Hubungan badan yang dilakukan oleh suami-istri sah bisa mendatangkan dosa jika dilakukan di siang hari saat puasa Ramadan.
Namun, dosa ini bisa ditebus dengan membayar kafarat. Soal kafarat, apakah yang dimaksud adalah kafarat zina?
Jangan salah, ya! Meski kafaratnya dibayar untuk menebus dosa berhubungan badan, tapi dalam konteks ini, hubungan badan dilakukan oleh pasangan sah. Jadi, bukan zina namanya.
Nah, sebutan yang biasa digunakan untuk kasus semacam ini, adalah jima’, sehingga kafaratnya disebut dengan kafarat jima’.
Sementara untuk zina, tidak ada cara taubat dari zina kecuali dengan salat taubat dan mohon ampunan kepada Allah SWT serta berkomitmen untuk memperbaiki diri.
Selengkapnya, mari simak penjelasan lengkap tentang kafarat berhubungan badan yang dilakukan oleh suami-istri di siang hari di bulan Ramadan berikut ini!
Apa Itu Kafarat Zina?
Zina adalah perbuatan keji dan termasuk salah satu dosa besar dalam Islam. Oleh karena itu, umat muslim harus menghindari perbuatan satu ini.
Jika sudah terlanjur berbuat bagaimana? Apakah bisa membayar kafarat? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kafarat untuk menebus dosa zina itu tidak ada.
Faktanya, masyarakat kerap menyalahpahami kafarat untuk menebus dosa hubungan suami-istri di siang hari di bulan Ramadan sebagai kafarat zina. Padahal, kafarat ini disebut sebagai kafarat jima’.
Pertanyaannya, jika hubungan badan dilakukan oleh suami-istri sah, kenapa mereka mendapat dosa dan harus bayar kafarat?
Sebenarnya, poin dari kafarat ini adalah waktu perbuatan tersebut dilakukan, yaitu saat siang hari di bulan Ramadan.
Di bulan Ramadan, kita tidak hanya diminta untuk menahan nafsu makan, tapi juga hawa nafsu, termasuk nafsu ke pasangan.
Jika melanggarnya, sudah pasti puasa yang dijalankan akan batal dan Sahabat akan mendapatkan dosa.
Untuk menebus dosanya, Sahabat harus membayar kafarat. Selain itu, Sahabat harus mengqadha puasa untuk mengganti puasa yang batal tersebut.
Nah, sebelum lanjut ke pembahasan selanjutnya, mari kita samakan pemahaman dulu, bahwa kafarat untuk menebus dosa zina itu tidak ada dan kafarat zina yang dimaksud di artikel ini merujuk pada kafarat jima’.
Penebusan Dosa Kafarat Zina
Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz bahwa, Rasulullah SAW pernah menyampaikan beberapa cara penebusan dosa jima’, di antaranya yaitu:
- Membebaskan seorang budak muslim
- Menunaikan puasa selama enam puluh hari berturut-turut atau dua bulan tanpa putus
- Membayar dosa kafarat dengan memberi makan enam puluh orang fakir miskin yang berbeda, terutama fakir miskin yang dekat dengan lingkungan sendiri.
Alternatif di atas bisa dipilih sesuai dengan kemampuan Sahabat. Jadi, jika tidak mampu melakukan pilihan pertama, Sahabat bisa menjalankan pilihan kedua dan seterusnya.
Khusus untuk pilihan nomor 3, Sahabat haru paham ketentuan lebih lanjutnya, yaitu soal takaran makanan yang harus dibayarkan.
Adapun takarannya, yaitu 1 mud atau 675 gram bahan pokok seperti beras, gandum, atau lainnya.
Perlu dicatat, takaran tersebut berlaku untuk 1 orang miskin saja, ya. Jadi, untuk menebus kafarat jima’ takaran tersebut bisa dikalikan 60 orang.
Kafarat Jima’ = 675 gram x 60 orang = 40.5kg
Jadi, total bahan pokok yang harus Sahabat siapakan untuk menebus dosa kafarat jima’ adalah 40.5kg.
Selain dengan beras, Sahabat juga bisa membayar kafarat dengan uang, besarannya setara dengan 40.5kg beras.
Syarat Penebusan Dosa Kafarat Zina
Syarat paling mendasar untuk memohon ampunan Allah SWT adalah menyesal, berhenti dari perbuatan dosa, dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Kemudian, buktikan kesungguhan tersebut dengan membayar kafarat jima’ sesuai dengan ketentuan syariat.
Lebih dari itu, Sahabat juga bisa menjalankan salat taubat untuk memohon ampun kepada Allah SWT.
Setelahnya, Sahabat bisa memperbaiki diri dan menunjukkan kesungguhan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Waktu Membayar Kafarat Zina
Kapan waktu yang dianjurkan untuk membayar kafarat jima’? Rentang waktu untuk membayar kafarat ini adalah sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Jadi, Sahabat punya jangka waktu 11 bulan untuk melunasi kafarat jima’. Jika belum lunas, maka kafarat jima’ tetap akan menjadi tanggungan Sahabat bahkan hingga Ramadan tahun berikutnya.
Dengan kata lain, kafarat harus dilunasi sampai kapanpun itu. Apabila Sahabat keberatan melunasinya sekaligus, Sahabat bisa mengangsur pembayarannya.
Namun perlu dicatat, angsuran tersebut minimal setara dengan takaran 1 kafarat untuk orang miskin.
Itulah penjelasan singkat soal kafarat zina, mulai dari pengertian, miskonsepsi, takaran, dan waktu pembayarannya.
Jika disimpulkan, kafarat jima’ kerap disalahpahami sebagai kafarat zina, padahal zina dan jima’ adalah dua hal yang berbeda.
Zina mengacu pada hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri.
Sementara itu, jima’ adalah hubungan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri sah di siang hari pada saat bulan Ramadan.
Nah, jika ingin bertaubat dari dosa jima’, langkah yang bisa diambil adalah salat taubat dan membayar kafarat jima’ sesuai dengan ketentuan syariat.
Diketahui, pembayaran kafarat jima’ tidak hanya dalam bentuk beras, tapi juga bisa dengan uang dengan jumlah yang setara.
Berbicara soal kafarat dengan uang, Sahabat bisa membayarnya melalui Yatim Mandiri, lembaga amanah yang telah berpengalaman selama puluhan tahun.
Cara bayarnya mudah, Sahabat hanya perlu mengunjungi laman kafarat Yatim Mandiri kemudian ikuti langkah-langkahnya hingga selesai.
Yuk, sambut Ramadan ini dengan hati dan diri yang suci!
Minta no whatsap yang bisa d hubungi
boleh kakak, silahkan hubungi WA Center kami ya di 0811 1343 577 kak
Saya ingin bertanya lebih privacy melalui whatsapp. A
pakah saya bisa menghubungi wa center di 08111343577 mas?
Iya kak silahkan hubungi WA Center kami ya