Cara menghitung zakat emas yaitu mengalikan kadar 2,5% dengan total emas yang dimiliki. Namun, Sahabat harus tetap memperhatikan syarat-syaratnya.
Sahabat wajib tahu nisab dan bagaimana cara menghitung zakat emas. Pasalnya, emas adalah salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Namun perlu dicatat, emas yang dimaksud di sini adalah emas yang disimpan, ya Sahabat. Jadi, emas perhiasan yang dikenakan sehari-hari tidak perlu dizakati.
Selain bukan emas perhiasan yang dipakai, zakat emas juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan.
Salah satunya, adalah milik sendiri. Dengan kata lain, emas tersebut bukan pinjaman atau patungan dengan orang lain, melainkan harus sah milik Sahabat sepenuhnya.
Selengkapnya, mari simak penjelasan mengenai syarat zakat emas, nisab, cara menghitung, dan contoh penghitungan zakat emas di artikel berikut ini. Simak sampai habis!
Perintah Wajib Zakat Emas
Sesuai dengan rukun Islam yang ke 3, semua umat muslim wajib membayar zakat, termasuk zakat fitrah dan zakat maal.
Nah, mengingat emas merupakan salah satu jenis harta, maka zakat emas masuk dalam kategori zakat maal, yaitu zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta.
Selain mengacu pada rukun Islam, perintah untuk menunaikan zakat emas juga jelas tercantum dalam surat At-Taubah (9) ayat 34 yang artinya:
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan erak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Dari sini kita bisa menafsirkan bahwa, muslim yang tidak mengeluarkan zakat untuk harta emas akan mendapatkan balasan yang pedih di akhirat nanti.
Maka dari itu, jika Sahabat memiliki simpanan berupa emas, jangan lupa untuk mengeluarkan zakatnya, ya! Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu syarat dan nisabnya di penjelasan berikut.
Syarat Emas yang Wajib Dizakati
Seperti yang sudah disebutkan di awal, zakat emas memiliki beberapa syarat dan ketentuan. Setidaknya, terdapat 3 syarat utama yang harus dipenuhi.
Jika terdapat salah satu syarat yang belum terpenuhi, maka harta emas yang Sahabat miliki belum wajib dizakati. Adapun syarat dan ketentuan zakat emas adalah sebagai berikut:
1. Milik Sendiri
Syarat zakat emas yang pertama,yaitu status kepemilikannya harus milik sendiri sepenuhnya. Dengan kata lain, emas yang Sahabat simpan bukanlah milik orang lain atau bahkan pinjaman.
Perlu diingat, selain milik sendiri, simpanan emas yang dimiliki juga harus didapatkan secara halal, baik itu dari membeli atau diberikan oleh orang lain.
2. Sampai Haulnya
Syarat yang kedua adalah emas yang dimiliki sudah sampai haulnya, yakni emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Jadi, jika emas milik Sahabat sudah disimpan selama satu tahun berjalan, maka Sahabat wajib membayarkan zakatnya. Jadi, jangan sampai lupa, ya!
3. Sampai Nisabnya
Nah, syarat zakat emas yang terakhir, yaitu jumlahnya telah mencapai nisab sesuai ketentuan dalam Islam.
Jumlah emas yang sudah mencapai batas nisab bisa dikategorikan dalam harta yang wajib dizakati. Sebaliknya, jika total berat emas yang Sahabat miliki belum mencapai nisab, maka harta tersebut belum masuk dalam harta wajib zakat.
Kadar dan Nisab Zakat Emas
Setelah membaca penjelasan sebelumnya, Sahabat mungkin penasaran terkait berapa nisab zakat emas dan berapa kadarnya?
Perlu diketahui, takaran setiap zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim tidaklah sama. Misalnya saja, untuk zakat fitrah, takaran yang digunakan adalah 2,5 kg beras.
Pun jika Sahabat ingin zakat fitrah berupa uang, besaran yang dibayarkan harus setara dengan harga 2,5kg beras.
Nah, konsep ini juga berlaku untuk zakat mal. Namun yang membedakan adalah zakat maal memiliki nisab yang mengacu pada batas minimum jumlah emas.
Untuk zakat emas sendiri, nisabnya adalah 85 gram dengan kadar yang harus dibayarkan sebesar 2,5% dari total keseluruhan emas yang dimiliki.
Nisab dan kadar emas inilah yang nantinya akan menjadi acuan dalam cara menghitung zakat emas yang Sahabat miliki.
