Bagaimana Hukum Pengkurban Menyaksikan Pemotongan Hewan?

Apakah muslim yang berkurban boleh melihat prosesnya? Lantas, apa hukum pengkurban menyaksikan pemotongan hewan kurban? Ulasannya ada disini.


Kurban biasanya akan disaksikan oleh orang banyak ketika proses penyembelihan berlangsung, baik orang yang berkurban maupun orang lainnya. Apa hukum pengkurban menyaksikan pemotongan hewan kurbannya sendiri? Apakah diperbolehkan atau malah sebaliknya?

Kurban sendiri adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim ketika mereka mampu pada saat Hari Raya Idul Adha, tepatnya setelah shalat Ied berlangsung. Biasanya pemotongan hewan kurban tidak dilakukan sendiri oleh pengkurban karena keterbatasan keahlian. 

Biasanya mereka akan menyerahkan hewan kurban kepada ahlinya untuk disembelih dan dipotong-potong untuk kemudian dibagikan. Di desa, orang-orang yang ahli dalam menyembelih serta memotong daging kurban akan dengan sendirinya datang ke tempat penyembelihan. 

Baca juga: Siapa yang Wajib Berkurban dalam Islam? Cek Selengkapnya

Apa itu Kurban?

 

Kurban merupakan ibadah yang mengharuskan seorang muslim untuk menyembelih hewan di Hari Raya Idul Adha untuk kemudian dibagi-bagikan hasilnya kepada saudara-saudara yang tidak mampu dan lain sebagainya. 

Sejatinya, kata kurban berasal dari Bahasa Arab yang berarti hewan sembelihan, sehingga dapat dikatakan bahwa ibadah ini merupakan ibadah menyembelih hewan ternak sebagai salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dan disebutkan pula dalam Al Quran. 

Pelaksanaan kurban tentu sudah disyariatkan oleh Allah SWT dan waktu pelaksanaanya pun tidak boleh sembarangan karena terbatas hanya pada saat Hari Raya Idul Adha alias 10 Dzulhijjah, kemudian 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Proses penyembelihannya hanya boleh dilaksanakan ketika shalat Ied sudah dilaksanakan, sebelum itu maka dilarang menyembelih hewan kurban. 

Hukum Melaksanakan Ibadah Kurban

Laki-laki dewasa memegang hewan kurban
sumber gambar : yatim mandiri

Hukum melaksanakan ibadah kurban tentu sudah ditentukan dalam Al Quran serta hadist, seperti yang ada di bawah ini:

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah” QS. Al Kautsar ayat 2

Selain itu, dalam surat Al Hajj ayat 34 Allah SWT berfirman tentang kurban yang artinya sebagai berikut:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebutkan nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilh kbar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”

Sedangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra dari Nabi Muhammad SAW telh bersabda dan artinya sebagai berikut ini:

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati shalat kami”

Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, yakni sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim dan anjuran tersebut datang dari Nabi Muhammad SAW. 

Baca juga:  Apa Itu Kurban? Berikut Pengertian, Tata Cara dan Hukumnya

Sejarah Kurban

Sapi berwarna coklat untuk kurban

Untuk memahami ibadah kurban sepenuhnya, simak penjelasan dan urutan sejarah kurban berikut ini:

 

1.   Kurban Zaman Nabi Adam AS

Pada zaman Nabi Adam AS, sejarah kurban dimulai dari adanya perselisihan antara anak-anak Nabi Adam AS dan Siti Hawa, yakni Habil dan Qabil. Habil merupakan kembaran dari Labuda, sedangkan Qabil adalah saudara kembar dari Iqlima dan semuanya merupakan anak-anak Nabi Adam AS. 

Allah SWT memerintahkan anak-anak Nabi Adam AS harus menikah dengan saudara yang bukan merupakan pasangannya (persilangan), yakni Habil menikahi Iqlima dan sebaliknya Qabil menikahi Labuda. 

Namun, hal tersebut ditentang oleh Qabil karena ia merasa bahwa Labuda tidak secantik Iqlima saudara kembarnya, sehingge penolakan terjadi. Guna menengahi perselisihan ini, Nabi Adam AS akhirnya meminta pertolongan kepada Allah SWT, yakni meminta sebuah solusi. 

Allah SWT akhirnya memerintahkan anak-anak Nabi Adam AS, yakni Habil dan Qabil untuk mempersembahkan kurban sebagai syarat terjadinya pernikahan.

Dengan begitu, Nabi Adam AS pun segera meminta kedua putranya untuk menyiapkan kurban kepada Sang Pencipta alam semesta, Allah SWT. 

Nantinya kurban yang diterima oleh Allah SWT diperbolehkan menentukan dengan siapa ia menikah dan Allah pasti akan menyetujuinya. 

