Membayar fidyah dengan uang diperbolehkan dalam Islam. Lantas berapa jumlahnya? Dan bagaimana ketentuannya? Cari jawabannya di artikel ini!
Fidyah merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi beberapa orang yang memang memiliki kondisi tertentu untuk tidak bisa mengikuti puasa Ramadhan.
Namun, kebanyakan orang masih belum tahu apakah boleh membayar fidyah dengan uang?
Pertanyaan tersebut banyak dipertanyakan karena ukuran membayar fidyah masih jadi hal yang belum diketahui oleh banyak orang.
Sedangkan jika ingin memberikan uang, berapa sebenarnya nominal uang yang harus dibayarkan nantinya?
Apa Itu Fidyah?
Mari simak terlebih dahulu apa itu sebenarnya fidyah sebelum mengetahui tata cara membayarnya dengan uang atau dengan makanan.
Fidyah sendiri merupakan bayaran yang harus dilakukan oleh orang muslim yang tidak dapat mengikuti ibadah puasa Ramadhan karena kondisi tertentu.
Seorang yang tidak bisa mengikuti puasa wajib biasanya ada yang diperbolehkan untuk menggantinya di lain hari setelah bulan Ramadhan jika kondisinya memungkinkan.
Namun, terkadang ada beberapa orang yang memang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak bisa melakukan ibadah puasa.
Orang yang masih tidak dapat mengganti puasa di lain hari tersebut nantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Pembayaran fidyah memiliki tata cara dan ukuran yang sudah ditetapkan, yaitu membayar satu orang fakir miskin dengan jumlah dan aturan tertentu.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan
Bentuk dan Takaran Fidyah
Dalam membayar fidyah, ada ukuran yang ditetapkan. Para ulama dan imam memiliki pendapat yang berbeda mengenai ukuran membayar fidyah yang bisa ditetapkan.
Berikut ini adalah ukuran dalam membayar fidyah yang bisa diikuti:
1. Satu Mud
Ukuran fidyah yang dibayarkan menurut Imam Syafi’I, Imam An-Nawawi dan Imam Malik adalah satu mud atau setara dengan satu telapak tangan ukuran Rasulullah.
Satu mud tersebut diberikan kepada satu orang fakir miskin atau dhuafa yang layak.
Barang yang diberikan untuk fakir miskin tersebut adalah gandum, beras, atau kurma sesuai dengan makanan pokok yang ada pada negara tersebut.
Di Indonesia makanan pokok yang dimakan kebanyakan adalah beras. Jadi satu mud di Indonesia sendiri setara dengan 675 gram beras.
2. Dua Mud
Namun menurut pendapat lain dari Abu Hanifah adalah pembayaran fidyah sebesar dua mud.
Ukuran dua mud ini setara dengan setengah sha’ atau juga setara dengan pemberian makan siang dan malam untuk satu orang miskin hingga kenyang.
Sebagian ulama beranggapan bahwa dua mud atau setengah yang dimaksud setara dengan 1,5 kg makanan pokok.
Sama dengan peraturan sebelumnya, bahwa yang dibayarkan dalam takaran mud adalah makanan pokok yang ada dalam daerah tersebut.
3. Satu Sha’
Kemudian ukuran dalam membayar fidyah dengan uang adalah dengan satu sha’.
Ukuran ini sama dengan 4 mud atau setara dengan jumlah dari zakat fitrah yang dibayarkan. Apabila ditimbang 1 sha memiliki berat setara dengan 2,75 liter beras.
Dari beberapa pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah yang paling sedikit adalah satu mud.
Namun jika memiliki rezeki yang berlebih, akan lebih baik untuk memberikan fidyah satu porsi makanan yang mampu membuatnya kenyang.
Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang?
Setelah mengetahui dari ukuran dalam membayar fidyah di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah adalah seporsi makanan matang atau pokok yang bisa membuat satu orang fakir miskin kenyang.
Namun bagaimana jika tidak dapat memberikan makanan pokok atau membuatkan makanan matang?
Bisakah membayarnya dengan uang? Menurut pendapat beberapa ulama memperbolehkan untuk membayar fidyah dengan uang.
