Kafarat yamin adalah bentuk penebusan kesalahan berupa pelanggaran sumpah. Cari tahu prinsip dan cara bayar kafarat yamin di artikel ini!
Apakah sahabat pernah mengucapkan sumpah atas nama Allah SWT tapi melanggarnya di kemudian hari? Jika ya, maka Sahabat wajib menebusnya dengan membayar kafarat yamin.
Pembayaran kafarat tersebut sebagai bentuk penebusan karena telah melanggar sumpah yang diucapkan.
Berbicara soal sumpah, Sahabat mungkin bertanya-tanya, apakah kafarat sumpah ini sama dengan kafarat nadzar? Mengingat keduanya memiliki definisi yang mirip.
Jawabannya adalah tidak sama. Nah, agar tidak keliru, pelajari apa itu kafarat yamin dalam penjelasan di artikel ini!
Apa itu Kafarat Yamin?
Ajaran Islam sangatlah luas dan mencakup segala aspek kehidupan. Termasuk dalam hal penyelesaian masalah yang berkaitan dengan janji atau sumpah yang dilanggar.
Dalam kehidupan sehari-hari, Sahabat mungkin kerap mendapati orang lain mengucapkan sumpah dengan menyebut Allah SWT, atau mungkin Sahabat juga pernah melakukannya?
Jika pernah, Sahabat harus berhati-hati dan bertanggung jawab atas apa yang Sahabat ucapkan. Dalam hal ini, ucapan Sahabat harus dipenuhi dan dijalankan.
Sahabat tidak bisa lari dan melupakan sumpah yang sudah Sahabat buat begitu saja. Jika pun Sahabat ingin melanggar sumpah tersebut, Sahabat harus menanggung konsekuensinya.
Dalam Islam, konsekuensi dari melanggar sumpah adalah membayar kafarat yamin atau biasa disebut dengan kafarat sumpah.
Ditinjau dari definisinya, kafarat adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim yang melakukan kesalahan.
Dalam hal kafarat yamin, kesalahan yang dilakukan adalah melanggar sumpah yang sudah dibuat sebelumnya.
Jadi, dapat dikatakan bahwa, kafarat yamin adalah denda yang harus dibayar ketika Sahabat melanggar sumpah yang sudah diucapkan.
Prinsip Kafarat Yamin
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kafarat yamin atau kafarat sumpah adalah konsep penebusan yang berlaku bagi umat muslim yang melanggar sumpah atas nama Allah SWT.
Sesuai dengan prinsipnya, pembayaran kafarat sumpah tidak hanya untuk menebus kesalahan saja, tapi juga sebagai bentuk pemenuhan janji.
Selengkapnya, berikut prinsip pembayaran kafarat sumpah atau kafarat yamin:
1. Pemenuhan Janji
Salah satu prinsip kafarat yamin adalah pemenuhan janji. Dalam hal ini, kafarat yamin lebih menekankan kepada pentingnya memenuhi sumpah yang telah diucapkan.
Sebab pada dasarnya, sumpah tersebut diucapkan dengan menyebut nama Allah SWT secara sadar, sehingga dianggap sah secara syariat.
Maka dari itu, sumpah yang diucapkan harus dipenuhi, jika dilanggar, Sahabat harus memenuhi konsekuensinya.
2. Penebusan dan Pembersihan Diri
Melanggar sumpah atas nama Allah SWT merupakan suatu perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan dosa.
Nah, melalui kafarat yamin, Sahabat diberi kesempatan untuk membersihkan diri dari dosa akibat melanggar sumpah tersebut. Meski demikian, bukan berarti Sahabat bisa seenaknya melanggar sumpah, ya!
Jadi, lebih berhati-hatilah dalam berucap, dan selalu bertanggung jawab dengan sumpah yang sudah dibuat.
3. Penghargaan atas Nilai-nilai Kejujuran
Prinsip yang ketiga terkait kafarat yamin adalah penghargaan atas nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, maupun integritas sebagai umat Islam dalam menjalankan kehidupan beragama.
Pembayaran kafarat yamin menunjukkan bahwa Sahabat bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatan Sahabat sebelumnya.
Tak hanya itu, pembayaran kafarat juga menunjukkan nilai kejujuran, karena Sahabat sudah mengakui pelanggaran yang sudah dilakukan.
Cara Bayar Kafarat Yamin
Pembayaran kafarat melanggar sumpah bisa dilakukan dengan beberapa cara. Sudahkah Sahabat mengetahuinya?
Adapun cara bayar kafarat sumpah atau kafarat yamin adalah sebagai berikut:
- Memberi makan orang miskin sebanyak 10 orang dengan makanan pokok yang biasanya diberikan kepada keluarga, bisa berupa beras, gandum atau kurma sejumlah 1 mud.
- Memberikan pakaian kepada orang miskin yang bisa digunakan untuk ibadah sholat. Jumlah orang miskin yang diberikan pakaian sebanyak 10 orang.
- Membebaskan hamba sahaya atau budak mukatab yang sudah mengatur perjanjian tentang kemerdekaannya dengan cara membayarkan sejumlah uang kepada majikan atau tuannya.
- Melakukan puasa dengan niat membayar kafarat yamin bagi yang melanggar sumpah selama 3 hari berturut-turut.
Adapun ketentuan dalam pembayaran kafarat yamin tersebut adalah diurutkan dari yang pertama, yaitu memberikan makan orang miskin yang berjumlah 10 orang.
Jika tidak mampu maka Sahabat bisa memberikan pakaian yang layak kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan hamba sahaya.
Jika dari cara-cara sebelumnya tersebut tetap tidak mampu, maka cara terakhir untuk membayar kafarat adalah dengan berpuasa secara berturut-turut selama 3 hari.
Apakah Bisa Membayar Kafarat Sumpah dengan Uang?
Mungkin ada di antara Sahabat ada yang bertanya-tanya tentang boleh tidaknya membayar kafarat yamin dengan uang. Jawabannya adalah boleh.
Hal ini seperti pendapat madzhab Hanafi yang menjelaskan bahwa membayar kafarat dengan uang diperbolehkan asalkan jumlahnya sesuai dengan ukuran atau takarannya.
Dalam hal ini, jumlah yang dibayarkan harus setara dengan harga makanan atau bahan pokok yang ada di masyarakat.
Misalnya saja, harga 1 kotak makanan adalah Rp25.000, maka Sahabat bisa membayar kafarat sebesar Rp25.000 untuk satu orang miskin.
Mengingat ketentuan pembayaran kafarat yamin adalah memberi makan 10 fakir miskin, maka jumlah tersebut harus dikalikan 10. Jadi, Rp25.000 x 10 = Rp250.000.
Itu dia penjelasan lengkap tentang apa itu kafarat yamin beserta prinsip, cara bayar dan contoh penghitungannya.
Intinya, kafarat yamin adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang telah melanggar sumpahnya yang menyebut nama Allah SWT.
Nah, jika Sahabat merasa pernah melanggar sumpah, segera bayar kafaratnya, ya! Sebab, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kejujuran Sahabat.
Tak perlu bingung dengan cara bayarnya, karena Sahabat bisa membayar kafarat dengan uang melalui Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah, profesional, dan terpercaya. Sahabat tak usah ragu dengan legalitasnya, karena kami sudah terdaftar dan diawasi oleh Kemenag.
Tunggu apalagi? Yuk, bayar kafarat sekarang!