Habil putra Nabi Adam AS yang hidup sebagai seorang penggembala pada akhirnya mengorbankan domba jantan terbaik miliknya ke atas bukit, sedangkan Qabil yang hidup di area pertanian membawa hasil pertaniannya yang paling jelek untuk dijadikan sebagai kurban. 

Kurban yang dipilih oleh Allah SWT adalah milik Habil, sedangkan milik Qabil tidak terima sehingga ia marah dan hendak membunuh Habil. Dari sejarah ini, maka dapat disimpulkan ketika berkurban hendaknya menyiapkan hewan terbaik yang dimiliki. 

2.   Kurban Zaman Nabi Ibrahim AS

Sejarah kurban juga datang dari zaman Nabi Ibrahim yang dimulai ketika beliau mendapatkan perintah dari Allah melalui mimpi. Dalam mimpi tersebut Allah SWT meminta Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih putranya, yakni Nabi Ismail AS sebagai kurban di hari yang telah ditentukan oleh Allah SWT. 

Setelah mendapatkan mimpi tersebut, sebagai hamba yang taat akan perintah Allah SWT, Nabi Ibrahim AS langsung memberitahu anaknya tentang mimpi tersebut.

Tidak seperti yang beliau pikirkan, ternyata sang putra yakni Nabi Ismail AS menyetujui hal tersebut dan bersedia dijadikan kurban sebagaimana perintah Allah SWT. 

Pada waktu yang ditentukan, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pun menyiapkan prosesi penyembelihan kurban namun sebelum memulainya, malaikat Jibril datang dengan membawa seekor domba. 

Ternyata domba yang dibawa oleh malaikat Jibril merupakan pengganti untuk Nabi Ismail sebagai kurban, sehingga Nabi Ismail AS tidak jadi disembelih.

Maha besar Allah yang selalu mencintai hamba-Nya yang taat dan bertaqwa kepadaNya, sehingga Nabi Ismail tidak disembelih untuk kurban melainkan diganti dengan domba. 

3.   Kurban Zaman Nabi Muhammad SAW

Kisah-kisah kurban yang dilalui oleh nabi-nabi sebelumnya hingga zaman Nabi Muhammad SAW, syariat untuk berkurban terus berkembang bahkan hingga kini dan hingga nanti di akhir zaman. 

Bahkan perintah berkurban yang disampaikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW juga diabadikan di dalam Al Quran.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah melaksanakan ibadah kurban dengan dua ekor kambing yang putih warnanya serta besar tanduk ya. Ketika itu, beliau melakukan kurban pada saat sedang melaksanakan haji wada di Mina. 

Ketika itu Rasulullah SAW berkurban dengan menyembelih sekitar 100 ekor unta, bahkan 63 ekor di antaranya disembelih sendiri dengan tangannya kemudian sisanya disembelih oleh Ali bin Abi Thalib. 

Prosesi penyembelihan hewan kurban dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW ketika sudah melaksanakan shalat Ied di Hari Raya Idul Adha. 

Hukum Pengkurban Menyaksikan Pemotongan Hewan

 

Banyak yang bertanya, bagaimana hukum pengkurban menyaksikan pemotongan hewan? Apakah diwajibkan atau malah sebaliknya dilarang sama sekali, sehingga tidak boleh menyaksikan pemotongan hewan kurban. 

Sebenarnya, menyaksikan hewan kurban disembelih oleh mereka melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunnah, sehingga boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.

Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ahli dan pendapat terbesarnya, sehingga meskipun tidak menyaksikan pemotongan hewan, kurban yang dilakukan tetap sah. Namun, hal  tidak berarti bahwa pengurban tidak boleh menyaksikannya, ya. 

Pengurban bebas melihat hewan kurbannya disembelih, bahkan hingga proses pemotongan serta pembagian berlangsung. 

Baca juga: 10 Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya

Syarat-Syarat Hewan Kurban

Ketentuan Kurban yang Benar

Hewan yang dikurbankan bukanlah hewan sembarangan yang dipilih secara random, tetapi hewan yang telah memenuhi syarat-syarat berlaku. Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini: 

  1. Hewan yang diperbolehkan dijadikan kurban adalah hewan ternak, namun tidak semua hewan ternak diperbolehkan untuk korban, ya. Sedangkan hewan yang diperbolehkan adalah unta, kemudian sapi, kerbau, kambing, dan juga domba. 
  2. Hewan ternak yang dijadikan kurban harus sudah sampai usia yang dituntut syariat berupa jaza’ah yakni berusia setengah tahun dari domba atau tsaniyyah yakni berusaha setahun penuh dari hewan lainnya. 
  3. Unta yang diperbolehkan dijadikan kurban adalah berusia 5-6 tahun dan bisa dijadikan kurban keluarga. 
  4. Jika berkurban sapi, maka usia yang sempurna adalah 2 tahun, sedangkan kambing yang telah sempurna untuk kurban adalah berusia 1-2 tahun. 
  5. Domba yang sempurna untuk dijadikan hewan kurban adalah domba berusia minimal 6 bulan dan merupakan hewan dengan usia paling muda untuk kurban. 
  6. Semua hewan ternak yang bebas dari cacat atau aib yang mencegah keabsahannya, sehingga pastikan hewan kurban benar-benar terbaik. 