Bahkan hal tersebut juga sudah tertera dalam Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No.10 Tahun 2022 yang dimana nilai pembayaran fidyah dengan uang adalah sebesar Rp50.000,00 untuk satu orang fakir miskin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Artikel Lainnya: Kapan Waktu Tepat Membayar Fidyah? Cek Penjelasannya!
Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Setelah mengetahui bahwa ternyata membayar fidyah bisa dengan uang maka akan lebih baik untuk mengetahui golongan siapa sajakah yang boleh untuk membayar fidyah? Mengapa harus mengetahui hal tersebut?
Karena meskipun ada golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa Ramadhan tetapi tidak semuanya boleh untuk membayar fidyah.
Berikut ini adalah golongan-golongan yang memang diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa:
1. Perempuan Hamil dan Menyusui
Pada saat puasa Ramadhan ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa. Golongan tersebut adalah perempuan hamil dan menyusui.
Golongan ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena takut akan mengurangi gizi ibu dan bayi yang sedang dikandung atau disusui.
Namun jika setelah bulan puasa Ramadhan hingga mencapai puasa di tahun berikutnya dianggap masih belum bisa untuk mengikuti puasa, maka akan lebih baik untuk mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah.
Pembayaran fidyah tersebut dapat dengan memberikan satu porsi makanan untuk satu orang fakir miskin pada satu hari puasa yang tidak diikuti.
Bisa juga membayar fidyah dengan uang jika memang memiliki rezeki yang lebih.
2. Orang yang Sudah Sakit Parah
Orang yang sedang sakit memang memiliki keringanan untuk tidak mengikuti puasa Ramadhan.
Namun jika dirasa setelah bulan Ramadhan bisa sembuh, maka diperkenankan untuk mengganti puasanya di lain hari pada saat kondisi sudah sembuh.
Lalu bagaimana jika ada orang yang sakit parah dan belum diketahui kapan sembuhnya oleh dokter?
Maka orang tersebut diperbolehkan untuk tidak puasa atau menggantinya dengan membayar fidyah sesuai dengan ukuran yang berlaku.
3. Orang Tua yang Renta
Orang tua yang sudah renta memiliki kondisi yang diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan.
Hal ini juga dikarenakan kesehatan mereka yang terus menerus karena faktor usia sehingga untuk mengganti puasa di lain waktu juga tidak memungkinkan.
Oleh karena itu, orang tua yang renta tersebut diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa mereka.
Mereka dapat membayar fidyah dengan uang atau porsi makanan sesuai dengan ukuran dan jumlah hari puasa yang tidak diikuti.
4. Orang yang Menunda Mengganti Puasa
Jika memiliki hutang puasa dan dalam kondisi yang bisa menggantinya di lain hari, sebaiknya segera untuk melunasinya sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang.
Apabila terus menundanya hingga mencapai bulan Ramadhan selanjutnya, maka orang tersebut harus membayar fidyah.
Jumlah ukuran fidyah yang dibayar adalah sebesar satu mud untuk satu hari yang ditinggalkan.
Selain itu, ukuran tersebut juga berlaku kelipatan. Dimana apabila tidak membayar hutang di tahun 2020 dan tahun 2022 harus membayar fidyah sebesar dua mud.
5. Orang Mati
Tidak banyak orang tahu bahwa orang yang sudah mati diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Lalu bagaimana bisa? Ternyata ada beberapa kondisi dari orang mati yang diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Berikut ini adalah dua kategori orang mati dalam membayar fidyah:
- Apabila orang mati tersebut masih memiliki hutang puasa karena sedang dalam sakit hingga meninggal, maka ia tidak harus membayar fidyah.
- Namun jika orang mati tersebut semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa tetapi tidak dilakukan, maka si ahli waris harus melunasi hutang puasa tersebut dengan membayar fidyah atau melaksanakan puasa atas nama almarhum.
Itu tadi adalah cara membayar fidyah dengan uang yang bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan dan ukuran yang berlaku.
Untuk kemudahan seorang muslim, membayar fidyah juga bisa dilakukan dengan mempercayakannya melalui badan amal terpercaya Yayasan Yatim Mandiri.