Baca juga : Wajib Tahu! Dasar Hukum Zakat Emas dan Perak dalam Islam
Cara Menghitung Zakat Emas dan Contohnya
Setelah mengetahui haul, kadar, dan nisab zakat emas, kini Sahabat perlu paham tentang bagaimana cara menghitung zakat emas.
Singkatnya, cara menghitung zakat emas bisa dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:
Zakat yang Perlu Dibayarkan = 2,5% x Jumlah Emas yang Dimiliki |
Nah, untuk memudahkan Sahabat dalam memahami cara menghitung zakat emas, simak contoh penghitungannya di penjelasan berikut.
Contoh Cara Menghitung Zakat Emas
Bapak Danang menabung emas setiap tahun. Tahun ini, pak Danang menabung emas sebanyak 1 gram dan membuat jumlah emasnya 85 gram.
Jumlah ini sudah mencapai nisab zakat emas, akan tetapi masih belum memenuhi haul. Maka dari itu, zakat emas pak Danang tidak dikeluarkan saat itu juga.
Meski demikian, bukan berarti pak Danang tidak harus membayar zakat, ya. Pak Danang tetap wajib membayar zakat nanti setelah tabungan emasnya mencapai haul, yaitu disimpan selama satu tahun berjalan.
Jadi, di tahun berikutnya, pak Danang wajib membayar zakat emas dengan penghitungan sebagai berikut.
Zakat emas pak Danang = 2,5% x 85 gram emas = 2, 125 gram
Nah, zakat emas yang harus dikeluarkan, yaitu sebesar 2,125 gram. Jika disetarakan dengan rupiah, dengan anggapan harga emas per gramnya adalah Rp1.400.000, maka jumlah uang yang harus dikeluarkan, yaitu:
Zakat emas pak Danang = 2,12 x Rp1.400.000 = Rp2.975.000
Selain menggunakan cara di atas, Sahabat juga bisa menggunakan cara menghitung zakat emas berikut ini.
Zakat emas pak Danang = 2,5% x (85 gram x Rp1.400.000)
Zakat emas pak Danang = 2,5% x Rp119.000.000
Zakat emas pak Danang = Rp2.975.000
Menggunakan cara manapun, besaran zakat yang harus dikeluarkan pak Danang atas 85 gram miliknya, yaitu Rp2.975.000.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas?
Sesuai cara menghitung zakat emas di atas, Sahabat bisa menunaikan zakatnya dalam bentuk emas atau berupa uang tunai.
Pembayarannya sendiri bisa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah dan terpercaya, seperti Yatim Mandiri atau bisa langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, yakni sebagai berikut ini:
- Fakir, orang yang tidak memiliki harta serta penghasilan sama sekali, sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Miskin, orang yang memiliki penghasilan tapi masih sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Amil, orang yang mengurus zakat dari awal hingga akhir, mulai dari proses penerimaan hingga penyalurannya.
- Mualaf, orang yang baru memeluk agama Islam.
- Riqab, golongan orang-orang yang termasuk hamba sahaya atau korban perdagangan manusia yang ditawan oleh musuh Islam, orang terjajah, dan teraniaya.
- Gharimin, golongan orang-orang yang terjerat utang dengan tujuan untuk bertahan hidup, baik untuk mengobati penyakit atau untuk kemaslahatan umat.
- Fi Sabilillah, orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, di zaman sekarang adalah golongan orang yang berdakwah dan berjihad.
- Ibnu Sabil, orang terakhir yang berhak menerima zakat, yakni orang yang sedang dalam perjalanan atau seorang musafir.
Tunaikan Zakat Emas di Yatim Mandiri
Sahabat kini bisa menunaikan zakat emas dengan mudah melalui berbagai platform online, salah satunya yaitu platform milik Yatim Mandiri.
Di platform ini, telah dilengkapi dengan kalkulator zakat yang akan memudahkan Sahabat menghitung besaran zakat emas yang harus Sahabat keluarkan.
Yatim Mandiri sendiri merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) melalui SK. Kemenag No. 185/2016.
Yatim Mandiri juga telah berpengalaman dalam mengelola zakat selam puluhan tahun. Ditambah degan tim yang profesional, ahli syariah, dan ahli zakat, zakat emas Sahabat akan dikelola dan disalurkan dengan baik.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera tunaikan zakat emas Sahabat di Yatim Mandiri!