Hukum Zakat Fitrah dalam Islam, Ini 6 Golongan Penerimanya!

Bagaimana hukum zakat fitrah di kalangan umat muslim? Simak penjelasan tentang hukum dan golongan yang berhak menerimanya.

Zakat fitrah adalah salah satu amalan yang umumnya dilakukan pada Bulan Ramadhan. Hukum membayar zakat fitrah perlu diketahui oleh setiap muslim agar dapat mengamalkannya dengan sebaik mungkin.

Secara umum, zakat fitrah merupakan zakat yang ditunaikan oleh setiap jiwa tanpa dibatasi oleh gender atau usia.

Perintah untuk membayar zakat juga terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 43. Agar lebih memahami esensi dari amalan ini, sebaiknya simak pemaparan berikut!

Baca juga:    Bagaimana Doa Menerima Zakat? Simak Disini

Dalil tentang Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah perintah yang datang langsung dari Allah SWT. Telah banyak sumber literatur yang menerangkan tentang zakat fitrah. Adapun dalil tentang ibadah tersebut yakni sebagai berikut:

1.  Surat Al Baqarah ayat 43

Al-Qur’an telah banyak menerangkan tentang hukum membayar zakat fitrah. Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 43. Bunyi ayat tersebut yaitu sebagai berikut

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ – ٤٣

Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

2.   Surat Al Baqarah ayat 110

Selain itu, dalam surah Al Baqarah ayat 110 Allah SWT juga berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١٠

Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

3.   Hadist Riwayat Bukhari, Abu Dawud, dan Muslim

Rasulullah juga mengatakan bahwa zakat fitrah adalah fondasi sejati umat muslim yang harus dibangun. Bunyi hadist tentang zakat fitrah tersebut yaitu:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

4.   Hadist Riwayat Abu Daud

Zakat fitrah dapat mensucikan setiap muslim yang menunaikannya. Rasulullah SAW bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).

Baca Juga:   Syarat Wajib dan Syarat Sah Zakat Fitrah Panduan Lengkap

Hukum Membayar Zakat Fitrah

 

Tata Cara Berzakat

Perlu diketahui bahwa hukum membayar zakat fitrah ialah wajib bagi setiap orang. Syarat membayar zakat fitrah adalah Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup.

Ibadah ini bisa dilakukan sebelum terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Adapun orang yang wajib berzakat yakni anggota keluarga, seperti suami, istri, dan anak. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam buku Fiqih oleh Hasbiyallah.

Sedangkan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan bahwa ulama empat mazhab bersepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang kuat, baik itu tua ataupun muda.

Dengan begitu, maka wali dari anak kecil atau orang gila juga wajib mengeluarkan zakat untuk mereka.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Bayar zakat di Yatim Mandiri

Zakat fitrah dimaknai sebagai wujud kepedulian pada orang yang kurang mampu. Esensi dari kegiatan ibadah ini adalah berbagi rasa kemenangan dan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri, sehingga semua orang dapat merasakannya tanpa peduli status sosial.

Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk beras atau uang tunai asalkan waktu pembayarannya sebelum sholat Idul Fitri.  Namun, jika zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya menjadi tidak sah dan hanya dianggap sedekah.

Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap jiwa adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah berlaku sama di setiap daerah di Indonesia.

Pembayaran ini tidak harus dilakukan dengan beras, namun juga bisa menyesuaikan dengan makanan pokok yang ada di daerah tersebut. Misalnya, seperti gandum, jagung, dan lain sebagainya.

Umat muslim juga bisa melakukan pembayaran menggunakan uang tunai. Adapun jumlahnya berbeda-beda karena disesuaikan dengan harga makanan pokok di wilayah tersebut.

Jangan khawatir jika ingin membayar zakat dengan uang karena jumhur ulama membolehkannya. 

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Contohnya, harga beras di Jakarta adalah Rp45.000.

Dengan begitu, maka setiap satu orang harus membayar zakat Rp45.000. Jika dalam sebuah keluarga terdapat 4 anggota keluarga, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp180.000.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan Penerima Zakat

Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik.  Sedangkan orang yang membayar zakat disebut muzakki. Adapun macam-macam golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:

1.   Fakir

Fakir merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka disebut juga dengan zakat mustahik karena tidak mempunyai sumber penghasilan secara tetap. 

Mereka juga tidak mempunyai kekayaan atau sarana yang mendukung hidup layak. Entah itu dalam bentuk sandang, pangan, dan papan.

