Sumpah bisa juga disebut dengan sebuah sumpah. Pelanggaran nadzar atau sumpah ini merupakan sebuah dosa yang harus ditebus dengan kafarat nadzar dan kafarat sumpah. Pembayaran kafarat ini terdiri dari beberapa macam.
Bentuk pembayaran tersebut adalah dengan membebaskan seorang budak muslim, memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang fakir miskin atau berpuasa selama tiga hari.
Pembayaran ini bisa dipilih salah satu yang dirasa mampu untuk dilakukan bagi pelanggar sumpah ini.
Lantas apa saja jenis sumpah dan nadzar yang jika dilanggar harus membayar kafarat? Selengkapnya akan dijelaskan dalam uraian berikut ini.
Untuk itu, silakan simak dengan seksama agar tidak ada kekeliruan dan bisa menghindari kesalahan tersebut.
Baca juga: Puasa Kafarat: Pengertian, Niat, Tata Cara dan Informasi Lainnya
Pengertian Kafarat Nadzar
Kafarat nadzar adalah sebuah kafarat yang harus ditunaikan karena melanggar sumpah atau nadzar.
Pembayaran dosa melalui kafarat ini dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara yang sudah disebutkan sebelumnya.
Cara tersebut adalah membebaskan seorang budak muslim, memberi makan atau pakaian bagi sepuluh orang fakir miskin atau bisa diganti dengan berpuasa selama tiga hari.
Jika salah satu kafarat tersebut dirasa sanggup untuk dilakukan, maka harus segera dilakukan dengan niat membayar kafarat.
Jika membayar dengan puasa, maka harus dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Apabila puasa tersebut batal dan tidak dilakukan selama tiga hari berturut-turut maka harus diualng dari awal, kecuali puasa tersebut batal karena hal-hal yang wajar membatalkan puasa seperti haid bagi wanita.
Puasa yang batal dengan sengaja maka wajib mengulangi hitungan puasa dari awal kembali. Untuk itu, pembayaran kafarat ini harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
Untuk pembayaran kafarat nadzar dan kafarat sumpah dengan memberi makan atau pakaian bagi 10 orang fakir miskin, maka porsi makan ini harus sesuai untuk makan 1 orang atau sebanyak 1 mud.
Kemudian untuk pakaian adalah atasan dan bawahan yang lengkap.
Di mana pakaian tersebut adalah pakaian yang bisa di bawa untuk shalat (menutup aurat), tentunya harus menutupi aurat dan layak untuk digunakan sehari-hari.
Artikel lainnya: Mengenal Kafarat Zina, Dosa yang Harus Ditebus dengan Kafarat
Macam-macam Sumpah
Berbagai macam sumpah dalam Islam yang jika dilanggar harus membayar kafarat nadzar dan kafarat sumpah adalah sebagai berikut.
Semoga kita selalu terhindar dari pelanggaran sumpah-sumpah yang jika dilanggar merupakan sebuah dosa.
1. Sumpah Laghawi atau Laghwu
Sumpah pertama ini adalah sumpah yang diucapkan pada saat menyatakan sesuatu dan bukan sumpah yang mengandung janji yang wajib untuk ditepati, sehingga tidak harus dibayar dengan kafarat.
Pada umumnya, sumpah ini diucapkan sebagai wujud kecintaan manusia kepada Allah SWT.
Contoh sumpah ini adalah dengan menyatakan kalimat “Sumpah Demi Allah…”. Meskipun mengandung lafadz Allah namun tetap tidak dihitung sebagai sumpah atau janji yang wajib untuk ditepati.
Hal ini dikarenakan tujuan pengucapan tersebut hanya untuk memperkuat sebuah perkataan.
Beberapa pendapat tentang sumpah ini tidak mempunyai perbedaan yang berarti.
Pendapat pertama, orang yang mengucapkan sumpah ini sama sekali tidak bermaksud untuk bersumpah.
Pendapat kedua, maksud orang tersebut hanyalah untuk menunjukkan sebuah kebenaran.
