Orang yang akan melakukan wakaf juga harus memahami berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Apa saja jenisnya? Simak informasinya berikut ini!
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa dilakukan dengan memberikan harta benda untuk kepentingan masyarakat luas.
Jenis wakaf sangat beragam dan ditentukan oleh beberapa aspek, seperti berdasarkan peruntukan, jenis harta, waktu, dan penggunaanya.
Memahami jenis wakaf tentu sangat penting sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan wakaf. Lalu, apa saja jenis-jenis wakaf yang harus diketahui?
Simak informasi lebih lengkapnya tentang macam-macam wakaf dengan membaca artikel di bawah ini!
Jenis-Jenis Wakaf
Orang yang memberikan wakaf atau disebut wakif tentu saja akan mendapatkan pahala amal jariah yang akan terus mengalir meskipun orang tersebut telah meninggal dunia.
Manfaat yang besar ini membuat banyak orang ingin melakukan wakaf.
Sebelum melakukan wakaf, wakif harus memahami dulu hukum dasar, syarat, tata cara, rukun, dan informasi lainnya mengenai wakaf.
Selain itu, wakif juga harus mengetahui jenis-jenis wakaf agar dapat menentukan wakaf mana yang sesuai kemampuannya.
Banyak orang yang mengira bahwa wakaf hanya berupa bangunan masjid atau mushola dan juga tanah untuk makam.
Padahal wakaf bisa dilakukan selain memberikan bangunan mushola atau tanah makam untuk kepentingan masyarakat luas. Terdapat berbagai macam wakaf yang dapat dilakukan.
Pastinya wakaf yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan dari pemberi wakaf. Ada berapakah macam-macam wakaf?
Apa saja macam-macam wakaf tersebut dan apa yang membedakan satu sama lain? Berikut ini penjelasan lengkap tentang macam-macam wakaf yang harus dipahami, yaitu:
1. Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan Harta Benda yang Diwakafkan
Berdasarkan peruntukan harta benda yang akan diwakafkan, wakaf dibedakan menjadi dua jenis. Berikut ini penjelasan dua macam wakaf tersebut, yaitu:
1.1 Wakaf Ahli
Wakaf Ahli merupakan salah satu wakaf yang peruntukan harta benda wakaf diberikan kepada keluarga dan kerabat yang masih memiliki hubungan darah. Wakaf ahli diberikan untuk kepentingan dan jaminan sosial anggota keluarga sendiri.
Wakaf Ahli juga biasa disebut dengan wakaf Dzurri atau Wakaf’ Alal Aulad. Wakaf Ahli sampai sekarang masih berlaku di Indonesia. Namun, wakaf ini sudah tidak ada di beberapa negara, seperti Turki, Mesir, Irak, Libya, dan Lebanon.
Contoh dari wakaf ahli adalah memberikan biaya pendidikan kepada saudara atau kerabat. Contoh lainnya berupa nafkah untuk anggota keluarga.
1.2 Wakaf Khairi
Apa yang dimaksud wakaf Khairi? Wakaf khairi adalah wakaf peruntukannya ditujukan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas yang tidak memiliki hubungan darah.
Contoh dari wakaf Khairi sangat banyak, seperti mushola, sekolah, pesantren, rumah sakit, dan lain sebagainya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
2. Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta Benda yang Diberikan
Selain dibedakan berdasarkan peruntukannya, wakaf juga dibedakan berdasarkan jenis harta benda yang diwakafkan. Berikut ini macam-macam wakaf berdasarkan jenis harta benda yang diberikan untuk wakaf, yaitu:
2.1 Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak adalah wakaf dengan memberikan benda tidak bergerak atau terikat dengan tanah. Contoh wakaf benda tidak bergerak adalah berbagai macam bangunan dan hak milik atas tanah.
Bangunan yang dimaksud dapat berupa sekolah, mushola, masjid, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya, pesantren dan berbagai jenis lainnya. Selain itu, wakaf ini juga dapat diberikan dalam bentuk berupa tanah untuk pemakaman umum.
2.2 Benda Bergerak Selain Uang
Wakaf benda bergerak selain uang adalah wakaf dengan memberikan benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Cirinya adalah benda dapat berpindah, dapat dihabiskan/ tidak dapat dihabiskan, benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan, dan benda bergerak selain uang.
Contohnya yaitu air, bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan berbagai jenis benda bergerak lainnya selain uang.
2.3 Benda Bergerak Berupa Uang
Wakaf benda bergerak berupa uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf yang satu ini juga biasa disebut dengan wakaf uang. Contohnya berupa uang tunai dan uang non-tunai (transfer).
3. Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Memberikannya
Apa saja macam-macam wakaf berdasarkan waktu memberikannya? Terdapat dua macam wakaf berdasarkan waktu memberikannya, yaitu:
3.1 Muabbad
Muabbad adalah wakaf berupa harta benda yang diberikan kepada penerima untuk selamanya atau tidak terbatas oleh waktu. Harta benda yang diberikan untuk wakaf jenis ini sangat beragam asalkan syarat utamanya adalah diberikan untuk selamanya.
3.2 Mu’aqqot
Berbeda dengan wakaf Muabbad, wakaf Mu’aqqot merupakan wakaf berupa harta benda untuk penerimanya, tetapi terbatas oleh waktu atau hanya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
4. Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaannya
Wakaf dibedakan menjadi berapa? Berdasarkan penggunaannya, wakaf dapat dibedakan menjadi dua jenis. Berikut ini jenis wakaf berdasarkan penggunaannya, yaitu:
4.1 Ubasyir atau Dzati
Ubasyir atau Dzati merupakan wakaf berupa harta benda yang dapat menghasilkan pelayanan kepada masyarakat luas dan dapat langsung digunakan untuk kepentingan bersama. Contoh dari wakaf Ubasyir atau Dzati adalah mushola, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.
4.2 Mistitsmary
Wakaf Mistitsmary berbeda dengan wakaf Ubasyir. Wakaf Mistitsmary merupakan wakaf berupa harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan penanaman modal dalam produksi produk atau pelayanan sesuai dengan syariah Islam.
Wakaf ini tidak dapat langsung digunakan. Namun, nantinya hasil dari penanaman modal tersebut akan diwakafkan kepada penerima sesuai dengan keinginan dari wakif.
Tabel Daftar Lengkap Macam-macam Wakaf
Agar lebih memahami macam-macam wakaf yang ada, berikut ini tabel daftar lengkapnya. Tabel ini berisi jenis pembeda, macam-macam wakaf, pengertian singkat, dan contoh wakaf tersebut.
No | Pembeda | Jenis Wakaf | Pengertian Singkat | Contoh |
1. | Peruntukan | Wakaf Ahli | Peruntukan bagi anggota keluarga atau kerabat sendiri. | Nafkah sehari-hari untuk anggota keluarga dan biaya pendidikan untuk adik atau kerabat lainnya. |
Wakaf Khairi | Peruntukan bagi kepentingan masyarakat umum/ luas. | Sekolah, masjid, mushola, rumah sakit, dan pesantren. | ||
2. | Jenis Harta | Benda Tidak Bergerak | Harta yang terikat dengan tanah dan tidak dapat dipindahkan/ bergerak. | Berbagai macam bangunan dan hak tanah. |
Benda Bergerak Selain Uang | Harta yang tidak terikat dengan tanah. | Air, bahan bakar, kendaraan, surat berharga, dan hak kekayaan intelektual. | ||
Benda Bergerak Berupa Uang | Wakaf yang berupa uang. | Uang tunai dan uang non-tunai. | ||
3. | Waktu Diberikan | Muabbad | Diberikan untuk jangka waktu selamanya. | Wakaf dalam bentuk apa saja yang diberikan selamanya. |
Mu’aqqot | Diberikan untuk jangka waktu tertentu saja. | Wakaf dalam bentuk apa saja yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. | ||
4. | Penggunaan Harta | Ubasyir atau Dzati | Menghasilkan pelayanan bagi masyarakat luas dan dapat digunakan secara langsung | Sekolah, masjid, mushola, rumah sakit, dan pesantren. |
Mistitsmary | Ditujukan untuk penanaman modal produksi yang hasilnya akan diwakafkan. | Uang modal usaha produksi yang hasilnya akan diwakafkan. |
Jenis wakaf sangat beragam baik itu berdasarkan peruntukan, jenis harta, waktu, dan penggunaannya.
Jika ingin melakukan wakaf, maka sesuaikan wakaf yang dipilih dengan kemampuan yang dimiliki. Apa pun wakaf yang dipilih pasti akan memberikan manfaat bagi pemberi dan orang sekitar.
Wakaf bukan hanya tentang memberi 3 M (Masjid, Madrasah dan Makam) saja, melainkan bisa juga dengan wakaf tunai, wakaf menggunakan harta berupa uang.
Yatim Mandiri menyediakan layanan wakaf tunai melalui uang yang sudah secara resmi terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai nadzir penerima wakaf uang.
Yuk sahabat, berlomba-lomba dalam kebaikan melalui beragam program kebaikan di Yatim Mandiri.