Kekurangan sumber penghasilan bisa  disebabkan karena berbagai jenis faktor. Misalnya seperti mengidap penyakit serius, disabilitas, kelainan mental, dan lain sebagainya. Dengan adanya zakat untuk fakir miskin, maka dapat sedikit meringankan beban mereka.

2.   Miskin

Golongan penerima zakat yang kedua adalah orang miskin. Mereka adalah golongan yang mungkin masih sering dianggap sama dengan fakir.

Padahal, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Orang miskin ialah golongan orang yang mempunyai sumber pendapatan, namun tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup.

Bukan hanya itu, golongan tersebut juga tidak mampu memenuhi tanggung jawab dalam hal makanan, tempat tinggal, pakaian, maupun kebutuhan lainnya.

3.   Riqab

Riqab juga diartikan sebagai budak atau hamba sahaya. kata raqabah dalam Bahasa Arab artii budak. Riqab yang dimaksud di sini digolongkan sebagai mukatab atau seorang budak yang memiliki ikatan kontrak dengan majikannya.

Dengan adanya zakat ini, maka bisa digunakan untuk membebaskan para budak dari tuannya, sehingga mereka bisa hidup dengan layak.

Adapun pemberian zakat untuk riqab ini terjadi saat awal perkembangan Islam.

Lalu, di zaman sekarang masihkah ada Riqab? Bisa jadi, riqab di zaman sekarang adalah  human trafficking (perdagangan manusia).

4.   Fisabilillah

Jenis-jenis mustahik yang berikutnya adalah fisabilillah atau orang yang memiliki aktivitas utama berjuang di agama Allah SWT. Tujuan hidup mereka yakni untuk menegakkan ajaran agama Islam.

Fisabilillah yang dimaksud di sini bisa berupa perorangan maupun lembaga penyiaran Islam, baik di kota besar ataupun di pelosok desa.

Contoh fisabilillah yaitu seperti pendakwah, pengembang pendidikan Islam, tenaga kesehatan, guru madrasah diniyah, pengurus panti asuhan, dan lain sebagainya.

Alasan mereka berhak menerima zakat fitrah adalah karena sudah rela dengan tulus dan ikhlas berkorban untuk menegakkan syariat-syariat Islam.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang? Simak Disini 

5.   Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Ibnu Sabil artinya yaitu orang yang tengah melakukan perjalanan sekaligus kehabisan bekal. Dengan begitu, mereka tidak mampu melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak memperoleh zakat fitrah, terlepas dari status sosialnya.

Bukan hanya itu, terdapat kriteria yang ditetapkan oleh jumhur ulama pada Ibnu Sabil. Adapun kriteria tersebut yakni sebagai berikut:

  • Islam dan bukan Ahlul Bait
  • Tidak memiliki harta yang sedang di pegangnya dalam perjalanan
  • Bukan melakukan perjalanan dengan tujuan maksiat
  • Tidak ada orang yang bersedia meminjamkan uang atau makanan kepada Ibnu Sabil.

6.   Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka juga tergolong sebagai mustahik. Dengan menerima zakat tersebut, diharapkan para mualaf dapat semakin memiliki iman yang kuat.

Golongan mualaf yang menerima zakat dibagi menjadi empat, di antaranya sebagai berikut:

  • Seseorang yang baru masuk ke agama Islam
  • Seseorang yang imannya masih lemah
  • Golongan yang akidahnya rentan

7.   Gharim/Gharimin

Gharim atau gharimin merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat. Gharim atau gharimin secara bahasa diartikan sebagai orang yang memiliki utang.

Terdapat dua golongan gharim atau gharimin, di antaranya sebagai berikut:

  • Gharim mashlahati nafsihi: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup sendiri.
  • Gharim li ishlâhi dzatil: Orang yang memiliki utang untuk mendamaikan suku atau qabilah.

8.   Amil Zakat

Amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan dana zakat yang telah diserahkan oleh muzakki untuk disalurkan kepara mustahiq.

Hal ini dapat berupa lembaga, pengurus masjid, atau masyarakat yang diberikan amanah untuk mengumpulkan zakat. Amil termasuk golongan terakhir dari serangkaian golongan penerima zakat.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat muslim.

Sekarang, membayar zakar semakin mudah dilakukan karena ada Yayasan Yatim Mandiri yang kredibel dan amanah dalam menyalurkan zakat kepada Mustahik.

Segera tunaikan kewajiban dengan zakat fitrah untuk menyempurnakan kebaikan ramadhan dan raih keberkahan atas harta yang Sahabat miliki. Zakat fitrah sekarang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top