Kafarat adalah sebuah cara yang dilakukan untuk menebus dosa yang telah dilakukan. Diantara dosa tersebut adalah berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan.
Hal ini termasuk kafarat zina yang dilakukan oleh sepasang suami istri.
Seperti yang diketahui bahwa di bulan Ramadhan sudah sepatutnya menjaga kesucian bulan tersebut dengan menahan hawa nafsu selama berpuasa.
Padahal, berhubungan badan ini diizinkan setelah waktu berbuka puasa masuk.
Namun, karena bujuk rayuan syaitan tidak sedikit dari umat Islam yang tidak mampu menahan hawa nafsunya sehingga terlanjur berbuat kesalahan seperti ini.
Maka untuk menebus perbuatan ini bisa dibayar dengan cara kafarat. Selengkapnya tentang kafarat tersebut akan dibahas dalam uraian berikut.
Apa Itu Kafarat Zina?
Kafarat zina merupakan penebusan dosa yang dilakukan setelah berbuat atau berzina di siang hari pada bulan Ramadhan.
Dosa ini seringkali terjadi pada sepasang suami istri yang terlanjur dan tidak dapat menahan hawa nafsunya satu sama lain.
Zina merupaka dosa besar yang harus dihindari oelh setiap umat muslim. Zina tidak diperkenankan baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya karena sudah jelas dilarang oleh Allah SWT.
Berhubungan badan di bulan Puasa atau Ramadhan adalah hal yang membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, perbuatan ini sangat dilarang dan bagi pihak suami atau laki-laki wajib untuk membayar kafarat jimak atau zina.
Tebusan dosa dengan kafarat ini dapat dilakukan dengan berpuasa selama dua bulan penuh tanpa putus atau jika tidak mampu bisa diganti dengan pilihan lain.
Pilihan lain tersebut adalah memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin yang berbeda dan harus sesuai dengan porsi makan sebanyak 1 mud.
Lebih lanjut mengenai penebusan dosa kafarat ini akan dibahas dalam pembahasan di bawah ini.
Penebusan Dosa Kafarat Zina
Pelanggaran yang disebabkan oleh kasus ini harus dibayar dengan beberapa cara.
Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz pernah menjelaskan bahwa kafarat zina yang dilakukan pada saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW terdapat beberapa ketentuan.
Ketentuan terkait pembayaran kafarat ini adalah:
- Membebaskan seorang budak muslim, akan tetapi jika tidak mampu bisa melakukan pilihan selanjutnya.
- Menunaikan puasa selama enam puluh hari berturut-turut atau dua bulan tanpa putus, apabila masih tidak mampu maka bisa diganti dengan pilihan ke-3.
- Membayar dosa kafarat dengan memberi makan enam puluh orang fakir miskin yang berbeda, terutama fakir miskin yang dekat dengan lingkungan sendiri.
Pembayaran dosa dengan memberi makan juga mempunyai beberapa ketentuan.
Di antara ketentunya tersebut adalah porsi makan yang diberikan adalah sebanyak 1 mud. Takaran 1 mud adalah sekitar 750 gram bahan makanan pokok seperti beras.
Jika dikalikan untuk 60 orang, maka total banyak beras yang harus diberikan kepada fakir miskin tersebut adalah 45 kilogram.
Untuk itu, pelaku kafarat harus menyediakan beras dengan jumlah tersebut dan dibagikan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
Apabila masih tidak sanggup, pembayaran kafarat zina bisa dilakukan dengan cara memberi uang kepada orang tersebut.
Perhitungan uang untuk perkiraan 1 mud adalah 1 Shaa. Hal ini menurut Mazhab Hanafi, di mana 1 Shaa adalah 3,25 sampai 2,8 kilogram.
Perhitungan ini sama dengan untuk 1 orang penerima, sehingga total beras yang akan dikeluarkan adalah 195 kilogram.
Jika harga beras saat ini adalah Rp10.000/kg maka untuk kebutuhan 3,25 kg adalah Rp32.500/orang. Total biaya yang dikeluarkan untuk 60 orang tersebut adalah Rp32.500 dikali 60 adalah Rp1.950.000.
Waktu Membayar Kafarat Zina
Selanjutnya adalah kapan waktu yang dianjurkan untuk membayar kafarat ini. Lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar kafarat ini adalah sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Oleh karena itu, selama 11 bulan setelah bulan Ramadhan tersebut, wajib menyelesaikan kafarat ini.
