Bagaimana Hukum Sedekah dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Hukum sedekah itu sunnah, namun bisa berubah sesuai dengan kondisi. Bagaimana pula hukumnya sedekah secara online dalam Islam? Simak disini!


Apakah masih ada orang yang mempertanyakan hukum sedekah mengingat sedekah itu adalah perbuatan mulia yang disukai oleh Allah SWT? Sebenarnya tidak masalah mempertanyakan hal tersebut sebagai bentuk kehati-hatian. 

Apalagi sekarang sedekah sudah bisa dilakukan secara online, sambil membuat konten dan lain sebagainya.

Sedekah sendiri sebenarnya tidak terbatas pada memberikan harta, namun juga bisa dalam bentuk lainnya seperti tenaga, pikiran, menyebarkan ilmu dan sebagainya.

4 Hukum Sedekah dalam Islam

Anjuran untuk bersedekah sudah tercantum dengan jelas dalam Al Qur’an, tepatnya di Surat Al Baqoroh ayat 195 yang artinya:

“Dan berinfaklah kamu (bersedekah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 195).

Dengan ayat ini, Islam sangat jelas menganjurkan setiap umatnya agar saling berbagi kepada siapapun terutama kepada orang yang membutuhkan.

Secara umum, banyak yang memahami bahwa amalan sedekah itu hukumnya sunnah. Namun sebenarnya, hukum sedekah ada 4, antara lain.

1. Wajib

Hukum yang pertama ialah wajib. Akan dikatakan wajib apabila seseorang melihat atau bertemu dengan orang lain yang benar-benar membutuhkan. Contohnya, ada orang yang kelaparan dan berhari-hari sudah tidak makan. 

Jika tidak ditolong, orang tersebut bisa sakit parah bahkan meninggal dunia. Apabila bertemu dengan orang seperti ini, bersedekah hukumnya wajib. 

2. Sunnah

Sunnah merupakan hukum asal sedekah. Sedekah sunnah dilakukan kapan saja dan di mana saja, namun sekali lagi yang utama adalah diberikan kepada yang membutuhkan.

Islam juga sangat menganjurkan agar kegiatan berbagi seperti ini dilakukan baik dalam kondisi lapang maupun susah. 

3. Makruh

Sedekah bisa dikatakan makruh kalau benda yang disedekahkan tidak memberikan manfaat, tidak bisa dimanfaatkan atau justru dalam kondisi yang buruk sehingga tidak layak pakai atau tidak layak makan.

Oleh sebab itu, sebelum bersedekah, pastikan dulu kondisi apa yang akan disedekahkan tersebut. 

4. Haram

Sedekah juga menjadi haram jika harta yang disedekahkan adalah hasil dari kejahatan seperti mencuri.

Sedekah juga bisa menjadi haram hukumnya apabila benda yang disedekahkan itu dipergunakan untuk melakukan kejahatan. 

Namun ada juga sedekah salah sasaran yang pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.

Ada seorang laki-laki yang bersedekah selama tiga malam berturut-turut. Sayangnya, sedekah di malam pertama itu jatu ke tangan pencuri. 

Sedekah di malam yang kedua jatuh di tangan pezina, sedangkan sedekah di malam yang ketiga jatuh ke tangan orang yang kaya.

Meskipun sedekahnya salah sasaran seperti ini, Allah Swt tetap mencatat pahala untuk laki-laki tersebut. Ini menunjukkan bahwasanya rahmat Allah Swt sangatlah luas.

Sedekah tetap diterima oleh Allah Swt walaupun penerimanya sebenarnya tidak termasuk golongan yang berhak menerimanya.

Hanya saja dengan catatan sedekah tersebut harus ikhlas dan rela atas ketentuan Allah SWT yang menetapkan dia bertemu dengan orang yang tidak berhak mendapatkan sedekah. 

Hukum Sedekah Melalui Lembaga Tertentu

Sekarang sudah banyak lembaga yang menerima sedekah salah satunya Laznas Yatim Mandiri untuk disalurkan kepada orang yang berhak, contohnya kepada anak yatim dan kepada para penghafal Al Qur’an.

Bersedekah melalui lembaga tersebut tetap diperbolehkan. 

Kalaupun ternyata lembaga yang dimaksud tidak menyampaikan amanah ini dengan baik, atau justru penerimanya bukanlah golongan yang berhak, maka yang akan bertanggung jawab adalah pelaksana di lembaga tersebut.

Sedangkan orang yang sudah berniat bersedekah tetap akan memperoleh pahala yang sesuai dengan keikhlasannya.

Sebagai contoh, pernah ada kisah Yazid radhiallahu ‘anhu yang bersedekah tetapi ternyata diambil sendiri oleh anaknya, yakni Ma’an bin Yazid radhiallahu ‘anhu.

Sebenarnya sedekah tersebut diniatkan untuk orang lain yang lebih memerlukan. Menghadapi kejadian ini, Nabi Muhammad saw bersabda: 

لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

“Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati” (HR. Bukhari, no. 1422).

