Apa itu Kafarat Ila’? Ini Pengertian dan Cara Bayarnya

Kafarat ila adalah denda yang wajib dibayar suami karena menyalahi sumpah ila yang telah dilakukan sebelumnya. Simak informasinya di sini!

Mungkin masih banyak yang belum memahami apa itu kafarat ila dalam ajaran Islam. Secara garis besar, kafarat ila adalah kafarat yang wajib ditebus ketika suami melanggar sumpah ila’-nya.

Sumpah seperti apa yang dimaksud? Yaitu ketika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama kurun waktu 4 bulan. Untuk menebusnya, suami harus membayar kafarat.

Bagaimana bentuk pembayaran kafarat ila? Sama halnya dengan beberapa jenis kafarat lainnya, pelanggaran sumpah ila bisa dilakukan dengan puasa kafarat.

Tak hanya itu, masih ada beberapa cara lain yang bisa dilakukan. Untuk itu, pahami apa sebenarnya kafarat ila dalam artikel berikut ini.

Apa itu Kafarat Ila’?

Dalam Islam, terdapat beberapa aturan atau hal yang tidak boleh dilanggar, salah satunya sumpah. Jika dilanggar, konsekuensi yang akan didapatkan adalah dosa dan denda.

Nah, kafarat ila adalah salah satu jenis denda karena seorang muslim melanggar sumpah yang sudah ia lakukan. Lebih lengkapnya, berikut penjelasannya:

a. Memahami Arti Ila’

Dalam kitab Fathul Wahab (1997) yang ditulis Syekh Zakaria al-Anshari, ila’ secara bahasa diartikan sebagai sumpah.

Pada zaman jahiliyah, ila’ dimanfaatkan untuk menyengsarakan istrinya, sehingga jumhur ulama menganggap hal tersebut haram.

Kemudian, syariat Islam mengubahnya dengan memberikan pembatasan waktu selama 4 bulan untuk mengangkat hak para wanita.

Pada pembatasan waktu ini, laki-laki (suami) diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, apakah ia akan mentalak istrinya atau kembali ke istri dan membayar kafarat.

b. Hadits dan Ayat tentang Ila’

Sebenarnya, perbuatan ila’ diperbolehkan dalam Islam karena bermaksud mengajarkan adab dan memberi peringatan kepada wanita yang berbuat nusyuz atau bermaksiat terhadap suami.

Meski begitu, dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim diterangkan bahwa, Rasulullah bersabda: 

“Barang siapa membuat sumpah dan kemudian melihat bahwa yang lain lebih baik, maka hendaklah dia melakukan kafarat untuk sumpahnya dan melakukan apa yang lebih baik.”

Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT yang bisa Sahabat temukan dalam QS. Al Baqarah 226-227, yang artinya adalah seperti berikut:

“Bagi yang meng-ila’ istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.

c. Ketentuan dalam Ila’

Syekh Musthafa al-Khin dalam al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan bahwa, ketika seorang suami melakukan ila’ untuk tidak menggauli istrinya selama 4 bulan, maka ada beberapa ketentuan:

  • Selama waktu 4 bulan tersebut, suami diberikan kesempatan atau pilihan, yaitu kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat ila’ atau memberikan talak kepada istrinya.
  • Jika setelah 4 bulan tidak kunjung selesai dan istri mengadukan ke pengadilan, maka ada dua perkara yang bisa diputuskan hakim, 
  • Pertama, suami dituntut untuk menarik sumpah ila’, membayar kafarat ila dan kembali kepada istrinya.
  • Kedua, hakim bisa menuntut suami untuk mentalak istrinya. Dan jika masih tetap dengan sumpah ila’-nya maka bisa dijatuhkan talak 1 untuk menghilangkan kemudharatan istrinya.
  • Bentuk pembayaran kafarat ila adalah sama seperti kafarat sumpah, yaitu membebaskan budak, memberikan makan kepada 10 orang miskin, atau memberikan pakaian, atau bisa juga dengan berpuasa 3 hari. Perlu diketahui, cara pembayaran ini bisa dipilih salah satu saja.

d. Kafarat Ila’

Kafarat diartikan sebagai sebuah denda yang wajib dibayar sebagai penebus dosa karena sudah melanggar sumpah yang diucapkan atau melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam syariat. 

Kafarat sendiri berasal dari kata kafran yang artinya “menutupi”. Maksudnya adalah menutupi atau menebus dosa sehingga diharapkan hukumannya tidak berat, baik di dunia maupun akhirat.