2. Sumpah Ghamus atau Sumpah Palsu
Jenis sumpah kedua ini adalah sumpah yang termasuk dosa besar dan tidak bisa dibayar dengan kafarat.
Sumpah ghamus adalah sumpah yang berisi dusta atau kebohongan yang bertujuan untuk merampas hak yang dimiliki oleh orang lain.
Sumpah ini disebut dengan sumpah palsu (yaminul zuur) atau sumpah keji (yaminul fajirah).
Rasulullah SAW juga pernah menyampaikan dalam hadistnya bahwa sumpah seperti ini adalah dosa bensar dan perbuatan keji.
Dalam bahasa Arab, sumpah ini berarti membenamkan. Maknanya adalah membenamkan pelaku sumpah ke dalam neraka Jahannam.
Oleh karena nilai dosa yang sangat besar, sumpah ini tidak dapat ditebus dengan kafarat.
Pelaku sumpah harus dengan tulus mengembalikan hak orang lain yang dirampas karena pelaku sumpah sudah mengambil hak milik orang tersebut.
Sumpah seperti ini banyak terjadi di kalangan pedagang untuk meningkatkan kualitas penjualan barangnya.
3. Sumpah Mun’aqidah
Sumpah berikutnya adalah sumpah mun’aqidah. Sumpah ini diniatkan untuk melakukan suatu hal atau meninggalkan hal tersebut.
Dalam hal ini, sumpah tersbeut adalah janji yang harus ditepati oleh pelakunya.
Contoh sumpah ini adalah pada saat seseorang mengatakan “Sumpah demi Allah saya akan memberikan…….”.
Artinya orang tersebut berjanji atau bernadzar ingin memberikan dan melakukan sesuatu dengan menyebut nama Allah.
Untuk itu, sumpah ini harus ditepati oleh pelakunya. Kemudian jika sumpah tersebut tidak dilakukan maka pelaku akan mendapat dosa dan harus menebusnya dengan kafarat nadzar dan kafarat sumpah.
Dengan demikin, harus berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu.
Apalagi dengan bersumpah menyebut nama Allah, maka hal tersebut wajib untuk ditepati.
Meskipun bisa dibayar dengan kafarat, namun pelaksanaannya tentu harus sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Pembayaran kafarat sumpah ini adalah dengan cara yang disebutkan di atas.
Jika sudah terlanjur melanggar sumpah ini, maka bersegeralah membayar kafarat dengan salah satu cara tersebut. Jangan ditunda-tunda agar terhindar dari dosa lainnya.
Artikel pilihan: Kafarat: Pengertian, Jenis, Cara Bayar dan Informasi Lainnya
Niat Puasa Kafarat
Salah satu cara yang dianjurkan untuk membayar kafarat sumpah dan kafarat nadzar adalah dengan berpuasa selama 3 hari berturut-turut.
Tentunya puasa ini sama halnya dengan puasa wajib dan puasa sunnah yang biasa dilakukan.
Tata cara puasa tersebut diawali dengan pembacaan niat puasa, menahan hawa nafsu dari waktu imsak dan berbuka pada waktu magrib. Niat puasa untuk pembayaran kafarat ini adalah sebagai berikut.
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
“Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala”
Setelah niat tersebut dibaca, maka puasa kafarat bisa langsung dilakukan. Bisa diawali dengan makan sahur di waktu fajar dan diakhiri dengan berbuka puasa di waktu magrib.
Lakukan puasa ini selama tiga hari tanpa putus, karena jika tidak berturut-turut maka harus diulang dari awal.
Baca artikel: Ini Dia! Waktu Membayar Kafarat yang Dianjurkan
Bagaimana Cara Membayar Kafarat di Yatim Mandiri?
Pembayaran kafarat nadzar dan kafarat sumpah atau kafarat lainnya kini bisa dilakukan melalui platform online pembayaran kafarat.