Apabila kafarat tidak dibayar, maka akan terhitung sebagai dosa dan menjadi hutang hingga ajal menjemput.
Dengan demikian, kafarat ini wajib dibayar dan ditebus sebelum Ramadhan berikutnya datang kembali.
Hukum Berzina di Bulan Ramadhan
Seperti yang sudah diketahui bahwa perbuatan zina adalah perbuatan keji yang dibenci oleh Allah SWT, maka perbuatan ini adalah dosa besar.
Apalagi jika dikerjakan di bulan Ramadhan yang sangat suci dan penuh keberkahan untuk beribadah.
Bahkan bagi suami istri dilarang untuk berhubungan saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan, apalagi bagi orang-orang atau pasangan yang belum mengikat hubungan pernikahan yang sah. Tentu saja akan ada ganjarannya dari Allah SWT.
Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang umatnya.
Allah SWT akan mengampuni dosa berhubungan suami istri di siang bulan Ramadhan dengan cara kafarat zina, namun berbeda dengan orang yang belum terikat hubungan suami istri, hal tersebut tetap dosa besar baginya.
Baca juga: Puasa Kafarat: Pengertian, Niat, Tata Cara dan Informasi Lainnya
Syarat Penebusan Dosa Kafarat Zina
Syarat paling mendasar yang secara mutlak tidak boleh luput jika ingin diampuni oleh Allah SWT dari dosa-dosanya adalah berhenti total dari dosa tersebut dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Kemudian menyesali perbuatan dengan kesungguhan hati atas dosa yang terlanjur dilakukan.
Selanjutnya bertekad dari hati terdalam untuk tidak melakukan lagi perbuatan tersebut.
Apabila sudah menerapkan syarat tersebut, maka penebusan dosa dengan kafarat adalah wajib untuk dilakukan.
Jika dosa tersebut bukan dosa kafarat, maka harus menerima ganjarannya sendiri.
Misalnya dosa zina tanpa ikatan hubungan suami istri maka harus menerima ganjaran cambuk 100 kali dan hukum rajam bagi yang sudah pernah beristri sebelumnya. Ganjaran tersebut adalah penebusan dosa baginya.
Khusus untuk hukum cambuk, maka yang bertanggung jawab melakukannya adalah orang yang berkuasa di daerah tersebut atau pemerintah daerah tersebut.
Sedangkan pelaku zina ini harus menyerahkan dirinya untuk dicambuk dan dirajam sebagai penebusan dosa.
Taubat dari Kafarat dan Dosa Zina
Meskipun sudah berusaha untuk menebus dosa tersebut baik dengan kafarat atau ganjaran di atas, namun tetap harus diiringi dengan taubat nasuha kepada Allah SWT.
Memohon ampunan dari Allah setelah menyesali dan menerima ganjaran adalah sebuah peluang agar Allah mengampuni dosa tersebut.
Jika Allah SWT masih belum mengampuni, maka hal yang sudah dilakukan masih terhitung dosa dan akan mendapat balasan lebih berat di akhirat nantinya.
Taubat ini adalah bentuk dan cara memohon belas kasihan dari Allah SWT karena sudah terlanjur mengerjakan hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Dengan demikian sudah sepatutnya sebagai seorang hamba yang tidak berdaya untuk memohon ampunan dan belas kasihan dari Allah SWT.
Apabila dosa sudah diampuni oleh Allah, maka beban di akhirat nanti akan sedikit berkurang.
Adanya sistem penebusan dosa kafarat ini adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hambanya yang benar-benar khilaf dan menyadari kesalahannya.
Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Pengampun jadi mohonlah ampunan kepada Allah jika sudah terlanjur berbuat kesalahan.
Setelah memahami betapa beratnya penebusan dosa dengan kafarat zina, maka mulai dari sekarang tahanlah diri untuk berbuat hal tersebut.
Alangkah lebih baik jika terus mengerjakan perintah Allah SWT dan menghindari seluruh larangan-Nya.
Minta no whatsap yang bisa d hubungi
boleh kakak, silahkan hubungi WA Center kami ya di 0811 1343 577 kak
Saya ingin bertanya lebih privacy melalui whatsapp. A
pakah saya bisa menghubungi wa center di 08111343577 mas?
Iya kak silahkan hubungi WA Center kami ya