Dengan kata lain, kafarat ila’ adalah bentuk tanggung jawab dari seorang muslim atau suami atas pembatalan ucapan atau sumpah ila’ yang sudah dibuat.

Apa Beda Kafarat Ila’ dan Kafarat Jima’?

Secara garis besar, kafarat adalah sebuah konsep dalam ajaran Islam yang menunjukkan betapa Allah Maha Pengampun atas dosa yang telah diperbuat hamba-Nya.

Kafarat juga menjadi pembelajaran bagi seorang hamba untuk memperbaiki diri, baik dalam hubungannya kepada Allah maupun kepada sesama.

Nah, selain kafarat ila’ mungkin Sahabat juga pernah mendengar yang namanya kafarat jima’. Lantas, apa perbedaan dari kedua jenis kafarat tersebut?

1. Kafarat Ila’ dalam Islam

Bisa diperjelas lagi bahwa, kafarat ila’ adalah kompensasi atau denda yang wajib dibayarkan suami karena sudah melanggar sumpahnya yang tidak akan menggauli istrinya dalam kurun waktu 4  bulan.

Kafarat bagi suami yang melakukan ila adalah memberi makan kepada 10 orang miskin, memerdekakan hamba sahaya serta berpuasa selama 3 hari. 

2. Kafarat Jima’ dalam Islam

Sedangkan kafarat jima adalah kafarat atau denda yang wajib dibayar oleh pasangan suami istri yang secara sengaja melakukan hubungan badan pada bulan Ramadhan di siang hari.

Jenis kafarat ini termasuk ke dalam kategori kafarat ‘udhma atau kafarat besar sehingga cara pembayarannya pun cukup berat. 

Kafarat Jima dibayarkan dengan cara memerdekakan hamba sahaya, memberi makan 60 orang miskin sejumlah masing-masing satu mud serta berpuasa berturut-turut selama 2 bulan.

Adapun ketentuan pembayaran kafarat jima’ bisa dilakukan sampai akhir bulan Sya’ban atau sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

Cara Bayar Kafarat Ila’

Kafarat ila sama dengan kafarat sumpah yang bisa dibayar melalui 3 cara, di antaranya yaitu:

1. Membebaskan Budak

Cara bayar kafarat ila’ adalah membebaskan budak. Cara ini merupakan pilihan pertama bagi orang yang melanggar sumpahnya.

Budak di sini tidak hanya orang yang dijadikan budak seperti zaman jahiliyah, tapi juga budak dalam konteks modern saat ini.

Sebagai contoh, pelanggaran sumpah bisa membebaskan orang yang merupakan korban eksploitasi.

2. Memberi Makan 10 Fakir Miskin

Cara bayar kafarat ila selanjutnya adalah memberi makan yang layak kepada 10 orang fakir miskin.

Cara bayar ini bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari atau dibayar per hari asalkan tetap mencapai 10 orang fakir miskin.

3. Puasa Selama 3 Hari

Jika tidak bisa melakukan cara pertama atau kedua, cara bayar kafarat ila bisa dilakukan dengan puasa selama 3 hari berturut-turut.

Cara ini adalah pilihan terakhir dan paling ringan yang bisa dilakukan oleh pelanggar sumpah ata ila’.

Bayar Kafarat di Yatim Mandiri

 

Setelah membaca penjelasan di atas, apakah Sahabat sudah paham apa itu kafarat ila’? Jika disimpulkan, kafarat ila adalah denda yang harus dibayar ketika ia melanggar sumpahnya untuk tidak menggauli istri.

Sebelum membayar kafarat, seorang suami diberi waktu 4 bulan untuk memutuskan, apakah ia akan mentalak istrinya atau rujuk dan membayar kafarat.

Nah, selain membayar kafarat dengan 3 cara yang dijelaskan di atas, pelanggar sumpah juga bisa membayar kafarat ila dengan uang setara dengan memberi makan pokok 10 fakir miskin.

Sahabat bisa membayar kafarat dengan uang di LAZ Yatim Mandiri yang selalu amanah dalam menyalurkan dan mengelola dana umat.

Yatim Mandiri telah berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun, jadi sudah berpengalaman dalam menyalurkan kafarat Sahabat.

Tak usah ragu, pembayaran kafarat di Yatim Mandiri dikelola langsung oleh profesional, jadi insyaAllah akan tepat sasaran.

Jangan salah pilih lembaga, bayar kafarat di Yatim Mandiri aja!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top