Salah satu platform tersebut adalah Yatim Mandiri. Cara pembayaran kafarat melalui platform ini sangatlah mudah.
Pelaku yang ingin membayar kafarat cukup menghubungi pihak Yatim Mandiri untuk melakukan pendaftaran pembayaran kafarat.
Kemudian pihak Yatim Mandiri akan mengarahkan ke tahap pembayaran selanjutnya sesuai dengan ketentuan.
Kemudian tinggal menunggu konfirmasi pembayaran dan nantinya pihak Yatim Mandiri akan menginformasikan apakah dana tersebut sudah disalurkan kepada orang yang membutuhkan.
Baik pembayaran untuk makan 10 orang fakir miskin atau pembelian pakaian untuk 10 orang fakir miskin.
Oleh karena itu, pembayaran denda kafarat semakin mudah dilakukan dan masih sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam yang berlaku.
Tidak hanya melakukan pembayaran denda kafarat, layanan Yatim Mandiri juga menyediakan pembayaran donasi secara online melalui donasi.yatimmandiri.org.
Terutama donasi bencana alam yang baru-baru ini terjadi, yaitu musibah gempa Turki dan sekitarnya.
Penjelasan singkat tentang kafarat nadzar dan kafarat sumpah di atas bisa dijadikan sebagai rujukan apabila telah melakukan pelanggaran sumpah.
Dengan demikian, sebagai seorang muslim setidaknya makin berhati-hati dalam mengucapkan sumpah.
Assalamu ‘Alaykum admin Yatim Mandiri, saya hendak membayar denda kafarat saya melalui Yatim Mandiri u/ kemudian disalurkan ke fakir miskin.. boleh dipandu tata caranya? mohon respondnya & terima kasih sebelumnya
Waalaikumussalam Sahabat, silahkan menghubungi contack center kami ya di 0811 1343 577 untuk memperoleh informasi lengkap mengenai denda kafarat Sahabat.
Assalamualaikum ustadz sedikit bertanya jikalau kita sering mengucapkan sumpah lalu kita melanggar sumpah yaitu bisa di sebut sumpah mun’aqidah tsb tidak hanya sekali dua kali ttpi sering di lakukan!
√Pertanyaan nya ustadz apakah kita harus melaksanakan kafaratnya selama kita melanggar sumpah atau hanya cukup sekali saja???
√bagaimna jikalau kita lpa sebrapa banyak sumpah yg kita ucapkan lalu kita melanggar nya! Apakah yg harus kita lakukan ???
Mohon jawaban nya ustadz
Terima kasihh☺
Wassalamualaikum…….
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sahabat, terimakasih sebelumnya telah membaca artikel dari Yatim Mandiri.
Mohon izin menjawab dari pertanyaan Sahabat, jikalau sudah menjadi habit, mau tidak mau, kita harus berusaha meninggalkan kebiasaan buruk dengan membiasakan hal baik. Semisal mengganti kata sumpah dengan kalimat insyaAllah.
Sumpah karena Allah, dengan kalimat seperti demi Allah, WAllahi, tapi kemudian dilanggar, maka wajib atasnya kafarat sebagaimana dalam QS. al-Maidah: 89
“Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
jika seberapa banyak? seingat dan semampu untuk menunaikan denda kaffarat.
Akan Tetapi yang paling wajib, mohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk tidak mengulangi lagi yang harus dikedepankan. wallahu a’lam bisshowab
Assalamualaikum ustadz sedikit bertanya jikalau kita sering mengucapkan sumpah lalu kita melanggar sumpah mun’aqidah tsb tidak hanya sekali dua kali ttpi sering di lakukan!
√Pertanyaan nya ustadz apakah kita harus melaksanakan kafaratnya selama kita melanggar sumpah atau hanya cukup sekali saja???
√bagaimna jikalau kita lpa sebrapa banyak sumpah yg kita ucapkan lalu kita melanggar nya! Apakah yg harus kita lakukan ???
Mohon jawaban nya ustadz
Terima kasihh☺
Wassalamualaikum…….