dalam salah satunya, berarti wajib puasa qadha.
6. Takaran & Cara Membayar Fidyah
Takaran fidyah yang harus dibayar juga harus disesuaikan dengan jumlah puasa yang harus diganti. Terdapat beberapa pendapat mengenai takaran fidyah dari para ulama.
Menurut ulama As-Syafi’i dan Imam Malik, fidyah yang harus dibayar sebesar 675 gram (per hari). Sementara, menurut Imam Hanafiyah, fidyah yang harus dibayar sebesar 1,5 kg (per hari).
Pendapat Imam Hanafiyah umumnya digunakan jika sahabat ingin bayar fidyah dengan beras. Namun, fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan, juga dapat dibayarkan dengan uang.
Jika memilih untuk membayar dengan uang, maka besar fidyah dikonversi ke rupiah. Misalnya, sahabat meninggalkan puasa 15 hari dan ingin membayar fidyah, maka rumusnya sebagai berikut.
Rumus membayar fidyah dengan uang, 15 x harga 1,5 kg beras yang sedang berlaku. Sementara pembayaran fidyah dengan beras, rumusnya adalah 15 x 1,5 kg.
Apabila fidyah diberikan kepada 15 orang, masing-masing mendapat 1,5 kg. Jika hanya diberikan kepada 3 orang saja, masing-masing mendapat 7,5 kg beras.
Bayar Fidyah di Yatim Mandiri
Penyaluran fidyah dapat dilakukan secara mandiri dan diberikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Praktisnya, sahabat bisa membayar fidyah melalui Yayasan Yatim Mandiri.
Yayasan ini merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menghidupi yatim dan dhuafa. Sahabat bisa memberikannya langsung ke kantor atau melalui sistem transfer.
Setelah membaca artikel di atas, sekarang sahabat jadi tahu siapa saja yang harus mengganti utang puasa qadha atau bayar fidyah.
Yuk, mari salurkan fidyah online melalui Laznas Yatim mandiri.