Kenapa Kurban Harus Jantan? Begini Alasannya

Kenapa kurban harus jantan? Jawabannya karena daging hewan ternak jantan dinilai lebih enak dan lembab jika dibandingkan dengan yang betina. Yuk simak selengkapnya di artikel berikut!


Menjelang hari raya Idul Adha, umat muslim disunahkan untuk menyembelih hewan qurban. Jenis hewan tersebut meliputi sapi atau kerbau, unta, domba, dan kambing. Namun ternyata masih banyak pertanyaan kenapa kurban harus jantan?

Sebenarnya dalam al quran atau hadits banyak yang membahas tentang jenis kelamin hewan kurban. Namun jika Anda masih bingung terkait akan hal ini, sebaiknya simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.

Hukum Kurban dalam Islam

Laki-laki dewasa memegang hewan kurban
sumber gambar : yatim mandiri

 

Kurban merupakan ibadah sunnah yang dilakukan dengan menyembelih beberapa jenis hewan tertentu. Niatnya semata-mata untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta sekaligus sebagai bentuk rasa syukur.

Sebagian besar ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum kurban itu sendiri. Sebelum membahas kenapa kurban harus jantan, ketahui tentang hukumnya berikut ini:

1.   Hukum Wajib

Banyak sekali ulama yang mengungkapkan bahwa hukum dalam menjalankan qurban adalah wajib. Wajib berarti sudah menjadi suatu hal yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia.

Seorang ulama besar dari Mahzab Hanafiyah, yakni Abu Hanifah menjelaskan bahwa kurban termasuk amalan wajib. Kewajiban ini dilakukan selama satu tahun sekali bagi yang tinggal di sebuah tempat atau tidak sedang merantau.

Selain itu, kurban juga diwajibkan bagi mereka yang sudah melakukan nazar atau membuat suatu ketentuan. Seperti misalnya ungkapan bahwa kambing yang aku miliki nantinya akan kujadikan kurban untuk yang membutuhkan.

Namun jangan lupa, perhatikan jenis kelamin sapi tersebut karena diutamakan yang jantan. Hal ini secara tidak langsung juga bisa menjawab pertanyaan kenapa kurban harus jantan.

2.   Hukum Sunnah Muakkad (Sunnah yang dikuatkan)

Jumhur ulama bisa dibilang merupakan kesepakatan atau pendapat dari sebagian besar ulama yang dapat diikuti. Pastinya terdiri dari beberapa ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Hambali.

Sebagian ulama tersebut menjelaskan bahwa hukum melaksanakan ibadah qurban tidak wajib, tetapi termasuk sunnah muakkad. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi seperti berikut:

 “Ada tiga hal yang wajib atasku dan tatawwu’ (sunah) bagi kamu, yaitu sholat witir, kurban, dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad, Al Hakim, dan Daruqutni dari Ibnu Abbas)

Berdasar hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa umat muslim memang tidak diwajibkan untuk berqurban. Namun jika ingin melaksanakannya tentu akan lebih baik, khususnya bagi yang sudah mampu secara finansial.

3.   Hukum Makruh

Ternyata ada satu lagi pendapat dari jumhur ulama terkait hukum menjalankan ibadah qurban. Adapun untuk hukum yang dimaksud kali ini adalah makruh bagi orang-orang tertentu.

Hukum makruh ini berlaku bagi mereka yang mampu secara ekonomi tetapi tidak menunaikan ibadah qurban. Hal tersebut sesuai dengan sebuah hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Alasan Kenapa Harus Kurban Jantan?

Sapi berwarna coklat untuk kurban

 

Perlu diketahui, sebagian ulama Islam membuat kesepakatan bahwa jenis kelamin dari hewan yang dikurbankan adalah jantan. Kesepakatan ini tentunya disampaikan oleh mereka bukan tanpa alasan yang cukup menyakinkan.

Hewan jantan lebih dipilih karena harganya yang mahal dengan kualitas bagus sehingga diutamakan. Selain itu, dagingnya dinilai lebih enak dan lembab dibandingkan dengan yang jantan. Pastinya sesuai dengan syariat dalam ibadah kurban, yaitu disarankan untuk menggunakan hewan ternak sebaik mungkin.

Dalam sebuah kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi pernah memberi penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, hal ini dapat dianalogikan dengan hadits yang membahas tentang kebolehan dalam memilih jenis kelamin hewan ternak untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu’Syarh Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikri,tt.,j.8,h. 392).