Untuk menghindari terjadinya sedekah melalui lembaga namun salah sasaran, sebaiknya cari tahu lebih banyak dulu mengenai sedekah tersebut.

Carilah lembaga yang terpercaya, transparan dan ada laporan penyaluran sedekahnya juga. Lebih baik lagi kalau lembaga sedekah tersebut adalah lembaga resmi.

Baca juga:   14 Keutamaan Sedekah dalam Islam Bikin Semangat Berbagi

Hukum Sedekah Online

Ada cukup banyak situs amal serta aplikasi online yang bisa digunakan untuk bersedekah.

Kehadiran situs dan aplikasi tersebut tentunya sangat mempermudah banyak orang untuk berbagi kepada sesama. Namun, bagaimana sebenarnya bersedekah secara online itu? Ini jawabannya.

1. Tetap Niatkan Sebagai Sebagai Sedekah

Walaupun tidak diberikan secara langsung kepada orang yang berhak menerima, tetap pemberian secara online sebaiknya diniatkan sebagai sedekah.

Sebab, bersedekah itu bukan hanya soal memberikan sebagian yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan. 

Melainkan tetap niatkan sedekah tersebut karena Allah Swt supaya baik orang yang bersedekah maupun penerima sedekah sama-sama memperoleh berkah dari amal yang dilakukan. 

Sekali lagi, perhatikan betul situs serta aplikasi yang digunakan untuk bersedekah ya supaya memang orang-orang yang berhak yang menerimanya. Dengan begini, niat bersedekah juga benar-benar tersampaikan dengan baik. 

2. Bersedekah Online Tidak Mengurangi Nilai Sedekah

Walaupun dilakukan secara online, dengan kata lain tidak bertemu langsung dengan penerima sedekah, tetap nilai sedekah tidak akan berkurang.

Bahkan bisa saja sedekah seperti ini lebih disukai oleh Allah Swt mengingat si pemberi sedekah tidak menunjukkan bahwa dialah yang melakukannya. 

Hal ini sudah Allah Swt sebutkan dalam firman-Nya dalam QS. Al Baqorog ayat 271 yang artinya:

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.

3. Sedekah Online Itu Boleh

Sudah sering disebutkan bahwasanya bersedekah itu bisa dilakukan di mana saja dan dari mana saja.

Bersedekah juga bisa dilakukan dengan memberikannya langsung ke orang yang berhak menerima dan bisa juga melalui perantara seperti aplikasi atau situs online. 

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa bersedekah online itu diperbolehkan. Aplikasi dan situs ini bisa diibaratkan sebagai sarana transportasi yang akan membantu setiap orang Islam untuk menyampaikan sedekah. 

Hukum Bersedekah untuk Dijadikan Konten

Di masa sekarang, banyak ditemukan orang yang bersedekah namun sekaligus membuat konten dan diunggahnya di media sosial.

Dari kejadian tersebut muncul pertanyaan apakah sedekah yang dilakukan sambil membuat konten seperti itu termasuk riya’ atau tidak?

Mengenai hal ini, ulama menjelaskan bahwasanya kegiatan seperti itu tidak dapat dihukumi mengingat hanya Allah Subhanahu Wata’ala yang mengetahui niat orang yang bersedekah. 

  1. Mahbub Maafi, wakil LBM (Lembaga Bahtsul Masail) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan bahwa sedekah wajib seperti zakat itu sebaiknya dipublikasikan supaya orang lain tahu. Namun sedekah sunnah memang sebaiknya dilakukan diam-diam. 
  2. Mahbub Maafi meneruskan bahwa kalau dilihat dari sisi positif, sedekah yang dijadikan konten tersebut bisa menjadi bagian dari edukasi. Tujuannya, supaya orang-orang yang menontonnya dapat meniru perbuatan baik yang ditampilkan dalam konten tersebut. 

Selain itu, menurut beliau pula, manusia itu tidak boleh berprasangka buruk pada orang-orang yang menjadikan sedekahnya kepada konten.

Karena bisa saja, orang tersebut meniatkannya sebagai dakwah supaya orang lain mau ikut berbagai kepada sesama. 

Sementara jika sedekah yang dijadikan konten itu memang ditujukan untuk mendapatkan uang dan penonton, ini sama artinya dengan kapitalisasi sedekah.

Perbuatan yang seperti ini tetap tidak baik. Namun sekali lagi, tidak ada yang tahu niat seseorang melakukan sesuatu selain Allah Swt. 

Pada intinya, hukum sedekah itu macam-macam, tergantung pada situasi serta kondisi yang dihadapi.

Sedekah di masa sekarang juga bisa dilakukan dengan banyak cara, bisa diberikan langsung pada penerima, atau melalui perantara seperti lembaga, situs dan aplikasi yang menangani sedekah. 

Namun sebagai catatan, pastikan untuk menunaikan sedekah melalui lembaga terpercaya. Soal ini, Sahabat bisa melakukan sedekah online melalui platform donasi Yatim Mandiri.

Yatim Mandiri adalah lembaga terpercaya yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Jadi, kredibilitasnya tak perlu diragukan lagi!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top