Lebih Utama Sedekah atau Kurban?

 

Banyak ulama yang berpendapat bahwa kurban lebih utama dibandingkan dengan sedekah, namun hal tersebut bukan berarti sedekah tidak membuat umat muslim mendapatkan pahala. 

Mengapa demikian? Kurban merupakan ibadah khusus dan waktu pelaksanaannya juga sudah ditentukan dan terbatas, yakni hanya sekali dalam setahun. Sedangkan ibadah sedekah merupakan ibadah umum yang dapat dilakukan kapanpun, karena tidak terikat oleh waktu. 

Ketika memiliki uang atau hal berharga lainnya tidak perlu menunggu Hari Raya Idul Adha tiba untuk melakukan sedekah, sedangkan berkurban harus menunggu hal tersebut tiba. 

Jika ibadah sudah ditentukan waktunya, maka ketika waktunya tiba maka ibadah tersebut adalah yang utama sehingga ibadah umum lainnya bisa dilakukan di lain waktu.

Seperti waktu shalat wajib tiba, maka semua umat muslim harus segera menjalankannya, sedangkan untuk shalat sunnah bisa dilakukan di waktu lainnya. 

Hewan yang Dilarang untuk Dikurbankan

Ibadah Kurban Bagi Umat Islam
sumber gambar : istock

Tidak hanya harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terdapat jenis hewan  yang dilarang untuk dikurbankan sehingga hal tersebut haruslah diperhatikan. Jangan sampai tidak mengetahui hal ini sehingga sembarangan memilih hewan kurban, karena bisa jadi kurban nantinya tidak sah. 

  1. Hewan yang memiliki penyakit dan hal tersebut sudah terlihat jelas, misalnya saja kondisi tidak bisa berjalan atau selalu lemas. 
  2. Hewan ternak yang tidak memiliki penglihatan alias buta dan kebutaannya tersebut terlihat sangat jelas, sehingga tidak diperbolehkan dijadikan hewan kurban. 
  3. Hewan yang tidak memiliki tulang sumsum dengan ditandai hewannya kurus maka dilarang apabila dijadikan sebagai hewan kurban karena nantinya kurban menjadi tidak sah. 
  4. Hewan yang termasuk kategori aib atau cacat seperti kehilangan sebagian besar tanduk atau telinganya juga sangat dilarang untuk dijadikan hewan kurban, karena itu umat muslim harus mencari hewan kurban terbaik. 
  5. Apabila hewan ternak tidak memiliki gigi alias ompong bagian depan maupun keseluruhan, maka hewan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai kurban apapun alasannya. 
  6. Kulit tanduk yang pecah disebut sebagai ashma’ di agama Islam, dan ketika hewan ternak memilikinya maka tidak diperbolehkan untuk disembelih sebagai hewan kurban. 
  7. Umya’ alias buta.
  8. Hewan yang memakan kotorannya sendiri diakibatkan karena sudah terlalu lama dikurung sehingga kelaparan sedangkan tidak ada makanan lainnya selain kotoran miliknya sendiri. 
  9. Taula, merupakan hewan yang mencari makan di area perkebunan dan tidak digembalakan, sehingga tidak diperbolehkan dijadikan sebagai hewan kurban. 
  10. Jarba’ merupakan sebutan kepada hewan yang memiliki penyakit kudis yang banyak, jika hewan memiliki kondisi seperti ini maka tidak diperkenankan untuk mengurbankannya. 

Menjalankan ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, sedangkan hukum pengkurban menyaksikan pemotongan hewan kurban adalah sunnah.

Dengan begitu, pengkurban tidak diwajibkan untuk menyaksikan penyembelihan dan juga tidak dilarang sama sekali. Namun, ketika dilakukan maka pengkurban akan mendapatkan pahala karena telah menjalankan sunnah.

Menjalankan ibadah qurban banyak manfaatnya, sekaligus pahala qurban yang melimpah. Jika ingin berkurban secara maksimal, silahkan datang ke Yayasan Yatim Mandiri yang sudah berpengalaman menghandle ibadah kurban banyak umat muslim di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top