An-Nawawi mengungkapkan bahwa, jika jenis kelamin hewan jantan untuk aqiqah bukan menjadi masalah maka konteks qurban tentunya juga dibebaskan. Bebas berarti disesuaikan dengan keinginan dari pihak yang akan berkurban, apakah ingin hewan berjenis kelamin laki-laki atau betina.

Pada dasarnya yang menjadi masalah adalah syarat yang harus dipenuhi dari sisi hewan kurban. Inilah beberapa syarat kambing atau hewan lainnya yang dijadikan sebagai kurban:

  • Hewan yang akan disembelih untuk kurban termasuk ternak seperti kambing, sapi, unta, domba, ataupun kerbau.
  • Salah satu syarat hewan ternak lainnya ada pada usia, dimana harus sampai syari’at dalam bentuk jaza’ah atau setengah tahun dari kambing. Namun bisa berusia satu tahun penuh dari hewan ternak yang lainnya.
  • Ats-Tsaniy dari sapi bisa dikatakan sempurna jika berusia 5 sampai 6 tahun. Untuk ats-tsaniy dari kambing yang sempurna berumur dari 1 sampai 2 tahun, sedangkan untuk jadza’ah dari kambing yang sudah sempurna berumur 6 bulan.
  • Hewan ternak memiliki kualitas unggul dan tidak memiliki cacat untuk mencegah keabsahannya.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu-Penyembelihan-Kurban
sumber gambar : istock

 

Setelah mengetahui jawaban kenapa kurban harus jantan, selanjutnya akan dibahas waktu yang tepat untuk penyembelihan. Mengingat dilakukan setahun sekali, waktu penyembelihan harus diperhatikan supaya niat yang telah ditunaikan tidak akan sia-sia.

1.   Waktu Penyembelihan Kurban di Awal

Waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban menurut para ulama adalah hari pertama. Lebih tepatnya sesudah shalat Ied hingga terbenamnya matahari untuk mendapatkan kesunnahan. Hal ini diperkuat oleh sebuah hadits, dimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

Jadi bisa disimpulkan kalau dilarang untuk melakukan proses penyembelihan sebelum shalat Idul Fitri. Jika ketentuan ini dilanggar maka wajib hukumnya untuk mengulang kembali di lain waktu jika kurbannya termasuk nazar.

Namun jika kurbannya termasuk sunnah, daging dari hewan yang disembelih dianggap daging biasa dan tidak dihitung sebagai kurban.

Baca juga:  Niat Qurban Atas Nama Orang Tua, Kirim Pahala untuk Mereka

2.   Menyembelih Kurban di Akhir Waktu

Hari raya kurban berlangsung selama 4 hari berturut-turut yang dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Batas waktu yang paling akhir adalah terbenamnya matahari di hari keempat tersebut sehingga tak boleh terlewatkan.

Jika kesulitan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 13 Dzulhijjah maka bisa memilih tanggal 11 atau 12, begitu pula sebaliknya. Hal ini merupakan keputusan dari jumhur atau pendapat dari sebagian besar ulama.

3.   Menyembelih Kurban Sebelum Matahari Terbenam

Beberapa hadits riwayat menjelaskan bahwa proses penyembelihan qurban sebaiknya dilakukan pagi atau siang hari. Waktunya bisa menyesuaikan asalkan dilakukan dengan batas waktu sebelum matahari terbenam.

Menyembelih kurban di siang hari termasuk sunnah sehingga sangat dianjurkan. Hal ini karena memudahkan prosesnya dan orang-orang fakir dapat hadir untuk menyaksikan.

Selain itu, hal tersebut bertujuan supaya terhindar dari berbagai kondisi yang tidak diinginkan. Seperti misalnya proses pembagian daging yang tidak merata dan tidak segarnya kondisi dari daging tersebut.

Yuk Kurban di Yatim Mandiri!

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Meskipun banyak juga orang yang jauh lebih yakin dengan hukum makruh ataupun hukum wajib.

Namun yang paling penting sebenarnya adalah niat menunaikan ibadah qurban dengan tulus dan sepenuh hati. Jika Anda ingin berkurban untuk diri sendiri atau orang tua, maka bisa dilakukan dengan mudah melalui Yatim Mandiri.

Ibadah atas nama orang tua menjadi bukti nyata untuk membalas semua jasa dan kebaikan mereka selama ini. Jangan lupa untuk menyampaikan terlebih dahulu supaya ibadah kurban yang akan dijalankan bisa menjadi syah.

Sedangkan untuk menjawab pertanyaan kenapa kurban harus jantan? Pastinya tak perlu khawatir karena hewan yang disediakan berjenis kelamin jantan dengan kualitas unggulan. Yuk, jangan sampai lewatkan momen berharga dengan kurban di Yatim Mandiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top