Membayar Fidyah dengan Uang: Panduan dan Cara Hitungnya

Membayar fidyah dengan uang diperbolehkan dalam Islam. Lantas berapa jumlahnya? Dan bagaimana ketentuannya? Cari jawabannya di artikel ini!


Sebenarnya, bolehkah membayar fidyah dengan uang? Sahabat yang hendak membayar fidyah mungkin bertanya-tanya akan hal ini.

Pada dasarnya, fidyah adalah salah satu cara mengganti utang puasa Ramadan dengan memberikan makanan untuk fakir miskin.

Di masyarakat, praktik pembayaran fidyah biasa dilakukan menggunakan dua cara, yaitu dengan beras atau uang.

Namun, mayoritas ulama dan kalangan Hanafi memiliki pandangan yang berbeda soal pembayaran fidyah menggunakan uang.

Nah, agar Sahabat tidak bingung dengan hukum membayar fidyah dengan uang, simak penjelasan dalam artikel ini, ya!

Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang?

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan tidak mengikuti puasa Ramadan.

Namun dengan catatan, alasannya harus sesuai syariat, seperti sakit keras, ibu hamil dan menyusui, sudah lanjut usia, haid, dan lain sebagainya.

Jika Sahabat meninggalkan puasa karena salah satu alasan tersebut, Sahabat harus menggantinya di lain hari setelah bulan Ramadan.

Apabila tidak sanggup dan tidak memungkinkan untuk mengqadha puasa, Sahabat bisa membayar fidyah.

Namun, tidak semua alasan meninggalkan puasa masuk dalam kategori alasan yang diperbolehkan membayar fidyah, ya!

Supaya tidak keliru, Sahabat bisa membaca artikel kami yang membahas tentang apa itu fidyah dan ketentuannya.

Nah, dewasa ini, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan mudah menggunakan uang melalui platform online.

Pertanyaannya, bolehkah membayar fidyah dengan uang? Seperti yang sudah disebutkan di awal, terdapat perbedaan pandangan soal ini.

Mayoritas ulama menyebutkan bahwa, fidyah harus dibayarkan menggunakan beras atau bahan pokok daerah setempat.

Pendapat ini bersandar pada nash syariat yang menyebutkan bahwa membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin bukan memberi uang.

Kontras dengan pendapat ini, mazhab Hanafi menyebutkan bahwa membayar fidyah dengan uang diperbolehkan.

Sebab, Hanafiyah berpendapat bahwa, tujuan memberikan beras adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok, yang mana ini bisa dicapai dengan memberikan sejumlah uang atau harta.

Lantas, pendapat mana yang harus diikuti? Tak usah bingung, sebab pada akhirnya fidyah dengan uang diperbolehkan.

Bahkan, hal ini juga telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 7 tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

bayar fidyah

Takaran Fidyah dengan Uang

Jika membayar fidyah dengan uang diperbolehkan, berapa takarannya? Apakah sama dengan takaran fidyah dengan beras?

Pada dasarnya, nominal membayar fidyah dengan uang harus setara dengan harga bahan pokok.

Namun, perlu ditekankan bahwa, bahan pokok yang digunakan sebagai acuan takaran tidaklah sama.

Menurut kalangan Hanafiyah, makanan pokok yang dijadikan sebagai acuan bukanlah gandum atau beras, melainkan kurma atau anggur.

Jadi, takaran membayar fidyah dengan uang adalah setara dengan harga 3,25 kg kurma atau anggur untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagai contoh, Sahabat meninggalkan puasa selama 10 hari karena hamil atau menyusui. Maka, fidyah yang harus Sahabat bayarkan jika harga 1 kg kurma sebesar Rp40.000, yaitu:

Fidyah dengan Uang: Harga Kurma x 3,25 kg

Fidyah dengan Uang: Rp40.000 x 3,25 Kg

Fidyah dengan Uang: Rp130.000

Maka, fidyah uang yang harus dibayarkan untuk 10 hari tidak puasa, yaitu Rp130.000 x 10 = Rp1.300.000.

Terlepas dari penghitungan ini, besaran membayar fidyah dengan uang menurut SK BAZNAS N. 7 Tahun 2003 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, yaitu Rp60.000/hari/jiwa.

Menganut ketentuan tersebut, maka jumlah fidyah uang yang harus dibayarkan jika tidak puasa selama 10 hari, yaitu Rp60.000 x 10 = Rp600.000.

Cara Membayar Fidyah dengan Beras

Bingung bagaimana cara membayar fidyah dengan uang? Cara pembayarannya tidak jauh berbeda dengan pembayaran zakat, yaitu melalui langkah berikut:

  • Menghitung besaran fidyah yang harus dibayarkan
  • Menyalurkan fidyah secara langsung ataupun tidak

Nah, dalam tahap penyaluran, Sahabat memiliki dua opsi utama, yaitu menyalurkan langsung atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Diberikan Langsung kepada Penerima

Cara pertama, Sahabat bisa membayar fidyah dan menyalurkannya langsung kepada penerima. Adapun orang yang berhak menerima fidyah, yaitu:

  • Orang fakir
  • Orang miskin
  • Orang tua sakit

2. Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Cara selanjutnya, yaitu melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Cara ini bisa Sahabat pilih jika Sahabat tidak yakin dengan siapa saja yang berhak menerima fidyah.

Kelebihan dari membayar melalui LAZ adalah Sahabat bisa membayar fidyah dengan mudah melalui platform yang disediakan.

Misalnya, Sahabat bisa membayar fidyah melalui LAZ Yatim Mandiri. Di sini, Sahabat tak perlu repot datang ke kantor, karena Sahabat bisa membayar fidyah melalui platform online kami.

Nantinya, dana yang Sahabat berikan akan dikelola oleh profesional, jadi penyalurannya akan tepat sasaran.

Sebagai bentuk tanggung jawab kami, Sahabat bisa melihat laporan penyaluran dana melalui program-program Yatim Mandiri yang bisa diakses melalui laman news kami.

Itulah penjelasan mengenai hukum, takaran, dan cara membayar fidyah dengan uang. Mudah dipahami, kan Sahabat?

Jadi, kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, membayar fidyah dengan uang diperbolehkan. Adapun takaran bayarnya bisa menyesuaikan dengan edaran resmi yang disampaikan oleh BAZNAS.

Nah, setelah dihitung, Sahabat bisa menyalurkan fidyah secara langsung atau melalui LAZ.

Jika Sahabat membayar fidyah melalui LAZ, pilihlah lembaga yang amanah dan terpercaya, seperti Yatim Mandiri.

Yuk, segera bayar fidyah sebelum Ramadan selanjutnya datang!

bayar fidyah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top